Refleksi: Singkatan dari dewan penipu rakyat adalah DPR.  Tentu sekali  para 
anggota perkumpulan demikian selalu membutuhkan duit untuk membuncitkan dompet 
pribadi. Jadi jangan heran jika semua itu serbauang. No moni, no honi, no fani 
[no money, no honey, no funny].

http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=304533

Kamis, 20 Sept 2007,

DPR Itu Serbauang 




Enggan Berbagi Kewenangan karena Tak Ada Tawaran Menguntungkan


JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita menuding 
sinis DPR. Menurut dia, DPR itu serbauang. 

Mantan menteri pertambangan dan energi pada era Soeharto tersebut 
memperkirakan, usul amandemen UUD yang meminta DPR berbagi kewenangan dengan 
DPD diganjal dewan karena tidak ada tawaran menguntungkan.

"Usul amandemen adalah upaya besar, tapi tanpa uang. Padahal, untuk mengegolkan 
undang-undang saja, DPR perlu uang," ujar Ginandjar dalam buka puasa bersama 
kelompok DPD di MPR, Jakarta, kemarin (19/9).

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud serta sejumlah pakar 
seperti Sri Soemantri, Satya Arinanto, Deny Indrayana, Cecep Effendi, Syamsudin 
Haris, Umar Juoro, Sukardi Rinakit, dan Marwah Daud Ibrahim. Mereka dimintai 
pendapat mengenai usul amandemen UUD 1945, khususnya pasal 22D tentang peran 
dan kewenangan DPD.

Menurut Ginandjar, fraksi-fraksi di DPR menolak usul amandemen karena tidak ada 
manfaat langsung yang diterima parpol-parpol. Bahkan, jika amandemen gol, 
sejumlah hak istimewa parpol akan berkurang karena ada share (pembagian) 
kewenangan yang seimbang antara DPR dengan DPD. "Mereka (parpol-parpol) tentu 
bertanya, kami dapat apa," ungkapnya. 

DPD, kata dia, tidak bisa memberikan apa pun, selain menuntut DPR berbagi 
kewenangan sejalan dengan prinsip parlemen dua kamar (bikameral). "Yang saya 
dengar, katanya di DPR serbauang. Untuk mengegolkan undang-undang saja, perlu 
nyogok seperti kasus Rokhmin Dahuri (dana Departemen Kelautan dan Perikanan)," 
tegasnya.

Yang semakin menyedihkan, jelas Ginandjar, Pansus RUU Pemilu DPR terkesan 
hendak meminggirkan DPD. Hal itu terkait dengan usul rumusan penamaan rancangan 
undang-undang yang dibahas menjadi RUU Pemilu Legislatif dan DPD. 

"Kalau begitu rumusannya, DPD itu lembaga apa? Apakah lembaga eksekutif atau 
yudikatif? Atau lembaga auditor seperti BPK? Perlu ditanyakan juga, apakah DPD 
semacam lembaga pertimbangan presiden," ungkapnya.

Dia menyatakan, fraksi-fraksi di DPR kelewat nafsu dan haus kekuasaan. Selain 
tidak berbagi kewenangan dengan DPD, DPR mau mengerjai calon kepala daerah 
perseorangan dengan syarat minimal dukungan harus 10-15 persen.

"Begitu bernafsunya parpol. Di Jawa Barat, ada anggota parpol yang kurang dari 
100 ribu orang. Padahal, bikin parpol cukup 50 orang. Ini DPR mau menetapkan 
syarat calon perseorangan sampai 15 persen. Sungguh tidak adil," katanya.

Peneliti LIPI Syamsudin Haris memberikan masukan agar DPD pandai membungkus 
isu. Usul penguatan peran DPD, kata dia, tidak strategis dan pasti kurang 
direspons. "Isunya mesti digeser menjadi penguatan sistem perwakilan dan 
pemerintahan presidensial yang kuat serta efektif," ujarnya.

Hal itu dimaksudkan agar tidak ada kesan DPD hanya memperkuat kewenangan 
sendiri. (adb


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke