Saya benar2 bingung dengan headline Antara: "Kasus Majalah Time Dinilai Langgar UU Pers", kasusnya yg dinilai melanggar atau keputusan MA?
On 9/28/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > http://www.antara.co.id/arc/2007/9/28/kasus-majalah-time-dinilai-langgar-uu-pers/ > > 28/09/07 21:11 > > Kasus Majalah Time Dinilai Langgar UU Pers > > Jakarta (ANTARA News - Anggota Dewan Pers, Leo Batubara menilai putusan > Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus majalah Time versus mantan Presiden > Soeharto melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dalam empat hal. > > Leo menyampaikan hal tersebut dalam diskusi panel yang digelar oleh > Koordinator Nasional Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWIR) berjudul > "Mengurai Sumbat Kebebasan Pers pada Kasasi Mahkamah Agung" di Jakarta Media > Center, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat sore. > > "Pertama, menurut UU Pers hasil investigasi Time Asia itu telah memenuhi > kode etik jurnalistik sehingga tidak sepatutnya dihukum," kata Leo. > > Denda sebesar Rp1 triliun yang dikenakan kepada Time juga disebut Leo > melanggar pasal 18 ayat (2) UU Pers yang membatasi jumlah denda maksimal > Rp500 juta. > > Selain itu, hukuman yang dikenakan terhadap wartawan juga disebut Leo > melanggar UU Pers karena pertanggungjawaban harusnya dilakukan secara > "corporate". > > "Bila pers salah, wartawan dilindungi dan perusahaan yang membayar ganti > rugi," katanya. > > Permintaan maaf yang diminta mantan Presiden Soeharto juga dinilai > berlebihan karena seharusnya permintaan maaf hanya dimuat di media yang > bersangkutan. > > Pengacara majalah Time Asia Todung Mulya Lubis yang juga hadir dalam > diskusi itu menekankan mengenai putusan yang dinilainya tanpa melalui > pertimbangan hukum yang matang. > > "Dari 35 halaman putusan MA yang menghebohkan itu, cuma ada 2,5 halaman > pertimbangan hukum," kata Todung. > > Ia kemudian membandingkan dengan kasus Harian Garuda di Medan pada tahun > 1989 yang dituduh mencemarkan nama baik PT Anugerah Langkat Makmur. > > Mahkamah Agung waktu itu memenangkan harian Garuda dengan pertimbangan > hukum antara lain apa yang diberitakan pers tidak mesti kebenaran yang > bersifat absolut dan MA menghormati mekanisme penyelesaian permasalahan > akibat pemberitaan pers dengan menggunakan hak jawab. > > "Jika membaca putusan kasus Garuda pertimbangan hukumnya cukup bernas, > cukup panjang dan putusan itu merupakan `milestone` dari perkembangan pers > di Indonesia," kata Todung. > > Majalah Time sendiri sedang mengupayakan proses peninjauan kembali (PK) > terhadap kasus tersebut dengan menghadirkan bukti (novum) baru.(*) > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > Post message: [EMAIL PROTECTED] > Subscribe : [EMAIL PROTECTED] > Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] > List owner : [EMAIL PROTECTED] > Homepage : http://proletar.8m.com/ > Yahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
