Saya benar2 bingung dengan headline Antara: "Kasus Majalah Time Dinilai
Langgar UU Pers", kasusnya yg dinilai melanggar atau keputusan MA?



On 9/28/07, Sunny <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> http://www.antara.co.id/arc/2007/9/28/kasus-majalah-time-dinilai-langgar-uu-pers/
>
> 28/09/07 21:11
>
> Kasus Majalah Time Dinilai Langgar UU Pers
>
> Jakarta (ANTARA News - Anggota Dewan Pers, Leo Batubara menilai putusan
> Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus majalah Time versus mantan Presiden
> Soeharto melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dalam empat hal.
>
> Leo menyampaikan hal tersebut dalam diskusi panel yang digelar oleh
> Koordinator Nasional Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWIR) berjudul
> "Mengurai Sumbat Kebebasan Pers pada Kasasi Mahkamah Agung" di Jakarta Media
> Center, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat sore.
>
> "Pertama, menurut UU Pers hasil investigasi Time Asia itu telah memenuhi
> kode etik jurnalistik sehingga tidak sepatutnya dihukum," kata Leo.
>
> Denda sebesar Rp1 triliun yang dikenakan kepada Time juga disebut Leo
> melanggar pasal 18 ayat (2) UU Pers yang membatasi jumlah denda maksimal
> Rp500 juta.
>
> Selain itu, hukuman yang dikenakan terhadap wartawan juga disebut Leo
> melanggar UU Pers karena pertanggungjawaban harusnya dilakukan secara
> "corporate".
>
> "Bila pers salah, wartawan dilindungi dan perusahaan yang membayar ganti
> rugi," katanya.
>
> Permintaan maaf yang diminta mantan Presiden Soeharto juga dinilai
> berlebihan karena seharusnya permintaan maaf hanya dimuat di media yang
> bersangkutan.
>
> Pengacara majalah Time Asia Todung Mulya Lubis yang juga hadir dalam
> diskusi itu menekankan mengenai putusan yang dinilainya tanpa melalui
> pertimbangan hukum yang matang.
>
> "Dari 35 halaman putusan MA yang menghebohkan itu, cuma ada 2,5 halaman
> pertimbangan hukum," kata Todung.
>
> Ia kemudian membandingkan dengan kasus Harian Garuda di Medan pada tahun
> 1989 yang dituduh mencemarkan nama baik PT Anugerah Langkat Makmur.
>
> Mahkamah Agung waktu itu memenangkan harian Garuda dengan pertimbangan
> hukum antara lain apa yang diberitakan pers tidak mesti kebenaran yang
> bersifat absolut dan MA menghormati mekanisme penyelesaian permasalahan
> akibat pemberitaan pers dengan menggunakan hak jawab.
>
> "Jika membaca putusan kasus Garuda pertimbangan hukumnya cukup bernas,
> cukup panjang dan putusan itu merupakan `milestone` dari perkembangan pers
> di Indonesia," kata Todung.
>
> Majalah Time sendiri sedang mengupayakan proses peninjauan kembali (PK)
> terhadap kasus tersebut dengan menghadirkan bukti (novum) baru.(*)
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> Post message: [EMAIL PROTECTED]
> Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
> Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
> List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
> Homepage    :  http://proletar.8m.com/
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke