HARIAN FAJAR

Hukuman Potong Tangan di Bulukumba
(21 Nov 2007, 114 x , Komentar) 
Berlaku di 20 Desa



BULUKUMBA -- Resah dengan maraknya pencurian di wilayahnya, 20 perwakilan desa 
di Kecamatan Gantarang, sepakat memberlakukan potong tangan bagi pelaku yang 
tertangkap tangan.Kesepakatan itu terungkap setelah dilakukan pertemuan seluruh 
kepala desa, Minggu, 18 November lalu. 

Para kepala desa juga sepakat untuk membentuk Forum Peduli Kamtibmas Pallawa 
Lipu. Ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan adalah Kepala Desa Gantarang, Andi 
Rukman.

Selain pencuri, pelaku judi dan penikmati muniman keras (miras) juga dikenakan 
hukuman cambuk sebanyak 80 kali. 

Beberapa bulan belakangan ini, pencurian memang marak di wilayah Polsek 
Gantarang. Selain kendaraan roda dua, hewan peliharaan masyarakat seperti sapi 
dan kuda, juga menjadi sasaran pencuri. Nyaris setiap malam, ada saja desa yang 
disatroni maling. 

Anehnya, hingga saat ini tak satu pun pencuri yang berhasil dibekuk polisi. 
Jaringan pencuri yang sering beroperasi di daerah ini memang dikenal sangat 
rapi dan terorganisir. 

Desa Padang Kecamatan Gantarang yang dikenal sebagai desa percontohan 
pelaksanaan perda syariat Islam, sudah memberlakukan hukuman cambuk sejak 
beberapa tahun lalu. Tercatat, sudah beberapa kali warga setempat dihukum 
cambuk. 

"Masyarakat resah dengan maraknya pencurian di desa. Hukum ini kita sepakati 
untuk meminimalisir tindakan kriminal," kata Andi Rukman, Selasa, 20 November. 

Andi Rukman menegaskan, mereka kurang percaya lagi dengan kinerja aparat 
kepolisian. Pelaku yang tertangkap tangan, proses hukumnya sangat lama. 
Sanksinya juga ringan sehingga membuat pelaku tidak jera. "Polisi mengaku 
selalu kesulitan mendapatkan barang bukti," ujarnya. 

Kendati demikian, lanjut Rukman, pihaknya tetap berhati-hati menerapkan hukuman 
ini agar tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. 

Kepala Polsek Gantarang, AKP Muhammad Jufri, mengaku menyambut positif terhadap 
kesepakatan seperti itu. Hanya saja, kata Kapolsek, terlebih dahulu harus 
disetujui oleh bupati atau muspida setempat. Sebab, aksi itu cukup rawan karena 
masyarakat bisa berbuat anarkis dan main hakim sendiri. (


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke