Agama Tak Bisa Digunakan Untuk Menimbang Rasa Keadilan !!! Tukang copet atau tukang jambret sebenarnya adalah merupakan tindakan atau tingkah laku kriminal bukan suatu pekerjaan pertukangan !!! Meskipun kadang2 mereka digelari sebagai tukang copet professional ataupun tukang jambret professiona, namun dunia percopetan ataupun dunia penjambretan disini sama sekali bukan dunia professionalisme melainkan kita sebut sebagai dunia kriminal.
Berbeda dengan tukang tambal ban yang bisa menentukan tarif dari pekerjaannya, maka tukang copet tidak pernah menentukan tarip apa yang dilakukannya. Kadang2 mereka mencopet mendapatkan cuma Rp 1000, tapi bukan tidak mungkin mereka mendapatkan Rp 100 juta. Jadi kalo ada dua tukang copet yang mencopet atau menjambret dihari yang sama, maka hasilnya belum tentu sama. Bisa jadi keduanya sama2 sial dan sama2 ketangkep polisi, dipenjara, dan meskipun juga diadili juga oleh hakim yang sama maka seharusnya dihukum dengan hukuman yang sama karena kalo hukumannya berbeda maka tidak bisa dikatakan adil. Tetapi, ada kalanya mereka dihukum tidak sama, satu lebih berat dan yang lain lebih ringan, dalam hal ini disebabkan mereka yang pernah ditangkap untuk pelanggaran yang sama tentunya dihukum yang lebih berat sedangkan mereka yang tertangkap baru pertama kalinya dihukum lebih ringan. Begitulah kira2 secara ringkasnya hukum diciptakan berdasarkan pengalaman manusia, negara, yang menyangkut budaya dan peradaban terus berkembang ber-sama2 tentunya juga dengan berkembangnya teknologi dan science. Berbeda dengan zaman dulu kala dimana belum ada polisi, belum ada catatan residivis sehingga siapapun yang tertangkap dihukum secara sama, bahkan hukumannya bisa tidak sama apabila barang yang dicopetnya berbeda harganya. Seorang pencopet yang mencopet Rp100 ribu dihukum lebih berat dari mereka yang mencopet cuma Rp1000. Padahal pencopet itupun tidak tahu berapa isi dompet yang dicopetnya dari penumpang bus. Lebih tidak adil lagi bila seorang yang mencopet Rp 100 dipotong tangannya sebatas sebelah pergelengan tangan kirinya, sedangkan yang mencopet Rp1000 dipotong seluruh lengan kanannya. Padahal ke2nya adalah sama2 pencopet yang tidak bisa mengukur, menawar, atau menetapkan banyak dompet yang dicopetnya. Apalagi ke-dua2nya merupakan orang yang menggunakan tangan kanan sehingga yang dipotong lengan tangan kanannya menjadi tidak mampu lagi mencari nafkah untuk anak isterinya, sehingga menjadi tanggungan masyarakatnya, atau dizaman sekarang juga menjadi tanggunan negara sebagai akibat hukuman potong tangan itu. Juga, pemerkosaan terhadap wanita cantik hukumannya lebih berat daripada pemerkosaan terhadap wanita jelek. Bahkan kadang kala pemerkosaan terhadap wanita jelek tidak dihukum malah yang dihukum justru wanita jeleknya itu. Sekarang sedang ramai lembaga HAM dunia memprotes tindakan Pengadilan Syariah Islam Arab Saudia yang menghukum wanita yang diperkosa bukan pemerkosanya. Alasanya si wanita tidak seharusnya keluar rumah sehingga bisa diperkosa. Jadi hukuman bagi pemerkosa tergantung tempatnya pemerkosaan, kalo pemerkosaannya dijalanan maka pemerkosanya tidak salah yang salah justru korbannya yang diperkosa karena tidak seharusnya si korban berada dijalanan. Syariah Islam adalah hukum Islam yang diciptakan manusia di Arab ribuan tahun yang lalu, pemerkosa tidak sama hukumannya tergantung siapa yang diperkosa. Memperkosa seorang budak justru dibebaskan dari hukuman, sedangkan memperkosa seorang muslimah dihukum penggal kepalanya, sedangkan memperkosa muslimah dijalanan dianggap sebagai berzinah dimana korbannya dihukum rajam sedangkan pelakunya dihukum penggal. Namun cara2 hukuman bagi pemerkosa dan juga menghukum korbannya dizaman sekarang sudah dianggap bukan cuma tidak adil tetapi sangatlah biadab. Demikianlah dunia sekarang menciptakan hukum selalu menyangkut penelitian sebelum hukum yang diciptakan itu diberlakukan. Hukuman tidak bisa diadopsi dari apa yang diturunkan Allah karena perlindungan hukum justru diperuntukkan kepada manusia bukan untuk melindungi Allah. Ny. Muslim binti Muskitawati. Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
