Agama Tak Bisa Digunakan Untuk Menimbang Rasa Keadilan !!!

Tukang copet atau tukang jambret sebenarnya adalah merupakan tindakan
atau tingkah laku kriminal bukan suatu pekerjaan pertukangan !!! 
Meskipun kadang2 mereka digelari sebagai tukang copet professional
ataupun tukang jambret professiona, namun dunia percopetan ataupun
dunia penjambretan disini sama sekali bukan dunia professionalisme
melainkan kita sebut sebagai dunia kriminal.

Berbeda dengan tukang tambal ban yang bisa menentukan tarif dari
pekerjaannya, maka tukang copet tidak pernah menentukan tarip apa yang
dilakukannya.  Kadang2 mereka mencopet mendapatkan cuma Rp 1000, tapi
bukan tidak mungkin mereka mendapatkan Rp 100 juta.

Jadi kalo ada dua tukang copet yang mencopet atau menjambret dihari
yang sama, maka hasilnya belum tentu sama.  Bisa jadi keduanya sama2
sial dan sama2 ketangkep polisi, dipenjara, dan meskipun juga diadili
juga oleh hakim yang sama maka seharusnya dihukum dengan hukuman yang
sama karena kalo hukumannya berbeda maka tidak bisa dikatakan adil. 
Tetapi, ada kalanya mereka dihukum tidak sama, satu lebih berat dan
yang lain lebih ringan, dalam hal ini disebabkan mereka yang pernah
ditangkap untuk pelanggaran yang sama tentunya dihukum yang lebih
berat sedangkan mereka yang tertangkap baru pertama kalinya dihukum
lebih ringan.  Begitulah kira2 secara ringkasnya hukum diciptakan
berdasarkan pengalaman manusia, negara, yang menyangkut budaya dan
peradaban terus berkembang ber-sama2 tentunya juga dengan
berkembangnya teknologi dan science.

Berbeda dengan zaman dulu kala dimana belum ada polisi, belum ada
catatan residivis sehingga siapapun yang tertangkap dihukum secara
sama, bahkan hukumannya bisa tidak sama apabila barang yang dicopetnya
berbeda harganya.  Seorang pencopet yang mencopet Rp100 ribu dihukum
lebih berat dari mereka yang mencopet cuma Rp1000.  Padahal pencopet
itupun tidak tahu berapa isi dompet yang dicopetnya dari penumpang bus.

Lebih tidak adil lagi bila seorang yang mencopet Rp 100 dipotong
tangannya sebatas sebelah pergelengan tangan kirinya, sedangkan yang
mencopet Rp1000 dipotong seluruh lengan kanannya.  Padahal ke2nya
adalah sama2 pencopet yang tidak bisa mengukur, menawar, atau
menetapkan banyak dompet yang dicopetnya.  Apalagi ke-dua2nya
merupakan orang yang menggunakan tangan kanan sehingga yang dipotong
lengan tangan kanannya menjadi tidak mampu lagi mencari nafkah untuk
anak isterinya, sehingga menjadi tanggungan masyarakatnya, atau
dizaman sekarang juga menjadi tanggunan negara sebagai akibat hukuman
potong tangan itu.

Juga, pemerkosaan terhadap wanita cantik hukumannya lebih berat
daripada pemerkosaan terhadap wanita jelek.  Bahkan kadang kala
pemerkosaan terhadap wanita jelek tidak dihukum malah yang dihukum
justru wanita jeleknya itu.  Sekarang sedang ramai lembaga HAM dunia
memprotes tindakan Pengadilan Syariah Islam Arab Saudia yang menghukum
wanita yang diperkosa bukan pemerkosanya.  Alasanya si wanita tidak
seharusnya keluar rumah sehingga bisa diperkosa.  Jadi hukuman bagi
pemerkosa tergantung tempatnya pemerkosaan, kalo pemerkosaannya
dijalanan maka pemerkosanya tidak salah yang salah justru korbannya
yang diperkosa karena tidak seharusnya si korban berada dijalanan.

Syariah Islam adalah hukum Islam yang diciptakan manusia di Arab
ribuan tahun yang lalu, pemerkosa tidak sama hukumannya tergantung
siapa yang diperkosa.  Memperkosa seorang budak justru dibebaskan dari
hukuman, sedangkan memperkosa seorang muslimah dihukum penggal
kepalanya, sedangkan memperkosa muslimah dijalanan dianggap sebagai
berzinah dimana korbannya dihukum rajam sedangkan pelakunya dihukum
penggal.  Namun cara2 hukuman bagi pemerkosa dan juga menghukum
korbannya dizaman sekarang sudah dianggap bukan cuma tidak adil tetapi
sangatlah biadab.

Demikianlah dunia sekarang menciptakan hukum selalu menyangkut
penelitian sebelum hukum yang diciptakan itu diberlakukan.  Hukuman
tidak bisa diadopsi dari apa yang diturunkan Allah karena perlindungan
hukum justru diperuntukkan kepada manusia bukan untuk melindungi Allah.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke