Pengrusakan dan Penutupan Gereja Mulai Marak lagi...............
Sungguh tak betul, apa yang dikatakan segelintir orang, bahwa gereja tak
bersosialisasi dengan masyarakat. Oleh karenanya, adalah wajar bila warga
merusak gereja. Andai mengikuti argumen di atas, gereja bersosialisasi dengan
warga, maka tuduhan yang akan dilemparkan oleh kelompok ekstrimis kanan adalah
Kristenisasi. Alasan lain, karena sikap elitis segelintir orang-orang Kristen,
maka gereja dianiaya. Ditambah lagi argumen, karena gedung gereja tak punya
ijin maka tak layak berdiri. Semua alibi itu terkesan dicari-cari guna
membenarkan tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh sekelompok orang
selama ini. Bahwasanya ada sejumlah gereja tak bersosialisasi dan segelintir
jemaat bersikap elitis, atau tidak punya ijin, tidak serta merta bisa
membenarkan segala tindak anarkis terhadap gereja.
Alasan Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) dan Barisan Anti Pemurtadan (BAP)
dalam aksi menutup gereja di Jawa Barat, persis demikian. Secara subjektif,
mereka memandang, penutupan gereja adalah jawaban atas kekeliruan gereja
selama ini. Dan, terus mengumandangkan berbagai alibi irasional tadi sebagai
kebenaran. Dan bagi mereka tak ada tindakan lain, yang cukup halal, dan
diterima, selain memberedel gereja. Tapi tindakan itu justru memperlihatkan
sebuah kebuntuan berpikir.
Ketika berbagai alasan tadi tak cukup kuat, kelompok ekstrimis kanan mengacu
pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No.1/1969. Khususnya pada Pasal 4, setiap
pendirian tempat ibadah perlu mendapat ijin kepala daerah atau pejabat
pemerintah yang dibawahnya yang dikuasakan untuk itu. Inilah pangkal
persoalannya. Kelompok massa yang merusak, biasanya merasa mendapat legitimasi
menutup gereja karena tidak punya ijin. Kelompok massa meminta surat
rekomendasi dari aparat pemerintah (Camat, Lurah, RW, dan RT) terkait pendirian
gereja. Padahal dalam praktiknya, ketika pihak gereja meminta surat
rekomendasi, seringkali justru aparat pemerintah daerah meminta lebih dulu
surat rekomedasi dari warga setempat. Jadi dalam proses ini, pihak gereja
dipimpong hanya untuk mendapat sebuah legitimasi dalam menjalankan ibadahnya.
Dan aparat keamanan pun tak bertindak adil dalam penanganan aksi penutupan
gereja, sesuai yang diamanatkan dalam salah satu butir Surat Keputusan Bersama
(SKB) No.1/1969 itu. Pasal 5, jika timbul perselisihan atau pertentangan
antarpemeluk-pemeluk agama yang disebabkan karena penyebaran
penerangan/penyuluhan/ceramah/khotbah agama atau pendirian rumah ibadat, maka
kepala daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak. Tapin
nyatanya, dari ratusan aksi yang pernah terjadi tak satupun pelakunya
dimejahijaukan.
Hal inilah yang mebuat kelompok ekstrimis kanan tadi merasa mendapat angin
segar. Surat Keputusan Bersama (SKB) No.1/1969 yang ditetapkan pada 13
September 1969 oleh Menteri Agama K.H. Moch. Dahlan dan Mendagri Amir Machmud
waktu itu,jadi tameng. Tapi justru hal itu memperlihatkan, bahwa kelompok
ekstrimis kanan tadi tak paham makna pasal 29 UUD 1945. Sebuah landasan hukum
tertinggi yang mengamanatkan kebebasan beragama di Indonesia.
Kenyataan itu pula yang membukakan mata warga negara negeri ini, bahwa
kebebasan HAM di negara ini sudah lama terancam. Reformasi 1998 memang mati
muda. Tidak konsisten. Bahwa dalam bidang politik ada reformasi yang berarti,
memang terlihat dari pergantian rezim. Tapi rezim yang berganti tidak pernah
mau menuntaskan polemik SKB tadi. Mereka tetap menutup serapat mungkin.
Seolah-olah tak ada persoalan atas bangsa ini. Kenyataannya, SKB ini bak api
dalam sekam.
SKB bukan saja soal kebebasan umat Kristen yang terancam. Tapi juga umat Islam,
Hindu, Budha, Khonghucu, Tao dan semacamnya. Bahwasanya, sejak peraturan itu
berlaku, gereja yang paling sering menjadi korban, adalah kenyaataan yang tak
terbantahkan. Tapi, hal serupa bisa jadi akan menimpa umat beragama lain.
Bukankah tindakan empirik menutup gereja di Pulau Jawa akan menjadi bumerang?
Manakala kelompok Kristen ekstrimis kanan di kepulauan lain melakukan hal
serupa terhadap kelompok agama lain. Dalam batas akal sehat, perang adalah
jalan buntu. Dan siapapun tak menginginkan itu terjadi.
Sejauh ini, aksi unjuk rasa, seminar terkait penutupan sejumlah gereja mulai
muncul. Ini memang terkesan terlambat mengingat usia SKB itu kini sudah 35
tahun. Bahkan, usaha dialog lintas agama yang dibangun selama ini seperti tak
menunjukkan hasil yang menggembirakan. Namun demikian upaya-upaya menepuh jalan
damai harus tetap berjalan. Keberadaan SKB itu hingga kini, satu sisi
menunjukkan, bahwa selama ini politisi maupun birokrat negeri ini tidak
bersikap negarawan yang visioner. Politisi yang kebetulan Kristen pun tak
bicara soal ini. Mereka hanya bicara soal kepentingan partai yang memilih dan
menempatkan mereka di legislatif.
SKB No. 1/1969 bukan soal kepentingan umat Kristen. Ini soal kebebasan beragama
yang terpasung. Sebuah pemasung ala rezim Orde Baru, yang tetap dipertahankan
dan membuka benturan masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu,
seyogyanya peraturan itu dicabut. Pendapat yang bergulir karena aksi unjuk rasa
penutupan gereja, bahwa SKB adalah persoalan umat Kristen adalah tidak betul.
Persoalan ini tidak bisa direduksi begitu saja, seolah-olah umat Kristenlah
yang paling berkepentingan terhadap pencabutan peraturan itu. Luther
Kembaren.(Luther K)
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/