Murtad Merupakan Hak Azasi Yg Wajib Dilindungi (=Kunci Beragama)

Setiap orang berhak memilih dan menentukan agama apa yang mau
dipercayainya dan memilih bagaimana caranya dalam beribadah yang
diinginnya tanpa harus dipaksa atau diseragamkan.

Pernyataan diatas merupakan kunci utama yang sudah diterima global
sebagai nilai2 universal yang wajib dilindungi oleh semua pemerintah
maupun penguasa didunia ini.

Oleh karena itu, adanya umat Islam yang berpindah ke agama lainnya
merupakan hak azasi ybs dalam memilih apa dan mana yang mau
dipercayainya sekarang ataupun nanti.

Tuduhan "murtad" dalam Islam merupakan tuduhan yang harus berakhir
dengan hukuman karena dianggap sebagai pelanggaran.  Hukuman untuk
orang "Murtad" dalam Islam adalah hukuman mati karena dianggap sebagai
pengkhianatan.

Maraknya pembakaran Gereja, Mesjid Ahmadiah, maupun berbagai
penjarahan terhadap umat yang dianggapnya murtad atau dianggap musuh
agamanya sudah jelas merupakan pelanggaran HAM yang berat meskipun
merupakan kewajiban dalam Islam itu sendiri.  Praktek2 agama yang
bertentangan dengan tujuan penegakkan HAM merupakan pelanggaran hukum
yang harus ditindak dan dilarang oleh semua negara2 didunia.

Umat Islam seharusnya dibekali dengan nilai2 kemanusiaan yang beradab
dalam menjalankan praktek2 agama mereka.  Mereka seharusnya menyadari
bahwa beragama merupakan hak pribadi yang tidak bisa dicampuri,
dipaksakan, maupun diseragamkan oleh kekuatan apapun dari luar pribadi
masing2.  Tanpa pemahaman ini akan menyebabkan kehidupan umat Islam
sendiri akan menjadi porak poranda, sesama Islam saling memurtadkan
dimana yang kuat membakar maupun menjarah yang lemah.  Kehidupan tidak
lagi damai, tidak ada ketentraman, tidak ada lagi kasih, tidak lagi
saling melindungi tetapi saling mencurigai yang berakhir dengan
tindakan2 kekerasan, penghancuran, dan pembantaian sesama maupun
mereka yang berbeda kepercayaannya.

Hal ini terbukti bahwa MUI dengan fatwa2 yang membedakan sesama Islam
menjadi sesat, murtad, dan melanggar akidah telah menyulut berbagai
pelanggaran HAM diseluruh Indonesia yang menyebabkan jutaan umat
Ahmadiah mengadukan nasibnya ke lembaga kemanusian (HAM)
Internasional.  Pengaduan2 umat Ahmadiah ternyata tidak sendirian
karena disertai juga dengan pengaduan umat Kristen, umat Katolik, umat
Buddha dan umat Hindu dari seluruh wilayah Indonesia yang ternyata
mengalami nasib yang sama yang berupa penghancuran tempat ibadah
mereka, penutupan tempat ibadah, ancaman kehidupan mereka, bahkan ada
beberapa pendeta yang mengalami pembunuhan yang kesemuanya tidak
mendapatkan perlindungan polisi.  Bahkan dibeberapa wilayah, polisilah
yang melakukan tindakan pelanggaran2 ini atas dorongan dari MUI.

Akibat dari kemelut dan pelanggaran2 HAM yang berat diseluruh wilayah
Indonesia, menyebabkan makin banyak investor yang keluar dari negeri
ini sambil meninggalkan para pengangguran yang makin meningkat
jumlahnya.  Dilain pihak, kerusuhan, kemelut, dan kekerasan yang
meningkat yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia berhasil dibungkam
pemberitaan2nya melalui Dep.Penerangan yang memang didirikan untuk
tujuan memasung berita2 buruk yang terjadi ini.

Krisis ekonomi makin parah, pengangguran makin meningkat, kejahatan
dan pelanggaran juga makin meningkat dimana kesemuanya ini merupakan
lingkaran yang sambung menyambung sebagai sebab dan akibat.  Makin
banyak rakyat yang terpuruk kehidupannya akibat sumber nafkahnya yang
terkubur oleh berbagai pelanggaran2 HAM yang dilakukan oleh umat Islam
sebagai kewajiban praktek2 agama mereka akibat akidah yang ter-pecah
belah ini.

Adnan Buyung Nasution dan Gus Dur dimana keduanya merupakan tokoh
masyarakat terkemuka di Indonesia dalam bidang hukum satunya dan
bidang agama Islam yang lainnya, telah mengeluarkan pernyataan yang
sama kepada pemerintah RI untuk MEMBUBARKAN MUI DAN DEPAG SEBAGAI
LANGKAH PERTAMA MEMUTUSKAN LINGKARAN KEMELUT YANG MELANDA BANGSA DAN
NEGARA INI DALAM MEMULAI PERBAIKAN2.  Dalam hal ini saya juga
menambahkan bahwa Dep.Penerangan juga harus ikut dibubarkan untuk
menunjang kebebasan pemberitaan2 yang selama ini telah berhasil
dipasung.  Tidak ada tindakan lain yang bisa dilakukan sebelum
pembubaran ini dilaksanakan.  Situasi dan kondisi negara dan bangsa
makin dalam terjerumus dalam jurang kekacauan yang tidak ada jalan
keluarnya.  Penganiayaan umat Ahmadiah, penjarahan umat Ahmadiah,
pembakaran Gereja, penutupan Gereja, dan berbagai tindakan2 kekerasan
yang berlandaskan Syariah Islam makin marak berlangsung diseluruh
Indonesia, sehingga pemerintah makin disibukkan dalam pengamanan hari
Natal baru2 ini.  Meskipun beritanya tidak masuk ke koran, namun
laporan2 kekacauan diseluruh Indonesia telah berhasil dikirimkan
keluar negeri.

Pengajaran Agama Islam diseluruh sekolah2 di Indonesia harus
dihentikan, karena selain menguras dana negara juga memberatkan
ekonomi para pelajarnya, padahal agama Islam tidak seharusnya
dipaksakan dengan diseragamkan melalui pengajaran2nya diseluruh
sekolah2 di Indonesia, juga tidak boleh menyeragamkan ajaran Islam
melalui MUI, yang menyebabkan sesama umat Islam saling membunuh,
saling membakar, dan saling menjarah untuk tindakan yang dianggapnya
sebagai meluruskan akidah Islam, sebagai membela agama Islam, dan
sebagai memerangi musuh2 Islam yang notabene adalah saudaranya sendiri
yang sebangsa dan seagama dengan diri para pelakunya.

Semua Pelajaran agama Islam harus digantikan dengan pelajaran mengenai
pentingnya penegakkan HAM, karena dengan hanya memahami penegakkan HAM
sajalah semua kemelut ini bisa mulai dipecahkan.

Setiap umat Islam harus disadarkan, bahwa MURTAD MERUPAKAN BAGIAN DARI
HAK AZASI MANUSIA YANG WAJIB DILINDUNGI BUKAN DIHUKUM, DIBUNUH,
DIHINA, ATAUPUN DISALAHKAN.

Setiap umat Islam harus disadarkan, bahwa patung2 berhala dan para
penyembah berhala harus dilindungi, dihormati, dan dimuliakan sama
seperti umat Islam bukan direndahkan seperti yang diajarkan dalam AlQuran.

Setiap umat Islam harus disadarkan, bahwa kalimat Syahadat yang
diucapkannya dalam setiap shalat merupakan kebohongan dan pelanggaran
HAM, karena dalam Syahadat setiap umat Islam berbohong dalam
kesaksiannya.  Mereka mengaku bersaksi, padahal tidak pernah
manyaksikan.  Syahadat juga memaksakan umat Islam untuk hanya
menyembah Allah dan melarang menyembah yang lainnya, padahal HAM
justru melindungi, menghargai, dan memberi kebebasan kepada semua umat
Islam untuk menyembah apa saja baik itu Allah ataupun selain Allah.

Ny. Muslim binti Muskitawati.
Muslimah Yang Menegakkan Hak Azasi Manusia Dalam Beragama.



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke