Murtad Merupakan Hak Azasi Yg Wajib Dilindungi (=Kunci Beragama) Setiap orang berhak memilih dan menentukan agama apa yang mau dipercayainya dan memilih bagaimana caranya dalam beribadah yang diinginnya tanpa harus dipaksa atau diseragamkan.
Pernyataan diatas merupakan kunci utama yang sudah diterima global sebagai nilai2 universal yang wajib dilindungi oleh semua pemerintah maupun penguasa didunia ini. Oleh karena itu, adanya umat Islam yang berpindah ke agama lainnya merupakan hak azasi ybs dalam memilih apa dan mana yang mau dipercayainya sekarang ataupun nanti. Tuduhan "murtad" dalam Islam merupakan tuduhan yang harus berakhir dengan hukuman karena dianggap sebagai pelanggaran. Hukuman untuk orang "Murtad" dalam Islam adalah hukuman mati karena dianggap sebagai pengkhianatan. Maraknya pembakaran Gereja, Mesjid Ahmadiah, maupun berbagai penjarahan terhadap umat yang dianggapnya murtad atau dianggap musuh agamanya sudah jelas merupakan pelanggaran HAM yang berat meskipun merupakan kewajiban dalam Islam itu sendiri. Praktek2 agama yang bertentangan dengan tujuan penegakkan HAM merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak dan dilarang oleh semua negara2 didunia. Umat Islam seharusnya dibekali dengan nilai2 kemanusiaan yang beradab dalam menjalankan praktek2 agama mereka. Mereka seharusnya menyadari bahwa beragama merupakan hak pribadi yang tidak bisa dicampuri, dipaksakan, maupun diseragamkan oleh kekuatan apapun dari luar pribadi masing2. Tanpa pemahaman ini akan menyebabkan kehidupan umat Islam sendiri akan menjadi porak poranda, sesama Islam saling memurtadkan dimana yang kuat membakar maupun menjarah yang lemah. Kehidupan tidak lagi damai, tidak ada ketentraman, tidak ada lagi kasih, tidak lagi saling melindungi tetapi saling mencurigai yang berakhir dengan tindakan2 kekerasan, penghancuran, dan pembantaian sesama maupun mereka yang berbeda kepercayaannya. Hal ini terbukti bahwa MUI dengan fatwa2 yang membedakan sesama Islam menjadi sesat, murtad, dan melanggar akidah telah menyulut berbagai pelanggaran HAM diseluruh Indonesia yang menyebabkan jutaan umat Ahmadiah mengadukan nasibnya ke lembaga kemanusian (HAM) Internasional. Pengaduan2 umat Ahmadiah ternyata tidak sendirian karena disertai juga dengan pengaduan umat Kristen, umat Katolik, umat Buddha dan umat Hindu dari seluruh wilayah Indonesia yang ternyata mengalami nasib yang sama yang berupa penghancuran tempat ibadah mereka, penutupan tempat ibadah, ancaman kehidupan mereka, bahkan ada beberapa pendeta yang mengalami pembunuhan yang kesemuanya tidak mendapatkan perlindungan polisi. Bahkan dibeberapa wilayah, polisilah yang melakukan tindakan pelanggaran2 ini atas dorongan dari MUI. Akibat dari kemelut dan pelanggaran2 HAM yang berat diseluruh wilayah Indonesia, menyebabkan makin banyak investor yang keluar dari negeri ini sambil meninggalkan para pengangguran yang makin meningkat jumlahnya. Dilain pihak, kerusuhan, kemelut, dan kekerasan yang meningkat yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia berhasil dibungkam pemberitaan2nya melalui Dep.Penerangan yang memang didirikan untuk tujuan memasung berita2 buruk yang terjadi ini. Krisis ekonomi makin parah, pengangguran makin meningkat, kejahatan dan pelanggaran juga makin meningkat dimana kesemuanya ini merupakan lingkaran yang sambung menyambung sebagai sebab dan akibat. Makin banyak rakyat yang terpuruk kehidupannya akibat sumber nafkahnya yang terkubur oleh berbagai pelanggaran2 HAM yang dilakukan oleh umat Islam sebagai kewajiban praktek2 agama mereka akibat akidah yang ter-pecah belah ini. Adnan Buyung Nasution dan Gus Dur dimana keduanya merupakan tokoh masyarakat terkemuka di Indonesia dalam bidang hukum satunya dan bidang agama Islam yang lainnya, telah mengeluarkan pernyataan yang sama kepada pemerintah RI untuk MEMBUBARKAN MUI DAN DEPAG SEBAGAI LANGKAH PERTAMA MEMUTUSKAN LINGKARAN KEMELUT YANG MELANDA BANGSA DAN NEGARA INI DALAM MEMULAI PERBAIKAN2. Dalam hal ini saya juga menambahkan bahwa Dep.Penerangan juga harus ikut dibubarkan untuk menunjang kebebasan pemberitaan2 yang selama ini telah berhasil dipasung. Tidak ada tindakan lain yang bisa dilakukan sebelum pembubaran ini dilaksanakan. Situasi dan kondisi negara dan bangsa makin dalam terjerumus dalam jurang kekacauan yang tidak ada jalan keluarnya. Penganiayaan umat Ahmadiah, penjarahan umat Ahmadiah, pembakaran Gereja, penutupan Gereja, dan berbagai tindakan2 kekerasan yang berlandaskan Syariah Islam makin marak berlangsung diseluruh Indonesia, sehingga pemerintah makin disibukkan dalam pengamanan hari Natal baru2 ini. Meskipun beritanya tidak masuk ke koran, namun laporan2 kekacauan diseluruh Indonesia telah berhasil dikirimkan keluar negeri. Pengajaran Agama Islam diseluruh sekolah2 di Indonesia harus dihentikan, karena selain menguras dana negara juga memberatkan ekonomi para pelajarnya, padahal agama Islam tidak seharusnya dipaksakan dengan diseragamkan melalui pengajaran2nya diseluruh sekolah2 di Indonesia, juga tidak boleh menyeragamkan ajaran Islam melalui MUI, yang menyebabkan sesama umat Islam saling membunuh, saling membakar, dan saling menjarah untuk tindakan yang dianggapnya sebagai meluruskan akidah Islam, sebagai membela agama Islam, dan sebagai memerangi musuh2 Islam yang notabene adalah saudaranya sendiri yang sebangsa dan seagama dengan diri para pelakunya. Semua Pelajaran agama Islam harus digantikan dengan pelajaran mengenai pentingnya penegakkan HAM, karena dengan hanya memahami penegakkan HAM sajalah semua kemelut ini bisa mulai dipecahkan. Setiap umat Islam harus disadarkan, bahwa MURTAD MERUPAKAN BAGIAN DARI HAK AZASI MANUSIA YANG WAJIB DILINDUNGI BUKAN DIHUKUM, DIBUNUH, DIHINA, ATAUPUN DISALAHKAN. Setiap umat Islam harus disadarkan, bahwa patung2 berhala dan para penyembah berhala harus dilindungi, dihormati, dan dimuliakan sama seperti umat Islam bukan direndahkan seperti yang diajarkan dalam AlQuran. Setiap umat Islam harus disadarkan, bahwa kalimat Syahadat yang diucapkannya dalam setiap shalat merupakan kebohongan dan pelanggaran HAM, karena dalam Syahadat setiap umat Islam berbohong dalam kesaksiannya. Mereka mengaku bersaksi, padahal tidak pernah manyaksikan. Syahadat juga memaksakan umat Islam untuk hanya menyembah Allah dan melarang menyembah yang lainnya, padahal HAM justru melindungi, menghargai, dan memberi kebebasan kepada semua umat Islam untuk menyembah apa saja baik itu Allah ataupun selain Allah. Ny. Muslim binti Muskitawati. Muslimah Yang Menegakkan Hak Azasi Manusia Dalam Beragama. Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
