Diskusi di UIN Yogya
Kebebasan Beragama Dikorupsi
Oleh Hatim Gazali

Demi kelangsungan hidup bersama, penyangkalan kebebasan beragama baik
secara filosofis ataupun praktis dengan tujuan mengalihkan perhatian
publik dari persoalan-persoalan ekonomi dan perebutan kekuasaan
politis, hanya akan membawa kehancuran bagi penduduk negara yang
berlabel NKRI.

"Bukan saja kebebasan beragama, kebebasan bertafsir sekalipun tidak
mendapatkan dukungan penuh dari mayoritas umat Islam". Demikian
pernyataan kritis Abd. Moqsith Ghazali dalam Seminar Sehari Jaringan
Islam Liberal (JIL) bekerjasama dengan Community for Religion and
Social engineering (CRSe) Yogyakarta, 04 Mei 2006 lalu. Seminar yang
bertema "Kebebasan Beragama Perspektif Agama-Agama" ini menghadirkan
Prof. Dr. H. Machasin, Direktur Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, dan
Dr. George Junus Aditjondro, pengamat politik dari Yogyakarta, sebagai
pembicara.

Menurut guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Machasin,
perbincangan perihal kebebasan beragama dibutuhkan ukuran yang jelas
untuk menilai serta siapa yang mewakili. Menurutnya, Islam tidak bisa
diwakili oleh satu lembaga tertentu. "Karena itulah, ketika
menyebutkan kata perspektif Islam dengan menyuguhkan sejumlah ayat dan
hadist, harus dipertanyakan kembali apakah itu benar-benar perspektif
Islam ataukah hanya sekedar perspektif Mahasin", tandasnya.

Pada diskusi yang berlangsung di aula II UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta ini Mahasin juga menyinggung tentang identitas agama dalam
Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, identitas agama dalam KTP
sangat merepotkan catatan sipil. Pencantuman itu menurutnya tidak
diperlukan. Sebab, hal itu merupakan hak; hak untuk berkafir ria atau
beriman. "Ini penting, karena agama sesungguhnya merupakan sebuah
kebebasan", tandasnya.

Dengan mengutip QS. 2: 256, Mahasin menegaskan bahwa manusia memiliki
hak untuk menentukan beragama atau tidak. Akan tetapi, ada hadist nabi
yang menyebutkan bahwa orang yang pindah agama harus dibunuh. Hadist
ini berlaku untuk umum. Karena itulah, non-muslim yang pindah ke agama
lain harus dibunuh juga.

Argumen teologis yang dihidangkan oleh Pak Mahasin mendapat rincian
(syarah) dari pembicara kedua, Abd. Moqsith Ghazali. Menurutnya,
konsep kebebasan beragama dalam Islam yang didasarkan pada QS. 2:256
oleh Machasin akan menjadi masalah ketika membaca ayat berikutnya. Di
sana disebutkan bahwa sungguh sangat jelas antara yang haq dan bathil.
Dan seluruh tafsir al-Qur'an memberikan perincian bahwa yang dimaksud
dengan haq adalah Islam. Maka, di luar Islam masuk dalam kategori
bathil. "Dari sinilah sebenarnya kebebasan beragama dalam Islam
menghadapi masalah besar", ucap aktivis JIL ini.

Hal tersebut menjadi sangat jelas ketika membaca Islam dalam aspek
sejarah. Abu Bakar, sahabat pertama nabi, misalnya, mula-mula langsung
membunuh orang-orang yang diklaim murtad. Begitu pula sejumlah kasus
lainnya yang menimpa Al-Hallaj atau Ibn Rusyd yang divonis kafir oleh
kalangan Islam lainnya.

Dari situlah terdapat paradoks dalam Islam. Pada satu sisi Islam
memberikan kebebasan dalam beragama (QS. 2:256), tetapi pada sisi lain
Islam justru menganjurkan pemeluknya untuk membunuh orang-orang
non-muslim. Maka, untuk menghadapi itu Muhammad Ibrahim Al-Asfahani
telah memberikan pernyataan yang sangat inspiring.

Menurutnya, prinsip dasar di dalam Islam adalah kebebasan beragama.
Sehingga, ayat-ayat partikular seperti membunuh non-muslim, murtad,
kafir harus ditundukkan oleh ayat-ayat dan prinsip dasar Islam di
atas. Sementara itu, dalam konteks Indonesia, kebebasan beragama
menghadapi kendala yang tidak ringan. "Sejumlah kasus yang
menimpa—seperti—Lia Aminuddin, Ahmadiyah dan lain sebagainya, adalah
fakta betapa kebebasan beragama di Nusantara ini masih sebatas teks
dalam UUD 45, bukan menjadi realitas yang menyejarah" paparnya.
"Padahal, Ahmadiyah telah bertengger di negeri ini jauh sebelum
Indonesia merdeka." Dan, kedatangannya pun bukan hadir dengan
sendirinya, tetapi justru dijemput oleh bangsa Indonesia ke India.
Mestinya, negara harus memberi perlindungan terhadap rakyatnya yang
mendapat perlakuan yang diskriminatif. Sebaliknya, negara justru
bertindak sebagai juru kebenaran yang bisa mengklaim dan mengadili
keyakinan seseorang. Negara terlampau jauh mengintervensi
persoalan-persoalan privat masyarakat kita.

Sementara itu, George Junus Aditjondro banyak mengamati dari aspek
sosiologis. Menurutnya, ketika negara mengharuskan warganya untuk
beragama, tetapi hanya membatasi pada empat agama (Katolik dan
Protestan adalah bagian dari satu agama), maka sebenarnya kebebasan
beragama telah disunat dan dikerangkeng. Begitu pula pembentukan
Departeman Agama yang melembagakan salah kaprah pembedaan Katolik dan
Protestan seolah-olah sebagai dua agama. Di situlah kebebasan beragama
dikorupsi. Menurutnya, pemutlakan kemauan mayoritas, khususnya agama
mayoritas di tingkat nasional maupun regional, berakar pada
kecenderungan masyarakat tradisional yang masih merupakan Gemeinschaff
akan penyeragaman (conformity).

Ia menyuguhkan sejumlah kasus yang terjadi terkait dengan kebebasan
beragama dan sejumlah aksi kekerasan lainnya, terutama yang menimpa
Islam dan Kristen. Sehingga, Aditjondro menyarankan adanya "empati
timbal balik" diantara aktivis Kristen dan aktivis muslim. "Aktivis
muslim perlu merasakan apa artinya jadi minoritas di negeri ini.
Merasakan sulitnya beribadah tanpa rasa takut digusur", usulnya.
"Sementara aktivis Nasrani pun perlu ikut merasakan stigma terhadap
aktivis muslim yang terus dipojokkan."

Akhirnya, Aditjondro berpesan bahwa demi kelangsungan hidup bersama,
penyangkalan kebebasan beragama baik secara filosofis ataupun praktis
dengan tujuan mengalihkan perhatian publik dari persoalan-persoalan
ekonomi dan perebutan kekuasaan politis, hanya akan membawa kehancuran
bagi penduduk negara yang berlabel NKRI.



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke