Lho, kok sakit keras, apa mau diadili lagi ? Bisanya dia "sakit" kalau mau diseret kepengadilan ! Kalau memang sakit beneran , ya biar saja toh, sudah waktunya kan !
> In [email protected], "Umar Said" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Tulisan ini juga disajikan di website > http://kontak.club.fr/index.htm) > > > > Tentang Suharto sakit keras dan > berbagai masalahnya > > > Berhubung dengan sakit kerasnya mantan presiden Suharto, sehingga harus > dirawat secara urgen di rumahsakit, maka banyak orang mengikuti masalah ini > dengan perhatian besar. Banyak berita atau komentar atau pendapat dari > berbagai kalangan yang dapat kita baca mengenai sakitnya pemimpin Orde Baru > ini, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan kasus Suharto. > > Di antara pendapat atau komentar yang beraneka ragam itu ada yang yang > berkaitan dengan masalah pengampunan terhadap kesalahannya selama ia > memimpin Orde Baru, tentang KKN yang dilakukannya sehingga merupakan > koruptor terbesar di dunia, tentang pelanggaran HAM besar-besaran yang > dilakukan di bawah kepempinannya dll dll. > > Untuk memudahkan bagi mereka yang ingin mengikuti masalah-masalah tentang > sakitnya Suharto serta berbagai hal yang menyangkut kelanjutan dari tuntutan > untuk mengadili Suharto, maka dalam website http://kontak.club.fr/index.htm) > disediakan rubrik khusus, yang menyajikan kumpulan berbagai bahan tentang > hal-hal tersebut. > > * * * > > Jawapos, 7 Januari 2008, > > Jaksa Agung: Gugatan Supersemar Jalan Terus > > JAKARTA - Sejumlah kalangan boleh saja meminta penghentian semua kasus hukum > atas mantan Presiden Soeharto yang saat ini terbaring sakit di RSP > Pertamina, Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh tidak akan > mencabut gugatan senilai USD 420 juta dan Rp 180 miliar dalam kasus > penyalahgunaan dana Yayasan Supersemar, yang salah satu tergugatnya > Soeharto. > > Jaksa Agung Hendarman Supandji justru menegaskan, meski Soeharto meninggal > dunia, gugatan tetap berlanjut. Para tergugatnya yang berubah. Enam anak > Soeharto yang menjadi tergugat dan menanggung semua kerugian negara yang > diperbuat sang ayah. "Kalau tergugat (Soeharto) meninggal, kejaksaan akan > menggugat semua ahli warisnya, khususnya anak-anaknya. Nggak ada pencabutan > gugatan," tegas Hendarman saat dihubungi Jawa Pos tadi malam (6/1). > > Enam anak Soeharto adalah Sigit Harjojudanto, Siti Hardijanti Rukmana > (Tutut), Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi (Titiek), Siti Hutami > Endang Adiningsih (Mamiek), dan Hutomo Mandala Putra (Tommy).Menurut > Hendarman, kejaksaan tidak mengubah kebijakan atas penanganan kasus > Soeharto. Kejaksaan hanya menghentikan proses penuntutan pidana melalui > penerbitan SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) pada 12 Mei 2006. > "Kalau ada desakan memaafkan (Soeharto), itu bukan urusan kejaksaan," ujar > alumnus Hukum Undip tersebut. > > Kejaksaan, lanjut Hendarman, berkonsentrasi pada gugatan perdata untuk > mengembalikan kerugian negara dalam kasus Yayasan Supersemar.Hendarman > menjelaskan, kondisi sakit yang diderita Soeharto tidak memengaruhi jalannya > persidangan perdata. Sebab, kepentingan Soeharto diwakilkan kepada tim > pengacara. "Beliau kan nggak perlu datang ke pengadilan," tandas > Hendarman.Ditanya apakah akan ikut membesuk Soeharto di RSPP, Hendarman > mengaku belum tertarik."Saat ini belum ada rencana," jawabnya. > > Direktur Perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yoseph > Suardi Sabda menegaskan, sesuai pasal 1813 KUH Perdata, gugatan perdata > terhadap tergugat yang meninggal dunia akan dialihkan kepada ahli waris. > "Bisa kepada anak-anaknya atau cucu-cucunya. Pokoknya, ahli warisnya," jelas > Yoseph yang juga jaksa pengacara negara (JPN) pada gugatan terhadap > Soeharto. > > Selain gugatan perdata, kejaksaan telah membentuk tim untuk mengembalikan > aset negara yang diduga dicuri Soeharto. Datanya dari program Stolen Asset > Recovery (StAR) yang digagas PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa). Pada program > tersebut, Soeharto dinyatakan sebagai mantan pejabat terkorup. Meski > demikian, secara pidana, kejaksaan hanya menemukan Soeharto memperkaya orang > lain, bukan memperkaya diri sendiri. > > Di tempat terpisah, salah satu pengacara Tommy, Kapitra Ampera, menegaskan, > kejaksaan tidak punya alasan memosisikan anak-anak Soeharto sebagai tergugat > menggantikan sang ayah -jika Soeharto meninggal dunia. "Saya pikir hukum itu > mengandung kausalitas, ada sebab akibat. Siapa yang berbuat, maka dia > bertanggung jawab," kata Kapitra. > > Pada bagian lain, Ketua Partai Golkar Theo L Sambuaga mengakui, partainya > telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar menutup semua > perkara hukum yang melibatkan Soeharto. "Surat itu dikirim kemarin (Sabtu, > 5/1)," kata Theo usai membesuk Soeharto di RSPP, kemarin (6/1). Menurut > Theo, dalam surat tersebut, partainya minta pemerintah segera mencabut, > mendeponering, atau mengenyampingkan keterlibatan Soeharto dalam kasus hukum > yang ditangani kejaksaan. "Presiden kan bisa minta jaksa agung untuk > mendeponering perkaranya (Soeharto)," jelas Theo. Dia memastikan, deponering > tidak akan menyakitkan hati rakyat, karena pertimbangannya demi keadilan dan > kepastian hukum. Selain itu, masyarakat diyakini akan memahaminya. > (agm/ein/kum) > > * * * > > > Jawapos, 7 Januari 2008, > > Polarisasi Opini terhadap Soeharto > > Oleh Asvi Warman Adam > > Ketika mantan Presiden Soeharto masuk rumah sakit beberapa hari lalu, timbul > opini yang berlawanan di tengah masyarakat. Ketua DPR Agung Laksono > mengatakan agar proses hukum terhadap orang nomor satu Orde Baru itu > dihentikan, mengingat jasa-jasanya selama 32 tahun memerintah negeri ini. > Namun, mantan Ketua MPR Amien Rais menolak keras pandangan tersebut. Meski > dianggap berjasa besar, mantan Presiden Abdurrahman Wahid menilai proses > hukum terhadap Soeharto harus diteruskan bila dia sembuh dari sakitnya. > > Bagaimana polarisasi opini masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan dan > kepemimpinan Soeharto selama tiga dekade? > > Pandangan tersebut dapat dibagi atas empat golongan, yaitu 1) sangat memuji, > 2) pragmatis, 3) kritis, dan 4) sangat kritis. Penamaan tiap-tiap kategori > itu tentu bisa dielaborasi lagi. Golongan pertama terdiri atas para pembantu > presiden (seperti menteri bahkan wakil presiden), politisi yang pernah > diuntungkan rezim atau yang ingin menyenangkan hati Soeharto. > > Kelompok kedua adalah para teknokrat yang pernah menjadi menteri dan pejabat > tinggi atau pakar yang melihat aspek positif dari ekonomi Orde Baru. > Kategori ketiga adalah pengamat dan aktivis LSM yang kritis terhadap > kepemimpinan Soeharto yang dinilai otoriter. Kelompok terakhir adalah mereka > yang bersuara sangat keras terhadap korupsi dan pelanggaran HAM yang > dilakukan pemerintahan Soeharto. > > Sikap kelompok pertama yang boleh dikatakan pendukung "Bapak Pembangunan" > itu tecermin dalam judul-judul tulisan yang mereka persembahkan dalam > peringatan 70 tahun Soeharto. Jailani Naro yang pernah mengintervensi Partai > Persatuan Pembangunan (PPP) memuja Soeharto sebagai "Penyelamat Pancasila". > > Wakil Ketua DPR/MPR 1987-1992 Mayjen R Sukardi menganggap Soeharto "Memegang > Teguh Konstitusi". Jenderal Edi Sudrajat tidak kepalang tanggung mengatakan > bahwa dia adalah "Negarawan Puncak Bangsa". Mantan gubernur DKI R Suprapto > melihat Soeharto "Memiliki Indra Keenam". > > Habibie mengatakan bahwa Soeharto "Menyatu dengan Aspirasi Bangsa". Mantan > Wakil Presiden Try Sutrisno berkeyakinan bahwa Soeharto adalah "Pemimpin > yang Paripurna" . > > Kelompok kedua yang pragmatis terlihat dari judul tulisan mereka. Sarwono > Kusumaatmaja memuji "Keunggulan Strategi" Soeharto. Gandhi, mantan ketua > BPKP, menilai bahwa Soeharto telah "Menghilangkan dan Mencegah > Penyelewengan". Peneliti senior LIPI Thee Kian Wie melihat dalam > perkembangan ekonomi Indonesia pasca-1965 terjadi "Mukjizat Orde Baru". > > Kategori ketiga yakni pihak oposisi atau kelompok yang kritis tecermin dalam > pandangan intelektual seperti Baskara Wardaya yang menyimpulkan bahwa > Soeharto adalah "Orang Kuat" Indonesia. Hal itu dimungkinkan karena dia > berkuasa terlalu lama, lebih dari 30 tahun. > > Sebetulnya golongan keempat tidak berbeda jauh dengan kelompok ketiga. > Namun, pada kalangan terakhir ini rumusan atau julukan yang mereka berikan > terhadap Soeharto lebih keras dan tajam. George J. Aditjondro adalah salah > satu di antara pakar yang sangat gencar meneliti dan mengajarkan -di luar > negeri- tentang korupsi rezim Orde Baru. Dia menulis buku tentang > perbandingan korupsi era Soeharto dengan Habibie berjudul Murid Kencing > Berlari. > > Sebuah tim Komnas HAM yang dipimpin M.M. Billah pada 2002 pernah mengkaji > pelanggaran berat HAM oleh Soeharto. Mereka menyimpulkan terdapat indikasi > pelanggaran berat HAM, sungguh pun kesimpulan itu tidak ada tindak > lanjutnya. > > Ariel Heryanto menulis buku bahwa semasa Orde Baru telah terjadi state > terrorism alias terorisme negara. Wimanjaya, penulis buku berjudul Primadosa > Soeharto, sempat diperiksa oleh aparat hukum. Namun, hujatan paling keras > dilontarkan dalam buku yang kini sulit didapat di Indonesia tapi ada pada > daftar katalog perpustakaan University of Washington, yaitu buku yang > ditulis Kharil Ghazali Al-Husni berjudul 15 Dalil Soeharto Masuk Neraka > (Jakarta, penerbit Muthmainnah). > > Di Tengah-Tengah > > Saya sendiri berupaya berada di tengah-tengah dan beranggapan bahwa dewasa > ini sangat sulit menilai Soeharto. Perlu waktu beberapa tahun untuk menunggu > situasi yang lebih tenang sehingga kita dapat mengeluarkan pendapat yang > jernih. > > Namun, cukup menarik pendapat seorang responden seperti yang disampaikan > kepada saya oleh Denny J.A.. Direktur Lingkaran Survei Indonesia itu > mengirimkan SMS kepada saya sehabis melakukan survei tentang pendapat > masyarakat mengenai mantan Presiden Soeharto. Pendapat unik diberikan > seorang responden bahwa Soeharto itu "pembangun terbesar sekaligus perusak > terbesar" Indonesia. > > Saya kira pandangan itu ada benarnya. Sudah banyak yang dibangun secara > fisik oleh Soeharto selama memerintah demikian lama. Namun, begitu banyak > kerusakan yang ditimbulkannya seperti utang yang membebani sampai anak cucu > kita, hutan gundul, (mentalitas) korupsi yang merajalela, belum lagi > kasus-kasus pelanggaran berat HAM sejak 1965 sampai dengan 1998. > > > Dr Asvi Warman Adam, ahli Peneliti Utama LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan > Indonesia) di Jakarta. > > > No virus found in this outgoing message. > Checked by AVG Free Edition. > Version: 7.5.516 / Virus Database: 269.17.13/1210 - Release Date: 05/01/2008 > 11:46 > > > [Non-text portions of this message have been removed] > Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
