Yanti Korban Hukum Syariah: Hukum Mati Budak Tak Perlu Pengadilan Yanti dituduh mencekik Ny majikannya sampai mati, padahal tidak ada bukti2nya. Belum tentu Ny majikannya itu mati!!!
Perkelahian tanpa senjata oleh dua orang tidak bisa dianggap sebagai pembunuhan, apalagi dalam tuduhan ini jelas2 Yanti dituduh mencekik dengan tangannya. Namun dalam Syariah Islam tak dikenal hak bela diri untuk budak, karena apapun yang dituduhkan oleh majikannya, itulah yang dijadikan pegangan pengadilan. > "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Re: Deplu: Yanti Bukan Dihukum Pancung Tapi Ditembak > Refleksi: Sayang sekali Yanti Sukardi bukan berwarganegara > Filipina, sebab kalau berwargenara tsb pasti presiden dan rakyat > Filipna berdiri dibelakangnya membela dan merubah hukuman yang > dijatuhkan, tetapi malang Yanti adalah warganegara Indonesi, wanita > desa Pahlawan Devisa yang tidak bernilai di mata pemerintah NKRI. > Ya.... apa boleh buat, begitulah hukum Syariah, mereka yang dianggap bukan Islam seperti halnya budak2 kalo sampai membunuh majikannya yang muslim maka tak akan ada pengadilan lagi langsung hukum mati dijagal. Itulah sebabnya, RI harus secara tegas menandaskan ke dunia Internasional sebagai negara yang menolak hukum Syariah sehingga bisa memperkarakan kasus perbuatan Arab Saudia. Indonesia tidak bisa menyalahkan Arab Saudia selama di Indonesia sendiri hukum Syariah itu dinyatakan resmi berlaku. Bahkan lembaga HAM Internasional tak mungkin bisa membantunya kalo Indonesia memiliki dan mengakui hukum Syariah itu sendiri. Ny. Muslim binti Muskitawati. Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
