Yanti Korban Hukum Syariah: Hukum Mati Budak Tak Perlu Pengadilan

Yanti dituduh mencekik Ny majikannya sampai mati, padahal tidak ada
bukti2nya.  Belum tentu Ny majikannya itu mati!!!

Perkelahian tanpa senjata oleh dua orang tidak bisa dianggap sebagai
pembunuhan, apalagi dalam tuduhan ini jelas2 Yanti dituduh mencekik
dengan tangannya.

Namun dalam Syariah Islam tak dikenal hak bela diri untuk budak,
karena apapun yang dituduhkan oleh majikannya, itulah yang dijadikan
pegangan pengadilan.


> "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Re: Deplu: Yanti Bukan Dihukum Pancung Tapi Ditembak
> Refleksi: Sayang sekali Yanti Sukardi  bukan berwarganegara 
> Filipina, sebab kalau berwargenara tsb pasti presiden dan rakyat 
> Filipna berdiri dibelakangnya membela dan merubah hukuman yang 
> dijatuhkan, tetapi malang Yanti adalah warganegara Indonesi, wanita 
> desa Pahlawan Devisa yang tidak bernilai di mata pemerintah NKRI.
> 



Ya.... apa boleh buat, begitulah hukum Syariah, mereka yang dianggap
bukan Islam seperti halnya budak2 kalo sampai membunuh majikannya yang
muslim maka tak akan ada pengadilan lagi langsung hukum mati dijagal.

Itulah sebabnya, RI harus secara tegas menandaskan ke dunia
Internasional sebagai negara yang menolak hukum Syariah sehingga bisa
memperkarakan kasus perbuatan Arab Saudia.

Indonesia tidak bisa menyalahkan Arab Saudia selama di Indonesia
sendiri hukum Syariah itu dinyatakan resmi berlaku.  Bahkan lembaga
HAM Internasional tak mungkin bisa membantunya kalo Indonesia memiliki
dan mengakui hukum Syariah itu sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke