Naik Sepeda Pun Wajib Punya SIM                                           
                                                                         Senin, 
11 Pebruari 2008                       Segera Berlaku Nasional, Orientasi ke 
Keselamatan
 JAKARTA  - Aturan baru berlalu lintas sedang digodok Komisi V (Bidang 
Perhubungan) DPR. Salah satunya aturan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) 
bagi pengguna sepeda, kusir delman, dan pengayuh becak. Jika semua fraksi 
partai politik setuju, aturan itu akan diberlakukan secara nasional. “Saat ini 
dalam tahap mencari masukan dari berbagai pihak,” ujar anggota Komisi V 
Abdullah Azwar Anas kemarin (10/2). Saat dihubungi, Anas sedang di Situbondo 
untuk menyantuni korban banjir bandang.

 Selama ini UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum 
mengatur pengguna sepeda dan becak secara spesifik. “Naskah revisinya dari 
pemerintah. SIM untuk sepeda itu hanya salah satu pasal baru,” ujar Anas. 
Aturan hukum bagi pengayuh becak selama ini diberlakukan secara lokal oleh 
sebagian pemerintah daerah. 

 Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika revisi selesai, 
undang-undang tersebut akan diberlakukan secara seragam di seluruh provinsi di 
Indonesia. “Selama ini aturan berupa perda di setiap pemda lebih pada domain 
kepentingan ekonomi dan bukan pada faktor keselamatan,” ujarnya. Tujuan aturan 
justru penerimaan pajak dan retribusi yang masuk ke kantong kas daerah. 

 Belum lagi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas. Anas mengutip 
data Organda yang menyebut selama 2007, pungutan liar di jalan mencapai Rp 18 
triliun. “Itu meresahkan masyarakat dan malah membahayakan keselamatan berlalu 
lintas,” katanya.

 Anggota dewan asal daerah pemilihan Banyuwangi itu prihatin dengan data korban 
kecelakaan lalu lintas yang mencapai 30.000 jiwa tahun lalu. “Itu data versi 
Jasa Raharja. Kalau versi Polri, 15.700 orang meninggal di jalanan,” katanya. 

 Setelah melalui investigasi dan riset, Anas menilai keselamatan di lapangan 
tidak hanya bergantung pada faktor teknis di jalan raya. “Ada peran pengguna 
jasa lalu lintas yang tidak tertib. Misalnya, memanipulasi data untuk 
memperoleh SIM. Siapa pun yang bayar langsung bisa,” jelasnya.

 Anggota Komisi V Abdul Hakim menambahkan, di Indonesia SIM hanya sebagai alat 
legitimasi secara ekonomis. Yakni, pemasukan pajak sebesar-besarnya. “Harus ada 
aturan baru yang menjamin keamanan setiap pemilik SIM, baik pengguna kendaraan 
bermotor maupun tidak bermotor,” katanya. 

 Di Bogor pengayuh becak sudah diwajibkan memiliki SIM dan STNK becak sejak 
tahun lalu. Pemohon, baik perorangan, badan usaha, atau koperasi, harus 
mendapat izin usaha sebelum mengoperasikan becaknya. Pemohon juga melampirkan 
fotokopi KTP Kota Bogor yang masih berlaku, fotokopi surat kepemilikan becak 
berupa surat pembelian atau pelimpahan dari pemilik sebelumnya. (rdl/jpnn) 


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
  Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100 
  Tangkerang Barat
  Pekanbaru - Riau
  Telp : +62812 680 3467
Fax  : +62761 22545

   

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke