Naik Sepeda Pun Wajib Punya SIM
Senin,
11 Pebruari 2008 Segera Berlaku Nasional, Orientasi ke
Keselamatan
JAKARTA - Aturan baru berlalu lintas sedang digodok Komisi V (Bidang
Perhubungan) DPR. Salah satunya aturan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM)
bagi pengguna sepeda, kusir delman, dan pengayuh becak. Jika semua fraksi
partai politik setuju, aturan itu akan diberlakukan secara nasional. “Saat ini
dalam tahap mencari masukan dari berbagai pihak,” ujar anggota Komisi V
Abdullah Azwar Anas kemarin (10/2). Saat dihubungi, Anas sedang di Situbondo
untuk menyantuni korban banjir bandang.
Selama ini UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum
mengatur pengguna sepeda dan becak secara spesifik. “Naskah revisinya dari
pemerintah. SIM untuk sepeda itu hanya salah satu pasal baru,” ujar Anas.
Aturan hukum bagi pengayuh becak selama ini diberlakukan secara lokal oleh
sebagian pemerintah daerah.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jika revisi selesai,
undang-undang tersebut akan diberlakukan secara seragam di seluruh provinsi di
Indonesia. “Selama ini aturan berupa perda di setiap pemda lebih pada domain
kepentingan ekonomi dan bukan pada faktor keselamatan,” ujarnya. Tujuan aturan
justru penerimaan pajak dan retribusi yang masuk ke kantong kas daerah.
Belum lagi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas. Anas mengutip
data Organda yang menyebut selama 2007, pungutan liar di jalan mencapai Rp 18
triliun. “Itu meresahkan masyarakat dan malah membahayakan keselamatan berlalu
lintas,” katanya.
Anggota dewan asal daerah pemilihan Banyuwangi itu prihatin dengan data korban
kecelakaan lalu lintas yang mencapai 30.000 jiwa tahun lalu. “Itu data versi
Jasa Raharja. Kalau versi Polri, 15.700 orang meninggal di jalanan,” katanya.
Setelah melalui investigasi dan riset, Anas menilai keselamatan di lapangan
tidak hanya bergantung pada faktor teknis di jalan raya. “Ada peran pengguna
jasa lalu lintas yang tidak tertib. Misalnya, memanipulasi data untuk
memperoleh SIM. Siapa pun yang bayar langsung bisa,” jelasnya.
Anggota Komisi V Abdul Hakim menambahkan, di Indonesia SIM hanya sebagai alat
legitimasi secara ekonomis. Yakni, pemasukan pajak sebesar-besarnya. “Harus ada
aturan baru yang menjamin keamanan setiap pemilik SIM, baik pengguna kendaraan
bermotor maupun tidak bermotor,” katanya.
Di Bogor pengayuh becak sudah diwajibkan memiliki SIM dan STNK becak sejak
tahun lalu. Pemohon, baik perorangan, badan usaha, atau koperasi, harus
mendapat izin usaha sebelum mengoperasikan becaknya. Pemohon juga melampirkan
fotokopi KTP Kota Bogor yang masih berlaku, fotokopi surat kepemilikan becak
berupa surat pembelian atau pelimpahan dari pemilik sebelumnya. (rdl/jpnn)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kelompok Advokasi Riau - KAR
Jl. Belimbing. Gg. Belimbing III (Ujung) No. 100
Tangkerang Barat
Pekanbaru - Riau
Telp : +62812 680 3467
Fax : +62761 22545
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/