Koalisi LSM Tolak Draf Ketentuan Utang ADB 11 Februari 2008 - 17:44 WIB

Kurniawan Tri Yunanto

*VHRmedia.com, **Jakarta* - Draf dokumen kebijakan pedoman perlindungan atau
*safeguard policy statement* yang diberlakukan Asian Development Bank
merugikan Indonesia. Draf dokumen itu melemahkan posisi masyarakat adat dan
masyarakat tergusur serta menjadi ancaman serius bagi kelestarian
lingkungan.

Demikian pernyataan beberapa perwakilan lembaga swadaya masyarakat ketika
berunjuk rasa di kantor ADB, Jakarta, Senin (11/2). Kusfiardi, koordinator
aksi dari Koalisi Anti Utang, mengatakan kajian terhadap draf dokumen
*safeguard
policy statement* (SPS) itu menunjukkan draf itu sangat melemahkan posisi
mayarakat adat dan masyarakat tergusur serta menjadi ancaman serius bagi
kelestarian lingkungan. "Proses konsultasi ini hanya akan menjadi alat
legitimasi bagi hadirnya SPS yang semakin mempermudah persyaratan utang ke
ADB," katanya.

Menurut Kusfiardi, SPS tidak layak dijadikan materi konsultasi dan kajian
publik karena hanya mempromosikan usaha-usaha perlindungan yang lemah bagi
lingkungan dan masyarakat korban. Inisiatif ADB untuk melakukan forum
konsultasi terhadap draf revisi dokumen SPS sekadar upaya melanggengkan
praktik kejahatan kemanusiaan melalui transaksi utang luar negeri.

Sejak 1967 perusahaan dan konsultan Jepang telah mendapatkan kontrak proyek
yang dananya didapat dari utang ADB sebesar US$ 8 miliar. Sejak Juli 2006
sebanyak 16 kontraktor asal Amerika mendapatkan proyek sebesar US$ 6,16
miliar yang dibiayai oleh utang ADB. Sampai tahun 2006 terdapat 28 proyek
yang dibiayai oleh utang ADB.

Menurut Kusfiardi, saat ini total nilai utang dari ADB mencapai US$
2.170.40juta. Dari jumlah itu hanya US$ 917,32 juta (42,27%) yang
dapat diserap
masyarakat. "Bahkan di dalamnya terdapat 8 proyek yang mengalami
keterlambatan pengalokasian dana pendamping ke daerah pelaksanaan proyek.
Permasalahan lain terkait dengan lambannya penyerapan dana pinjaman proyek
adalah pembebasan tanah, proses pengadaan, penyediaan dana *backlog,* dan
skema penyaluran kredit."

Berdasarkan data-data itu, para pengunjuk rasa tidak menyetujui dan tidak
mempercayai proses konsultasi dan dialog yang dilakukan ADB selama ini.
Lembaga pemberi utang itu diminta segera keluar dari Indonesia dan tidak
lagi menawarkan berbagai jenis utang secara* *ofensif kepada Indonesia.
"Pemerintah harus segera menghapuskan utang-utang lama dan tidak membuat
kesepakatan baru yang berimplikasi pada penambahan utang dan tergadainya
kedaulatan ekonomi nasional," kata Kusfiardi.

Unjuk rasa itu dilakukan beberapa LSM, antara lain  Koalisi Anti Utang
(KAU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Serikat Petani Indonesia
(SPI), Solidaritas Perempuan, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam),
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Sawit Watch, Bina Desa,
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Kemala, Aliansi
Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum
Berbasis Masyarakat dan Ekologi (HuMa), Sarekat Hijau Indonesia (SHI), serta
NADI. (E1)

http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita-detail.php?.g=news&.s=berita&.e=1311

-- 
Yuyun Harmono
Outreach Koalisi Anti Utang (KAU)/Anti Debt Coalition Indonesia
Jl. Tegal Parang Utara No.14 Jakarta Selatan 12790 Indonesia
Telp. 021-79193363,Fax. 021-7941673,
Hp. 081807867506
website : www.kau.or.id
blog : antiutang.wordpress.com


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke