Tulisan ini juga disajikan dalam website http://kontak.club.fr/index.htm
                            Kekuasaan politik baru

                            untuk brantas korupsi

 Mohon parhatian para pembaca terhadap berita yang dimuat dalam Kompas
tanggal 21 Juli 2008 mengenai masalah korupsi di negeri kita, yang secara
ringkas  telah menyoroti masalah ini dengan mengutip berbagai pendapat,
termasuk antara lain dari pimpinan Muhammmadiyah, NU, dan kalangan
intelektual. Untuk menanggapi berita ini maka disajikan satu tulisan
singkat, yang mencoba mengajak para pembaca untuk melihat masalah korupsi
ini dari berbagai sudut pandang.

A.      Umar Said


============

 Kompas 21 Juli 2008

Pemerintah dari Aceh sampai Papua Terjerat Korupsi
Korupsi menyebar merata di wilayah negara ini, dari Aceh hingga Papua. Kasus
korupsi yang muncul tak hanya menjerat sejumlah penyelenggara negara, tetapi
juga menghambat penyejahteraan rakyat. Korupsi pun menimbulkan gejolak di
daerah.
Maraknya korupsi di sejumlah daerah terungkap dari penelusuran data dan
pemberitaan yang dilakukan Kompas. Sepanjang tahun 2008 saja, sejumlah
kepala daerah dan pejabat di daerah berstatus tersangka, terdakwa, atau
terpidana, bahkan dipenjara, terbelit korupsi dengan beragam kasus. Mereka
pasti tidak bisa optimal melayani rakyat.
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Jusuf secara khusus melaporkan
terjadinya dugaan korupsi pada tujuh pemerintahan kabupaten di wilayahnya ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Kompas, 19/3). Hal itu dilakukan karena
korupsi ”mengganggu” upayanya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin pun memprihatinkan
korupsi di negeri ini. Padahal, ibarat gunung es, kasus yang muncul hanyalah
puncaknya. Masih banyak kasus yang belum terungkap. Ia terutama
memprihatinkan korupsi yang melibatkan kalangan eksekutif dan legislatif.
Jelas ini akan memengaruhi kebijakan untuk menyejahterakan rakyat dan
memerhatikan hajat hidup orang banyak.


Kian merajalela
Guru besar hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Adi
Sulistyono, Minggu (20/7), menilai korupsi memang kian merajalela, merambah
ke berbagai sektor, dari tingkat pusat hingga daerah. Itu terjadi karena
selama ini proses hukum pada pelaku korupsi sama sekali tak menjerakan. ”
Koruptor yang menimbulkan kerugian negara miliaran sampai triliunan rupiah
paling hanya divonis tiga sampai empat tahun. Jadi, bagaimana ada efek
 jera,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Adi, sanksi pidana yang rendah membuat koruptor tidak kapok.
Apalagi, penegakan hukum di negeri ini penuh toleransi, memberi koruptor
peluang menikmati berbagai fasilitas. ”Kalaupun masuk penjara, beberapa
tahun saja. Dengan uang, di penjara dia bisa mendapat fasilitas,” ujarnya.
Sanksi sosial pun tidak ada.
”Lihat saja di Solo. Ada anggota DPRD yang pernah dihukum karena korupsi
bisa kembali menjalani tugas sebagai wakil rakyat lagi,” kata Adi.
Menghadapi korupsi yang kian parah, menurut Adi, seharusnya pelaku dihukum
mati agar ada efek jera. ”Jika tidak dihukum mati, terpidana korupsi harus
dimasukkan ke penjara khusus terisolasi sehingga tidak bisa melakukan kontak
dengan siapa pun. Mungkin dengan cara seperti ini mereka bisa jera dan tak
berani korupsi lagi,” ujarnya.


Banyak peluang
Pakar politik dan pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Purwo Santoso,
mengakui, praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah dan pejabat di daerah
disebabkan terbuka lebarnya peluang korupsi, antara lain karena kekacauan
administrasi keuangan pemerintahan. ”Kesempatan untuk korupsi terbuka lebar.
Ada begitu banyak kesempatan bagi pejabat di daerah dan pusat untuk
 korupsi,” katanya.
Purwo mencontohkan, keberadaan dana taktis atau dana nonbudgeter yang hampir
dimiliki setiap kantor pemerintahan di Indonesia sangat membuka peluang
untuk korupsi. Hampir tidak ada lembaga pemerintahan yang bisa hidup tanpa
dana nonbudgeter. ”Anggaran biasanya baru turun bulan Juni, padahal kantor
sudah melakukan kegiatan sejak Januari. Dari mana dana kegiatan itu bisa
diambil kalau bukan dari nonbudgeter,” ujarnya.
Selain itu, kata Purwo, tingginya biaya politik yang dikeluarkan kepala
daerah selama pencalonan juga memicu tindakan korupsi. Korupsi bukan
semata-mata dipicu keserakahan oknum. ”Saat kepala daerah diisi orang-orang
politik dan orang politik itu masuk dunia politik dengan membayar, termasuk
membayar pemilih, ia sedang memperlakukan jabatannya sebagai komoditas. Dan,
saat menjabat, ia harus mencari dana untuk mengembalikan modal yang
digunakannya,” katanya lagi.
Kondisi itu sulit dihentikan karena masyarakat pun sebenarnya juga
menikmati ”penyuapan” yang dilakukan calon kepala daerah saat pemilihan
kepala daerah. ”Kalau kondisi ini tak segera diatasi terus-menerus, kita
akan dihadapkan pada situasi politik yang mahal,” ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi pun mengakui,
banyaknya pejabat publik melakukan korupsi karena besarnya biaya politik dan
sosial yang harus mereka keluarkan, dan budaya hedonistik yang mereka anut.
Kondisi itu diperparah oleh sikap sebagian rakyat yang selalu meminta kepada
pejabat publik.
Ongkos politik untuk menjadi bupati/wali kota dalam pilkada langsung
mencapai puluhan miliar rupiah. Jumlah yang lebih besar dikeluarkan jika
mereka ingin menjadi gubernur. Selama menjabat, kepala daerah itu bergaya
hidup hedonis, glamour, serta memiliki gengsi yang harus lebih tinggi
daripada masyarakat. Kondisi itu berkebalikan dengan sikap pejabat publik
negara lain yang mampu hidup sederhana.
Di sisi lain, lanjut Hasyim, dalam masyarakat juga berkembang budaya selalu
meminta kepada pejabat, baik permintaan yang wajar maupun tidak wajar,
permintaan yang terkait kebutuhan publik, individu, atau kelompok.
Menurut Hasyim, pejabat publik sebenarnya juga merasa ngeri melihat
banyaknya pejabat lain yang ditangkap karena korupsi. Namun, mereka sulit
keluar dari ”kubangan” yang membuat mereka tetap korupsi.
Sosiolog hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang, Satjipto Rahardjo,
menegaskan, penanganan korupsi di negeri ini cenderung masih konvensional
sehingga korupsi tetap marak. Karena itu, perlu dibuat strategi total yang
progresif untuk berperang melawan korupsi. Landasan perang total itu adalah
keadilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

* * *

Berikut adalah sejumlah  bahan renungan mengenai masalah korupsi untuk kita
telaah  bersama-sama dan  kita coba melihatnya dari berbagai segi :

Korupsi yang sudah puluhan tahun merajalela dengan ganas di negeri kita
adalah terutama produk dari sistem politik, sikap mental atau moral para
penyelenggara negara dan tokoh-tokoh politik (termasuk parpol-parpol) sejak
rejim Orde Baru, yang diteruskan oleh berbagai pemerinatahan sampai
sekarang. Adalah jelas sekali bahwa kebanyakan sikap mental atau moral
kalangan elite di negeri kita dewasa ini jauh berbeda sekali dengan yang
terdapat selama pemerintahan Presiden Sukarno.

Sebab, walaupun dalam pemerintahan Presiden Sukarno ada juga kasus-kasus
korupsi, namun tidak sampai seganas dan sebesar seperti yang terjadi sejak
Orde Baru sampai sekarang. Presiden Sukarno beserta para menteri-menterinya
atau para pembantunya tidak menumpuk kekayaan haram dari curian melalui
korupsi. Dan, seluruh pemerintahan di bawahnya tidak dihinggapi penyakit
korupsi separah seperti yang terjadi sekarang ini.

Kerusakan moral dan kebejatan iman yang melanda masyarakat luas di negeri
kita sekarang ini dipacu oleh contoh negatif yang dipertontonkan oleh
kalangan elit (termasuk keluarga Suharto dan pejabat-pejabat tinggi negara
baik sipil maupun militer). Dan, karenanya,  kerusakan moral atau kebejatan
iman ini sudah menjadi kejahatan besar dan merupakan pengkhianatan terhadap
rakyat Indonesia. Sekali lagi, perlu ditekankan,  KEJAHATAN  dan
PENGKHIANATAN; yang besar terhadap rakyat.

Seperti yang kita saksikan bersama selama ini, agama pun sudah tidak mampu
memperbaiki atau menyembuhkan kerusakan moral dan memperbaiki kebejatan iman
yang parah ini. Buktinya, kebanyakan korupsi telah dilakukan oleh mereka
yang katanya saja pemeluk agama; yang melakukan sumpah di depan Tuhan, yang
rajin sembahyang dan puasa, yang sering  mengucapkan ayat-ayat suci, dan
yang juga pergi ke Mekah atau Roma.

Karena sebagian terbesar rakyat Indonesia adalah penganut agama Islam, maka
perlu diprihatinkan bahwa Muhammadiyah dan NU (dan organisasi-organisasi
Islam lainnya) tidak  - atau belum - berhasil menjadi pembendung banjir
korupsi, yang melanda masyarakat, terutama kalangan elite. Banyaknya kasus
korupsi yang parah mencerminkan kegagalan missi yang mereka  pikul dan juga
menunjukkan kemandulan seruan-seruan yang mereka keluarkan dengan sia-sia
saja..



Korupsi yang merajalela di kalangan elit di bidang eksekutif, legislatif,
dan judikatif adalah bukti yang jelas bahwa negara kita sudah dirusak secara
parah sekali oleh maling-maling yang bekedok macam-macam. Karena kemiskinan
rakyat yang sudah sangat parah dan luas sekali, maka kejahatan yang berupa
korupsi ini seharusnya  mendapat hukuman yang seberat-beratnya.



Bahwa korupsi merusak negara dan bangsa kita dapat dilihat juga dari
penyelenggaraan Pilkada di seluruh tanahair kita. Dalam sebagian besar
Pilkada ini terdapat berbagai masalah yang berkaitan dengan pengumpulan dana
untuk kampanye, untuk “beli suara”, atau untuk operasi-operasi lainnya.
Dalam banyak kasus, dana untuk kepentingan Pilkada ini datang dari
sumber-sumber atau saluran-saluran yang “tidak halal”. Karenanya, bisalah
dikatakan bahwa hasil Pilkada itu kebanyakan bukanlah “pilihan rakyat yang
murni”, melainkan kebanyakan adalah hasil rekayasa, dimana faktor dana
“tidak halal” memainkan peran yang utama.



Hal yang serupa berlaku bagi Pemilu yang akan datang, bahkan dalam skala
yang lebih  besar dan cara-cara yang lebih hebat.  Partai-partai yang ikut
dalam Pemilu memerlukan  dana yang besar sekali, dan untuk itu perlu
diadakan pendekatan, atau perundingan, atau persetujuan, atau persekutuan,
dengan pemilik-pemilik dana yang besar-besar. Sudah dapat diterka, bahwa
sebagian besar dari pemberian dana ini tidak gratis saja atau karena
kemurahan hati atau berkat “goodwill”  saja. Sebenarnya, juga inilah korupsi
dalam bentuknya yang lain.



Jadi, kalau ditinjau secara dalam-dalam, hasil Pemilu yang akan datang pun
bukanlah sepenuhnya hasil yang lahir  100% dari fikiran, perasaan atau
kemauan rakyat, melainkan hasil yang dibuat oleh uang, atau pengaruh, atau
berbagai manipulasi lainnya. Hal semacam ini tidak terjadi di Indonesia
saja, melainkan juga di negara-negara lain, dalam kadar dan bentuk yang
berbeda-beda. Namun, karena situasi yang khusus di Indonesia, maka apa yang
terjadi di negeri kita bisa lebih parah dari pada negeri-negeri lainnya.



Mengingat itu semua, nyatalah bahwa Pemilu yang diikuti oleh partai-partai
yang mengumpulkan dana dengan cara-cara “tidak halal”  itu akan menghasilkan
parlemen yang  -- kasarnya --  “tidak halal” pula. Artinya, sebenarnya,
parlemen tidak akan sepenuhnya merupakan hasil pilihan rakyat yang
sesungguhnya.  Karena itu, sebagai akibatnya,  pemerintahan yang akan
dibentuk dengan persetujuan parlemen pun jadinya “tidak halal” juga,
kasarnya. Namun, sampai itu sajalah pengertian “demokrasi” yang  sekarang
ini berlaku di negeri kita dewasa ini.



Dengan sistem politik dan sikap moral tidak pro-rakyat seperti  yang sedang
dianut oleh pemerintahan SBY-JK serta partai-partai politik sekarang ini,
maka bisa diperkirakan bahwa Pemilu 2009 tidak akan menghasilkan DPR dan
pemerintahan baru, yang bisa memberesi segala kebobrokan di bidang
eksekutif, legislatif, dan judikatif, sehingga bisa memperbaiki situasi
ekonomi dan sosial negeri kita yang sudah sangat parah selama ini.



Dengan komposisi politik yang seperti sekarang, yang didominasi oleh
unsur-unsur lama dan sisa-sisa Orde Baru, Pemilu 2009 akan menghasilkan
korupsi yang tetap merajalela.  Sebab, seperti yang kita saksikan dari
kasus-kasus korupsi yang dibongkar KPK baru-baru ini banyak dari
pelaku-pelakunya yang ditangkap terdiri dari orang-orang pendukung Orde Baru
.Berdasarkan pengalaman selama ini dapatlah kiranya dikatakan bahwa korupsi
adalah ciri utama Orde Baru,.



Jadi, walaupun akan ada pemerintahan dan DPR yang baru sebagai hasil Pemilu
2009  (atau, bahkan,  Pemilu 2014 pun ) nantinya, namun selama sistem
politik dan ekonomi pada pokoknya masih seperti yang sekarang juga, maka
kecillah harapan bahwa korupsi bisa akan dibrantas besar-besaran. KPK bisa
saja menggalakkan tindakan-tindakannya , namun akan tetap tidak akan bisa
menangani masalah yang sudah begitu  besar dan begitu parah, dan begitu
luas pula.



Korupsi hanya dibrantas besar-besaran dan habis-habisan oleh satu kekuasaan
politik yang baru, yang menjalankan sistem yang baru pula di bidang politik,
sosial, ekonomi dan juga kebudayaan. Kekuasaan politik yang baru ini, harus
berbeda sama sekali dengan kekuasaan politik lama yang justru sudah terbukti
gagal dalam menyelenggarakan negara secara baik demi kesejahteraan rakyat.



Dengan pandangan yang demikian, nyatalah bagi seluruh kekuatan demokratis –
dari golongan dan aliran politik yang mana pun  -- untuk terus-menerus
membangun kekuatan, dengan berbagai cara, sehingga memungkinkan adanya
perubahan yang besar dan fundamental dalam kekuasaan politik.



Negeri kita, Indonesia, sudah memerlukan  adanya penggantian kekuasaan
politik, dengan yang baru, yang dipegang oleh kalangan muda.



Paris,  26 Juli 2008














No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.526 / Virus Database: 270.5.6/1572 - Release Date: 25/07/2008
06:51


[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke