http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/26/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY Dubes RI untuk PBB Marty Natalegawa Peristiwa Semacam itu Jangan Terulang Lagi Beban sejarah Indonesia-Timor Leste, yakni pelanggaran HAM berat di Timor Timur tahun 1999, disepakati untuk diselesaikan secara bilateral dengan pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) pada 9 Maret 2005. Jika dicermati, belum pernah ada kasus pelanggaran HAM berat yang diupayakan dengan pendekatan bilateral. Selama ini penyelesaian melalui nasional atau dibawa ke PBB. Kepala Perwakilan Tetap RI di New York Marty Natalegawa menyadari, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur melalui KKP akan disambut beragam reaksi. "Ada negara-negara anggota PBB yang mendukung. Tetapi, ada pula yang kurang sepakat," katanya. Alih-alih terjebak dalam silang pendapat semacam itu, menurut Marty, untuk hari-hari ke depan, Indonesia justru harus lebih memikirkan bagaimana langkah-langkah pasca penyampaian laporan akhir KKP nantinya akan diproses. Ada pihak-pihak yang tidak puas terutama terkait keputusan KKP meletakkan tanggung jawab institusional atas pelanggaran-pelanggaran HAM berat. Keadilan, menurut pihak-pihak tersebut, hanya bisa ditegakkan dengan penjatuhan hukuman terhadap individu yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi tersebut, sesuai dengan prinsip internasional tidak ada pelanggar HAM berat yang boleh bebas (no save haven principle). Jika dicermati, pengadilan ulang juga pernah diminta diselenggarakan sejalan dengan rekomendasi Komisi Ahli PBB yang dibentuk oleh mantan Sekjen PBB Kofi Annan. Dipicu ketidakpuasan atas hasil-hasil persidangan di Pengadilan HAM Ad Hoc, ada tiga skenario pengadilan ulang yang direkomendasikan oleh Komisi Ahli PBB. Yakni, menggelar ulang pengadilan HAM Ad Hoc dengan dakwaan baru, pengadilan gabungan (hybrid court), serta mahkamah internasional (internasional tribunal). Menurut Marty, opsi-opsi yang pernah ditawarkan Komisi Ahli PBB dengan sendirinya sudah tidak relevan. "It's over taken by events. KKP sudah disepakati dibentuk," ungkap Marty. Jalan Terbaik Indonesia dan Timor Leste sudah memilih bahwa pembentukan KKP merupakan jalan terbaik untuk bisa mendorong pemajuan keadilan dan rekonsiliasi ke depan. "Masyarakat internasional hendaknya bisa memahami dan menghormati pilihan ini, pilihan dua negara yang berdaulat," tegas mantan Dubes RI untuk Inggris tersebut. Ia mengingatkan, banyak contoh upaya-upaya yang tampak megah di tingkat internasional, tetapi akhirnya tidak terbukti mampu mencapai hasil optimal. "Rasa kebersamaan kepemilikan proses KKP sangat penting," tambah mantan Juru Bicara Departemen Luar Negeri ini. Terlepas segala kelebihan dan kekurangan KKP, setidaknya ada pelajaran yang bisa dipetik dua negara, tentang apa saja kesalahan dan kelemahan yang terjadi dan perlu diperbaiki sehingga kekerasan tidak terulang kembali pada masa depan. "Kita dapat memetik manfaat, bahwa pada kemudian hari peristiwa-peristiwa semacam ini tidak akan terulang kembali," ungkapnya. Marty mengatakan, pelanggaran HAM berat di Timor Timur tahun 1999 ingin diselesaikan dua negara dengan berpijak sesuai kapasitas yang dimiliki. Dengan pengalaman ini, kapasitas dua negara untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM diharapkan bisa semakin ditingkatkan. Inilah pesan yang ingin disampaikan Indonesia dan Timor Leste kepada dunia internasional. "Mohon pahami dan hargai mengapa kami memilih cara ini. Jika sepakat, silakan dukung. Tetapi jika tidak, jangan lantas merongrong proses yang sudah ditempuh ini," kata Marty, menandaskan. [E-9] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 26/7/08 ++++ SUARA PEMBARUAN DAILY Bisakah Rekonsiliasi Sejati RI-Timor Leste? Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Timor Timur pada 1999 kini menjadi fakta yang tidak bisa dibantah kebenarannya. Setelah bekerja tiga tahun, sejak 9 Maret 2005, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur pada 1999. "Peristiwa pelanggaran HAM berat diakui," ungkap Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah. Dalam laporan akhir KKP, yang diserahkan kepada dua kepala pemerintahan, yakni Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao, Selasa (15/7), disimpulkan ada tanggung jawab institusional atas pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur 1999. Kesimpulan KKP tentang tanggung jawab kelembagaan itu sendiri didasari pada pola yang berulang-ulang dari keterlibatan kelembagaan yang terorganisasi dalam pelanggaran-pelanggaran HAM berat tersebut. Terkait kejahatan yang dilakukan untuk mendukung gerakan prootonomi, KKP menyimpulkan bahwa kelompok-kelompok milisi prootonomi, TNI, pemerintahan sipil Indonesia serta Polri, semuanya harus memikul tanggung jawab institusional atas pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil yang dianggap prokemerdekaan. "Kejahatan-kejahatan tersebut mencakup pembunuhan, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lain, penyiksaan, penahanan ilegal, serta pemindahan paksa dan deportasi," ungkap KKP dalam laporan akhir tersebut. Untuk kejahatan yang dilakukan untuk mendukung kubu prokemerdekaan, KKP menyatakan belum pernah ada proses penyelidikan hukum yang sistematis terhadap pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Terlepas hal itu, KKP menyimpulkan kelompok-kelompok prokemerdekaan bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat dalam bentuk penahanan ilegal terhadap warga yang dianggap prootonomi. Semangat Rekonsiliasi Faizasyah menegaskan KKP sebagaimana digariskan dalam mandat yang disepakati Indonesia-Timor Leste akan merupakan investigasi terakhir atas semua kejahatan di Timor Timur (sekarang Timor Leste) 1999. Ia mengatakan KKP dibentuk dengan semangat rekonsiliasi dan kerja sama. KKP, sesuai mandatnya, dibentuk sebagai wujud dari keinginan rakyat Indonesia dan Timor Leste untuk menyelesaikan masa lalunya dengan tetap melihat pada kebenaran dan semangat rekonsiliasi. Setelah dibentuk, KKP melaksanakan mandatnya untuk mengkaji empat dokumen dari Timor Leste dan Indonesia. Yakni, dokumen Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) dan dokumen "Special Panel for Serious Crimes Against Humanity". Dari Indonesia: dokumen Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dari Komnas HAM, dan Pengadilan HAM Ad Hoc. Salah satu komisioner dari Indonesia, Agus Widjojo, menyebutkan KKP dibentuk karena penegakan keadilan lewat persidangan terbukti tidak bisa memberikan hasil memuaskan. Pengadilan menghasilkan keputusan bersifat menang dan kalah. Keadilan restoratif akhirnya dipilih sebagai penyelesaian, karena sifatnya yang lebih rekonsiliatif. Maka, KKP dalam mandatnya sengaja dirancang untuk tidak memiliki fungsi proyustisi atau penegakan hukum. Tidak Puas Tetapi, menghapuskan bebas sejarah di masa lalu harus diakui tidak semudah membalik dua telapak tangan. Duta Besar Timor Leste untuk Indonesia Ovidio de Jesus Amaral, misalnya, terkesan skeptis. "Tidak akan banyak berpengaruh," kata Ovidio, ketika diminta menanggapi signifikansi laporan KKP atas proses rekonsiliasi dua negara. Pasalnya, KKP hanya menyimpulkan terdapat tanggung jawab institusional atas pelanggaran berat HAM yang terjadi. Pendapat serupa juga disuarakan oleh Wakil Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Choirul Anam ketika dihubungi SP belum lama ini. Anam berpendapat, pertanggungjawaban institusi atas pelanggaran HAM berat di Timor Timur tahun 1999 tidak menutup peluang upaya hukum yang lain, yakni diselenggarakannya kembali pengadilan HAM. "Pengadilan HAM dimungkinkan karena ada pengakuan KKP atas terjadinya pelanggaran HAM. Di sisi lain, pengakuan itu dibarengi penolakan KKP untuk memberikan rekomendasi amnesti dan rehabilitasi baik kepada pelaku individu maupun korban, meskipun tanggung jawab pelanggaran HAM itu tegas-tegas diletakkan pada institusi TNI/Polri," tegas Anam. Anam berpendapat, meskipun KKP meletakkan tanggung jawab institusional atas pelanggaran HAM berat yang terjadi, orang-orang yang diduga terlibat seharusnya tetap bisa diadili. Misalnya, mantan Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto ataupun sejumlah jenderal lain yang diungkap keterlibatannya dalam beberapa dokumen penyelidikan. Dalam dokumen KPP HAM dari Komnas HAM yang disampaikan ke Kejaksaan Agung, ada 22 nama yang diajukan sebagai pelaku. Menariknya, ketika dokumen itu disampaikan kepada KKP, nama-nama yang diajukan sebagai pelaku sebagaimana tercantum di dalam dokumen awal ternyata hanya tinggal 18 orang. Dari empat orang yang namanya dicoret dari dokumen KPP HAM salah satunya adalah Wiranto. Bukti Kuat Anam mencermati bukti-bukti keterlibatan Wiranto dan sejumlah jenderal yang lain sangat kuat. Apalagi, "Wiranto Case File" dari Serious Crime Unit (SCU) yang menjadi salah satu bagian dari bahan-bahan yang dikumpulkan KKP untuk penyusunan laporan akhir, memiliki keterangan saksi dari setiap kabupaten yang mengungkapkan informasi secara lebih eksplisit dan meyakinkan. Dalam "Wiranto Case File", keterangan para saksi mengungkapkan secara lebih eksplisit dan meyakinkan tentang kejadian-kejadian di mana TNI, polisi, milisi, dan pejabat pemerintah pada semua tingkatan operasional di Timor Timur secara bersama-sama berpartisipasi dengan milisi, baik langsung maupun tidak langsung, dalam perbuatan kejahatan pada 1999, atau merestui atau menyetujui kejahatan terhadap penduduk sipil. Pengakuan adanya pertanggungjawaban institusi tidak bisa dimungkiri merupakan pengakuan atas kewajiban Indonesia untuk memberikan reparasi bagi korban yang harus dibebankan pada negara. Selain itu, adanya temuan atas penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan dengan dukungan senjata, uang, fasilitas, dan pelatihan oleh aparat TNI/Polri, menggarisbawahi adanya keperluan untuk reformasi kelembagaan. Bukan hanya aparat keamanan, reformasi juga harus diberlakukan terhadap birokrasi sipil. Reformasi itu, menurut Anam, harus diikuti dengan penjatuhan hukuman terhadap individu yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi tersebut. Diungkapkan, diselenggarakannya kembali pengadilan HAM sesuai dengan prinsip internasional yang menyebutkan tidak ada pelaku pelanggaran HAM berat yang boleh bebas (no save haven principle). Pengadilan ulang semacam itu juga pernah diminta diselenggarakan sejalan dengan rekomendasi Komisi Ahli PBB yang dibentuk oleh mantan Sekjen PBB Kofi Annan. Dipicu ketidakpuasan atas hasil-hasil persidangan di pengadilan HAM Ad Hoc, ada tiga skenario pengadilan ulang yang direkomendasikan oleh Komisi Ahli PBB. Tiga skenario itu yakni menggelar ulang pengadilan HAM Ad Hoc dengan dakwaan baru, pengadilan gabungan (hybrid court), serta mahkamah internasional (internasional tribunal). "Pemerintah dua negara harus tetap berkomitmen untuk melanjutkan agenda keadilan," Anam menandaskan. [SP/Elly Burhaini Faizal] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 26/7/08 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
