http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/26/index.html


SUARA PEMBARUAN DAILY 
Dubes RI untuk PBB Marty Natalegawa 

Peristiwa Semacam itu Jangan Terulang Lagi

Beban sejarah Indonesia-Timor Leste, yakni pelanggaran HAM berat di Timor Timur 
tahun 1999, disepakati untuk diselesaikan secara bilateral dengan pembentukan 
Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) pada 9 Maret 2005. Jika dicermati, 
belum pernah ada kasus pelanggaran HAM berat yang diupayakan dengan pendekatan 
bilateral. Selama ini penyelesaian melalui nasional atau dibawa ke PBB. 

Kepala Perwakilan Tetap RI di New York Marty Natalegawa menyadari, penyelesaian 
kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur melalui KKP akan disambut beragam 
reaksi. "Ada negara-negara anggota PBB yang mendukung. Tetapi, ada pula yang 
kurang sepakat," katanya. 

Alih-alih terjebak dalam silang pendapat semacam itu, menurut Marty, untuk 
hari-hari ke depan, Indonesia justru harus lebih memikirkan bagaimana 
langkah-langkah pasca penyampaian laporan akhir KKP nantinya akan diproses. 

Ada pihak-pihak yang tidak puas terutama terkait keputusan KKP meletakkan 
tanggung jawab institusional atas pelanggaran-pelanggaran HAM berat. Keadilan, 
menurut pihak-pihak tersebut, hanya bisa ditegakkan dengan penjatuhan hukuman 
terhadap individu yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi 
tersebut, sesuai dengan prinsip internasional tidak ada pelanggar HAM berat 
yang boleh bebas (no save haven principle). 

Jika dicermati, pengadilan ulang juga pernah diminta diselenggarakan sejalan 
dengan rekomendasi Komisi Ahli PBB yang dibentuk oleh mantan Sekjen PBB Kofi 
Annan. Dipicu ketidakpuasan atas hasil-hasil persidangan di Pengadilan HAM Ad 
Hoc, ada tiga skenario pengadilan ulang yang direkomendasikan oleh Komisi Ahli 
PBB. Yakni, menggelar ulang pengadilan HAM Ad Hoc dengan dakwaan baru, 
pengadilan gabungan (hybrid court), serta mahkamah internasional (internasional 
tribunal). 

Menurut Marty, opsi-opsi yang pernah ditawarkan Komisi Ahli PBB dengan 
sendirinya sudah tidak relevan. "It's over taken by events. KKP sudah 
disepakati dibentuk," ungkap Marty. 


Jalan Terbaik 

Indonesia dan Timor Leste sudah memilih bahwa pembentukan KKP merupakan jalan 
terbaik untuk bisa mendorong pemajuan keadilan dan rekonsiliasi ke depan. 
"Masyarakat internasional hendaknya bisa memahami dan menghormati pilihan ini, 
pilihan dua negara yang berdaulat," tegas mantan Dubes RI untuk Inggris 
tersebut. 

Ia mengingatkan, banyak contoh upaya-upaya yang tampak megah di tingkat 
internasional, tetapi akhirnya tidak terbukti mampu mencapai hasil optimal. 
"Rasa kebersamaan kepemilikan proses KKP sangat penting," tambah mantan Juru 
Bicara Departemen Luar Negeri ini. 

Terlepas segala kelebihan dan kekurangan KKP, setidaknya ada pelajaran yang 
bisa dipetik dua negara, tentang apa saja kesalahan dan kelemahan yang terjadi 
dan perlu diperbaiki sehingga kekerasan tidak terulang kembali pada masa depan. 

"Kita dapat memetik manfaat, bahwa pada kemudian hari peristiwa-peristiwa 
semacam ini tidak akan terulang kembali," ungkapnya. 

Marty mengatakan, pelanggaran HAM berat di Timor Timur tahun 1999 ingin 
diselesaikan dua negara dengan berpijak sesuai kapasitas yang dimiliki. Dengan 
pengalaman ini, kapasitas dua negara untuk menyelesaikan kasus-kasus 
pelanggaran HAM diharapkan bisa semakin ditingkatkan. 

Inilah pesan yang ingin disampaikan Indonesia dan Timor Leste kepada dunia 
internasional. "Mohon pahami dan hargai mengapa kami memilih cara ini. Jika 
sepakat, silakan dukung. Tetapi jika tidak, jangan lantas merongrong proses 
yang sudah ditempuh ini," kata Marty, menandaskan. [E-9] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 26/7/08 

++++

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Bisakah Rekonsiliasi Sejati RI-Timor Leste?

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Timor Timur pada 1999 kini menjadi 
fakta yang tidak bisa dibantah kebenarannya. Setelah bekerja tiga tahun, sejak 
9 Maret 2005, Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste 
menyimpulkan, telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam bentuk kejahatan 
terhadap kemanusiaan di Timor Timur pada 1999. "Peristiwa pelanggaran HAM berat 
diakui," ungkap Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah. 

Dalam laporan akhir KKP, yang diserahkan kepada dua kepala pemerintahan, yakni 
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Timor Leste Xanana 
Gusmao, Selasa (15/7), disimpulkan ada tanggung jawab institusional atas 
pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan 
di Timor Timur 1999. 

Kesimpulan KKP tentang tanggung jawab kelembagaan itu sendiri didasari pada 
pola yang berulang-ulang dari keterlibatan kelembagaan yang terorganisasi dalam 
pelanggaran-pelanggaran HAM berat tersebut. 

Terkait kejahatan yang dilakukan untuk mendukung gerakan prootonomi, KKP 
menyimpulkan bahwa kelompok-kelompok milisi prootonomi, TNI, pemerintahan sipil 
Indonesia serta Polri, semuanya harus memikul tanggung jawab institusional atas 
pelanggaran HAM berat terhadap warga sipil yang dianggap prokemerdekaan. 

"Kejahatan-kejahatan tersebut mencakup pembunuhan, pemerkosaan dan 
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain, penyiksaan, penahanan ilegal, serta 
pemindahan paksa dan deportasi," ungkap KKP dalam laporan akhir tersebut. 

Untuk kejahatan yang dilakukan untuk mendukung kubu prokemerdekaan, KKP 
menyatakan belum pernah ada proses penyelidikan hukum yang sistematis terhadap 
pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Terlepas hal itu, KKP menyimpulkan 
kelompok-kelompok prokemerdekaan bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat 
dalam bentuk penahanan ilegal terhadap warga yang dianggap prootonomi. 


Semangat Rekonsiliasi 

Faizasyah menegaskan KKP sebagaimana digariskan dalam mandat yang disepakati 
Indonesia-Timor Leste akan merupakan investigasi terakhir atas semua kejahatan 
di Timor Timur (sekarang Timor Leste) 1999. Ia mengatakan KKP dibentuk dengan 
semangat rekonsiliasi dan kerja sama. 

KKP, sesuai mandatnya, dibentuk sebagai wujud dari keinginan rakyat Indonesia 
dan Timor Leste untuk menyelesaikan masa lalunya dengan tetap melihat pada 
kebenaran dan semangat rekonsiliasi. Setelah dibentuk, KKP melaksanakan 
mandatnya untuk mengkaji empat dokumen dari Timor Leste dan Indonesia. Yakni, 
dokumen Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) dan dokumen 
"Special Panel for Serious Crimes Against Humanity". Dari Indonesia: dokumen 
Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM dari Komnas HAM, dan Pengadilan HAM Ad 
Hoc. 

Salah satu komisioner dari Indonesia, Agus Widjojo, menyebutkan KKP dibentuk 
karena penegakan keadilan lewat persidangan terbukti tidak bisa memberikan 
hasil memuaskan. Pengadilan menghasilkan keputusan bersifat menang dan kalah. 
Keadilan restoratif akhirnya dipilih sebagai penyelesaian, karena sifatnya yang 
lebih rekonsiliatif. Maka, KKP dalam mandatnya sengaja dirancang untuk tidak 
memiliki fungsi proyustisi atau penegakan hukum. 


Tidak Puas 

Tetapi, menghapuskan bebas sejarah di masa lalu harus diakui tidak semudah 
membalik dua telapak tangan. Duta Besar Timor Leste untuk Indonesia Ovidio de 
Jesus Amaral, misalnya, terkesan skeptis. "Tidak akan banyak berpengaruh," kata 
Ovidio, ketika diminta menanggapi signifikansi laporan KKP atas proses 
rekonsiliasi dua negara. Pasalnya, KKP hanya menyimpulkan terdapat tanggung 
jawab institusional atas pelanggaran berat HAM yang terjadi. 

Pendapat serupa juga disuarakan oleh Wakil Direktur Eksekutif Human Rights 
Working Group (HRWG) Choirul Anam ketika dihubungi SP belum lama ini. Anam 
berpendapat, pertanggungjawaban institusi atas pelanggaran HAM berat di Timor 
Timur tahun 1999 tidak menutup peluang upaya hukum yang lain, yakni 
diselenggarakannya kembali pengadilan HAM. "Pengadilan HAM dimungkinkan karena 
ada pengakuan KKP atas terjadinya pelanggaran HAM. Di sisi lain, pengakuan itu 
dibarengi penolakan KKP untuk memberikan rekomendasi amnesti dan rehabilitasi 
baik kepada pelaku individu maupun korban, meskipun tanggung jawab pelanggaran 
HAM itu tegas-tegas diletakkan pada institusi TNI/Polri," tegas Anam. 

Anam berpendapat, meskipun KKP meletakkan tanggung jawab institusional atas 
pelanggaran HAM berat yang terjadi, orang-orang yang diduga terlibat seharusnya 
tetap bisa diadili. Misalnya, mantan Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto ataupun 
sejumlah jenderal lain yang diungkap keterlibatannya dalam beberapa dokumen 
penyelidikan. 

Dalam dokumen KPP HAM dari Komnas HAM yang disampaikan ke Kejaksaan Agung, ada 
22 nama yang diajukan sebagai pelaku. Menariknya, ketika dokumen itu 
disampaikan kepada KKP, nama-nama yang diajukan sebagai pelaku sebagaimana 
tercantum di dalam dokumen awal ternyata hanya tinggal 18 orang. Dari empat 
orang yang namanya dicoret dari dokumen KPP HAM salah satunya adalah Wiranto. 


Bukti Kuat 

Anam mencermati bukti-bukti keterlibatan Wiranto dan sejumlah jenderal yang 
lain sangat kuat. Apalagi, "Wiranto Case File" dari Serious Crime Unit (SCU) 
yang menjadi salah satu bagian dari bahan-bahan yang dikumpulkan KKP untuk 
penyusunan laporan akhir, memiliki keterangan saksi dari setiap kabupaten yang 
mengungkapkan informasi secara lebih eksplisit dan meyakinkan. Dalam "Wiranto 
Case File", keterangan para saksi mengungkapkan secara lebih eksplisit dan 
meyakinkan tentang kejadian-kejadian di mana TNI, polisi, milisi, dan pejabat 
pemerintah pada semua tingkatan operasional di Timor Timur secara bersama-sama 
berpartisipasi dengan milisi, baik langsung maupun tidak langsung, dalam 
perbuatan kejahatan pada 1999, atau merestui atau menyetujui kejahatan terhadap 
penduduk sipil. 

Pengakuan adanya pertanggungjawaban institusi tidak bisa dimungkiri merupakan 
pengakuan atas kewajiban Indonesia untuk memberikan reparasi bagi korban yang 
harus dibebankan pada negara. Selain itu, adanya temuan atas penyalahgunaan 
kekuasaan dan kewenangan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan 
dengan dukungan senjata, uang, fasilitas, dan pelatihan oleh aparat TNI/Polri, 
menggarisbawahi adanya keperluan untuk reformasi kelembagaan. Bukan hanya 
aparat keamanan, reformasi juga harus diberlakukan terhadap birokrasi sipil. 

Reformasi itu, menurut Anam, harus diikuti dengan penjatuhan hukuman terhadap 
individu yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi tersebut. 

Diungkapkan, diselenggarakannya kembali pengadilan HAM sesuai dengan prinsip 
internasional yang menyebutkan tidak ada pelaku pelanggaran HAM berat yang 
boleh bebas (no save haven principle). 

Pengadilan ulang semacam itu juga pernah diminta diselenggarakan sejalan dengan 
rekomendasi Komisi Ahli PBB yang dibentuk oleh mantan Sekjen PBB Kofi Annan. 
Dipicu ketidakpuasan atas hasil-hasil persidangan di pengadilan HAM Ad Hoc, ada 
tiga skenario pengadilan ulang yang direkomendasikan oleh Komisi Ahli PBB. Tiga 
skenario itu yakni menggelar ulang pengadilan HAM Ad Hoc dengan dakwaan baru, 
pengadilan gabungan (hybrid court), serta mahkamah internasional (internasional 
tribunal). 

"Pemerintah dua negara harus tetap berkomitmen untuk melanjutkan agenda 
keadilan," Anam menandaskan. [SP/Elly Burhaini Faizal] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 26/7/08 

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke