Kejaksaan Agung, Komisi kejaksaan, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komite 
Pemberantasan Korupsi) dan lembaga2 negara maupun lembaga2 tinggi negara harus 
memeriksa dan mengusut peristiwa yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 
sebagaimana berita2 yang ada di web sebagaimana salah satunya yang ada dibawah 
ini yang menuduh Kejaksaan Tinggi Jadi Preman dan Makelar Proyek.

 
Karena proses penyelidikan, pengusutan, pemeriksaan tentunya tidak terlalu 
rumit,
karena tinggal memeriksa tempat, dimana acara berlangsung, diperiksa siapa yang 
membayar biaya pelaksanaan acara tersebut dsb.
 
1. Karena yang mengundang adalah Kejaksaan Tinggi, maka pembiayaan adalah dari 
anggaran kejaksaan tinggi.
Perlu diperiksa apakah pemakaian anggaran untuk acara itu memang tepat, sesuai 
atau tidak dengan tugas dan wewenangnya.
Jika benar dana dari kejaksaan tinggi, maka sangat disayangkan, karena anggaran 
negara digunakan untuk hal diluar tugas dan wewenangnya, ditambah lagi dengan 
menggunakan acara yang didanai uang negara untuk kepentingan pihak lain, karena 
dengan acara itu berlangsung, pasti akan menimbulkan kesan aparat hukum 
memaksakan kehendak dari pihak tertentu, agar dipatuhi oleh dinas pendidikan di 
seluruh kota dan kabupaten di jawa timur.
Pemaksaan kehendak ini, bisa terjadi karena secara langsung/tidak langsung 
aparat hukum telah melakukan intimidasi dengan kekuasaan yang dimilikinya, agar 
dinas pendidikan menuruti kemauan pihak lain, 
Karena pihak penyelenggara dan pembicara adalah para petinggi kejaksaan tinggi, 
sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk menentukan nasib orang dengan 
memeriksa, menyidik dsb. Otomatis dinas pendidikan yang diundang akan merasa 
takut jika tidak menuruti apa yang disampaikan pada forum tersebut.
Karena terlihat dari berita tersebut, begitu mendapat undangan, dengan catatan 
khusus agar tidak diwakilkan, semua kepala dinas pendidikan tidak ada yang 
berani untuk tidak hadir.
 
2. Jika yang membiayai adalah pihak tertentu sebagaimana yang tersebut dalam 
berita (PT. Bintang Ilmu), maka sangat patut disayangkan karena patut diduga 
bahwa lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi  ternyata bisa dibayar oleh 
PT. Bintang Ilmu, untuk memaksakan kehendaknya kepada dinas pendidikan 
diseluruh propinsi Jawa Timur.
 
Apalagi dalam berita disebutkan bahwa panitia acara yang menseleksi dengan 
ketat para peserta yang diperbolehkan masuk ruangan adalah para karyawan dari 
pihak tertentu tadi, dengan maksud agar diketahui siapa saja yang hadir dan 
siapa saja yang berani untuk tidak hadir dalam memenuhi undangan dari kejaksaan 
tinggi jawa timur, dan agar  acara tersebut tidak terdengar oleh masyarakat apa 
yang dibicarakan didalam forum.
 
3. Perlu diperiksa juga keterlibatan dari oknum kepala dinas pendidikan 
Propinsi Jawa Timur, dan oknum pegawai Dinas Pendidikan Pusat yang hadir dan 
memberi arahan pada acara tersebut agar mematuhi apa yang disampaikan pihak 
tertentu. 
Karena dalam berita sangat terkesan bahwa mereka adalah orang yang bisa 
diperintah dan melakukan apa saja yang dikehendaki oleh pihak lain, dengan 
mengorbankan program dan wibawa lembaga dinas pendidikan.
 
Mungkin saja bisa diduga akan terjadi rekayasa, bahwa pendanaan adalah dari 
anggaran dinas pendidikan propinsi, atau dari dinas pendidikan pusat, setelah 
acara ini ternyata bocor keluar.
Meskipun jika hal ini terjadi tentu benar atau tidaknya telah terjadi 
penggunaan anggaran, bisa diperiksa oleh yang berwenang. Jikapun dengan cara 
administrasi bisa dilakukan, akan tetapi tetap saja penggunaan anggaran patut 
diperiksa, karena menurut berita tersebut, bahwa pelaksanaan acara untuk 
sosialisasi untuk program yang akan dijalankan oleh dunia pendidikan tersebut 
telah pernah dilakukan, dan tentunya perlu dicari motivasi dari oknum kepala 
dinas pendidikan jawa timur dan oknum dinas pendidikan pusat melakukan acara 
tersebut, dengan menghadirkan pihak-pihak lain yang secara langsung ataupun 
tidak langsung akan menimbulkan perasaan intimidasi kepada para undangan.
 
Jika hal ini benar bisa saja yang terjadi bahwa sebenarnya bukan kejaksaan 
tinggi yang bersalah, akan tetapi kejaksaan tinggi tidak tahu bahwa hanya telah 
dimanfaatkan oleh pihak2 lain
 
 
Untuk itu lembaga yang berwenang, BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, 
serta Lembaga Negara yang berkompeten harus memeriksa peristiwa ini dengan 
tuntas. Dan apapun hasil dari pemeriksaan itu harus disampaikan kepada 
masyarakat.
 
Karena hal ini untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat, yang baru saja 
diguncang banyak peristiwa yang cukup menyedihkan. Mulai dari para petinggi 
kejaksaan agung yang ternyata menempatkan diri sebagai anak buah dari pencuri 
uang negara dalam kasus Ayin, sampai pemerasan oleh para petinggi kejaksaan 
agung kepada pejabat lembaga negara yang lain.
 
Demikian ulasan ini dibuat dengan harapan bahwa dunia pendidikan dan para 
pendidik tidak dibuat permainan atau diperlakukan semena2 oleh mereka-mereka 
yang tidak memikirkan sama sekali kemajuan dunia pendidikan kita.
Hanya karena mempunyai kewenangan dan kekuasaan, janganlah para pendidik yang 
sudah berkorban cukup banyak ini dikorbankan
 
Karena pendidikan adalah merupakan dasar, dan bekal bagi generasi penerus 
bangsa ini... Karena pendidikan merupakan dasar apakah generasi penerus kita 
nanti bisa hidup dan membangun bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat atau 
tidak.. karena anak cucu kita sendiri adalah bagian dari yang akan mengalaminya.
 
Mungkin bagi mereka yang berpendapat bahwa mereka mencuri sebanyak2nya dari 
negeri ini dan sudah merencanakan hidup diluar negeri, tidak terlalu risau, 
karena jika masa depan negeri ini rusak, mereka dan anak cucunya sudah tidak 
menjadi bagian dari anak bangsa yang menjadi semakin sengsara dan tidak 
bermartabat.
 
 
 
 
 






Sumber : http://n2.nabble. com/Kejaksaan- Tinggi-Jawa- Timur-Jadi-
Preman---Makelar- Proyek--- --td548116. html

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman & Makelar Proyek ??? 

Judul diatas awalnya tentu sulit dipahami, karena: 

1. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek 
2. Apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek kok bisa jadi 
makelar 
3. Bagaimana preman kok bisa jadi makelar proyek? Bagaimana aparat 
hukum/jaksa kok bisa jadi preman 

A. untuk itu bisa dilihat kronologis peristiwa yang terjadi: 

1. Tanggal 9 Juli 2008, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengundang 
seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa 
Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan 
Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan 
Sekolah2 di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan 
dana dari pemerintah pusat yang berupa Dana Alokasi Khusus 
(DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program 
peningkatan mutu SD (sekolah dasar) yang berupa pembelian buku, alat 
peraga pendidikan dan multi media, 
dengan thema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan 
spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: "sosialisasi program hukum 
dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008" 
Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur 

2. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut: 

a. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata 
pengantar 

b. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memberi gambaran sekilas 
kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga bahwa 
permintaanya dipatuhi, bahwa seluruh kepala dinas hadir tanpa 
diwakilkan kepada staff. Untuk itu diminta menyimak apa yang akan 
disampaikan oleh para asisten dari kantor kejaksaan tinggi jawa 
timur. 

c. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa 
Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK 
pendidikan tahun anggaran 2008 

d. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga 
memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan 
tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi 
Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008 
tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan 
panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan. Paper/naskah 
tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari 
instansi mana. 
Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya 
menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para 
kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah2 
diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008, 
khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu 
sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut. 
Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut, 
khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu 
sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK 
pendidikan tahun 2008. 

e. Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 
Intinya menerangkan bahwa sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus 
dan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti 
kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa 
tertekan, ter-intimidasi, Dalam session ini perasaan ter-intimidasi 
semakin kuat, karena Bagian Penerenagan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 
ini sambil berceramah diselingi menyanyikan lagu2 yang dirubah 
liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya... 
awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas 
jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan ).. 
hahaha... hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film 
cinderela versi indonesia) 

f. Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin 
bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara 
keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan 
barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan 
petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang 
berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam 
juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan 
perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para 
pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak 
perlu risau bahwa dengan melaksanakan program DAK, termasuk 
didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan 
juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres 
tahun 1980 dsb) 

g.Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah 
yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung. 
Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK 
tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan 
tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program 
sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut 
dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari 
secara bersama buku juknis tersebut. 
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari 
instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah 
penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu 
dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan 
(dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika 
peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara 
hukum. 
Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa 
Timur, akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis 
naskah, dan atau dari instansi mana. 
Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan 
tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau 
seperti yang lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap 
akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan 
kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat 
hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak 
bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah 
bukan tulisannya atau bukan dari instansinya. 

h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang 
untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah 
dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis. 
Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para 
petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit 
sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga 
nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa 
penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam 
juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau 
perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu 
ada penjelasan, bahwa jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja 
menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil 
menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman 
untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah. 
Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah 
yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika 
dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi 
kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa 
atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas 
untuk memeriksa orang semaunya. 
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para 
petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar 
bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan 
jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan 
para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar. 
Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah-
tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah 
semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi 
dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi 
bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan 
program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang 
rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara). 
Juga kalau diteliti bahwa penjelasan yang ada didalam forum 
tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau 
melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis 
bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum, 
itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa 
dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur 
kena... sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa 
adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang 
dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat 
diantara para peserta. 

i. Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan 
forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah 
utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar 
para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir. 
Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci. 
Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat 
forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa 
masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang 
bisa ikut masuk ruangan. 
Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk 
peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam 
pekerjaan ini. 
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah 
perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan 
multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan 
barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. 
Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang 
Ilmu. 
Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut, 
agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang 
mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN 
tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan 
mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang 
Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari 
PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk. 
Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis 
menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh 
Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala 
sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan 
melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam 
program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen 
Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan 
kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia, mempunyai banyak 
agen pemasaran. 
Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi 
kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak 
mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk 
itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah 
itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat 
fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah. 

j. Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak 
Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia. Agar 
seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan 
dengan patuh mereka aman. 
Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa 
kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata-
kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari 
pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm... merasakan 
sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang 
dilantunkan Bagian Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 
sebelumnya) 
Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa 
yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala 
dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan 
tidak jadi masuk penjara. 
Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa 
yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa 
timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut 
tinggal melaksanakan saja. 
Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa 
kepala kejaksaan negeri di jawa timur yang hadir dalam forum ini 
hanya dua. Dia menyatakan di jawa barat, jawa tengah, banten, dan 
beberapa daerah yang lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala 
kejaksaan negeri di propinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara 
semacam ini. 
Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang 
mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang 
penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini 
berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan. 
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua 
kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala 
kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur 
sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan 
kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini, 
dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri. 
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa 
beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan 
proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan 
sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan 
seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan 
ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai 
sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu. 
Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang 
sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang 
tidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. sebab 
PT. Bintang Ilmu belum siap. 
Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum 
selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008 
ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah 
jangan melaksanakan program ini dahulu. 
Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses 
yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika 
dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur 
dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan 
sekolah boleh menjalankan program. 
(NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak 
juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-
sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan 
kota, mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program 
ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada 
sekolah penerima bantuan dan seterusnya) 
Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut 
beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur 
Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau 
disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah 
penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan 
pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh 
kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota 
yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar 
butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan 
matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka. 

k. Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta 
karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen 
pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang 
ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan 
oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, kalau kepala dinas 
dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan 
diberitahukan bahwa dengan telah jelas dengan adanya forum ini, 
bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan 
dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum, 
sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di 
wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan 
dalam forum yang menampilkan direktur Bintang Ilmu dengan mengambil 
perumpamaan istilah kunci. 
maka waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang 
dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan diantara mereka.. 
Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar 
selamat... daripada nanti dinas atau sekolah tidak beli barang dari 
kejaksaan ini, pasti gak selamat. benar atau salah mereka yang 
berhak menentukan.. . mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan 
seenaknya dan semaunya kok.. walau diperiksa tidak ditemukan 
kesalahan saja... pasti akan dipanggil terus menerus berkali-kali. 
sampai kapok, sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa 
mengaku salah. lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor kejaksaan 
tinggi disurabaya, kalau jauh dipucuk gunung... bisa habis rumah 
dijual untuk ongkos transport.. belum waktu pasti banyak hilang... 
kapan ngurus pendidikan.. . juga kapan guru bisa mengajar pada 
muridnya... belum lagi stress-nya.. . sudahlah biar aman kita beli 
saja barang milik kejaksaan ini... bahkan pegawai bintang ilmu yang 
ada 
disitu ada yang menimpali.. sudahlah pak dinas harus mengkondisikan 
sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan 
ini... meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana 
blockgrain, tapi pasti jika program dari kejaksaan ini tidak 
berjalan maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan 
diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program program lain yang 
dilaksanakan oleh dinas diluar program DAK. Jadinya dinas tidak aman 
dan tentram. Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara. 
sebagai contoh dalam DAK tahun 2007 beberapa daerah yang nurut dan 
mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini 
pasti selamat. sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan 
tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan 
dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan 
benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan, jadi tidak nyaman 
bukan... malah pasti akan dicari celahnya pak, karena dalam 
pelaksanaan dan administrasinya sebaik apapun akan dapat dicari 
celahnya. Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau 
tidak, diarahkan bersalah atau tidak itu adalah kejaksaan... tambah 
suara suara itu lagi. 

B. Melihat kronologis yang demikian itu, yang menjadi pertanyaan dan 
harusnya diperiksa dan teliti adalah: 

1. Dengan kejaksaan tinggi jawa timur mengundang seluruh kepala 
dinas kabupaten dan kota di jawa timur dan beberapa kepala sekolah 
sebagai perwakilan kepala sekolah penerima DAK tiap kabupaten dan 
kota di seluruh jawatimur tadi, dengan acara sosialisasi program 
hukum dan pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008, apakah sudah tepat 
menurut peraturan yang berlaku. Karena pelaksanaan program 
sosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlah 
instansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaan 
menghadirkan pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikan 
hal-hal yang harus dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah. 

2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh kejaksaan 
tinggi jawa timur untuk melaksanakan acara tersebut. 

 














Dapatkan alamat Email baru Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke