http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberita&kid=1&id=2763
Minggu, 27 Juli 2008 | BP
Kejati Bali Kirim Tim Khusus
Imam Samudra Tetap tak Menyesal
Cilacap (Bali Post) -
Menjelang didor, salah satu terpidana mati kasus bom Bali 2002, Imam
Samudra, mengaku tetap tak menyesali perbuatannya. Lulu Jamaludin, adik kandung
Imam Samudra, Sabtu (26/7) kemarin, membeberkan pernyataan Imam Samudra.
'Tidak untuk bersedih. Bergembiralah, karena aku dan kawan-kawan telah
melakukan transaksi sesuai dengan firman Allah. Itulah sebuah kemenangan besar.
Sampai maut menjemput, aku tidak pernah menyesali. Aku tidak ingin memohon
grasi kepada hukum kafir. Kugenggam, kugigit kuat-kuat Islam.' Itulah sepenggal
pernyataan Imam Samudra.
Dalam pertemuannya, Lulu juga sempat bertanya sekaligus berdiskusi
tentang alasan kakak kandungnya ini memilih Bali sebagai tempat berjihad. Imam
Samudra, kata Lulu, menyatakan pertanyaan itu bukanlah persoalan enteng untuk
bisa dijawab.
"Yang jadi sasaran utama adalah bangsa penjajah seperti Amerika serta
para sekutunya yang berkumpul di Bali. Jadi, bukannya tempat sasaran. Adanya
pembantaian massal terhadap umat Islam di Afghanistan pada bulan Ramadhan tahun
2001. Bangsa-bangsa penjajah membantai bayi-bayi tak berdosa," kata Imam
Samudra.
Imam Samudra meyakini, perjalanan hidup di dunia adalah untuk menuju
perjalanan berikutnya, Surga. "Siapa yang lebih menepati janjinya daripada
Allah? Bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu. Itulah
kemenangan yang benar," tegas Imam Samudra.
Dalam kesempatan bertemu dengan kakaknya itu, soal juga menjadi bahan
pembicaraan. Dalam tuntutannya, kata Lulu, Imam Samudra dianggap memenuhi
tuntutan pasal 15 Perpu, tindakannya memenuhi unsur kejahatan luar biasa.
"Aku sama sekali tidak gamang atau menjadi takut. Malah, aku berkata pada
penyidik, mengganti kata-kata, sangat luar biasa. Kematian hanyalah sepenggal
episode. Kemudian, hidup kekal abadi. Para mukmin merasakan penderitaan serta
kesakitan dan lara," urainya.
"Begitu juga yang lain (kaum kafir). Tapi, ada bedanya. Kaum mukmin
mendapat rahmat Allah, mereka tidak. Semoga Allah meneguhkanku di atas jalan
Islam ini, sampai malaikat menjemput. Saksikanlah, kami adalah orang-orang
Muslim," urai Imam Samudra.
Tempat Eksekusi
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali telah menurunkan tim khusus ke
Cilacap. Tim yang terdiri atas tiga jaksa senior untuk menjajaki tempat
dilakukannya eksekusi bagi tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002.
Tim khusus yang diketuai Kasipidum Kejari Denpasar Wayan Suwila, S.H.,
M.H. itu, diketahui telah diberangkatkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa
Tengah, tempat Amrozy dan kawan-kawan menjalani penahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana, S.H. ketika dihubungi di
Denpasar, Sabtu kemarin, membenarkan kalau tiga jaksa senior telah dikirim
untuk mengecek lokasi yang akan dipakai tempat eksekusi bagi Amrozy dan
kawan-kawan.
"Kami telah kirimkan tim khusus untuk survei lapangan, sebagai upaya
antisipasi terhadap kemungkinan adanya perintah dari Kejagung untuk pelaksanaan
eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus bom Bali 2002," ucapnya.
Ditanya tentang tempat survei dimaksud, Kajati hanya menyebutkan suatu
daerah di Jawa Tengah. "Ya... pendeknya mereka telah kami berangkatkan ke Jawa
Tengah," ucapnya menambahkan.
Meski tim khusus telah dikirim ke Jawa Tengah, namun Kajati Adnyana belum
dapat memastikan apakah Amrozy dan kawan-kawan akan dieksekusi di Jawa Tengah
atau di Pulau Dewata, di tempat tindak pidana dilakukan. Kajati mengungkapkan
keputusan mengenai waktu dan tempat dilakukannya eksekusi, merupakan kewenangan
dari Kejaksaan Agung.
"Untuk itu, kami masih tunggu komando dari Kejakgung," ucapnya.
Amrozy bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas
(48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah
terbukti selaku biang atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman
mati.
Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri
(PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga
September 2003.
Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di LP Kerobokan
atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke LP
Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan
mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh
vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar yakni hukuman mati.
Kendati demikian, pada Februari 2008, Amrozy dan kawan-kawan kembali
mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di
PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana,
menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Terakhir, ketiga terpidana mati
mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya.
Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang diketahui menolak tegas
untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu
pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. (net/ant
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/