KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA
(Committee of Dutch Honorary Debts)
Sekretariat Indonesia: Jl. Wahyu No. 2 B, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
12420
Tel./Fax: (+62) - 021 7590 1884. Email: [EMAIL PROTECTED]
_________________________________________________________________
U N D A N G A N
Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB), mengharapkan kehadiran Bapak/Ibu/Sdr.
dalam seminar
INDONESIA MENGGUGAT
Kejahatan Perang Belanda Selama Agresi Militer di Indonesia
yang akan diselenggarakan pada
Hari/Tanggal : Senin, 11 Agustus 2008
Tempat : Gedung Joang 45, DHN lantai 3
Jl. Menteng Raya 31, Jakarta Pusat
Waktu : Pukul 12.00 15.30
Pembicara : 1. Dr. Anhar Gonggong, Sejarawan
2.Martin Basiang, SH, Mantan Jaksa Agung Muda
3. Dr. Saafroedin Bahar, Widyaiswara LEMHANNAS
4. Batara R. Hutagalung, Ketua KUKB
Moderator : Ir. Nuli S. Diapari
Atas perhatian yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami
Dian Purwanto Batara R. Hutagalung
Sekretaris Ketua KUKB
_______________________________________
Pengantar
Perang Pasifik, yang dimulai dengan pemboman Jepang atas Pearl Harbour tanggal
7 Desember 1941, juga berpengaruh besar terhadap gerakan kemerdekaan
negara-negara di Asia Timur, termasuk Indonesia.
Tanggal 28 Februari 1942, Tentara ke 16 di bawah pimpinan Letnan Jenderal
Hitoshi Imamura mendarat di tiga tempat di Jawa Banten, Eretan Wetan dan
Kragan- dan segera menggempur pertahanan tentara Belanda. Setelah merebut
Pangkalan Udara Kalijati (sekarang Lanud Suryadharma), Letnan Jenderal Imamura
membuat markasnya di Kalijati, dekat Subang, Jawa Barat. Imamura memberikan
ultimatum kepada Belanda, bahwa apabila tidak menyerah, maka tentara Jepang
akan menghancurkan tentara Belanda.
Pada 9 Maret 1942, di Kalijati, Letnan Jenderal Hein ter Poorten, Panglima
Tertinggi Tentara Belanda di India Belanda mewakili Gubernur Jenderal Jonkheer
Tjarda van Starkenborgh Stachouwer menanda-tangani dokumen pernyataan MENYERAH
TANPA SYARAT. Dengan demikian, bukan saja de facto, melainkan juga de jure,
seluruh wilayah bekas India Belanda sejak itu diserahkan kepada Jepang.
Tentara Belanda secara sangat pengecut dan memalukan, menyerah hampir tanpa
perlawanan sama sekali. Dengan tindakan yang sangat memalukan itu, Belanda
menghancurkan sendiri citra yang selama ratusan tahun dibanggakan oleh mereka,
yaitu bangsa Belanda atau ras kulit putih tidak terkalahkan.
Sang penguasa yang telah ratusan tahun menikmati dan menguras bumi Nusantara,
menindas penduduknya, kini dengan sangat tidak bertanggungjawab, menyerahkan
jajahannya ke tangan penguasa lain, yang tidak kalah kejam dan rakusnya. Di
atas secarik kertas, Belanda telah melepaskan segala hak dan legitimasinya atas
wilayah dan penduduk yang dikuasainya.
Dengan demikian, tanggal 9 Maret 1942 bukan hanya merupakan tanggal menyerahnya
Belanda kepada Jepang, melainkan juga merupakan hari dan tanggal berakhirnya
secara resmi penjajahan Belanda di bumi Nusantara. Bangsa Indonesia setiap
tahun harus memperingati dan merayakan 9 Maret sebagai Hari Berakhirnya
Penjajahan Belanda, walaupun kemudian penguasa baru, Jepang, ternyata tidak
kalah rakus dan kejamnya.
Jepang sendiri kemudian menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15
Agustus 1945, namun kapitulasi Jepang secara resmi baru ditandatangani tanggal
2 September 1945, pukul 09.04, di atas kapal perang AS Missouri, di teluk
Tokyo. Sedangkan serah terima dari tentara Jepang di Asia Tenggara dilaksanakan
di Singapura pada 12 September 1945, pukul 03.41 GMT. Admiral Lord Louis
Mountbatten, Supreme Commander South East Asia Command, mewakili Sekutu,
sedangkan Jepang diwakili oleh Letnan Jenderal Seishiro Itagaki, yang mewakili
Marsekal Hisaichi Terauchi, Panglima Tertinggi Balatentara Kekaisaran Jepang
untuk Wilayah Selatan.
Dengan demikian, antara tanggal 15 Agustus 1945 dan 2 September 1945 terjadi
vacuum of power di seluruh wilayah yang diduduki oleh Jepang, karena pasukan
sekutu yang mengambil alih kekuasaan dari Jepang belum dapat segera dikirm ke
negara-negara yang diduduki oleh tentara Jepang.
Di masa vacuum of power tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia pada 17
Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sehari kemudian pada 18
Agustus UUD 45 disahkan dan kemudian Ir. Sukarno diangkat menjadi Presiden dan
Drs. M. Hatta menjadi Wakil Presiden. Dengan demikian persyaratan pembentukan
suatu Negara telah terpenuhi, yaitu:
1. Ada wilayah,
2. Ada penduduk, dan
3. Ada pemerintahan.
Beberapa Negara, seperti Liga Arab dan India, mengakui kemerdekaan Republik
Indonesia.
Belanda tidak mau mengakui pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan masih
berusaha menjajah Indonesia kembali. Berdasarkan perjanjian dengan Inggris yang
ditandatangani di Chequers, Inggris, pada 24 Agustus 1945 (Civil Affairs
Agreement), Inggris membantu Belanda memperoleh kembali Indonesia sebagai
jajahannya. Berkat bantuan 3 divisi tentara Inggris dan dua divisi tentara
Australia, Belanda dapat menguasai kembali sebagian besar bekas wilayah India
Belanda, terutama seluruh wilayah Indonesia Timur.
Dalam upaya menegakkan kembali penjajahannya di bumi Nusantara, Belanda
mengirim sekitar 150.000 serdadu sebagian besar pemuda wajib militer- dari
Belanda, dan merekrut sekitar 60.000 pribumi menjadi serdadu KNIL.
Tindakan Belanda mengirim tentaranya ke suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
jelas merupakan suatu agresi militer. Selama masa agresi militer tersebut,
tentara Belanda banyak melakukan kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan
dan berbagai pelanggaran HAM berat.
Ratusan ribu rakyat Indonesia, sebagian terbesar adalah rakyat (non
combatant) tewas dalam berbagai pembantaian massal, seperti yang terjadi di
Sulawesi Selatan, Rawagede, Kranggan (dekat Temanggung), dll.
Berbagai pelanggaran HAM berat, kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan
yang dilakukan oleh tentara Belanda selama masa agresi militer Belanda di
Indonesia, hingga kini tidak pernah dibahas, baik di tingkat bilateral
Indonesia Belanda, maupun di tingkat internasional.
Setelah Cultuurstelsel, Poenale Sanctie dan Exorbitante Rechten, Westerling
adalah hal terburuk yang "dibawa" Belanda ke Indonesia. Mungkin bab mengenai
Westerling termasuk lembaran paling hitam dalam sejarah Belanda di Indonesia.
Yang telah dilakukan oleh Westerling serta anak buahnya adalah war crimes
(kejahatan perang) dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang sangat berat,
sebagian besar dengan sepengetahuan dan bahkan dengan ditolerir oleh pimpinan
tertinggi militer Belanda. Pembantaian penduduk di desa-desa di Sulawesi
Selatan adalah kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity).
Menurut International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, crimes against
humanity adalah kejahatan terbesar kedua setelah genocide (pembantaian etnis).
Belanda dan negara-negara Eropa yang menjadi korban keganasan tentara Jerman
selama Perang Dunia II selalu menuntut, bahwa untuk pembantaian massal atau pun
kejahatan atas kemanusiaan, tidak ada kadaluarsanya. Di sini negara-negara
Eropa tersebut ternyata memakai standar ganda, apabila menyangkut pelanggaran
HAM yang mereka lakukan.
Pada 16 Agustus 2006 di Jakarta, Menlu Ben Bot mengakui, agresi
militernya, telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. Akibat
agresi militer ini, ratusan ribu rakyat Indonesia tewas dibantai oleh tentara
Belanda. Namun hingga kini Pemerintah Belanda tidak pernah memperhatikan,
apalagi memberikan kompensasi kepada keluarga/janda korban pembantaian yang
dilakukan oleh tentara Belanda.
Pemerintah Belanda juga tidak mau meminta maaf kepada bangsa
Indonesia atas penjajahan, perbudakan dan berbagai pelanggaran HAM berat. Menlu
Belanda hanya menyatakan penyesalan (regret) dan bukan permintaan maaf
(apology). Radio Nederland sendiri pada 17 Agustus 2005 menyiarkan berita
mengenai ucapan Menlu Belanda Ben Bot di Jakarta dengan judul: Sedih. Tapi
Tidak Minta Maaf.
Juga anehnya bukan Pemerintah Belanda yang memberikan kompensasi
atas penjajahan, perbudakan, kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM
berat, melainkan Pemerintah Indonesia yang membayar kompensasi kepada Belanda.
Sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, Republik
Indonesia Serikat (RIS) yang dipandang sebagai kelanjutan dari India-Belanda
(Nederlands Indië)- diharuskan membayar utang Nederlands Indië kepada
Pemerintah Belanda sebesar 4 ½ milyar Gulden. Di dalamnya termasuk biaya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda untuk melancarkan agresi militer I pada 22
Juli 1947 dan agresi II pada 19 Desember 1948. Pemerintah RIS, kemudian setelah
RIS dibubarkan dilanjutkan oleh Pemerintah RI, telah membayar sebesar 4 milyar
Gulden, sebelum dihentikan pembayarannya tahun 1956 oleh Pemerintah RI.
Bahkan Pemerintah Orde Baru di bawah Suharto pada tahun 1969
membayar kompensasi sebesar 350 juta US Dollar bagi perusahaan-perusahaan
Belanda yang telah dinasionalisasi di masa pemerintahan Sukarno.
Juga, hingga hari ini, Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure hari
kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi Pemerintah Belanda,
hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika
Pemerintah Belanda melimpahkan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia
Serikat (RIS). Baru sejak 17 Agustus 2005 Pemerintah Belanda bersedia menerima
de facto kemerdekaan RI 17.8.1945.
Dalam acara peringatan menyerahnya Jepang kepada sekutu pada 15
Agustus 2005 di Belanda, Menlu Belanda Ben Bot mengatakan,
sudah saatnya
bagi Belanda untuk menerima secara de facto, bahwa kemerdekaan Republik
Indonesia telah dimulai pada 17.8.1945, dan setelah 60 tahun menerima secara
politis dan moral
Dengan demikian bagi Pemerintah Belanda, sampai 17.8.2005 Republik
Indonesia tidak pernah ada, dan baru 17.8.2005 diterima secara de facto, bukan
de jure. Berarti, bagi Pemerintah Belanda, Republik Indonesia adalah negara
yang tidak mempunyai legalitas, alias ANAK HARAM. Apakah rakyat Indonesia akan
terus membiarkan penghinaan terhadap martabat bangsa?
KOMITE UTANG KEHORMATAN BELANDA (KUKB) menuntut Pemerintah Belanda
untuk memberi penjelasan, atas dasar apa Pemerintah Belanda tetap tidak mau::
I. MENGAKUI SECARA YURIDIS (DE JURE) KEMERDEKAAN REPUBLIK
INDONESIA 17.8.1945,
II. MEMINTA MAAF KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS PENJAJAHAN,
PERBUDAKAN, PELANGGARAN HAM BERAT DAN KEJAHATAN ATAS KEMANUSIAAN,
III. MEMBERIKAN KOMPENSASI KEPADA KELUARGA KORBAN PEMBANTAIAN YANG
DILAKUKAN OLEH TENTARA BELANDA DI INDONESIA ANTARA TAHUN 1946 - 1949.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/