FYI. sur. http://indolobby.blogspot.com ----- Original Message ----- From: "FA Suhardi Soetedja" <[EMAIL PROTECTED]>
> Dear all, > Karena posisi RUU Pornografi yang genting, karena nanti tanggal 18 > September dijadwalkan untuk ditandatangani, maka peluang kecil yang bisa > dilakukan untuk menghadang adalah dengan mengirimkan surat penundaan atau > penolakan pengesahan RUU Pornografi ini menilik prosedurnya yang > cacat dan substansinya yang masih bermasalah. Dibawah ini surat dari JKP3 > dan hasil kritisinya, agar menjadi pertimbangan dalam mengirimkan surat. > semakin banyak organisasi atau individu dan kelompok yang mengirimkan > surat penundaan dan penolakan sebelum tanggal 18 September 2008 akan > lebih baik dan semoga bisa mengubah keputusan DPR. > > Terimakasih untuk kerjasamanya. > Estu rf > ------------------------------------------------------------- > Jakarta, 9 September 2008 > > No. : 47/JKP3/IX/2008 > > Perihal : Surat Permohonan Dukungan Penundaan Pengesahan RUU tentang > Pornografi di Prolegnas Periode 2005-2009 > > Lamp. : Catatan Kritis JKP3 terhadap RUU tentang Pornografi > > Kepada Yth. > > Kawan-kawan LSM, Kelompok Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, Organisasi > Masyarakat > > di > > Indonesia > > Dengan hormat, > > Bersamaan surat ini, kami ingin memperkenalkan diri sebagai Jaringan Kerja > Prolegnas Pro Perempuan (JKP3). Sejak tahun 2005 telah melakukan > advokasi terhadap rancangan kebijakan, yang terkait dengan kepentingan > perlindungan perempuan, yang menjadi prioritas dalam Prolegnas periode > 2005-2009. > > Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini kami sedang memantau proses > pembahasan RUU Pornografi. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa > perempuan dan anak kerapkali dijadikan sebagai obyek dari produk > pornografi, yang merupakan salah satu bentuk perbuatan eksploitasi ekonomi > dan seksual. Karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban sebagai > obyek untuk meraih keuntungan pihak - pihak tertentu dalam industri > pornografi. Persoalan ini bukan semata - mata persoalan ingin > mempertunjukkan bagian tubuh tertentu tetapi ada persoalan perspektif di > dalam menyikapinya. Yakni bagaimana agar korban sesungguhnya tidak menjadi > korban untuk kedua kalinya. > > Kami berharap prinsip kehati-hatian dan pastisipasi dari segenap kelompok > masyarakat terkait menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan > draft RUU Pornografi, agar pihak yang sesungguhnya harus dilindungi justru > terabaikan. Maka dari itu kami sangat menyayangkan proses yang saat ini > berlangsung selama proses pembahasan karena terkesan ditutupi serta > dibatasinya akses informasi perkembangan rumusan. Meskipun akhirnya kami > mendapatkan informasi mengenai > perkembangan terakhir rumusan draft RUU ini melalui lobby ke beberapa > anggota Panja. > > Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, perkembangan pembahasan RUU > tentang Pornografi telah masuk pada tahapan Timus (Tim Perumus) yang > kemudian nantinya akan dilaporkan kembali ke Panja (Panitia Kerja). Lalu > tahapan berikutnya diserahkan ke Pansus (Panitia Khusus) untuk mendapatkan > pandangan masing-masing fraksi dan baru diserahkan ke Bamus (Badan > Musyawarah) untuk mendapatkan persetujuan dan tanggal pengesahan > di Sidang Paripurna. RUU tentang Pornografi ini akan ditandatangani > sekitar tanggal 18 September 2008. > > Oleh karena itu kami, JKP3, mengharapkan dukungan dari beberapa elemen > organisasi untuk mengirimkan permohonan penundaan pengesahan, agar DPR > RI melalui Sidang Paripurnanya menunda pengesahan RUU tentang Pornografi > tersebut untuk periode Prolegnas 2005-2009. Karena banyak seruan akan > lebih didengarkan sehingga dapat mempengaruhi hasil persidangan. > > Demikian surat ini kami buat, besar harapan kami kawan - kawan dapat > memberikan penyikapaan berupa penolakan atau penundaan terhadap RUU > Pornografi menjelang pengesahannya. Karena proses yang berlangsung > tertutup dan terburu-buru menandakan hasilnya yang tidak maksimal dalam > memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai korban. > > Surat Penundaan atau Penolakan Pengesahan mohon dikirimkan ke: > > 1. Ketua DPR RI > > Bpk. Agung Laksono > > Fax: 021-5715328 > > 2. Ketua Panja RUU tentang Pornografi > > Ibu Chaerunnisa > > Fax: 021-5755440 > > 3. Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi > > Bpk. Djamaluddin Karim, SH > > Fax: 021-5755848; 5755900 > > 4. Ketua Fraksi Parta Amanat Nasional > > Bpk. Abdillah Toha > > Fax: 021-5755811 > > 5. Ketua Fraksi Bintang Reformasi > > Bpk. Burzah Zarnubi, SE > > Fax: 021-5755926 > > 6. Ketua Fraksi Partai Demokrat > > Bpk. H. Soekartono Hadi Warsito > > Fax: 021-5755061; 57155134 > > 7. Ketua Fraksi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan > > Bpk Tjahjo Kumolo, SH > > Fax: 021-5756188 > > 8. Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera > > Bpk, Ir. Apri Harnanto Sukandar, M.Div > > Fax: 021-5715554 > > 9. Ketua Fraksi Partai Golkar > > Bpk. Andi Matalatta, SH., M.Hum. > > Fax: 021-5755992; 5755304 > > 10. Ketua Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa > > Bpk. Drs. Ali Masykur Musa, M.Si > > Fax: 021-5755624 > > 11. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera > > Bpk. Drs. H. Mahfudz Siddiq, M.Si. > > Fax: 021-5756086 > > 12. Ketua Frasi Partai Persatuan Pembangunan > > Bpk. Drs. E. A. Jalaludin Soefihara, M.MA. > > Fax:021-5755488 > > Dengan tembusan ke Komnas Perempuan (fax: 021-3903922) dan JKP3 > (fax.021-87797289) > > Berikut terlampir kami sertakan point -point kritis kami terhadap beberapa > rumusan yang bermasalah agar menjadi acuan kawan-kawan dalam > membuat memberikan penyikapan. > > Hormat Kami > > Ratna Batara Munti > > Koordinator JKP3 > > ------------ > Lampiran: > > Catatan JKP3 terhadap RUU Pornografi > > Apa yang menjadi concern JKP3 terhadap masalah pornografi sebagai berikut: > > 1. Penutupan akses anak terhadap materi pornografi serta penggunaan dan > pencitraan anak sebagai komoditas pornografi, karena tidak diperkenankan > ada alasan apapun untuk memberikan kemudahan bagi anak untuk mengaksesnya. > (Data statistik: LBH APIK dan Indonesia ACT) > > 2. Melakukan proses pemantauan agar rumusan RUU tidak mengkriminalkan > perempuan yang berperan sebagai model pornografi, apalagi yang merupakan > "korban" pornografi, karena banyak perempuan yang menjadi korban > sistematik dari kejahatan trafiking dan jeratan hutang. > > 3. Memperluas cakupan subyek hukum dengan menekankan pemberian sanksi yang > tegas kepada pelaku yang berbentuk korporasi dalam industri > pornografi. Menuntut RUU tentang Pornografi ini agar fokus pada regulasi > dan pemberian sanksi bagi pelaku usaha/industri pornografi > > 4. Memastikan pengaturan pornografi tidak mengatur secara berlebihan (over > kriminalisasi) sehingga justru mematikan hak berekspresi dan berkarya > berkaitan dengan gerak tubuh, pertunjukkan, budaya, seni, ekspresi > individu, pendidikan seksual, perilaku seksual individu, dan hal-hal lain > yang terkait dengan wilayah privat individu. > > 5. Memastikan RUU tentang Pornogradi ini hanya mengatur pornografi di > ruang publik dan tidak mengatur wilayah privat individu orang dewasa > kecuali jika ada materi kekerasan dan eksploitatif di dalamnya. > > 6. Mengawal RUU tentang Pornografi agar fokus menjawab permasalahan aktual > pornografi dan tidak menjadikannya sebagai ajang politisasi. > > 7. Mendukung pengaturan khusus mengenai pornografi yang menjawab secara > tepat masalah pornografi dan implementatif serta tidak menimbulkan masalah > baru di masyarakat. > > Ketujuh hal di atas menjadi indikator untuk menilai apakah RUU Pornografi > layak disebut sebagai RUU pornografi (fokus hanya pada pengaturan > pornografi)? Apakah RUU telah mencerminkan perlindungan terhadap perempuan > dan anak? Apakah RUU mengatur ruang publik sehingga menutup akses anak > terhadap pornografi? Apakah RUU tetap menghormati ruang privat orang > dewasa? Apakah RUU memberi sanksi yang berat bagi pelaku industri > pornografi dan tidak justru mengkriminalkan perempuan dan anak? > > Di bawah ini beberapa hal penting yang menjadi kritisi dari kami > berdasarkan draft RUU tentang Pornografi tertanggal 23 Juli 2008: > > 1. Proses Pembahasan > Dalam proses pembahasan di Panja, dilakukan secara tertutup dan tidak ada > informasi perkembangan pembahasan tersebut di media internal DPR ataupun > media massa. Tiadanya sosialisasi kepada publik dan pihak-pihak yang > terkait atas RUU Pornografi (yang notabene RUU yang berbeda dengan RUU > APP) serta pembahasan di DPR yang tertutup, mengabaikan konteks situasi > kepentingan masyarakat terhadap keberadaan RUU tentang Pornografi > tersebut. Panja yang tertutup ini memperlihatkan tidak adanya political > will anggota Panja untuk membuat rapat Panja ini menjadi terbuka bagi > publik, sebagaimana praktek-praktek pembahasan yang pernah ada atau yang > sedang berlangsung (RUU Kewarganegaraan, RUU PTPPO dan RUU Pelayanan > Publik), karena hal ini dimungkinkan dalam Tatib DPR. > > 2. Definisi > Dalam RUU tentang Pornografi (mengacu pada draft RUU III 23 Juli 2008), > definisi Pornografi adalah "materi seksualitas yang dibuat oleh manusia > dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisanm suara, bunyi, > gambar bergerak, animas, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau > bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi > dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual > dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." > Defenisi ini masih mengandung kelemahan yang mendasar dan terkesan > menyesatkan (keluar dari wilayah pornografi). Jika klausa "materi > seksualitas" digunakan sebagai definisi pornografi, maka akan mereduksi > makna seksualitas yang merupakan inti kehidupan jati diri manusia. > Sehingga, bukan sesuatu yang seharusnya dikriminalkan. Selain itu kata > "gerak tubuh" tidak termasuk dalam "grafis" atau tulisan, gambar, visual > (Lihat KBBI), sehingga tidak termasuk kategori > pornografi. Klausa "membangkitkan hasrat seksual", masih tidak jelas > sehingga dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda. > > Menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (KBBI), tahun > 2005, seksualitas meliputi ciri, sifat, atau peranan seks; dorongan seks; > kehidupan seks. Pada intinya, seksualitas adalah cara manusia > mendefinisikannya sebagai makhluk seksual. Maknanya juga meliputi hasrat > erotis, praktek-praktek > dan identitas seksual, termasuk didalamnya perasaan-perasaan dan relasi > seksual; cara bagaimana individu manusia dirumuskan atau ditentukan > sebagai makhluk seksual oleh lainnya maupun cara individu mendefinisikan > dirinya (misalnya bagaimana perempuan menampilkan dirinya sebagai seorang > yang feminin atau feminitas, maskulinitas) . Sehingga, materi seksualitas > meliputi seluruh kehidupan manusia itu sendiri. > > Kata "seksualitas" mengandung unsur erotika dan sensualitas yang merupakan > sesuatu yang perlu dihargai dan tidak dapat disamakan dengan pornografi. > Unsur utama dari pornografi adalah kecabulan (obscenity) dan ajakan untuk > berbuat cabul. Pornografi pada dasarnya adalah tulisan atau gambaran > tentang kemesuman dan kecabulan. > > "Istilah pornografi menurut sejarahnya berasal dari bahasa Yunani; dari > kata porne yang artinya prostitusi, pelacur; dan graphien yang artinya > menggambar, menulis, gambar, atau tulisan. Menurut Webster's New > Dictionary (1990), pornografi berasal dari bahasa Yunani porne, yang > artinya pelacur, dan graphein, yang artinya gambar, atau tulisan. Secara > harfiah pornografi kemudian diartikan sebagai tulisan tentang kemesuman > (the writing of harlots), atau penggambaran tentang tindak pelacuran > (depictions of acts of prostitutes) ." > > (dikutip dari Naskah Akademik RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007) > > 3. Pasal 7 yang telah disepakati Panja berbunyi: "Setiap orang dilarang > dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang > mengandung muatan pornografi". Rumusan ini sangat tidak adil bagi > perempuan yang selama ini (dalam konstruksi budaya patriarkhi) tubuhnya > kerap menjadi target eksploitasi dan komoditisasi dalam dunia prostitusi > maupun pornografi (viktimisasi) . Persetujuan korban (perempuan) > seharusnya tidak dapat menjadi pembenaran atau menjadi alasan untuk > menyalahkan bahkan mengkriminalkan mereka. Ini tentunya bertentangan > dengan strategi pemberdayaan perempuan yang telah digulirkan oleh > pemerintah selama ini. Rumusan ini bahkan tidak menyelamatkan anak-anak > yang seharusnya dilindungi yang bahkan 'consent' (persetujuan) nya tidak > bisa dijadikan pertimbangan untuk tidak melindungi mereka. RUU sepantasnya > meregulasi pelaku industri pornografi atau pihak-pihak yang yang lebih > powerful dan lebih mengambil keuntungan dari pemanfaatan tubuh perempuan. > > 4. Bila RUU tentang Pornografi saat ini disahkan (hasil pembahasan > terakhir), bakal mengkriminalkan para prostitusi jalanan juga pelaku > 'pornoaksi' yang seharusnya di luar wilayah kompetensi RUU tentang > Pornografi ini, yakni melalui ketentuan 'jasa pornografi' dalam Pasal 4 > ayat (2). Jasa Pornografi ini yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 > sebagai: "segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh > orang-perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi > kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet dan komunikasi > elektronik lainnya, serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan > lainnya." Dalam DIM yang disepakati dan diputuskan Panja, ayat (2) point > d. berbunyi: "menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak > langsung layanan seksual". Rumusan point (d) ini akan mengenai prostitut > jalanan yang notabene merupakan korban kemiskinan struktural. Upaya > mengkriminalkan prostitut tidak saja muncul di RUU Pornografi ini, > tetapi juga dalam RUU Revisi KUHP maupun Perda-Perda diskriminatif yang > sudah banyak bermunculan di berbagai daerah seiring dengan kebijakan > Otonomi Daerah. Ketentuan-ketentuan seperti ini jelas bertentangan dengan > prinsip keadilan dan kemanusiaan karena melegitimasi upaya viktimisasi > terhadap korban. > > 5. Panja juga telah menyepakati Pasal 7 yang mengintervensi wilayah privat > orang dewasa tanpa mempertimbangkan kepentingan hak-hak seksual orang > dewasa sepanjang pornografi tersebut bukanlah dalam kategori hardporn yang > pada umumnya eksploitatif, berisi kekerasan seksual terhadap perempuan dan > atau melibatkan anak sebagai model (jenis pornografi yang dilarang). Pasal > 7 tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang memperdengarkan, > mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan barang pornografi > sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(1), kecuali yang diberikan kewenangan > sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 4 (1) tentang > pornografi yang dilarang juga memasukkan yang sifatnya softporn seperti > ketelanjangan atau tampilan > yang mengesankan ketelanjangan, kegiatan seksual biasa (non > degrading/unhuman dan non violence/exploitati ve) yang seharusnya tidak > dikriminalkan bagi orang dewasa untuk memiliki atau menggunakannya demi > kepentingan seksualnya sendiri yang tidak merugikan orang lain. Yang perlu > dikriminalkan dalam konteks ini adalah pihak-pihak yang > mendistribusikannya di ruang publik (media cetak/elektronik dll) sehingga > mudah diakses anak-anak, atau membiarkan terakses (misalnya di warnet2), > menawarkan atau membuat kelalaian (orang dewasa) sehingga terakses > anak-anak. > > 6. RUU Pornografi juga belum mengakomodir kejahatan terkait pornografi > yang marak terjadi dalam sepuluh tahun terakhir dan juga mengaburkan siapa > pelaku dan korban. Padahal sejak awal masyarakat sipil (JKP3) sudah > mengusulkan agar di pertimbangkan modus-modus kejahatan pornografi yang > sangat merugikan perempuan. Bukan justru fokusnya pada mengkriminalkan > model yang umumnya perempuan sebagai obyek pornografi. Pada dasarnya > kejahatan dalam pornografi yang ditemukan sering dilakukan pelaku terutama > industri pornografi dengan modus: > > a. Penipuan atau penyesatan dalam pembuatan pornografi: korban > diiming-imingi sejumlah uang; dijanjikan sesuatu; dibujuk atau didesak > untuk membuka pakaiannya; dijanjikan untuk tidak disebarluaskan; > > b. Penyalahgunaan tujuan pengambilan gambar: yang sedianya bukan ditujukan > untuk pornografi (seperti casting/pembuatan iklan), tetapi pada akhirnya > dijadikan/dibuat dan atau disebarluaskan sebagai produk pornografi, tanpa > persetujuan perempuan (objek); termasuk juga penggunaan tehnik, > pencahayaan dan sudut pengambilan gambar yang mengekspose bagian tubuh > tertentu (payudara, selangkangan, atau paha) di luar kehendak/kontrol dari > perempuan; > > c. Pengambilan gambar atas aktifitas seksual dan atau tubuh seseorang > tanpa seizin dan sepengetahuan orang tersebut, kemudian disebarluaskan > oleh si pembuat gambar; > > d. Penyebarluasan tanpa sepengetahuan dan seizin orang yang bersangkutan, > atas gambar-gambar dirinya dan atau miliknya yang sebenarnya merupakan hak > privasi dari orang tersebut (pengambilan gambar dilakukan oleh dirinya > untuk konsumsi dirinya sendiri, penyebarluasannya tanpa sepengetahuan dan > seizin subyek gambar adalah pelanggaran hak privasinya); > > e. Memanfaatkan ketidakberdayaan perempuan karena kemiskinan struktural, > sehingga perempuan mudah dijebak untuk menjadi objek pornografi; > > f. Memanipulasi 'kesadaran' perempuan yang berada dalam konstruksi budaya > patriarki yang memposisikan perempuan sebagai objek, serta dalam situasi > kapitalisme global, di mana materi menjadi ukuran utama. > > 7. Pertunjukan seni, budaya, adat istiadat dan tradisi sama dengan > Pornografi? > > Dalam RUU tentang Pornografi ini, pertunjukan seni dan budaya serta > kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual diperbolehkan > untuk pembuatan, penyebarluasan dan penggunaannya. Namun dalam pasal 14 > RUU ini, pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan > tradisi yang bersifat ritual tersebut dimasukkan dalam materi seksualitas > dimana istilah materi seksualitas ini juga dijadikan definisi pornografi. > Sehingga dengan kata lain RUU tentang Pornografi ini menggolongkan > pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi > yang bersifat ritual ke dalam materi ponografi. > > Berdasarkan ketujuh hal kritis di atas, maka kami JKP3 menilai bahwa RUU > tentang Pornografi ini masih belum mengakomodir prinsip-prinsip utama > pengaturan pornografi (tujuh indikator JKP3) tersebut di atas, dan tidak > menjadikan keberagaman budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia sebagai > suatu pertimbangan penting dalam menyusun RUU ini. ***JKP3*** ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
