FYI.
sur.
http://indolobby.blogspot.com
----- Original Message ----- 
From: "FA Suhardi Soetedja" <[EMAIL PROTECTED]>


> Dear all,
> Karena posisi RUU Pornografi yang genting, karena nanti tanggal 18 
> September dijadwalkan untuk ditandatangani, maka peluang kecil yang bisa
> dilakukan untuk menghadang adalah dengan mengirimkan surat penundaan atau 
> penolakan pengesahan RUU Pornografi ini menilik prosedurnya yang
> cacat dan substansinya yang masih bermasalah. Dibawah ini surat dari JKP3 
> dan hasil kritisinya, agar menjadi pertimbangan dalam mengirimkan surat.
> semakin banyak organisasi atau individu dan kelompok yang mengirimkan 
> surat penundaan dan penolakan sebelum tanggal 18 September 2008 akan
> lebih baik dan semoga bisa mengubah keputusan DPR.
>
> Terimakasih untuk kerjasamanya.
> Estu rf
> -------------------------------------------------------------
> Jakarta, 9 September 2008
>
> No. : 47/JKP3/IX/2008
>
> Perihal : Surat Permohonan Dukungan Penundaan Pengesahan RUU tentang 
> Pornografi di Prolegnas Periode 2005-2009
>
> Lamp. : Catatan Kritis JKP3 terhadap RUU tentang Pornografi
>
> Kepada Yth.
>
> Kawan-kawan LSM, Kelompok Masyarakat, Organisasi Mahasiswa, Organisasi 
> Masyarakat
>
> di
>
> Indonesia
>
> Dengan hormat,
>
> Bersamaan surat ini, kami ingin memperkenalkan diri sebagai Jaringan Kerja 
> Prolegnas Pro Perempuan (JKP3). Sejak tahun 2005 telah melakukan
> advokasi terhadap rancangan kebijakan, yang terkait dengan kepentingan 
> perlindungan perempuan, yang menjadi prioritas dalam Prolegnas periode
> 2005-2009.
>
> Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini kami sedang memantau proses 
> pembahasan RUU Pornografi. Seperti yang telah diketahui bersama bahwa
> perempuan dan anak kerapkali dijadikan sebagai obyek dari produk 
> pornografi, yang merupakan salah satu bentuk perbuatan eksploitasi ekonomi 
> dan seksual. Karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban sebagai 
> obyek untuk meraih keuntungan pihak - pihak tertentu dalam industri 
> pornografi. Persoalan ini bukan semata - mata persoalan ingin 
> mempertunjukkan bagian tubuh tertentu tetapi ada persoalan perspektif di 
> dalam menyikapinya. Yakni bagaimana agar korban sesungguhnya tidak menjadi 
> korban untuk kedua kalinya.
>
> Kami berharap prinsip kehati-hatian dan pastisipasi dari segenap kelompok 
> masyarakat terkait menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan 
> draft RUU Pornografi, agar pihak yang sesungguhnya harus dilindungi justru 
> terabaikan. Maka dari itu kami sangat menyayangkan proses yang saat ini 
> berlangsung selama proses pembahasan karena terkesan ditutupi serta 
> dibatasinya akses informasi perkembangan rumusan. Meskipun akhirnya kami 
> mendapatkan informasi mengenai
> perkembangan terakhir rumusan draft RUU ini melalui lobby ke beberapa 
> anggota Panja.
>
> Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, perkembangan pembahasan RUU 
> tentang Pornografi telah masuk pada tahapan Timus (Tim Perumus) yang
> kemudian nantinya akan dilaporkan kembali ke Panja (Panitia Kerja). Lalu 
> tahapan berikutnya diserahkan ke Pansus (Panitia Khusus) untuk mendapatkan 
> pandangan masing-masing fraksi dan baru diserahkan ke Bamus (Badan 
> Musyawarah) untuk mendapatkan persetujuan dan tanggal pengesahan
> di Sidang Paripurna. RUU tentang Pornografi ini akan ditandatangani 
> sekitar tanggal 18 September 2008.
>
> Oleh karena itu kami, JKP3, mengharapkan dukungan dari beberapa elemen 
> organisasi untuk mengirimkan permohonan penundaan pengesahan, agar DPR
> RI melalui Sidang Paripurnanya menunda pengesahan RUU tentang Pornografi 
> tersebut untuk periode Prolegnas 2005-2009. Karena banyak seruan akan
> lebih didengarkan sehingga dapat mempengaruhi hasil persidangan.
>
> Demikian surat ini kami buat, besar harapan kami kawan - kawan dapat 
> memberikan penyikapaan berupa penolakan atau penundaan terhadap RUU
> Pornografi menjelang pengesahannya. Karena proses yang berlangsung 
> tertutup dan terburu-buru menandakan hasilnya yang tidak maksimal dalam
> memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai korban.
>
> Surat Penundaan atau Penolakan Pengesahan mohon dikirimkan ke:
>
> 1. Ketua DPR RI
>
> Bpk. Agung Laksono
>
> Fax: 021-5715328
>
> 2. Ketua Panja RUU tentang Pornografi
>
> Ibu Chaerunnisa
>
> Fax: 021-5755440
>
> 3. Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi
>
> Bpk. Djamaluddin Karim, SH
>
> Fax: 021-5755848; 5755900
>
> 4. Ketua Fraksi Parta Amanat Nasional
>
> Bpk. Abdillah Toha
>
> Fax: 021-5755811
>
> 5. Ketua Fraksi Bintang Reformasi
>
> Bpk. Burzah Zarnubi, SE
>
> Fax: 021-5755926
>
> 6. Ketua Fraksi Partai Demokrat
>
> Bpk. H. Soekartono Hadi Warsito
>
> Fax: 021-5755061; 57155134
>
> 7. Ketua Fraksi Parta Demokrasi Indonesia Perjuangan
>
> Bpk Tjahjo Kumolo, SH
>
> Fax: 021-5756188
>
> 8. Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera
>
> Bpk, Ir. Apri Harnanto Sukandar, M.Div
>
> Fax: 021-5715554
>
> 9. Ketua Fraksi Partai Golkar
>
> Bpk. Andi Matalatta, SH., M.Hum.
>
> Fax: 021-5755992; 5755304
>
> 10. Ketua Fraksi Parta Kebangkitan Bangsa
>
> Bpk. Drs. Ali Masykur Musa, M.Si
>
> Fax: 021-5755624
>
> 11. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
>
> Bpk. Drs. H. Mahfudz Siddiq, M.Si.
>
> Fax: 021-5756086
>
> 12. Ketua Frasi Partai Persatuan Pembangunan
>
> Bpk. Drs. E. A. Jalaludin Soefihara, M.MA.
>
> Fax:021-5755488
>
> Dengan tembusan ke Komnas Perempuan (fax: 021-3903922) dan JKP3
> (fax.021-87797289)
>
> Berikut terlampir kami sertakan point -point kritis kami terhadap beberapa 
> rumusan yang bermasalah agar menjadi acuan kawan-kawan dalam
> membuat memberikan penyikapan.
>
> Hormat Kami
>
> Ratna Batara Munti
>
> Koordinator JKP3
>
> ------------
> Lampiran:
>
> Catatan JKP3 terhadap RUU Pornografi
>
> Apa yang menjadi concern JKP3 terhadap masalah pornografi sebagai berikut:
>
> 1. Penutupan akses anak terhadap materi pornografi serta penggunaan dan 
> pencitraan anak sebagai komoditas pornografi, karena tidak diperkenankan
> ada alasan apapun untuk memberikan kemudahan bagi anak untuk mengaksesnya. 
> (Data statistik: LBH APIK dan Indonesia ACT)
>
> 2. Melakukan proses pemantauan agar rumusan RUU tidak mengkriminalkan 
> perempuan yang berperan sebagai model pornografi, apalagi yang merupakan
> "korban" pornografi, karena banyak perempuan yang menjadi korban 
> sistematik dari kejahatan trafiking dan jeratan hutang.
>
> 3. Memperluas cakupan subyek hukum dengan menekankan pemberian sanksi yang 
> tegas kepada pelaku yang berbentuk korporasi dalam industri
> pornografi. Menuntut RUU tentang Pornografi ini agar fokus pada regulasi 
> dan pemberian sanksi bagi pelaku usaha/industri pornografi
>
> 4. Memastikan pengaturan pornografi tidak mengatur secara berlebihan (over 
> kriminalisasi) sehingga justru mematikan hak berekspresi dan berkarya 
> berkaitan dengan gerak tubuh, pertunjukkan, budaya, seni, ekspresi 
> individu, pendidikan seksual, perilaku seksual individu, dan hal-hal lain 
> yang terkait dengan wilayah privat individu.
>
> 5. Memastikan RUU tentang Pornogradi ini hanya mengatur pornografi di 
> ruang publik dan tidak mengatur wilayah privat individu orang dewasa 
> kecuali jika ada materi kekerasan dan eksploitatif di dalamnya.
>
> 6. Mengawal RUU tentang Pornografi agar fokus menjawab permasalahan aktual 
> pornografi dan tidak menjadikannya sebagai ajang politisasi.
>
> 7. Mendukung pengaturan khusus mengenai pornografi yang menjawab secara 
> tepat masalah pornografi dan implementatif serta tidak menimbulkan masalah 
> baru di masyarakat.
>
> Ketujuh hal di atas menjadi indikator untuk menilai apakah RUU Pornografi 
> layak disebut sebagai RUU pornografi (fokus hanya pada pengaturan 
> pornografi)? Apakah RUU telah mencerminkan perlindungan terhadap perempuan 
> dan anak? Apakah RUU mengatur ruang publik sehingga menutup akses anak 
> terhadap pornografi? Apakah RUU tetap menghormati ruang privat orang 
> dewasa? Apakah RUU memberi sanksi yang berat bagi pelaku industri 
> pornografi dan tidak justru mengkriminalkan perempuan dan anak?
>
> Di bawah ini beberapa hal penting yang menjadi kritisi dari kami 
> berdasarkan draft RUU tentang Pornografi tertanggal 23 Juli 2008:
>
> 1. Proses Pembahasan
> Dalam proses pembahasan di Panja, dilakukan secara tertutup dan tidak ada 
> informasi perkembangan pembahasan tersebut di media internal DPR ataupun 
> media massa. Tiadanya sosialisasi kepada publik dan pihak-pihak yang 
> terkait atas RUU Pornografi (yang notabene RUU yang berbeda dengan RUU 
> APP) serta pembahasan di DPR yang tertutup, mengabaikan konteks situasi 
> kepentingan masyarakat terhadap keberadaan RUU tentang Pornografi 
> tersebut. Panja yang tertutup ini memperlihatkan tidak adanya political 
> will anggota Panja untuk membuat rapat Panja ini menjadi terbuka bagi 
> publik, sebagaimana praktek-praktek pembahasan yang pernah ada atau yang 
> sedang berlangsung (RUU Kewarganegaraan, RUU PTPPO dan RUU Pelayanan 
> Publik), karena hal ini dimungkinkan dalam Tatib DPR.
>
> 2. Definisi
> Dalam RUU tentang Pornografi (mengacu pada draft RUU III 23 Juli 2008), 
> definisi Pornografi adalah "materi seksualitas yang dibuat oleh manusia 
> dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisanm suara, bunyi, 
> gambar bergerak, animas, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau 
> bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi 
> dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual 
> dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat."
> Defenisi ini masih mengandung kelemahan yang mendasar dan terkesan 
> menyesatkan (keluar dari wilayah pornografi). Jika klausa "materi 
> seksualitas" digunakan sebagai definisi pornografi, maka akan mereduksi 
> makna seksualitas yang merupakan inti kehidupan jati diri manusia. 
> Sehingga, bukan sesuatu yang seharusnya dikriminalkan. Selain itu kata 
> "gerak tubuh" tidak termasuk dalam "grafis" atau tulisan, gambar, visual 
> (Lihat KBBI), sehingga tidak termasuk kategori
> pornografi. Klausa "membangkitkan hasrat seksual", masih tidak jelas 
> sehingga dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda.
>
> Menurut kamus besar bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (KBBI), tahun 
> 2005, seksualitas meliputi ciri, sifat, atau peranan seks; dorongan seks; 
> kehidupan seks. Pada intinya, seksualitas adalah cara manusia 
> mendefinisikannya sebagai makhluk seksual. Maknanya juga meliputi hasrat 
> erotis, praktek-praktek
> dan identitas seksual, termasuk didalamnya perasaan-perasaan dan relasi 
> seksual; cara bagaimana individu manusia dirumuskan atau ditentukan 
> sebagai makhluk seksual oleh lainnya maupun cara individu mendefinisikan 
> dirinya (misalnya bagaimana perempuan menampilkan dirinya sebagai seorang 
> yang feminin atau feminitas, maskulinitas) . Sehingga, materi seksualitas 
> meliputi seluruh kehidupan manusia itu sendiri.
>
> Kata "seksualitas" mengandung unsur erotika dan sensualitas yang merupakan 
> sesuatu yang perlu dihargai dan tidak dapat disamakan dengan pornografi. 
> Unsur utama dari pornografi adalah kecabulan (obscenity) dan ajakan untuk 
> berbuat cabul. Pornografi pada dasarnya adalah tulisan atau gambaran 
> tentang kemesuman dan kecabulan.
>
> "Istilah pornografi menurut sejarahnya berasal dari bahasa Yunani; dari 
> kata porne yang artinya prostitusi, pelacur; dan graphien yang artinya 
> menggambar, menulis, gambar, atau tulisan. Menurut Webster's New 
> Dictionary (1990), pornografi berasal dari bahasa Yunani porne, yang 
> artinya pelacur, dan graphein, yang artinya gambar, atau tulisan. Secara 
> harfiah pornografi kemudian diartikan sebagai tulisan tentang kemesuman 
> (the writing of harlots), atau penggambaran tentang tindak pelacuran 
> (depictions of acts of prostitutes) ."
>
> (dikutip dari Naskah Akademik RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007)
>
> 3. Pasal 7 yang telah disepakati Panja berbunyi: "Setiap orang dilarang 
> dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang 
> mengandung muatan pornografi". Rumusan ini sangat tidak adil bagi 
> perempuan yang selama ini (dalam konstruksi budaya patriarkhi) tubuhnya 
> kerap menjadi target eksploitasi dan komoditisasi dalam dunia prostitusi 
> maupun pornografi (viktimisasi) . Persetujuan korban (perempuan) 
> seharusnya tidak dapat menjadi pembenaran atau menjadi alasan untuk 
> menyalahkan bahkan mengkriminalkan mereka. Ini tentunya bertentangan 
> dengan strategi pemberdayaan perempuan yang telah digulirkan oleh
> pemerintah selama ini. Rumusan ini bahkan tidak menyelamatkan anak-anak 
> yang seharusnya dilindungi yang bahkan 'consent' (persetujuan) nya tidak 
> bisa dijadikan pertimbangan untuk tidak melindungi mereka. RUU sepantasnya 
> meregulasi pelaku industri pornografi atau pihak-pihak yang yang lebih 
> powerful dan lebih mengambil keuntungan dari pemanfaatan tubuh perempuan.
>
> 4. Bila RUU tentang Pornografi saat ini disahkan (hasil pembahasan 
> terakhir), bakal mengkriminalkan para prostitusi jalanan juga pelaku 
> 'pornoaksi' yang seharusnya di luar wilayah kompetensi RUU tentang 
> Pornografi ini, yakni melalui ketentuan 'jasa pornografi' dalam Pasal 4 
> ayat (2). Jasa Pornografi ini yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 
> sebagai: "segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh 
> orang-perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi 
> kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet dan komunikasi 
> elektronik lainnya, serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan 
> lainnya." Dalam DIM yang disepakati dan diputuskan Panja, ayat (2) point 
> d. berbunyi: "menawarkan atau mengiklankan baik langsung maupun tidak 
> langsung layanan seksual". Rumusan point (d) ini akan mengenai prostitut 
> jalanan yang notabene merupakan korban kemiskinan struktural. Upaya 
> mengkriminalkan prostitut tidak saja muncul di RUU Pornografi ini,
> tetapi juga dalam RUU Revisi KUHP maupun Perda-Perda diskriminatif yang 
> sudah banyak bermunculan di berbagai daerah seiring dengan kebijakan 
> Otonomi Daerah. Ketentuan-ketentuan seperti ini jelas bertentangan dengan 
> prinsip keadilan dan kemanusiaan karena melegitimasi upaya viktimisasi 
> terhadap korban.
>
> 5. Panja juga telah menyepakati Pasal 7 yang mengintervensi wilayah privat 
> orang dewasa tanpa mempertimbangkan kepentingan hak-hak seksual orang 
> dewasa sepanjang pornografi tersebut bukanlah dalam kategori hardporn yang 
> pada umumnya eksploitatif, berisi kekerasan seksual terhadap perempuan dan 
> atau melibatkan anak sebagai model (jenis pornografi yang dilarang). Pasal 
> 7 tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang memperdengarkan, 
> mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan barang pornografi 
> sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4(1), kecuali yang diberikan kewenangan 
> sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam Pasal 4 (1) tentang 
> pornografi yang dilarang juga memasukkan yang sifatnya softporn seperti 
> ketelanjangan atau tampilan
> yang mengesankan ketelanjangan, kegiatan seksual biasa (non 
> degrading/unhuman dan non violence/exploitati ve) yang seharusnya tidak 
> dikriminalkan bagi orang dewasa untuk memiliki atau menggunakannya demi 
> kepentingan seksualnya sendiri yang tidak merugikan orang lain. Yang perlu 
> dikriminalkan dalam konteks ini adalah pihak-pihak yang 
> mendistribusikannya di ruang publik (media cetak/elektronik dll) sehingga 
> mudah diakses anak-anak, atau membiarkan terakses (misalnya di warnet2), 
> menawarkan atau membuat kelalaian (orang dewasa) sehingga terakses 
> anak-anak.
>
> 6. RUU Pornografi juga belum mengakomodir kejahatan terkait pornografi 
> yang marak terjadi dalam sepuluh tahun terakhir dan juga mengaburkan siapa 
> pelaku dan korban. Padahal sejak awal masyarakat sipil (JKP3) sudah 
> mengusulkan agar di pertimbangkan modus-modus kejahatan pornografi yang 
> sangat merugikan perempuan. Bukan justru fokusnya pada mengkriminalkan 
> model yang umumnya perempuan sebagai obyek pornografi. Pada dasarnya 
> kejahatan dalam pornografi yang ditemukan sering dilakukan pelaku terutama 
> industri pornografi dengan modus:
>
> a. Penipuan atau penyesatan dalam pembuatan pornografi: korban 
> diiming-imingi sejumlah uang; dijanjikan sesuatu; dibujuk atau didesak 
> untuk membuka pakaiannya; dijanjikan untuk tidak disebarluaskan;
>
> b. Penyalahgunaan tujuan pengambilan gambar: yang sedianya bukan ditujukan 
> untuk pornografi (seperti casting/pembuatan iklan), tetapi pada akhirnya 
> dijadikan/dibuat dan atau disebarluaskan sebagai produk pornografi, tanpa 
> persetujuan perempuan (objek); termasuk juga penggunaan tehnik, 
> pencahayaan dan sudut pengambilan gambar yang mengekspose bagian tubuh 
> tertentu (payudara, selangkangan, atau paha) di luar kehendak/kontrol dari 
> perempuan;
>
> c. Pengambilan gambar atas aktifitas seksual dan atau tubuh seseorang 
> tanpa seizin dan sepengetahuan orang tersebut, kemudian disebarluaskan 
> oleh si pembuat gambar;
>
> d. Penyebarluasan tanpa sepengetahuan dan seizin orang yang bersangkutan, 
> atas gambar-gambar dirinya dan atau miliknya yang sebenarnya merupakan hak 
> privasi dari orang tersebut (pengambilan gambar dilakukan oleh dirinya 
> untuk konsumsi dirinya sendiri, penyebarluasannya tanpa sepengetahuan dan 
> seizin subyek gambar adalah pelanggaran hak privasinya);
>
> e. Memanfaatkan ketidakberdayaan perempuan karena kemiskinan struktural, 
> sehingga perempuan mudah dijebak untuk menjadi objek pornografi;
>
> f. Memanipulasi 'kesadaran' perempuan yang berada dalam konstruksi budaya 
> patriarki yang memposisikan perempuan sebagai objek, serta dalam situasi 
> kapitalisme global, di mana materi menjadi ukuran utama.
>
> 7. Pertunjukan seni, budaya, adat istiadat dan tradisi sama dengan 
> Pornografi?
>
> Dalam RUU tentang Pornografi ini, pertunjukan seni dan budaya serta 
> kepentingan adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual diperbolehkan 
> untuk pembuatan, penyebarluasan dan penggunaannya. Namun dalam pasal 14 
> RUU ini, pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan 
> tradisi yang bersifat ritual tersebut dimasukkan dalam materi seksualitas 
> dimana istilah materi seksualitas ini juga dijadikan definisi pornografi. 
> Sehingga dengan kata lain RUU tentang Pornografi ini menggolongkan 
> pertunjukan seni dan budaya serta kepentingan adat istiadat dan tradisi 
> yang bersifat ritual ke dalam materi ponografi.
>
> Berdasarkan ketujuh hal kritis di atas, maka kami JKP3 menilai bahwa RUU 
> tentang Pornografi ini masih belum mengakomodir prinsip-prinsip utama 
> pengaturan pornografi (tujuh indikator JKP3) tersebut di atas, dan tidak 
> menjadikan keberagaman budaya dan adat istiadat bangsa Indonesia sebagai 
> suatu pertimbangan penting dalam menyusun RUU ini. ***JKP3***


------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke