AA: Tulisan anda cukup bagus, kenapa anda nggak kirim ke
admin apakabar ? Baru kali ini aku menyetujui tulisan hafsah salim 
alias muskitawati, biasanya kita selalu bersebrangan.


--- In [email protected], "Hafsah Salim" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Ekonomi Syariah Juga Dinamakan Ekonomi Lintah Darat
>                                              
> Praktek ekonomi Syariah juga disebut sebagai ekonomi penjarah !!!
> Islam tidak mengenal sejarah masa lalunya karena semua catatan masa
> lalunya yang dicatat oleh orang2 kafir dimusnahkan karena dianggap
> haram.  Sejarah dan masa lalu Islam dan tanah Arab sebenarnya 
berasal
> dari negara2 tetangganya yang bukan Islam seperti catatan2 Yahudi,
> Romawi, Babylonia, Persia, maupun China.  Catatan2 mereka inilah 
yang
> belakangan ditemukan oleh para sarjana barat yang melakukan
> penyelidikan dan penggalian2 purbakala di Arab berkedok sebagai 
ahli2
> perminyakan yang bekerja di-perusahaan2 minyak Inggris.  Jutaan
> batu2an, patung2an, barang pecah belah dll yang berhasil diangkut ke
> Inggris tanpa diketahui oleh orang2 Arab dan Islam ditempatnya.
> 
> Islam sesungguhnya tidak mengenal ajaran ekonomi.  Perdagangan dulu
> dizaman Muhammad hanyalah melalui barter, belum ada uang, belum ada
> bacaan maupun tulisan, tak ada yang bisa membaca seperti juga nabi
> Muhammad yang buta huruf.
> 
> Dulu belum ada barang produksi manusia yang bisa dijual, yang dijual
> umumnya hasil bumi yang didagangkan melalui tukar menukar hasil bumi
> itu sendiri.
> 
> Wajar kalo dizaman tsb belum ada istilahnya meminjam uang yang ber-
bunga2.
> 
> Ekonomi Syariah sama sekali tidak ada specifikasinya selain
> kapitalistik.  Bahkan ajaran Muhammad yang aseli tidak mengenal 
hukum
> riba.  Hukum Riba yang tertulis dalam ayat2 Quran sebenarnya ditulis
> oleh para pendeta2 Vatican yang bertujuan agar orang2 Arab jangan 
mau
> membayar Riba kepada orang2 Yahudi.  Islam dan Arab tidak mengenal
> riba, dan pedagang2 Yahudi inilah yang memperkenalkan riba kedalam
> Islam dan masyarakat di Arab dulunya.
> 
> Praktek lintah darat pertama kali dilakukan oleh tuan2 tanah di 
Cina,
> baru kemudian praktek ini ternyata tidak effisien dalam pengembangan
> ekonomi maupun pasar.  Barulah setelah dilarangnya perbudakan, 
lintah
> darat mulai berkembang pesat diBarat karena perdagangan sudah 
dimulai
> dengan mata uang.
> 
> Lintah Darat masuk dan dikenal oleh para petani Indonesia dimulai
> melalui masuknya VOC ke Indonesia.  Waktu itu meskipun Islam juga
> sudah masuk ke Indonesia, namun belum ada seorang muslimpun yang
> pernah membaca Quran karena Quran dicetak pertama kali pada tahun 
1638
> oleh seorang pendeta Vatican di Venice.  Meskipun pertama kali 
dicetak
> namun belum ada satupun quran yang masuk ke Indonesia karena Quran
> yang pertama dicetak itu kesemuanya berjumlah sekitar 1000 buku yang
> diberikan kepada Kaisar Ottoman di Turki.  Pada mulainya Kaisar
> Ottoman menolak Quran tsb karena sejak dizaman Muhammad dilarang
> menulis wahyu suci kedalam kulit kambing atau dimanapun juga.
> 
> Islam bukan cuma melarang umatnya melukis tapi juga melarang umatnya
> untuk menulis.  Quran dianggap wahyu Allah yang berdosa apabila ada
> yang mencoba menulisnya.  Itulah sebabnya, banyak Quran2 bertulis
> tangan yang ditemukan dibumi ini tapi tidak ada satupun yang berasal
> dari Arab atau ditulis orang di Arab dimana pernah nabi Muhammad
> hidup.  Semua Quran bertulis tangan yang tertua hanya bisa ditemukan
> di Asia Tengan dan Timur Tengah.  Semua Quran yang dikatakan tertua
> umurnya yang dipajang di musium2 Iskandaria, Cairo, Islamabad,
> Turkestant dan lain2 itu ternyata isinya tidak sama dengan Quran 
yang
> anda kenal sekarang didunia ini.  Isi Quran2 di musium itu tidak
> lengkap isinya, bahkan tidak ada satupun yang bisa dibuka 
lembaran2nya
> karena saking tuanya apabila dibuka akan hancur ber-keping2.  Untuk
> melestarikannya itulah Quran2 itu kemudian di perkamen sehingga 
tidak
> mungkin lagi bisa dibuka dan dibaca isinya.  Yang bisa dibaca 
hanyalah
> sampul luar nya yang bertulisan Quran.
> 
> Demikianlah, hukum Riba baru muncul dalam Quran yang dicetak pendeta
> Vatican yang bernama Paganino and Alessandro Paganini in 1537/1538.
> 
> Praktek lintah darat itu bukan membungakan uang, melainkan membeli
> panenan sebelum panen dimana para petani diberi pinjaman dana 
ataupun
> bibit yang harus dibayar balik sehabis panenan.  Jumlah yang harus
> dibayar kembali menjadi berlipat ganda yang bila si petani tidak 
mampu
> maka hasil panennya itulah yang dijadikan jaminan/borg atau agunan. 
> Praktek lintah darat di Indonesia sama sekali tidak membunuh petani
> bahkan kerja sama yang baik terjadi antara para petani dan para 
lintah
> darat ini.  Apabila panennya gagal, maka pembayarannya bisa ditunda
> pada panenan selanjutnya.
> 
> Demikianlah praktek Lintah Darat ini mulai dilarang pemerintah RI
> setelah kemerdekaan karena system perbankan mau dikembangkan dan
> dimajukan pemerintah RI sehingga perlu menghapuskan praktek lintah
> darat yang tradisional ini untuk digantikan dengan praktek perbankan
> dengan interest bank.
> 
> Meskipun system perbankan di Indonesia berasal dari Barat, namun
> prakteknya lebih mencekik daripada praktek lintah darat tradisonal 
ini
> karena dalam praktek lintah darat tradisional tidak dikenal bunga
> sekian perwen melainkan dinilai dari hasil panennya.
> 
> Cara lintah darat inilah yang digunakan dalam System Ekonomi Syariah
> sekarang ini dimana tidak ada interest seperti juga meminjamkan uang
> kepada para petani bukan dibayar dengan uang ditambah bunganya 
tetapi
> dibayar dengan hasil panennya yang oleh kaum ulama sekarang 
dinamakan
> pembagian keuntungan bukan riba.
> 
> Namun cara Bank Syariah ini sekarang ini disesuaikan yaitu merupakan
> gabungan praktek bank dan praktek lintah darat.  Bank Syariah
> meminjamkan uang kepada para petani tanpa bunga, tetapi uang yang
> dipinjam itu dihitung harga dan luas sawahnya berapa hektar bukan
> dihitung nilai panenannya.  Tanah sawahnya inilah yang dijadikan
> jaminan, apabila panenannya berhasil si petani harus menjual sendiri
> panennya sementara bank menerima pengembalian pinjaman ditambah
> pembagian keuntungan yang biasanya fifty2.  Artinya kalo si petani
> meminjam Rp1000 kepada bank Syariah, dan hasil panennya berhasil
> dijual seharga Rp5000, maka keuntungannya adalah Rp4000, dan hasil
> keuntungan inilah kemudian dibagi antara bank dan peminjam dimana
> masing2 mendapatkan Rp2000.  Dari hasil pembagian keuntungan ini
> apabila dipersentasekan maka nilainya sama dengan 200%.
> 
> Lalu apa yang terjadi kalo panennya gagal, tidak seperti pada 
praktek
> lintah darat tradisional dizaman dulu dimana sipemilik uang akan
> dibayar dengan hasil panen yang akan datang.  Praktek Bank Syariah
> lebih biadab dari lintah darat tradisional karena apabila panennya
> gagal maka Bank Syariah tidak mungkin menunggu panen yang akan 
datang
> karena jumlah pinjaman tanpa bunga itu ada batas waktunya dimana 
kalo
> pada batas waktu bersama perpanjangannya belum juga berhasil uangnya
> dikembalikan maka jaminan tanah sawah ber-hektar2 itu disita oleh 
bank
> syariah untuk dijualnya secepatnya untuk mengembalikan uang sebesar
> pinjaman yang dipinjamnya dan kelebihan harga penjualan sawahnya itu
> nantinya dikembalikan kepada sipetani namun si petani sudah tidak 
lagi
> memiliki tanahnya.
> 
> Demikianlah, yang dinamakan riba adalah praktek lintah darat
> tradisional yang dilarang pemerintah karena menyaingi praktek BI
> sewaktu pertama kali Indonesia merdeka, namun praktek bank syariah
> tanpa bunga ini sebenarnya melebihi kebiadaban lintah darat
> tradisional ini karena pembagian keuntungan itu harus benar2 untung
> dimana kalo tidak ada keuntungan dan uang pinjaman tidak mampu
> dikembalikan maka jaminan sawahnya disita oleh bank Syariah.
> 
> Namun perkembangan ekonomi Barat belakangan juga mengembangkan
> praktek2 Syariah dalam ekonomi penjarahan ini.  Pinjam meminjam uang
> bukan lagi terbatas untuk modal pembelian bibit dan pupuk melainkan
> juga untuk pembelian rumah, pembelian budozer, traktor, mobil,
> termasuk semua kebutuhan konsumsi yang sangat luas dimana barang2 
yang
> dibelinya itu dijadikan jaminan peminjaman uang.
> 
> Tulisan ini sama sekali bukan untuk menghina agama Islam tapi bukan
> juga untuk membanggakan agama Islam atau mempropagandakannya. Semua
> yang saya tulis merupakan realitas yang bebas dari religious 
prejudice
> yang hanya berorientasi pada kenyataan sejarah yang sebenarnya. 
> Mengharamkan riba adalah sama sekali bukan interest bagi umat Islam
> melainkan interest bagi para missionaris yang berniat memusuhi 
orang2
> Yahudi dengan cara memecah belah atau mengadu domba orang2 Yahudi 
yang
> biasa melakukan riba kepada orang2 Arab dizaman dulu.  Dengan
> anti-Riba dari pihak orang2 Arab, diharapkan akan mematikan
> perdagangan orang2 Yahudi yang secara tradisional sudah bersatu 
dalam
> kerjasama turun temurun dengan orang2 Arab disekitarnya.  Dilain 
pihak
> orang2 Arab juga jadi bisa dipisahkan dari orang2 Yahudi sehingga
> kemajuan teknologi yang dibawa orang2 Yahudi tidak akan diadopsi 
oleh
> orang2 Arab sehingga orang2 Arab tetap tertinggal disegala bidang.
> 
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>



------------------------------------

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke