AA: Tulisan anda cukup bagus, kenapa anda nggak kirim ke admin apakabar ? Baru kali ini aku menyetujui tulisan hafsah salim alias muskitawati, biasanya kita selalu bersebrangan.
--- In [email protected], "Hafsah Salim" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ekonomi Syariah Juga Dinamakan Ekonomi Lintah Darat > > Praktek ekonomi Syariah juga disebut sebagai ekonomi penjarah !!! > Islam tidak mengenal sejarah masa lalunya karena semua catatan masa > lalunya yang dicatat oleh orang2 kafir dimusnahkan karena dianggap > haram. Sejarah dan masa lalu Islam dan tanah Arab sebenarnya berasal > dari negara2 tetangganya yang bukan Islam seperti catatan2 Yahudi, > Romawi, Babylonia, Persia, maupun China. Catatan2 mereka inilah yang > belakangan ditemukan oleh para sarjana barat yang melakukan > penyelidikan dan penggalian2 purbakala di Arab berkedok sebagai ahli2 > perminyakan yang bekerja di-perusahaan2 minyak Inggris. Jutaan > batu2an, patung2an, barang pecah belah dll yang berhasil diangkut ke > Inggris tanpa diketahui oleh orang2 Arab dan Islam ditempatnya. > > Islam sesungguhnya tidak mengenal ajaran ekonomi. Perdagangan dulu > dizaman Muhammad hanyalah melalui barter, belum ada uang, belum ada > bacaan maupun tulisan, tak ada yang bisa membaca seperti juga nabi > Muhammad yang buta huruf. > > Dulu belum ada barang produksi manusia yang bisa dijual, yang dijual > umumnya hasil bumi yang didagangkan melalui tukar menukar hasil bumi > itu sendiri. > > Wajar kalo dizaman tsb belum ada istilahnya meminjam uang yang ber- bunga2. > > Ekonomi Syariah sama sekali tidak ada specifikasinya selain > kapitalistik. Bahkan ajaran Muhammad yang aseli tidak mengenal hukum > riba. Hukum Riba yang tertulis dalam ayat2 Quran sebenarnya ditulis > oleh para pendeta2 Vatican yang bertujuan agar orang2 Arab jangan mau > membayar Riba kepada orang2 Yahudi. Islam dan Arab tidak mengenal > riba, dan pedagang2 Yahudi inilah yang memperkenalkan riba kedalam > Islam dan masyarakat di Arab dulunya. > > Praktek lintah darat pertama kali dilakukan oleh tuan2 tanah di Cina, > baru kemudian praktek ini ternyata tidak effisien dalam pengembangan > ekonomi maupun pasar. Barulah setelah dilarangnya perbudakan, lintah > darat mulai berkembang pesat diBarat karena perdagangan sudah dimulai > dengan mata uang. > > Lintah Darat masuk dan dikenal oleh para petani Indonesia dimulai > melalui masuknya VOC ke Indonesia. Waktu itu meskipun Islam juga > sudah masuk ke Indonesia, namun belum ada seorang muslimpun yang > pernah membaca Quran karena Quran dicetak pertama kali pada tahun 1638 > oleh seorang pendeta Vatican di Venice. Meskipun pertama kali dicetak > namun belum ada satupun quran yang masuk ke Indonesia karena Quran > yang pertama dicetak itu kesemuanya berjumlah sekitar 1000 buku yang > diberikan kepada Kaisar Ottoman di Turki. Pada mulainya Kaisar > Ottoman menolak Quran tsb karena sejak dizaman Muhammad dilarang > menulis wahyu suci kedalam kulit kambing atau dimanapun juga. > > Islam bukan cuma melarang umatnya melukis tapi juga melarang umatnya > untuk menulis. Quran dianggap wahyu Allah yang berdosa apabila ada > yang mencoba menulisnya. Itulah sebabnya, banyak Quran2 bertulis > tangan yang ditemukan dibumi ini tapi tidak ada satupun yang berasal > dari Arab atau ditulis orang di Arab dimana pernah nabi Muhammad > hidup. Semua Quran bertulis tangan yang tertua hanya bisa ditemukan > di Asia Tengan dan Timur Tengah. Semua Quran yang dikatakan tertua > umurnya yang dipajang di musium2 Iskandaria, Cairo, Islamabad, > Turkestant dan lain2 itu ternyata isinya tidak sama dengan Quran yang > anda kenal sekarang didunia ini. Isi Quran2 di musium itu tidak > lengkap isinya, bahkan tidak ada satupun yang bisa dibuka lembaran2nya > karena saking tuanya apabila dibuka akan hancur ber-keping2. Untuk > melestarikannya itulah Quran2 itu kemudian di perkamen sehingga tidak > mungkin lagi bisa dibuka dan dibaca isinya. Yang bisa dibaca hanyalah > sampul luar nya yang bertulisan Quran. > > Demikianlah, hukum Riba baru muncul dalam Quran yang dicetak pendeta > Vatican yang bernama Paganino and Alessandro Paganini in 1537/1538. > > Praktek lintah darat itu bukan membungakan uang, melainkan membeli > panenan sebelum panen dimana para petani diberi pinjaman dana ataupun > bibit yang harus dibayar balik sehabis panenan. Jumlah yang harus > dibayar kembali menjadi berlipat ganda yang bila si petani tidak mampu > maka hasil panennya itulah yang dijadikan jaminan/borg atau agunan. > Praktek lintah darat di Indonesia sama sekali tidak membunuh petani > bahkan kerja sama yang baik terjadi antara para petani dan para lintah > darat ini. Apabila panennya gagal, maka pembayarannya bisa ditunda > pada panenan selanjutnya. > > Demikianlah praktek Lintah Darat ini mulai dilarang pemerintah RI > setelah kemerdekaan karena system perbankan mau dikembangkan dan > dimajukan pemerintah RI sehingga perlu menghapuskan praktek lintah > darat yang tradisional ini untuk digantikan dengan praktek perbankan > dengan interest bank. > > Meskipun system perbankan di Indonesia berasal dari Barat, namun > prakteknya lebih mencekik daripada praktek lintah darat tradisonal ini > karena dalam praktek lintah darat tradisional tidak dikenal bunga > sekian perwen melainkan dinilai dari hasil panennya. > > Cara lintah darat inilah yang digunakan dalam System Ekonomi Syariah > sekarang ini dimana tidak ada interest seperti juga meminjamkan uang > kepada para petani bukan dibayar dengan uang ditambah bunganya tetapi > dibayar dengan hasil panennya yang oleh kaum ulama sekarang dinamakan > pembagian keuntungan bukan riba. > > Namun cara Bank Syariah ini sekarang ini disesuaikan yaitu merupakan > gabungan praktek bank dan praktek lintah darat. Bank Syariah > meminjamkan uang kepada para petani tanpa bunga, tetapi uang yang > dipinjam itu dihitung harga dan luas sawahnya berapa hektar bukan > dihitung nilai panenannya. Tanah sawahnya inilah yang dijadikan > jaminan, apabila panenannya berhasil si petani harus menjual sendiri > panennya sementara bank menerima pengembalian pinjaman ditambah > pembagian keuntungan yang biasanya fifty2. Artinya kalo si petani > meminjam Rp1000 kepada bank Syariah, dan hasil panennya berhasil > dijual seharga Rp5000, maka keuntungannya adalah Rp4000, dan hasil > keuntungan inilah kemudian dibagi antara bank dan peminjam dimana > masing2 mendapatkan Rp2000. Dari hasil pembagian keuntungan ini > apabila dipersentasekan maka nilainya sama dengan 200%. > > Lalu apa yang terjadi kalo panennya gagal, tidak seperti pada praktek > lintah darat tradisional dizaman dulu dimana sipemilik uang akan > dibayar dengan hasil panen yang akan datang. Praktek Bank Syariah > lebih biadab dari lintah darat tradisional karena apabila panennya > gagal maka Bank Syariah tidak mungkin menunggu panen yang akan datang > karena jumlah pinjaman tanpa bunga itu ada batas waktunya dimana kalo > pada batas waktu bersama perpanjangannya belum juga berhasil uangnya > dikembalikan maka jaminan tanah sawah ber-hektar2 itu disita oleh bank > syariah untuk dijualnya secepatnya untuk mengembalikan uang sebesar > pinjaman yang dipinjamnya dan kelebihan harga penjualan sawahnya itu > nantinya dikembalikan kepada sipetani namun si petani sudah tidak lagi > memiliki tanahnya. > > Demikianlah, yang dinamakan riba adalah praktek lintah darat > tradisional yang dilarang pemerintah karena menyaingi praktek BI > sewaktu pertama kali Indonesia merdeka, namun praktek bank syariah > tanpa bunga ini sebenarnya melebihi kebiadaban lintah darat > tradisional ini karena pembagian keuntungan itu harus benar2 untung > dimana kalo tidak ada keuntungan dan uang pinjaman tidak mampu > dikembalikan maka jaminan sawahnya disita oleh bank Syariah. > > Namun perkembangan ekonomi Barat belakangan juga mengembangkan > praktek2 Syariah dalam ekonomi penjarahan ini. Pinjam meminjam uang > bukan lagi terbatas untuk modal pembelian bibit dan pupuk melainkan > juga untuk pembelian rumah, pembelian budozer, traktor, mobil, > termasuk semua kebutuhan konsumsi yang sangat luas dimana barang2 yang > dibelinya itu dijadikan jaminan peminjaman uang. > > Tulisan ini sama sekali bukan untuk menghina agama Islam tapi bukan > juga untuk membanggakan agama Islam atau mempropagandakannya. Semua > yang saya tulis merupakan realitas yang bebas dari religious prejudice > yang hanya berorientasi pada kenyataan sejarah yang sebenarnya. > Mengharamkan riba adalah sama sekali bukan interest bagi umat Islam > melainkan interest bagi para missionaris yang berniat memusuhi orang2 > Yahudi dengan cara memecah belah atau mengadu domba orang2 Yahudi yang > biasa melakukan riba kepada orang2 Arab dizaman dulu. Dengan > anti-Riba dari pihak orang2 Arab, diharapkan akan mematikan > perdagangan orang2 Yahudi yang secara tradisional sudah bersatu dalam > kerjasama turun temurun dengan orang2 Arab disekitarnya. Dilain pihak > orang2 Arab juga jadi bisa dipisahkan dari orang2 Yahudi sehingga > kemajuan teknologi yang dibawa orang2 Yahudi tidak akan diadopsi oleh > orang2 Arab sehingga orang2 Arab tetap tertinggal disegala bidang. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. > ------------------------------------ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
