Mau dibilangin Pedofil kek, tukang kawin kek, ato gelaran2 brengsek 
lainnya...
Menurutku Syaikh Puji, dkk. 
hanya sedang menjalankan apa yg ia yakini.
jelas, tidak bisa di nilai dan dibatasi dengan standar
UU...
Lha wong Syaikh Puji melakukan itu berdasarkan ajaran ISLAM.
sementara UU-nya kan berdasarkan hukum positif peninggalan belanda.
Ya beda... lah!
ga bisa satu sama lain saling menilai 
karena sumber dan standard nilainya beda.

KAlo saya sih dukung Syaikh Puji...
(Bravo Syaikh Puji!)

pertama, KAn kawinnya sah!
setidaknya menurut keyakinannya..
kalo ini dibilang ISLAM melegitimasi sifat pedofil...
hmm,,,
saya idak akan pikir seperti itu dulu
sebelum saya tau,
apakah dalam ISLAM ada juga aturan2
yang membatasi atau mngatur
bagaimana seorg suami bersikap
kpd seseorg yang sdh sah jadi istrinya.
NAh,
yang ngaku pendekar ISLAm,
Buktikan deh, ada ato tidak?

Kedua, kayaknya lebih mending Syeik Puji
daripada maniak sex lain yg
dengan seenaknya saja masukin k
lobang2...
tanpa legalisasi...


--- In [email protected], edi zal <ediz...@...> wrote:
>
> Surat Kabar Asahi, 9 Desember 2009, memberitakan tentang ulama yang 
menikahi gadis berusia 12 tahun di Jawa Tengah. Dalih yang 
dikemukakan oleh sang ulama adalah karena yang bersangkutan sudah 
mengalami haid pertama dan sudah pantas dikawini. Tapi, kelakuannya 
tersebut menimbulkan banyak tentangan dari organisasi HAM yang 
menganggap praktik tersebut sebagai penyiksaan secara seksual 
terhadap anak-anak.
> 
> Tidak dijelaskan adakah orang yang bersangkutan Shek Puji yang 
menikahi gadis berusia 12 tahun atau Kiai Masyhurat yang menikahi 5 
orang gadis di bawah umur. Para sampah bagi dunia, sang paedofil yang 
doyan mengucup buah dada anak perempuan bawah umur ini, punya 
perasaan yang sudah lumpuh karena memagut snobisme (orang yang senang 
meniru gaya hidup atau selera orang lain yang dianggap lebih 
daripadanya tanpa perasaan malu-malu) dari nabinya.
> 
> Paedofil (penyakit kejiwaan yang merujuk pada orang yang mempunyai 
selera seksual terhadap anak kecil) sesuatu yang mencengangkan bagi 
orang normal di Jepang kendati juga ada yang mengidap penyakit yang 
sama di sini.
> 
> Sebagai catatan, UU Indonesia yang membolehkan anak perempuan 
menikah adalah saat dia berusia 16 tahun, sedangkan UU Jepang 
mengizinkan anak laki-laki menikah pada saat usia 18 tahun dan 
perempuan pada saat usia 16 tahun.
> 
> Masyarakat Jepang, juga masyarakat maju lainnya, sangat sukar 
memahami orang islam yang mempraktikkan shalat, puasa, naik haji, 
sunat, paedofil, dan sebagainya yang berada di luar ranah logika 
empiris mereka.
> 
> Sudah pasti orang seperti Habe, Jusfiq, Hafsah salim dan menampik 
praktik paedofil ini.
> 
> e
>



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke