Bagi yang lupa: dilihat dari sudut hak-hak azasi manusia, nikah adakah
hak dan bukan kewajiban.

Makanya di berbagai negara demokratik tidak ada larangan bagi orang
yang telah mencapai umur dewasa untuk hidup bersama.

Agar orang yang hidup bersama juga mendapat keringanan pajak seperti
pasangan yang nikah, mereka cuma perlu datang ke notaris untuk bikin
kontrak hidup bersama dan merekapun dapat semua keringanan pajak dan
berbagai tunjangan, seperti misalnya tunjangan untuk anak bila mereka
beranak.


Pemkab Madiun Nikahkan 50 Pasangan Kumpul Kebo
Kamis, 15 Juli 2010 22:13 WIB      398 Dibaca  |  1 Komentar
MADIUN--MI: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur,
menikahkan massal 50 pasangan yang belum memiliki ikatan resmi atau
'kumpul kebo', Kamis (15/7).

Kesempatan nikah massal diberikan kepada masyarakat dari golongan
kurang mampu dan selama ini memiliki hubungan nikah belum resmi.

"Dari pasangan yang ada, semuanya belum memiliki ikatan sah secara
hukum negara. Bahkan, ada yang hanya dinikahkan dengan sekadar
diketahui tetangga dan kerabat. Oleh karena itu, Pemkab Madiun berniat
mengentaskan warganya menikah, tapi belum tercatat dalam hukum
negara," kata Wakil Bupati Madiun Iswanto.

Ia menyatakan, Pemkab Madiun tahun ini menargertkan menikahkan massal
minimal 65 pasangan atau lima pasangan untuk setiap kecamatan. Namun,
hingga hari H pelaksanaan hanya 50 pasangan yang memabfaatkan.
Penyebabnya, pasangan lainnya belum memenuhi kelengkapan administrasi
seperti surat keterangan cerai dan lainnya. (AG/OL-01)




-- 
Jusfiq Hadjar gelar Sutan Maradjo Lelo


------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke