Refleksi : Apa saja yang tidak dikorupsikan di NKRI, hehehehehe

http://us.detiknews.com/read/2010/09/20/224710/1444315/10/kakar-tuntut-polri-tahan-ribka-tjiptaning?991103605

Senin, 20/09/2010 22:47 WIB

'Korupsi' Ayat Rokok
KAKAR Tuntut Polri Tahan Ribka Tjiptaning
Andi Saputra - detikNews


 
Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) selaku pelapor kasus 
'korupsi' ayat rokok menuntut Mabes Polri langsung menahan Ketua Komisi IX DPR 
dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning. Menurut mereka, ditakutkan 
Ribka akan mengulangi tindakan serupa pada RUU lain yang tengah digodok.

Berdasarkan KUHAP, seseorang dapat ditahan karena alasan dikhawatirkan akan 
melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. 

"Kami meminta Mabes Polri untuk menahan tersangka karena saat ini dia Ketua 
Komisi IX yang sangat berpotensi mengulangi tindak pidana tersebut. Ini alasan 
kami menuntut tersangka ditahan," ujar kuasa hukum KAKAR, David Tobing, saat 
berbincang dengan detikcom, Senin,(20/9/2010).

Selain menetapkan Ribka Tjiptaning, polisi juga menetapkan dua tersangka 
lainnya yaitu Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi 
IX DPR dr Maryani A Baramuli. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 
266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.

"Pasal 263 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara sedangkan 266 ancaman 
hukuman 7 tahun penjara. Jadi sangat beralasan untuk ditahan," tambahnya.

Tak hanya itu, KAKAR juga meminta Badan Kehormatan DPR untuk segera mengumumkan 
ke publik terkait pemeriksaan ketiganya beberapa waktu lalu.

"Untuk penahanan tak perlu izin Presiden, karena statusnya sudah tersangka," 
tutup David.

Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di 
DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat 
Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah 
aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan 
industri rokok.

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya 
itu:

"Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang 
mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang 
penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat 
sekelilingnya."
(asp/irw

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke