Top Posts
Surga Islam: Rumah Pelacur AllahKetika Aulloh Menipu
ManusiaALLAH ISLAM= ALLAH KRISTEN?MENINGGALKAN ISLAMDaftar Muslim yang
Meninggalkan IslamVIDEO TEMUAN MANUSKRIP QURAN GEGERKAN ISLAMMUSLIM Menggugat
Candi Borobudur ke Mahkamah KonstitusiQuranData-data Sejarah tentang Penyaliban
YesusE-BOOKSBirahi Sexual Nabi MuhammadKEBENARAN MUHAMMAD Categories
Select Category
1000 Kesalahan Quran (12)
ALLAH (14)
ALQURAN (19)
ANTIKRISTUS (30)
AYAT QURAN (47)
BERITA (24)
BUKU BARU (18)
DEBAT (9)
DEMOKRASI&HAM (1)
DOSA (1)
HUKUM (2)
INJIL (7)
IPTEK (4)
ISA ALMASIH (12)
ISLAM (29)
ISLAMIC INVASION (2)
JIHAD (2)
KABAH (1)
KESAKSIAN (15)
KISAH QURAN (5)
KRISTEN (8)
LANGKA UNIK (2)
MUHAMMAD (53)
MURTADIN (64)
MUSLIM (12)
PAKAIAN (1)
PEMBUNUHAN (7)
PERANG (5)
PRIA (2)
SAINS (1)
SURGA (4)
SYARIAT (9)
TAQIYA (2)
TERORISME (3)
Uncategorized (5)
VIDEO (11)
WANITA (30)
YESUS (15)
/* 0 ) {
location.href =
"http://kesalahanquran.wordpress.com/?cat="+dropdown.options[dropdown.selectedIndex].value;
}
}
dropdown.onchange = onCatChange;
/* ]]> */
Blogroll
1000 KESALAHAN QURAN30 Days InternationalADA APA DG MUSLIMAGAMA
PALSUANSWERING ISLAMARAB BIBLE SOFTWARE FREEArab World MinistriesARTIKEL
ISLAMARTIKEL2 SAM SHAMOUNASAL USUL QURANAYAT-AYAT SETANBaca Alkitab bhs
ArabBERITA MUSLIM SAHIHBUKTI SAKSICHRIST, MUHAMMAD & ICONVERSATION WITH
MUSLIMDEBAT ISLAM KRISTENDIAN EDEWDISKUSI ISMAIL ISHAKDOWNLOAD ARAB
BIBLEDOWNLOAD ARAB BIBLE MP3DULADIE-BOOKS ISLAMEX MUSLIM INGGRISEX MUSLIM
JERMANFAITH FREEDOMFAITHFREEDOM WIKIFF INDONESIAFormer Muslims United
(FMU)FORUM MURTADIN INDONESIAFREE 100 BUKU Dr. BoutrosFUCK MUHAMMADGEERT
WILDERSGENSGTER of MOHAMMEDGOSPEL-INJILGRATIS AUDIO ALKITAB BHS ARABHIDDEN
LIESIBNU WARRAQIJTIHAD INDONESIAIn Search of MuhammadINDEX ISLAMINDONESIA
EX-MUSLIM FORUMINFO FOR MUSLIMINJIL BAGIMUISA DAN ISLAMISLAM DAN KRISTENISLAM
EXPOSEISLAM EXPOSEDISLAM FOBIAISLAM MENANTI YESUSISLAM SESATISLAM VS
KRISTENISLAM WATCHISLAM: AGAMA DAMAI?ISLAMIC INVASION bhs INDONESIAISMAIL
DIBERKATIISMAIL
SAUDARAKUJawaban Sam ShamounJELAS NGGAKJIHAD DI BARATJIHAD WATCHJOELS
TRUMPETKABAR BAIKKEBENARAN ISLAMKESAKSIAN EX-MUSLIMKESAKSIAN EX-MUSLIM
2KESALAHAN QURANKOCAK HUMORKONTRADIKSI ALKITAB BlogKONTRADIKSI
ALKITAB-Sarapanpagi.orgKONTROVERSI AYAT2 SETANKRITIK THD ISLAMLASKAR
MURTADINMARK A GABRIELMENGENAL ISLAMMENGENAL ISLAMMENGENAL MUHAMMADMENJAWAB
ISLAMMESJID TUHANMinistry to MuslimsMORE THAN DREAMSMUHAMMAD
SAWMUHAMMAD-ZAINABMUSLIM BERTANYAMUSLIM HARUS TAHUMUSLIM HOPEMUSLIM JADI
KRISTENMuslim Journey to HopeMUSLIM YG DICERAHKANMY SPEARPEDSONPERCAKAPAN
DENGAN MUSLIMPRESTASI MUHAMMADPROPHET OF DOOMPUTRA HAMASRELIGION OF PEACEROBERT
MOREYROD PARSLEYSALMAN RUSHDIESATE MUSLIMSAVE-DESTROY ISLAMSECRET of
QURANSELAMATKAN MUSLIMSIAPAKAH ALLAH INISIAPAKAH ISASON OF HAMAS's BlogSON OF
HAMAS's WebSTOP ISLAMISASI EROPA!TANYA JAWAB ALKITABTHE QURANVideo Debat
Islam-KristenVideo Debate Islam-KristenWAFA SULTAN ON YOU TUBEWEB IRSHAD
MANJIWHY I AM NOT A MUSLIMWIKI
ISLAMWomen against ShariahYESUS & MUHAMMAD
Recent Posts
ALLAH ISLAM= ALLAH KRISTEN?Hukuman 5 Tahun Penjara Bagi
Pembakar Gereja di MalaysiaKekuatiran Berdirinya Republik Islam di TurkiMasih
Adakah Yang Disebut Persaudaraan
Muslim Itu?Orang-Orang yang MENINGGALKAN ISLAMAku Ingin keluar dari IslamMiss
Amerika Muslim Tolak Masjid di Ground ZeroMuslim Purwakarta Tuntut
Patung Bima DicopotMUSLIM Menggugat Candi Borobudur ke Mahkamah KonstitusiYESUS
DI KASHMIR????Di Hadapan Orang Banyak – Taliban mengeksekusi mati “pasangan
yang kedapatan berzinah”Pertobatan Mark Gabriel Menuju KristusWHAT IF MUHAMMAD
HARUS AKUI ISA AL-MASIH LEBIH SUPERIOR ?Donasi Untuk Allah
Membersihkan NuraniWANITA BERUSIA 26 TAHUN DIPERKOSA DAN DIBUNUH OLEH ANGGOTA
BASIJ KARENA MEMAKAI “HIJAB YANG BURUK”
Kejanggalan-kejanggalan pada Insiden di HKBP Ciketing
Pada, 12 September 2010, Jemaat HKBP berjalan dari rumah di
Perumahan Puyuh Raya menuju lahan kosong Ciketing Bekasi. Kegiatan ini
dipimpin oleh Brigadir Satu Galih Setiawan. Sekitar pukul 08.40 ada
empat orang naik sepeda motor. Salah satu dari mereka menusuk penatua
Hasian Lumban Toruan Sihombing di bagian perut.
Briptu Galih, yang ada di depan, memutar sepeda motor dan menaikkan
Hasian Sihombing ke sepeda motor dibantu Pendeta Luspida Simanjuntak.
Saat hendak beranjak menuju rumah sakit, pelaku dengan sepeda motor
kembali lagi, dengan balok kayu memukul Pendeta Luspida. Ia mengalami
luka pada bagian kepala belakang, punggung, dan kening. Inilah Kronologi versi
Polisi.
Insiden di HKBP Ciketing ini kemudian mendapat sorotan masyarakat luas.
Para pemangku kepentingan mengambil tindakan. Namun ada beberapa hal
yang menurut saya terasa janggal:
1. Mereduksi persoalan ke arah biaya perawatan
Aksi paling cepat SBY, yang terakhir kali saya ketahui masih menjadi
presiden RI, selain membuat pernyataan lewat jurubicaranya, adalah
mengutus menteri kesehatan menjenguk korban. Kepada Kompas.com,
menteri Endang mengatakan, kedatangannya ke RS tersebut berdasarkan
amanat yang diberikan Presiden SBY dengan empat tujuan, yakni
menyampaikan rasa prihatin Presiden atas insiden tersebut dan memastikan
kondisi perawatan pasien berjalan baik dan maksimal.
"Membuat laporan ke Presiden terkait situasi terkini dan menyampaikan
apresiasi terhadap pelayanan kesehatan di RS Mitra Keluarga Bekasi
Timur yang tetap beroperasi meski pada hari Lebaran," katanya.
Begitu gawatkah kondisi pasien sampai harus ditangani oleh menteri
kesehatan sendiri? Lalu dengan gagahnya, menteri kesehatan berujar bahwa
pemerintah akan membebaskan mereka dari beban biaya rumah sakit. Mohon
maaf, tanpa bermaksud menyombongkan diri, saya rasa HKBP mampu membiayai
perawatan dua jemaatnya.
Seandainya pun nanti HKBP tidak mampu mengongkosi, saya yakin
gereja-gerejalain akan bersolidaritas untuk mengumpulkan sumbangan. Saya
masih ingat, suatu ketika ada rombongan pendeta yang mengalami
kecelakaan dalam perjalanan menuju acara konvensi. Kecelakaan itu
terrjadi di sebuah kota kecil di Jawa Tengah Selatan. Karena rumah sakit
tempat merawat pendeta itu tidak memiliki fasilitas yang memadai, maka
sinode gereja memutuskan untuk melarikan pendeta tersebut ke Jakarta
dengan menyewa helikopter. Sekali lagi, tidak bermaksud menyombong, tapi
saya ingin mengatakan bahwa persoalan biaya tidak menjadi persoalan
yang urgen di sini.
Yang lebin aneh lagi kepolisian juga tergopoh-gopoh menitipkan sejumlah
uang kepada rumah sakit untuk pengobatan dua korban.. Tugas kepolisian
itu adalah melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan mengambil
alih fungsi departemen sosial. Mengapa polisi harus mengurusi soal biaya
rumah sakit, alih-alih memusatkan perhatian mengusut penusukan ini?
Asal uang itu juga patut dipertanyakan mengingat junlahnya tidak
sedikit. Apakah dalam anggaran resmi kepolisian memang ada anggaran
untuk biaya pengobatan?
Menanggapi bantuuan ini, Asia Sihombing maupun Pendeta Luspidan menolak
menerimanya. Mereka beralasan tidak ingin mempunyai hutang sosial.
Sebab, Jemaat HKBP selama ini diperlakukan tidak adil. Dikutip dari detik
2. Menyalahkan korban
Menurut Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kombes Imam Sugiarto,
penusukan dan pemukulan terjadi karena jemaat HKBP membandel. "Ada
penolakan dari warga sekitar. Warga sekitar resah. Tetapi, mereka tetap
membandel," kata Kombes Imam ketika dihubungi Kompas.com.
Menyalahkan korban merupakan tindakan yang paling mudah dilakukan
karena korban berada dalam posisi yang lemah. Sebagai contoh, ketika
dilapori adanya pemerkosaan, maka polisi yang masih berparadigma
menyalahkan korban akan menanggapi: "Apakah kamu menggunakan pakaian
yang seksi?"
Teman saya berkomentar bahwa paradigma menyalahkan korban (blame the victim)
sebenarnya sebuah upaya untuk menutupi ketidakmampuan seseorang dalam merespon
situasi tersebut.
Sebagian masyarakat juga masih memiliki paradigma ini. Beberapa
masyarakat umum Sekjen Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB)
Bhagasasi, Abdul Khoir mengatakan bahwa jemaat HKBP tidak mau
menyesuaikan diri dengan budaya setempat. Demikian disampaikannya kepada
detik.
Sepengetahuan saya, masyarakat Indonesia masih mengakui budaya Bhinneka
Tunggal Ika. Keragaman budaya milik suku-suku bangsa merupakan kekayaan
bangsa dan diakui eksistensinya. Setiap komunitas tetap diperkenankan
menjunjung dan melestarikan budayanya meskipun berada di tempat lain.
Suku Batak tidak harus menjadi orang Jawa ketika tinggal di Jawa. Orang
Madura tidak harus menjadi orang Bali ketika merantau ke pulau Dewata.
Meski begitu, setiap komunitas memang dituntut untuk tetap bertenggang
rasa terhadap komunitas lain. Jika muncul konflik di antara dua
komunitas, maka jalan yang paling mulia untuk menyelesaikannya adalah
dengan dialog untuk mengupayakan kompromi. Bukan dengan melakukan
tindakan anarki.
Kesadaran tentang plurallitas rupanya memang belum dimiliki oleh
sebagian besar orang. Seorang pemuka masyarakat di Bekasi mengatakan,
"Silakan datang di Bekasi, tapi jangan sebarkan agama di sini." Dalam
pernyataan ini terkandung pesan bahwa Bekasi adalah wilayah ekslusif
untuk agama tertentu. Agama lain tidak mendapat hak untuk berkembang di
wilayah Bekasi.
Kurangnya kesadaran tentang keragaman bangsa, menimbulkan kecemasan di
kalangan masyarakat. Yudi, yang rumahnya berada di depan lahan kosong
tempat jemaat HKBP Ciketing beribadah menilai kegiatan HKBP itu dapat
berpengaruh buruk kepada budaya agama mayoritas di kampungnya. Yudi
mengaku khawatir jika anaknya yang kini masih balita kelak akan meniru
ajaran HKBP. Menurutnya, hal ini jelas melenceng dari ajaran agama yang
dia tanamkan bersama istri.
Jika khawatir bahwa ajaran agama lain dapat mempengaruhi keluarganya,
maka yang seharusnya dilakukan adalah memberikan ajaran yang benar
kepada keluarganya. Jadi bukan dengan menghalang-halangi umat lain
beribadah! Pelarangan dengan alasan dapat merusak akidah sebanarnya
cerminan bahwa kelompok itu sebenarnya kurang percaya diri dengan
tingkat keimanannya sendiri.
3. Polisi sudah menyimpulkan sebagai kriminal murni sebelum penyelidikan
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Timur Pradopo menegaskan, insiden
penganiayaan itu murni tindakan kriminal Kompas.com.
Pernyataan itu prematur karena polisi bahkan belum melakukan
penyelidikan dan menangkap pelakunya. Bahkan sekalipun para pelakunya
ditangkap, yang paling berhak memutuskan motif penusukan dan
penganiayaan ini adalah pengadilan.
Yang lebih aneh bin ajaib bin lucu, alasan polisi mengatak motifnya
kriminal murni adalah karena penganiayaan dilakukan di luar tempat
ibadah.Berdasarkan logika ini, maka setiap tindak kekerasan yang
dilakukan kepada umat beragama lain sebaiknya dilakukan di rumah ibadah.
Meskipun saat itu umat sedang melakukan persiapan ibadah, tapi karena
berada di luar tempat ibadah, maka itu dapat disimpulkan polisi sebagai
tindak kriminal murni.
Pernyataan ini dipertanyakan oleh Todung Mulya Lubis. Dalam akun
Twitter-nya, Minggu pagi, Todung menduga penusukan atas Penatua HKBP
Ciketing ini bukan tindak kriminalitas biasa. "Penusukan Pendeta
Sihombing [saat itu belum diketahui bahwa Sihombing bukan pendeta.
Penulis] nampaknya bukan tindak kriminal biasa. Ini teror terhadap hak
beribadah. Tindakan ini menggergaji pilar kemajemukan bangsa," kata
Todung.
Saya menduga pernyataan tentang motif kriminal murni dikeluarkan untuk
meredam gejolak masyarakat dan menghindarkan terjadinya konflik
horizontal. Dalam jangka pendek, siasat ini manjur. Namun dalam jangka
panjang, tindakan ini tak ubahnya seperti menyembunyikan kotoran di
bawah karpet merah. Dari permukaan tampak bersih dan rapi jali. Akan
tetapi di bawah karpet, sebenarnya teronggok sampah persoalan yang
membusuk.
4. Pemerintah menyerahkan penyelesaian ke masyarakat
Dalam salah satu pernyataannya, SBY yang terakhir kali saya kenal
sebagai presiden RI, justru melemparkan persoalan ini ke Pemda Bekasi
dan tokoh masyarakat. Insiden ini telah menjadi penanda kegagalan Pemda
Bekasi untuk mengupayakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Akan
tetapi, sekali lagi SBY menghindar untuk bersikap tegas.
Sejak semula, konflik ini berpangkal dari Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 berisi
syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Salah satu pasalnya menyebutkan,
pendirian rumah ibadah harus mendapat dukungan masyarakat sekitar,
minimal 60 orang. Rupanya aturan ini yang mengganjal keluarnya izin ini.
Jika dicermati, dalam aturan tersebut sebenarnya tidak menghalangi umat
tertentu dalam beribadah.
Biasanya kendalanya terletak pada izin masyarakat desa setempat. Jika
angka minimal tidak terpenuhi, maka pemohon izin diperkenankan untuk
meminta izin pada aras kecamatan. Jika ini tidak terpenuhi, maka
dimungkinkan mencari persetujuan di tingkat kabupaten. Jika ini pun
tidak terpenuhi, maka pemerintah WAJIB mencarikan tempat sehingga
pemohon izin masih tetap bisa menjalankan ibadahnya. Jadi tidak ada
ketentuan tentang pelarangan beribadah.
Insiden ini kemudian memicu wacana untuk mencabut SKB dua menteri itu.
Namun Mahendratta dari Tim Pengacara Muslim menolak pencabutan.
Alasannya, negara wajib mengatur lalu lintas ekspansi (penyebaran
ajaran) tiap-tiap agama. "Karena di Undang-Undang Dasar disebutkan
negara kita merdeka atas berkat rakhmat tuhan yang mahakuasa," ujarnya.
Kehidupan umat beragama di Indonesia, lanjut Mahendra, harus diatur
oleh negara. Karena Indonesia bukan model negara sekuler. "Kalau
dihapus, nanti sekuler, wah bisa ramai. Yang minoritas justru bisa
dimakan sama yang mayoritas," katanya kepada Kompas.com.
Dalam pernyataan Mahendratta ini terdapat keanehan logika. Dalam SKB
2 Menteri tersebut ada ketentuan bahwa rumah ibadah harus mendapat izin
minimal 60 warga setempat, di luar umat. Hal ini sama artinya dengan
menyerahkanperizinan kepada masyarakat. Jadi bukan negara yang membei
izin, melainkan warga masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, tidak ada
parameter yang jelas untuk mengukur penolakan itu. Jadi jika hanya 59
saja warga yang setuju, maka 90 umat beragama tidak bisa menjalankan
ibadahnya karena hanya satu orang yang tidak setuju.
Keanehan yang kedua, Mahendratta tidak bisa membedakan antara konsep
negara sekuler dan negara ateis. Mungkin dalam pemahamannya, negara
sekuler adalah negara yang tidak mengakui agama. Padahal negara
sekulernya sesungguhnya merupakan pemisahan antara negara dengan agama.
Negara tidak dikelola berbasis syariat agama, namun negara menjamin
kebebasan warga negara dalam beragama [dan tidak beragama].
Dengan demikian argumentasi bahwa warga minoritas dalam negara
sekuler bisa "dimakan: warga mayoritas adalah pernyataan yang invalid.
Justru dalam negara sekuler ada perlindungan terhadap hak-hak
minoritas. Meski dengan malu-malu, Indonesia sebenarnya menganut paham
negara sekuler.
5. Pemda Bekasi yang menyediakan lahan kosong tapi kemudian lari dari
tanggungjawab
Ketika dijenguk oleh pendeta Johan Kristantoro, pendeta Luspida
menuturkan bahwa setelah rumah kediaman yang digunakan sebagai tempat
ibadah di perumahan Pondok Timur Indah disegel, PEMDA BEKASI SENDIRILAH
yang memberi izin dan restu bagi jemaat HKBP PTI untuk beribadah di
tanah yang mereka miliki di Ciketing. Namun, nyatanya, saat peribadahan
di atas tanah itu diprotes, didemo, bahkan mengalami kekerasan dari
sekelompok massa, Pemda Bekasi - menurut beliau - sama sekali tidak
menunjukkan dukungannya.
6. Surat yang aneh
Tiga hari sebelum kejadian, pihak HKBP Ciketing menerima surat dari
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi yang isinya meminta agar jemaat
Gereja Ciketing tidak menjalankan ibadahnya di tempat tersebut.
Alasannya, ada potensi gangguan keamanan terhadap jemaat. Sepeti
diberitakan kompas.com.
Selain tampil terbuka, polisi sebenarnya memiliki agen intelijen yang
bekerja dibawa permukaan. Dengan mengirimkan surat itu, patut diduga
polisi sebenarnya sudah mengantongi informasi klasifikasi A (sangat
akurasi), bahwa akan ada tindakan provokasi lagi.
Di sini ada keanehan. Pertama, polisi tidak punya hak untuk melarang
umat beibadah. Tugas polisi adalah melindungi dan melayani warga. Mereka
digaji untuk itu. Jika ada potensi ancaman keamanan, maka menjadi tugas
polisi untuk mengadakan perlindungan. Mereka diberi peralatan, senjata
dan kewenangan untuk melakukan tindakan seperlunya dalam menjaga hak
warga.
Kedua, jika sudah tahu potensi ancaman ini, maka seharusnya polisi telah
siap dengan segala kemungkinan. Apalagi mereka sudah tahu bahwa konflik
ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Anehnya, pada saat
kejadian hanya ada satu polisi yang menjaga. Apapakah polisi kekurangan
tenaga karena menjaga Lebaran atau memang disengaja. Entahlah! Namun
sebagai perbandingan saya ceritakan pengalaman kami.
Pada bulan Februari-Juli kami membangun rumah untuk korban gempa.
Meski murni sebagai misi kemanusiaan, proyek ini ditentang sekelompok
warga dengan alasan merusak akidah. Suatu siang, seorang polisi
mendatangi salah satu aktivis kami. Dia menginformasikan bahwa pada
malamnya akan ada sekelompok massa yang akan mengajak "dialog" (diberi
tanda petik karena tidak mungkin berdialog di bawah intmidasi). Anehnya,
pada saat kejadian, tidak polisi yang disiagakan untuk menjaga
keamanan.
Tentang minimnya penjagaan dari polisi, Kapolda Metro Jaya menimpakan
kesalahan karena belum adanya izin pendirian dari rumah ibadah tersebut.
Dia mereduksi pembiaran ini menjadi kasus prosedural. Karena tidak
berizin, maka polisi tidak perlu susah-susah menjaga keamanannya.
Mungkin demikian pernyataan yang tersirat.
7. Ramai-ramai mengelak
Ketika melakukan aksinya, kelompok massa yang menolak itu menggunakan
bendera dan atribut dari ormas tertentu. Namun ketika penusukan dan
penganiayaan terjadi, pengurus ormas itu dengan tergopoh-gopoh membantah
terlibat. Para pelakunya tidak memiliki kartu anggota dari organisasi
kami, demikian kilah jurubicara ormas ini yang getol bicara di TV.
***
Mohon maaf jika tulisan saya ini justru memanaskan suasana. Namun
saya sudah letih berpura-pura bersikap manis demi menjaga perasaan umat
beragama lain. Saya tidak membenci umat beragama lain dan saya tidak
menuduh semua umat beragama lain pasti mendukung tindakan nista
saudaranya ini. Yang saya benci adalah sikap orang yang intoleran dan
tidak mau hidup ber-ko-eksistensi dengan umat lain secara damai.
Sekalipun orang itu beragama sama dengan saya, saya akan tetap membenci
sikap hidupnya.
Oh ya, tentang Ormas yang sering melanggar hukum itu, sebenarnya
bupati atau walikota punya wewenang untuk menindaknya. Hal itu
disampaikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Mendagri mengatakan, UU
Keormasan Nomor 8 Tahun 1985 mengatur pihak yang berwenang untuk
mengambil tindakan kepada ormas yang meresahkan masyarakat sesuai dengan
tempat kejadian perkara. "Artinya, jika pelanggaran dilakukan oleh
pengurus organisasi tingkat kabupaten/kota maka yang berhak mengambil
tindakan adalah wali kota, jika pelanggaran di tingkat provinsi maka
gubernur yang berhak, jika di tingkat pusat, menteri yang akan menegur,"
katanya.
Persoalannya, ormas ini bukan sekadar geng remaja kemarin sore yang suka
kebut-kebutan. Mereka memliki reources politik
yang akan dibutuhkan oleh kepala daerah melanggengkan kekuasaanya.
Jika melakukan tindakan terhadap ormas ini, maka sama saja dengan
menggergaji salah satu kaki kursi jabatannya. Begitulah jika kekuasaan
dijalankan tanpa etika. Bahkan simbol-simbol agama pun dapat digunakan
untuk menindas manusia lain.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/