Top Posts
                        Surga Islam: Rumah Pelacur AllahKetika Aulloh Menipu 
ManusiaALLAH ISLAM= ALLAH KRISTEN?MENINGGALKAN ISLAMDaftar Muslim yang 
Meninggalkan IslamVIDEO TEMUAN MANUSKRIP QURAN GEGERKAN ISLAMMUSLIM Menggugat 
Candi Borobudur ke Mahkamah KonstitusiQuranData-data Sejarah tentang Penyaliban 
YesusE-BOOKSBirahi Sexual Nabi MuhammadKEBENARAN MUHAMMAD             Categories

        Select Category
        1000 Kesalahan Quran  (12)
        ALLAH  (14)
        ALQURAN  (19)
        ANTIKRISTUS  (30)
        AYAT QURAN  (47)
        BERITA  (24)
        BUKU BARU  (18)
        DEBAT  (9)
        DEMOKRASI&HAM  (1)
        DOSA  (1)
        HUKUM  (2)
        INJIL  (7)
        IPTEK  (4)
        ISA ALMASIH  (12)
        ISLAM  (29)
        ISLAMIC INVASION  (2)
        JIHAD  (2)
        KABAH  (1)
        KESAKSIAN  (15)
        KISAH QURAN  (5)
        KRISTEN  (8)
        LANGKA UNIK  (2)
        MUHAMMAD  (53)
        MURTADIN  (64)
        MUSLIM  (12)
        PAKAIAN  (1)
        PEMBUNUHAN  (7)
        PERANG  (5)
        PRIA  (2)
        SAINS  (1)
        SURGA  (4)
        SYARIAT  (9)
        TAQIYA  (2)
        TERORISME  (3)
        Uncategorized  (5)
        VIDEO  (11)
        WANITA  (30)
        YESUS  (15)



/*  0 ) {
                        location.href = 
"http://kesalahanquran.wordpress.com/?cat="+dropdown.options[dropdown.selectedIndex].value;
                }
        }
        dropdown.onchange = onCatChange;
/* ]]> */


Blogroll

        1000 KESALAHAN QURAN30 Days InternationalADA APA DG MUSLIMAGAMA 
PALSUANSWERING ISLAMARAB BIBLE SOFTWARE FREEArab World MinistriesARTIKEL 
ISLAMARTIKEL2 SAM SHAMOUNASAL USUL QURANAYAT-AYAT SETANBaca Alkitab bhs 
ArabBERITA MUSLIM SAHIHBUKTI SAKSICHRIST, MUHAMMAD & ICONVERSATION WITH 
MUSLIMDEBAT ISLAM KRISTENDIAN EDEWDISKUSI ISMAIL ISHAKDOWNLOAD ARAB 
BIBLEDOWNLOAD ARAB BIBLE MP3DULADIE-BOOKS ISLAMEX MUSLIM INGGRISEX MUSLIM 
JERMANFAITH FREEDOMFAITHFREEDOM WIKIFF INDONESIAFormer Muslims United 
(FMU)FORUM MURTADIN INDONESIAFREE 100 BUKU Dr. BoutrosFUCK MUHAMMADGEERT 
WILDERSGENSGTER of MOHAMMEDGOSPEL-INJILGRATIS AUDIO ALKITAB BHS ARABHIDDEN 
LIESIBNU WARRAQIJTIHAD INDONESIAIn Search of MuhammadINDEX ISLAMINDONESIA 
EX-MUSLIM FORUMINFO FOR MUSLIMINJIL BAGIMUISA DAN ISLAMISLAM DAN KRISTENISLAM 
EXPOSEISLAM EXPOSEDISLAM FOBIAISLAM MENANTI YESUSISLAM SESATISLAM VS 
KRISTENISLAM WATCHISLAM: AGAMA DAMAI?ISLAMIC INVASION bhs INDONESIAISMAIL 
DIBERKATIISMAIL
 SAUDARAKUJawaban Sam ShamounJELAS NGGAKJIHAD DI BARATJIHAD WATCHJOELS 
TRUMPETKABAR BAIKKEBENARAN ISLAMKESAKSIAN EX-MUSLIMKESAKSIAN EX-MUSLIM 
2KESALAHAN QURANKOCAK HUMORKONTRADIKSI ALKITAB BlogKONTRADIKSI 
ALKITAB-Sarapanpagi.orgKONTROVERSI AYAT2 SETANKRITIK THD ISLAMLASKAR 
MURTADINMARK A GABRIELMENGENAL ISLAMMENGENAL ISLAMMENGENAL MUHAMMADMENJAWAB 
ISLAMMESJID TUHANMinistry to MuslimsMORE THAN DREAMSMUHAMMAD 
SAWMUHAMMAD-ZAINABMUSLIM BERTANYAMUSLIM HARUS TAHUMUSLIM HOPEMUSLIM JADI 
KRISTENMuslim Journey to HopeMUSLIM YG DICERAHKANMY SPEARPEDSONPERCAKAPAN 
DENGAN MUSLIMPRESTASI MUHAMMADPROPHET OF DOOMPUTRA HAMASRELIGION OF PEACEROBERT 
MOREYROD PARSLEYSALMAN RUSHDIESATE MUSLIMSAVE-DESTROY ISLAMSECRET of 
QURANSELAMATKAN MUSLIMSIAPAKAH ALLAH INISIAPAKAH ISASON OF HAMAS's BlogSON OF 
HAMAS's WebSTOP ISLAMISASI EROPA!TANYA JAWAB ALKITABTHE QURANVideo Debat 
Islam-KristenVideo Debate Islam-KristenWAFA SULTAN ON YOU TUBEWEB IRSHAD 
MANJIWHY I AM NOT A MUSLIMWIKI
 ISLAMWomen against ShariahYESUS & MUHAMMAD
                Recent Posts
                ALLAH ISLAM= ALLAH KRISTEN?Hukuman 5 Tahun Penjara Bagi 
Pembakar Gereja di MalaysiaKekuatiran Berdirinya Republik Islam di TurkiMasih 
Adakah Yang Disebut Persaudaraan 
Muslim Itu?Orang-Orang yang MENINGGALKAN ISLAMAku Ingin keluar dari IslamMiss 
Amerika Muslim Tolak Masjid di Ground ZeroMuslim Purwakarta Tuntut 
Patung Bima DicopotMUSLIM Menggugat Candi Borobudur ke Mahkamah KonstitusiYESUS 
DI KASHMIR????Di Hadapan Orang Banyak – Taliban mengeksekusi mati “pasangan 
yang kedapatan berzinah”Pertobatan Mark Gabriel Menuju KristusWHAT IF MUHAMMAD 
HARUS AKUI ISA AL-MASIH LEBIH SUPERIOR ?Donasi Untuk Allah 
Membersihkan NuraniWANITA BERUSIA 26 TAHUN DIPERKOSA DAN DIBUNUH OLEH ANGGOTA 
BASIJ KARENA MEMAKAI “HIJAB YANG BURUK”
                Kejanggalan-kejanggalan pada Insiden di HKBP Ciketing
Pada, 12 September 2010,  Jemaat HKBP berjalan dari rumah di 
Perumahan Puyuh Raya menuju lahan kosong Ciketing Bekasi. Kegiatan ini 
dipimpin oleh Brigadir Satu Galih Setiawan. Sekitar pukul 08.40 ada 
empat orang naik sepeda motor. Salah satu dari mereka menusuk penatua 
Hasian Lumban Toruan Sihombing di bagian perut.

Briptu Galih, yang ada di depan, memutar sepeda motor dan menaikkan 
Hasian Sihombing ke sepeda motor dibantu Pendeta Luspida Simanjuntak. 
Saat hendak beranjak menuju rumah sakit, pelaku dengan sepeda motor 
kembali lagi, dengan balok kayu memukul Pendeta Luspida. Ia mengalami 
luka pada bagian kepala belakang, punggung, dan kening. Inilah Kronologi versi 
Polisi. 
 Insiden di HKBP Ciketing ini kemudian mendapat sorotan masyarakat luas.
 Para pemangku kepentingan mengambil tindakan. Namun ada beberapa hal 
yang menurut saya terasa janggal:
1. Mereduksi persoalan ke arah biaya perawatan

Aksi paling cepat SBY, yang terakhir kali saya ketahui masih menjadi 
presiden RI, selain membuat pernyataan lewat jurubicaranya, adalah 
mengutus menteri kesehatan menjenguk korban.  Kepada Kompas.com,
 menteri Endang mengatakan, kedatangannya ke RS tersebut berdasarkan 
amanat yang diberikan Presiden SBY dengan empat tujuan, yakni 
menyampaikan rasa prihatin Presiden atas insiden tersebut dan memastikan
 kondisi perawatan pasien berjalan baik dan maksimal.
"Membuat laporan ke Presiden terkait situasi terkini dan menyampaikan
 apresiasi terhadap pelayanan kesehatan di RS Mitra Keluarga Bekasi 
Timur yang tetap beroperasi meski pada hari Lebaran," katanya.
Begitu gawatkah kondisi pasien sampai harus ditangani oleh menteri 
kesehatan sendiri? Lalu dengan gagahnya, menteri kesehatan berujar bahwa
 pemerintah akan membebaskan mereka dari beban biaya rumah sakit. Mohon 
maaf, tanpa bermaksud menyombongkan diri, saya rasa HKBP mampu membiayai
 perawatan dua jemaatnya. 


Seandainya pun nanti HKBP tidak mampu mengongkosi, saya yakin 
gereja-gerejalain akan bersolidaritas untuk mengumpulkan sumbangan. Saya
 masih ingat, suatu ketika ada rombongan pendeta yang mengalami 
kecelakaan dalam perjalanan menuju acara konvensi. Kecelakaan itu 
terrjadi di sebuah kota kecil di Jawa Tengah Selatan. Karena rumah sakit
 tempat merawat pendeta itu tidak memiliki fasilitas yang memadai, maka 
sinode gereja memutuskan untuk melarikan pendeta tersebut ke Jakarta 
dengan menyewa helikopter. Sekali lagi, tidak bermaksud menyombong, tapi
 saya ingin mengatakan bahwa persoalan biaya tidak menjadi persoalan 
yang urgen di sini.


Yang lebin aneh lagi kepolisian juga tergopoh-gopoh menitipkan sejumlah 
uang kepada rumah sakit untuk pengobatan dua korban.. Tugas kepolisian 
itu adalah melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan mengambil 
alih fungsi departemen sosial. Mengapa polisi harus mengurusi soal biaya
 rumah sakit, alih-alih memusatkan perhatian mengusut penusukan ini? 
Asal uang itu juga patut dipertanyakan mengingat junlahnya tidak 
sedikit. Apakah dalam anggaran resmi kepolisian memang ada anggaran 
untuk biaya pengobatan?

Menanggapi bantuuan ini, Asia Sihombing maupun Pendeta Luspidan menolak 
menerimanya. Mereka beralasan tidak ingin mempunyai hutang sosial. 
Sebab, Jemaat HKBP selama ini diperlakukan tidak adil. Dikutip dari detik



2. Menyalahkan korban

Menurut Kepala Polres Metropolitan Bekasi Kombes Imam Sugiarto, 
penusukan dan pemukulan terjadi karena jemaat HKBP membandel. "Ada 
penolakan dari warga sekitar. Warga sekitar resah. Tetapi, mereka tetap 
membandel," kata Kombes Imam ketika dihubungi Kompas.com. 
Menyalahkan korban merupakan tindakan yang paling mudah dilakukan 
karena korban berada dalam posisi yang lemah. Sebagai contoh, ketika 
dilapori adanya pemerkosaan, maka polisi yang masih berparadigma 
menyalahkan korban akan menanggapi: "Apakah kamu menggunakan pakaian 
yang seksi?"

Teman saya berkomentar bahwa paradigma menyalahkan korban (blame the victim) 
sebenarnya sebuah upaya untuk menutupi ketidakmampuan seseorang dalam merespon 
situasi tersebut.

Sebagian masyarakat juga masih memiliki paradigma ini. Beberapa 
masyarakat umum Sekjen Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) 
Bhagasasi, Abdul Khoir mengatakan bahwa jemaat HKBP tidak mau 
menyesuaikan diri dengan budaya setempat. Demikian disampaikannya kepada
 detik.
 Sepengetahuan saya, masyarakat Indonesia masih mengakui budaya Bhinneka
 Tunggal Ika. Keragaman budaya milik suku-suku bangsa merupakan kekayaan
 bangsa dan diakui eksistensinya.  Setiap komunitas tetap diperkenankan 
menjunjung dan melestarikan budayanya meskipun berada di tempat lain. 
Suku Batak tidak harus menjadi orang Jawa ketika tinggal di Jawa. Orang 
Madura tidak harus menjadi orang Bali ketika merantau ke pulau Dewata. 
Meski begitu, setiap komunitas memang dituntut untuk tetap bertenggang 
rasa terhadap komunitas lain. Jika muncul konflik di antara dua 
komunitas, maka jalan yang paling mulia untuk menyelesaikannya adalah 
dengan dialog untuk mengupayakan kompromi. Bukan dengan melakukan 
tindakan anarki.


Kesadaran tentang plurallitas rupanya memang belum dimiliki oleh 
sebagian besar orang. Seorang pemuka masyarakat di Bekasi mengatakan, 
"Silakan datang di Bekasi, tapi jangan sebarkan agama di sini." Dalam 
pernyataan ini terkandung pesan bahwa Bekasi adalah wilayah ekslusif 
untuk agama tertentu. Agama lain tidak mendapat hak untuk berkembang di 
wilayah Bekasi.


Kurangnya kesadaran tentang keragaman bangsa, menimbulkan kecemasan di 
kalangan masyarakat. Yudi, yang rumahnya berada di depan lahan kosong 
tempat jemaat HKBP Ciketing beribadah menilai kegiatan HKBP itu dapat 
berpengaruh buruk kepada budaya agama mayoritas di kampungnya. Yudi
 mengaku khawatir jika anaknya yang kini masih balita kelak akan meniru 
ajaran HKBP. Menurutnya, hal ini jelas melenceng dari ajaran agama yang 
dia tanamkan bersama istri.

Jika khawatir bahwa ajaran agama lain dapat mempengaruhi keluarganya, 
maka yang seharusnya dilakukan adalah memberikan ajaran yang benar 
kepada keluarganya. Jadi bukan dengan menghalang-halangi umat lain 
beribadah! Pelarangan dengan alasan dapat merusak akidah sebanarnya 
cerminan bahwa kelompok itu sebenarnya kurang percaya diri dengan 
tingkat keimanannya sendiri.
3. Polisi sudah menyimpulkan sebagai kriminal murni sebelum penyelidikan
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Timur Pradopo menegaskan, insiden 
penganiayaan itu murni tindakan kriminal Kompas.com.
 Pernyataan itu prematur karena polisi bahkan belum melakukan 
penyelidikan dan menangkap pelakunya. Bahkan sekalipun para pelakunya 
ditangkap, yang paling berhak memutuskan motif penusukan dan 
penganiayaan ini adalah pengadilan.

Yang lebih aneh bin ajaib bin lucu, alasan polisi mengatak motifnya 
kriminal murni adalah karena penganiayaan dilakukan di luar tempat 
ibadah.Berdasarkan logika ini, maka setiap tindak kekerasan yang 
dilakukan kepada umat beragama lain sebaiknya dilakukan di rumah ibadah.
 Meskipun saat itu umat sedang melakukan persiapan ibadah, tapi karena 
berada di luar tempat ibadah, maka itu dapat disimpulkan polisi sebagai 
tindak kriminal murni.

Pernyataan ini dipertanyakan oleh Todung Mulya Lubis. Dalam akun 
Twitter-nya, Minggu pagi, Todung menduga penusukan atas Penatua HKBP 
Ciketing ini bukan tindak kriminalitas biasa. "Penusukan Pendeta 
Sihombing [saat itu belum diketahui bahwa Sihombing bukan pendeta. 
Penulis] nampaknya bukan tindak kriminal biasa. Ini teror terhadap hak 
beribadah. Tindakan ini menggergaji pilar kemajemukan bangsa," kata 
Todung.

Saya menduga pernyataan tentang motif kriminal murni dikeluarkan untuk 
meredam gejolak masyarakat dan menghindarkan terjadinya konflik 
horizontal. Dalam jangka pendek, siasat ini manjur. Namun dalam jangka 
panjang, tindakan ini tak ubahnya seperti  menyembunyikan kotoran di 
bawah karpet merah. Dari permukaan tampak bersih dan rapi jali. Akan 
tetapi di bawah karpet, sebenarnya teronggok sampah persoalan yang 
membusuk.

4. Pemerintah menyerahkan penyelesaian ke masyarakat

Dalam salah satu pernyataannya, SBY yang terakhir kali saya kenal 
sebagai presiden RI, justru melemparkan persoalan ini ke Pemda Bekasi 
dan tokoh masyarakat.  Insiden ini telah menjadi penanda kegagalan Pemda
 Bekasi untuk mengupayakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Akan
 tetapi, sekali lagi SBY menghindar untuk bersikap tegas.

Sejak semula, konflik ini berpangkal dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 berisi 
syarat-syarat pendirian rumah ibadah. Salah satu pasalnya menyebutkan, 
pendirian rumah ibadah harus mendapat dukungan masyarakat sekitar, 
minimal 60 orang. Rupanya aturan ini yang mengganjal keluarnya izin ini.

Jika dicermati, dalam aturan tersebut sebenarnya tidak menghalangi umat 
tertentu dalam beribadah. 
Biasanya kendalanya terletak pada izin masyarakat desa setempat. Jika
 angka minimal tidak terpenuhi, maka pemohon izin diperkenankan untuk 
meminta izin pada aras kecamatan. Jika ini tidak terpenuhi, maka 
dimungkinkan mencari persetujuan di tingkat kabupaten. Jika ini pun 
tidak terpenuhi, maka pemerintah WAJIB mencarikan tempat sehingga 
pemohon izin masih tetap bisa menjalankan ibadahnya. Jadi tidak ada 
ketentuan tentang pelarangan beribadah.

Insiden ini kemudian memicu wacana untuk mencabut SKB dua menteri itu. 
Namun Mahendratta dari Tim Pengacara Muslim menolak pencabutan.  
Alasannya, negara wajib mengatur lalu lintas ekspansi (penyebaran 
ajaran) tiap-tiap agama. "Karena di Undang-Undang Dasar disebutkan 
negara kita merdeka atas berkat rakhmat tuhan yang mahakuasa," ujarnya.
Kehidupan umat beragama di Indonesia, lanjut Mahendra, harus diatur 
oleh negara. Karena Indonesia bukan model negara sekuler. "Kalau 
dihapus, nanti sekuler, wah bisa ramai. Yang minoritas justru bisa 
dimakan sama yang mayoritas," katanya kepada Kompas.com.
Dalam pernyataan Mahendratta ini terdapat keanehan logika.  Dalam SKB
 2 Menteri tersebut ada ketentuan bahwa rumah ibadah harus mendapat izin
 minimal 60 warga setempat, di luar umat. Hal ini sama artinya dengan 
menyerahkanperizinan kepada masyarakat. Jadi bukan negara yang membei 
izin, melainkan warga masyarakat. Yang lebih memprihatinkan, tidak ada 
parameter yang jelas untuk mengukur penolakan itu. Jadi jika hanya 59 
saja warga yang setuju, maka 90 umat beragama tidak bisa menjalankan 
ibadahnya karena hanya satu orang yang tidak setuju.


Keanehan yang kedua, Mahendratta tidak bisa membedakan antara konsep 
negara sekuler dan negara ateis. Mungkin dalam pemahamannya, negara 
sekuler adalah negara yang tidak mengakui agama.  Padahal negara 
sekulernya sesungguhnya merupakan pemisahan antara negara dengan agama. 
Negara tidak dikelola berbasis syariat agama, namun negara menjamin 
kebebasan warga negara dalam beragama [dan tidak beragama]. 
Dengan demikian argumentasi bahwa warga minoritas dalam negara 
sekuler bisa "dimakan: warga mayoritas adalah pernyataan yang invalid. 
Justru dalam negara sekuler ada perlindungan terhadap hak-hak 
minoritas.  Meski dengan malu-malu, Indonesia sebenarnya menganut paham 
negara sekuler.
5. Pemda Bekasi yang menyediakan lahan kosong tapi kemudian lari dari 
tanggungjawab

Ketika dijenguk oleh pendeta Johan Kristantoro, pendeta Luspida 
menuturkan bahwa setelah rumah kediaman yang digunakan sebagai tempat 
ibadah di perumahan Pondok Timur Indah disegel, PEMDA BEKASI SENDIRILAH 
yang memberi izin dan restu bagi jemaat HKBP PTI untuk beribadah di 
tanah yang mereka miliki di Ciketing. Namun, nyatanya, saat peribadahan 
di atas tanah itu diprotes, didemo, bahkan mengalami kekerasan dari 
sekelompok massa, Pemda Bekasi - menurut beliau - sama sekali tidak 
menunjukkan dukungannya.

6. Surat yang aneh
Tiga hari sebelum kejadian, pihak HKBP Ciketing menerima surat dari 
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi yang isinya meminta agar jemaat 
Gereja Ciketing tidak menjalankan ibadahnya di tempat tersebut. 
Alasannya, ada potensi gangguan keamanan terhadap jemaat. Sepeti 
diberitakan kompas.com. 
 Selain tampil terbuka, polisi sebenarnya memiliki agen intelijen yang 
bekerja dibawa permukaan. Dengan mengirimkan surat itu, patut diduga 
polisi sebenarnya sudah mengantongi informasi klasifikasi A (sangat 
akurasi), bahwa akan ada tindakan provokasi lagi.

Di sini ada keanehan. Pertama, polisi tidak punya hak untuk melarang 
umat beibadah. Tugas polisi adalah melindungi dan melayani warga. Mereka
 digaji untuk itu. Jika ada potensi ancaman keamanan, maka menjadi tugas
 polisi untuk mengadakan perlindungan. Mereka diberi peralatan, senjata 
dan kewenangan untuk melakukan tindakan seperlunya dalam menjaga hak 
warga.

Kedua, jika sudah tahu potensi ancaman ini, maka seharusnya polisi telah
 siap dengan segala kemungkinan. Apalagi mereka sudah tahu bahwa konflik
 ini sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Anehnya, pada saat 
kejadian hanya ada satu polisi yang menjaga. Apapakah polisi kekurangan 
tenaga karena menjaga Lebaran atau memang disengaja. Entahlah! Namun 
sebagai perbandingan saya ceritakan pengalaman kami.
Pada bulan Februari-Juli kami membangun rumah untuk korban gempa. 
Meski murni sebagai misi kemanusiaan, proyek ini ditentang sekelompok 
warga dengan alasan merusak akidah. Suatu siang, seorang polisi 
mendatangi salah satu aktivis kami. Dia menginformasikan bahwa pada 
malamnya akan ada sekelompok massa yang akan mengajak "dialog" (diberi 
tanda petik karena tidak mungkin berdialog di bawah intmidasi). Anehnya,
 pada saat kejadian, tidak polisi yang disiagakan untuk menjaga 
keamanan.

Tentang minimnya penjagaan dari polisi, Kapolda Metro Jaya menimpakan 
kesalahan karena belum adanya izin pendirian dari rumah ibadah tersebut.
 Dia mereduksi pembiaran ini menjadi kasus prosedural. Karena tidak 
berizin, maka polisi tidak perlu susah-susah menjaga keamanannya. 
Mungkin demikian pernyataan yang tersirat.
7. Ramai-ramai mengelak

Ketika melakukan aksinya, kelompok massa yang menolak itu menggunakan 
bendera dan atribut dari ormas tertentu.  Namun ketika penusukan dan 
penganiayaan terjadi, pengurus ormas itu dengan tergopoh-gopoh membantah
 terlibat. Para pelakunya tidak memiliki kartu anggota dari organisasi 
kami, demikian kilah jurubicara ormas ini yang getol bicara di TV.
***
Mohon maaf jika tulisan saya ini justru memanaskan suasana. Namun 
saya sudah letih berpura-pura bersikap manis demi menjaga perasaan umat 
beragama lain. Saya tidak membenci umat beragama lain dan saya tidak 
menuduh semua umat  beragama lain pasti mendukung tindakan nista 
saudaranya ini. Yang saya benci adalah sikap orang yang intoleran dan 
tidak mau hidup ber-ko-eksistensi dengan umat lain secara damai. 
Sekalipun orang itu beragama sama dengan saya, saya akan tetap membenci 
sikap hidupnya.
Oh ya, tentang Ormas yang sering melanggar hukum itu, sebenarnya 
bupati atau walikota punya wewenang untuk menindaknya. Hal itu 
disampaikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Mendagri mengatakan, UU 
Keormasan Nomor 8 Tahun 1985 mengatur pihak yang berwenang untuk 
mengambil tindakan kepada ormas yang meresahkan masyarakat sesuai dengan
 tempat kejadian perkara. "Artinya, jika pelanggaran dilakukan oleh 
pengurus organisasi tingkat kabupaten/kota maka yang berhak mengambil 
tindakan adalah wali kota, jika pelanggaran di tingkat provinsi maka 
gubernur yang berhak, jika di tingkat pusat, menteri yang akan menegur,"
 katanya.  


Persoalannya, ormas ini bukan sekadar geng remaja kemarin sore yang suka 
kebut-kebutan. Mereka memliki reources politik
 yang akan dibutuhkan oleh  kepala daerah melanggengkan kekuasaanya. 
Jika melakukan tindakan terhadap ormas ini, maka sama saja dengan 
menggergaji salah satu kaki kursi jabatannya. Begitulah jika kekuasaan 
dijalankan tanpa etika. Bahkan simbol-simbol agama pun dapat digunakan 
untuk menindas manusia lain.





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke