Tulisan ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr
yang sampai sekarang sudah dikunjungi  lebih dari  652 350  kali
 ===========================


Asvi Adam : layakkah Suharto diberi
gelar pahlawan nasional ?



Dalam rangka mengenang peristiwa 30 September 1965 akhir-akhir ini banyak
sekali hal-hal menarik yang sudah dilakukan oleh berbagai ragam kalangan,
baik di Indonesia maupun di luar negeri. Di dalam negeri banyak tulisan
sudah muncul di suratkabar dan majalah-majalah, dan TV pun menyajikan
tayangan-tayangan yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi 45 tahun yang
lalu itu.



 Di Jakarta diselenggarakan Pekan Melawan Lupa, yang merupakan serentetan
berbagai kegiatan yang penting-penting dalam rangka kampanye strategis yang
massif atas berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia pada
masa lalu.



Pekan Melawan Lupa ini diselenggarakan dengan partisipasi banyak organisasi,
dan diisi dengan berbagai acara yang bervariasi dan sarat dengan isi tentang
politik dan banyak pelanggaran HAM, yang dilakukan terutama sekali oleh Orde
Baru. (Berhubung pentingnya Pekan Melawan Lupa ini, akan diusahakan adanya
berita dan tulisan-tulisan tersendiri di kemudian hari).



Dalam rangka mengenang 30  peristiwa 30 September 1965 berikut di bawah ini
disajikan kutipan tulisan  sejarawan dan ahli peneliti utama LIPI, Asvi
Warman Adam, yang disiarkan dalam Tempo 2 Oktober 2010.



Dalam tulisannya ini ia dengan tajam sekali mempersoalkan kemungkinannya
Suharto dicalonkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional.  Dengan sinis,
tetapi tepat sekali, ia menulis apakah seseorang dapat dianggap «
menyelamatkan bangsa » bila korban yang jatuh demikian luar biasa jumlahnya
itu.



Ia melihat dari komposisi Dewan Gelar dan Tanda Jasa yang dibentuk oleh
Kementerian Sosial dan diurus oleh Sekretaris Negara terdiri dari
orang-orang yang majoritasnya dekat dengan kelompok Suharto. Dewan yang
terdiri dari 7 orang inilah yang akan menilai siapa-siapa sajakah di antara
calon-calon itu pantas diberi gelar pahlawan nasional.



Mengingat komposisi Dewan Gelar dan Tanda Jasa yang kebanyakan adalah
orang-orang yang pernah mengabdi kepada Orde Baru, «, maka bisa diprediksi
pemberian gelar  pahlawan nasional kepada Jenderal Suharto tinggal selangkah
lagi » tulis Asvi Warman Adam.

« Pertanyaannya apakah Suharto layak ? Gelar pahlawan nasional merupakan
gelar tertinggi di negara ini yang abadi (dalam prakteknya tidak pernah
dicabut). » tandasnya.



Inilah yang gawat bagi bangsa dan anak-cucu kita di kemudian hari !!!
Suharto yang dosa-dosanya sarat dengan darah dan nyawa jutaan korban  yang
tidak bersalah, dan terkenal di dalam negeri dan luarnegeri sebagai
pelanggar berat HAM dan koruptor raksasa di sepanjang sejarah bangsa kita,
akan dijadikan pahlawan nasional. Sungguh-sungguh keterlaluan.



Kalau idee yang sinting ini menjadi kenyataan lalu apakah para « tokoh »
yang menjadi anggota Dewan Gelar dan Tanda Jasa  itu bisa disebutkan «
tokoh-tokoh » yang berjiwa waras ? Gagasan yang hanya  akan membikin sakit
hatinya banyak korban Orde Baru ini, dan juga membikin marahnya orang-orang
lainnya  yang mempunyai rasa keadilan dan perikemanusiaan ini, harus dilawan
sekeras-kerasnya oleh sebanyak mungkin kalangan dalam masyarakat.



Para anggota Dewan Gelar dan Tanda Jasa yang memutuskan untuk memberi gelar
Pahlawan Nasional kepada Suharto itu akan dikenang dan dihujat oleh banyak
orang, termasuk generasi bangsa di kemudian hari, sebagai orang-orang yang
mengotori sejarah bangsa untuk selama-lamanya.



Sebab, jelaslah bahwa semua kejahatan besar Suharto di bidang HAM  selama 32
tahun, dan segala tindakannya yang membuktikan dosa-dosa beratnya  lewat KKN
(korupsi, kolusi dan nepotisme) membuatnya  pantas sekali disebutkan sebagai
sampah bangsa, dan bukannya sebagai pahlawan nasional.



  1.. Umar Said


= = =







Diambil dari Tempo, 2 Oktober 2010



SUHARTO, G30S & PAHLAWAN NASIONAL


Oleh Asvi Warman Adam



Setahun sebelum lengser, tahun 1997, Suharto sempat mengangkat tiga orang

jenderal termasuk dirinya sendirinya menjadi jenderal besar (bintang lima).

Sudirman berjasa sebagai bapak perang kemerdekaan, Nasution peletak
dwifungsi

ABRI, sedangkan Suharto “berhasilmenyelamatkan negara dan bangsa dari

ancaman G30S/PKI”.



Setelah tanggal 1 Oktober 1965

dalam tempo beberapa bulan terjadi pembunuhan massal yang mencapai 500.000

jiwa. Jumlah sebanyak sebanyak itu tidak mungkin hanya disebabkan oleh
konflik

horizontal di tengah masyarakat. Yang jelas semuanya diawali dengan operasi

militer. Lantas siapa yang memerintahkan ?



Apakah seseorang dapat dianggap menyelamatkan bangsa bila korban yang

jatuh demikian luar biasa jumlahnya ? Presiden Sukarno marah sekali
mendengar

berita ini, ia memerintahkan supaya pembantaian ini dihentikan. Tetapi siapa

yang mendengar suara seorang pemimpin tua yang sudah digerus kekuasaannya.

Kalau bukan Sukarno lalu siapa yang bertanggungjawab terhadap tragedi
nasional ini ?



“Kudeta merangkak” yang merupakan uraian post factum terhadap rangkaian

peristiwa sejak meletus G30S sampai keluarnya Supersemar (Surat Perintah 11

Maret) 1966 bertentangan dengan klausul “menyelamatkan negara dan bangsa”.

Karena ini jelas kepentingan untuk meraih kekuasaan tertinggi, walaupun itu

dikerjakan secara seksama dengan penuh perhitungan.



Tulisan ini tidak menggugat gelar Jenderal Besar yang telah dianugerahkan
Suharto

kepada dirinya sendiri. Itu einmalig dan bintang itu silakan dibawa

ke tempat peristirahatan yang terakhir di puncak sebuah bukit. Yang menjadi

persoalan adalah ketika nama Suharto lolos seleksi administratif pemberian

gelar pahlawan nasional. Dari 30 orang calon, 19 lolos termasuk putra
Kemusuk

ini. Sebanyak 13 orang anggota tim yang dibentuk oleh Departemen Sosial
termasuk

sejarawan dari Pusat Sejarah TNI akan mengkaji. Selepas ini berkasnya

dikirimkan kepada sekretariat Negara dan dinilai oleh Dewan Gelar dan Tanda
Jasa.



Dewan ini terdiri dari tujuh orang yakni Menkopolkam Djoko Sujanto selaku
ketua,

Hayono Sujono sebagai wakil ketua, dengan anggota TB Silalahi, Juwono

Sudarsono, Quraish Shihab, Edi Sedyawati dan Jimly Asshidiqie. Dari tujuh

anggota dewan, mayoritas sebanyak empat orang pernah menjadi duduk di
kabinet

sebagai pembantu Presiden Suharto. Hajono Sujono pernah menjadi Menko Kesra

semasa Orde Baru dan sampai sekarang masih memimpin sebuah yayasan yang

didirikan Suharto. Melihat kondisi di atas, maka bisa diprediksi pemberian
gelar

pahlawan nasional kepada Jenderal Suharto tinggal selangkah lagi.



Pertanyaannya apakah Suharto

layak ? Gelar pahlawan nasional merupakan gelar tertinggi di negara ini yang
abadi

(dalam prakteknya tidak pernah dicabut). Tokoh yang berjasa sangat besar
dalam

membela bangsa dan negara, mengorbankan jiwa raganya demi tanah air serta

menjadi contoh teladan bagi masyarakat, berhak memperoleh status terhormat
itu.



Suharto memang berkuasa sangat

lama, karena itu ia sempat membangun secara fisik negara ini. Entah berapa

gedung yang telah dibuat, berapa panjang

jalan yang dibangun, terlepas dari berapa persen proyek itu dikorupsi, namun

hasil pembangunan itu memang kongkret. Namun berapa pula kerugian yang telah

diderita masyarakat yang tergusur, dirampas tanahnya atau dibeli paksa
dengan

murah, demi pembangunan.



Politik regional memang berhasil,

ASEAN adalah model kerjasama wilayah yang dapat meredam konflik dan memberi

peluang kepada masing-masing negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
dengan aman.

Walaupun rasa “aman” justeru diperoleh dengan melakukan represi terhadap

kekuatan kritis yang ada di tengah rakyat. Kebebasan pers dipasung dan hak

asasi manusia dilanggar. Mengenai yang terakhir ini sejarah mencatat setelah

pembantaian massal pasca G30S, terjadi pembuangan paksa ke pulau Buru yang

memakan korban lebih dari 10 ribu selama sekitar 10 tahun (1969-1979),
pembunuhan

misterius tahun 1980-an, kasus Tanjung Priok, Talangsari Lampung, penyerbuan

kantor PDIP di Jalan Diponegero tanggal 27 Juli 1996, belum lagi operasi

militer yang terjadi di Aceh, Papua (dan Timor Timur sebelum lepas dari

pangkuan ibu pertiwi). Semuanya terjadi ketika berjalan rezim yang dipimpin

Jenderal Suharto.



Sang proklamator Sukarno diangkat sebagai pahlawan nasional tahun 1986,

16 tahun setelah wafat tahun 1970. Suharto meninggal tahun 2008. Apakah ia
perlu

segera dinobatkan menjadi pahlawan nasional ? Kalau pengadilan HAM berat
tidak

dapat lagi dilakukan, maka minimal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi harus

bekerja. Proses ini berjalan lamban karena ketidakseriusan pemerintah dan
DPR.

Akhirnya Undang-Undang KKR yang sudah jadi itu pun dirubuhkan oleh Mahkamah

Konstitusi semasa dipimpin Jimly Asshidiqie. Kini RUU itu sudah dibuat
kembali

oleh Kementerian Hukum dan HAM dan diserahkan kepada Sekretariat Negara.



Hendaknya pemerintah tidak menunda lagi dan segera meneruskan kepada DPR
agar

diproses kembali menjadi Undang-Undang. Sebuah perjalanan yang panjang dan

teramat panjang bagi sebuah pengungkapan kebenaran. Menurut hemat saya,

pemberian gelar kepada Suharto seyogianya baru diproses setelah dilakukan

upaya pencarian kebenaran oleh KKR. Sebab sekali terlanjur menghadiahi

seseorang gelar pahlawan nasional itu tidak bisa dicabut. Ironis bila
pahlawan nasional

adalah sekaligus pelaku pelanggaran HAM Berat. (Dr Asvi Warman Adam,

ahli peneliti utama LIPI)










[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke