Refleksi : Tentu saja NKRI menjadi sarang terorisme, karena penguasa  negara 
mensponsor pengiriman mujahidin ke Bosnia, Pakistan dan Afghnisatan termasuk 
dikirim  Laskar Jihat ke Sulawesi Tengah dan Maluku. Jadi di NKRI bisa  
berlansung seperti di Pakistan sekarang. 

http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=71914:indonesia-rumah-terorisme&catid=78:umum&Itemid=131


      Indonesia: Rumah Terorisme?        
      Oleh : Rindu Rini Uli Manurung, SH



      Akhir-akhir ini istilah "terorisme" semakin populer dalam masyarakat. 
Melihat berbagai peristiwa yang terjadi kata terorisme menjadi kata yang 
menakutkan.

      Dan bukan saja kata yang cukup menakutkan dan mengancam bagi masyarakat, 
namun istilah terorisme itu sudah menjadi nyata dan kita alami dalam kehidupan 
kita. Memosisikan terorisme dalam pengertiannya tidak hanya mengurangi 
identitasnya yang telah suram di mata masyarakat, namun keberadaan terorisme 
menjadi ancaman dalam berbagai hal. Mulai dari kepentingan politik, ekonomi, 
budaya, agama dan system pertahanan menjadi tujuan organisasi terlarang ini.

      Dalam tindakannya teroris melakukan serangan-serangan terkoordinasi yang 
bertujuan membangkitkan rasa takut terhadap sekelompok masyarakat. Yang mana 
merupakan kejahatan lintas negara, terkoordinir dan memiliki jaringan yang 
cukup luas untuk menggoyangkan sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara.

      Melakukan tindak kejahatan seperti yang dilakukan oleh teroris tidak 
mengenal situasi, tempat yang menjadi tujuan, tidak mengenal waktu, dan 
terhadap siapa yang merupakan target. Keadaan inilah yang dialami oleh 
Indonesia dalam beberapa dekade. Menjadi sebuah pemikiran mengapa teroris 
menyerang, berkembang dan tidak habis-habisnya mengganggu Indonesia?

      Identik Kriminal

      Mulai dari sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi tindakan, 
hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini 
semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa tindakan seperti ini 
bukan hanya merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan 
merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes 
against peace and security of mankind).

      Tindakan terorisme selalu mengacu pada tindakan kejahatan. Jelas terlihat 
dengan adanya kejadian yang terjadi di Indonesia. Mulai dari kedutaan besar 
Filipina tahun 2000, bom Bali pada tahun 2005 yang terjadi secara beruntun, bom 
di berbagai hotel internasional di berbagai daerah yang dilakukan dengan 
melakukan bom bunuh diri, perampokan di Bank Swasta CIMB Niaga Medan dan 
melakukan penyerangan terhadap Markas Kepolisian Sektor Hamparan Perak dan 
hingga bom bunuh diri di daerah Duren Sawit Bekasi. 

      Sungguh hal yang sangat mengejutkan kita semua. Pola serangan yang 
dilakukan para teroris ini, ternyata sudah memiliki kepercayaan diri dalam 
mengimbangi kekuatan kepolisian kita. Dalam hal persiapan, strategi dan operasi 
bukan lagi persiapan yang dilakukan oleh puluhan orang saja. Melainkan kegiatan 
ini sudah menjadi tindakan terkoordinasi dalam berbagai daerah di Indonesia 
yang memiliki organisasi yang militan. Bahkan mengenai pembiayaan dan dukungan 
dari luar negeri pun patut diwaspadai, dimana hal ini terlihat dalam berbagai 
operasi yang sudah memiliki konektifitas teroris internasional.

      Akibat tindakan teroris ini telah menghabisi nyawa ratusan orang, harta, 
prasarana dan sarana yang ada dan mengganggu keamanan, mempengaruhi sistem 
perekonomian dan politik di Indonesia. Dengan demikian perbuatan tersebut 
dilakukan dengan motif berbeda yang merupakan bentuk kejahatan hati nurani dan 
kejahatan yang diatur dalam UU.

      Teroris umumnya mempunyai organisasi yang solid, disiplin tinggi, militan 
dengan struktur organisasi yang berupa kelompok-kelompok kecil, dan perintah 
dilakukan melalui indoktrinasi serta teroris dilatihkan bertahun-tahun sebelum 
melak sanakan aksinya. Inilah yang mengarahkan dan membuktikan bahwa tindakan 
atau per buatan terorisme identik dengan kejahatan dengan berbagai tujuan dan 
kecaman oleh berbagai pihak terutama di Indonesia. 

      Penyebab Indonesia Sebagai Tujuan

      Banyak alasan dan kelemahan yang menjadikan Indonesia sebagai negara 
tujuan kejahatan terorisme. Dapat kita lihat mulai dari rendahnya kualitas 
sumber daya manusia, suburnya tingkat kemiskinan, ketertinggalan, dan tingginya 
kebodohan. Kurangnya kuantitas intelejen negara, dan melemahnya payung hukum di 
Indonesia.

      Dari kelemahan yang ada Indonesia dijadikan tempat yang empuk dan nyaman 
untuk melakukan kejahatan atau kriminal hingga Indonesia yang dililit dan 
dihadapkan oleh banyak permasalahan menjadi amat menderita atas kejahatan 
terorisme. Mungkin masih banyak lagi hal-hal yang dijadikan alasan, mengapa 
Indonesia dijadikan tujuan utama atau tempat persinggahan terorisme berkembang 
dan melakukan aksinya.

      Menyikapi Terorisme

      Kondisi di atas perlu menjadi pelajaran bagi bangsa kita. Pelajaran yang 
harus selalu dicermati lebih dalam dengan kehati-hatian. Bukan menjadi 
tanggungjawab satu sisi semata. Melainkan tanggungjawab berbagai pihak. Mulai 
dari penyelenggara Negara, kaum elite politik, pemerintah, penegak hukum hingga 
masyarakat. Pola keterbukaan disetiap pihak menjadi perhatian yang sama dan 
perlu dicapai. Dan satu hal lagi perlu adanya perlakuan yang adil bagi seluruh 
masyarakat Indonesia. Karena hal ini lah salah satu penyebab meningkatnya 
tindakan terorisme di Indonesia. 

      Menerapkan aturan hukum untuk melawan terorisme dan mengambil langkah 
pemberantasan terorisme dengan upaya menerapkan aturan, dikeluarkannya berbagai 
kebijakan, baik itu merupakan intruksi Peraturan Pemerintah maupun 
Perundang-undangan yakni UU Nomor 15 tahun 2003 dan UU Nomor 16 tahun 2003, 
serta perangkat lainnya seperti pembentukan satuan anti teror di Polri dan anti 
teror lainnya yang telah terbentuk sebelumnya di TNI.

      Mengungkap setiap tindakan kejahatan yang dilakukan sejak dini, menghukum 
pelaku-pelakunya sesuai dengan hukum yang ada. Dengan demikian berbagai pihak 
memiliki tugas dalam mempertahankan keamanan negara ini, dimana pun dan dalam 
setiap keadaan. Aksi teror bisa terjadi di mana-mana, melibatkan berbagai pihak 
serta golongan dan membuat runyam situasi. Terorisme tidak mengenal batas 
wilayah dan ruang gerak, termasuk di daerah-daerah di Indonesia. Daerah mana 
pun bisa ditembus dan dilewati begitu saja. Tinggal bagaimana pertahanan negara 
ini dimajukan kembali, baik segi kuantitas maupun kualitas aparat penegak hukum.

      Perlu kerjasama kembali diberbagai pihak, tanpa harus mendahulukan 
kepentingan-kepentingan budaya dan ideologi. Menjunjung tinggi hukum yang 
berlaku terhadap kejahatan terorisme dan mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 
dan pancasila yang termaksud dalam pembukaan demi mencapai tujuan yang sama dan 
demi kepentingan bersama.***

      Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dan 
berdomisili di Medan.
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke