Refleksi : Tentu saja NKRI menjadi sarang terorisme, karena penguasa negara mensponsor pengiriman mujahidin ke Bosnia, Pakistan dan Afghnisatan termasuk dikirim Laskar Jihat ke Sulawesi Tengah dan Maluku. Jadi di NKRI bisa berlansung seperti di Pakistan sekarang.
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=71914:indonesia-rumah-terorisme&catid=78:umum&Itemid=131 Indonesia: Rumah Terorisme? Oleh : Rindu Rini Uli Manurung, SH Akhir-akhir ini istilah "terorisme" semakin populer dalam masyarakat. Melihat berbagai peristiwa yang terjadi kata terorisme menjadi kata yang menakutkan. Dan bukan saja kata yang cukup menakutkan dan mengancam bagi masyarakat, namun istilah terorisme itu sudah menjadi nyata dan kita alami dalam kehidupan kita. Memosisikan terorisme dalam pengertiannya tidak hanya mengurangi identitasnya yang telah suram di mata masyarakat, namun keberadaan terorisme menjadi ancaman dalam berbagai hal. Mulai dari kepentingan politik, ekonomi, budaya, agama dan system pertahanan menjadi tujuan organisasi terlarang ini. Dalam tindakannya teroris melakukan serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan rasa takut terhadap sekelompok masyarakat. Yang mana merupakan kejahatan lintas negara, terkoordinir dan memiliki jaringan yang cukup luas untuk menggoyangkan sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara. Melakukan tindak kejahatan seperti yang dilakukan oleh teroris tidak mengenal situasi, tempat yang menjadi tujuan, tidak mengenal waktu, dan terhadap siapa yang merupakan target. Keadaan inilah yang dialami oleh Indonesia dalam beberapa dekade. Menjadi sebuah pemikiran mengapa teroris menyerang, berkembang dan tidak habis-habisnya mengganggu Indonesia? Identik Kriminal Mulai dari sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi tindakan, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa tindakan seperti ini bukan hanya merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Tindakan terorisme selalu mengacu pada tindakan kejahatan. Jelas terlihat dengan adanya kejadian yang terjadi di Indonesia. Mulai dari kedutaan besar Filipina tahun 2000, bom Bali pada tahun 2005 yang terjadi secara beruntun, bom di berbagai hotel internasional di berbagai daerah yang dilakukan dengan melakukan bom bunuh diri, perampokan di Bank Swasta CIMB Niaga Medan dan melakukan penyerangan terhadap Markas Kepolisian Sektor Hamparan Perak dan hingga bom bunuh diri di daerah Duren Sawit Bekasi. Sungguh hal yang sangat mengejutkan kita semua. Pola serangan yang dilakukan para teroris ini, ternyata sudah memiliki kepercayaan diri dalam mengimbangi kekuatan kepolisian kita. Dalam hal persiapan, strategi dan operasi bukan lagi persiapan yang dilakukan oleh puluhan orang saja. Melainkan kegiatan ini sudah menjadi tindakan terkoordinasi dalam berbagai daerah di Indonesia yang memiliki organisasi yang militan. Bahkan mengenai pembiayaan dan dukungan dari luar negeri pun patut diwaspadai, dimana hal ini terlihat dalam berbagai operasi yang sudah memiliki konektifitas teroris internasional. Akibat tindakan teroris ini telah menghabisi nyawa ratusan orang, harta, prasarana dan sarana yang ada dan mengganggu keamanan, mempengaruhi sistem perekonomian dan politik di Indonesia. Dengan demikian perbuatan tersebut dilakukan dengan motif berbeda yang merupakan bentuk kejahatan hati nurani dan kejahatan yang diatur dalam UU. Teroris umumnya mempunyai organisasi yang solid, disiplin tinggi, militan dengan struktur organisasi yang berupa kelompok-kelompok kecil, dan perintah dilakukan melalui indoktrinasi serta teroris dilatihkan bertahun-tahun sebelum melak sanakan aksinya. Inilah yang mengarahkan dan membuktikan bahwa tindakan atau per buatan terorisme identik dengan kejahatan dengan berbagai tujuan dan kecaman oleh berbagai pihak terutama di Indonesia. Penyebab Indonesia Sebagai Tujuan Banyak alasan dan kelemahan yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan kejahatan terorisme. Dapat kita lihat mulai dari rendahnya kualitas sumber daya manusia, suburnya tingkat kemiskinan, ketertinggalan, dan tingginya kebodohan. Kurangnya kuantitas intelejen negara, dan melemahnya payung hukum di Indonesia. Dari kelemahan yang ada Indonesia dijadikan tempat yang empuk dan nyaman untuk melakukan kejahatan atau kriminal hingga Indonesia yang dililit dan dihadapkan oleh banyak permasalahan menjadi amat menderita atas kejahatan terorisme. Mungkin masih banyak lagi hal-hal yang dijadikan alasan, mengapa Indonesia dijadikan tujuan utama atau tempat persinggahan terorisme berkembang dan melakukan aksinya. Menyikapi Terorisme Kondisi di atas perlu menjadi pelajaran bagi bangsa kita. Pelajaran yang harus selalu dicermati lebih dalam dengan kehati-hatian. Bukan menjadi tanggungjawab satu sisi semata. Melainkan tanggungjawab berbagai pihak. Mulai dari penyelenggara Negara, kaum elite politik, pemerintah, penegak hukum hingga masyarakat. Pola keterbukaan disetiap pihak menjadi perhatian yang sama dan perlu dicapai. Dan satu hal lagi perlu adanya perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karena hal ini lah salah satu penyebab meningkatnya tindakan terorisme di Indonesia. Menerapkan aturan hukum untuk melawan terorisme dan mengambil langkah pemberantasan terorisme dengan upaya menerapkan aturan, dikeluarkannya berbagai kebijakan, baik itu merupakan intruksi Peraturan Pemerintah maupun Perundang-undangan yakni UU Nomor 15 tahun 2003 dan UU Nomor 16 tahun 2003, serta perangkat lainnya seperti pembentukan satuan anti teror di Polri dan anti teror lainnya yang telah terbentuk sebelumnya di TNI. Mengungkap setiap tindakan kejahatan yang dilakukan sejak dini, menghukum pelaku-pelakunya sesuai dengan hukum yang ada. Dengan demikian berbagai pihak memiliki tugas dalam mempertahankan keamanan negara ini, dimana pun dan dalam setiap keadaan. Aksi teror bisa terjadi di mana-mana, melibatkan berbagai pihak serta golongan dan membuat runyam situasi. Terorisme tidak mengenal batas wilayah dan ruang gerak, termasuk di daerah-daerah di Indonesia. Daerah mana pun bisa ditembus dan dilewati begitu saja. Tinggal bagaimana pertahanan negara ini dimajukan kembali, baik segi kuantitas maupun kualitas aparat penegak hukum. Perlu kerjasama kembali diberbagai pihak, tanpa harus mendahulukan kepentingan-kepentingan budaya dan ideologi. Menjunjung tinggi hukum yang berlaku terhadap kejahatan terorisme dan mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 dan pancasila yang termaksud dalam pembukaan demi mencapai tujuan yang sama dan demi kepentingan bersama.*** Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen dan berdomisili di Medan. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
