http://serambinews.com/news/author/214/otto-syamsuddin-ishak

Thu, Oct 7th 2010, 09:19
Self-Government
Otto Syamsuddin Ishak - Opini 


ISTILAH Self-Government, meskipun perundingan Helsinki telah berlalu 5 tahun 
lamanya, tetap saja masih diperbincangkan hingga kini. Ada yang mengungkapkan 
istilah itu secara sinis terhadap situasi pemerintahan atau politik di Aceh. 
Untuk itu mereka mengatakan self-government dengan bunyi: sep govermen, cukup 
berkuasa; dan yang mengatakan pemerintahan semaunya dia saja.

Ada lagi yang berikhtiar, kedua, untuk memformulasikan dan mempromosikan apa 
yang dimaksud dengan sistem politik yang disebut sebagai self-government. Lalu, 
apa perbedaannya dengan otonomi khusus. Ikhtiar ini telah dilakukan oleh Yusra 
Habib dengan bukunya  Self Government: Studi Perbandingan Tentang Desain 
Administrasi Negara, 2009.

Ada kelompok ketiga, melalui pesan singkatnya menyatakan, "self-government 
adalah hasil dari MoU Helsinki yang akan mengalami nasib yang sama dengan 
status keistimewaan Aceh yang merupakan hasil dari Ikrar Lamteh." Sebuah 
pandangan yang mencerminkan pesimisme yang kuat.

Terakhir, ada kelompok yang mencoba meyakinkan publik bahwa Aceh pasca MoU 
Helsinki bersistem politik self-government, bukan otonomi khusus. Namun, mereka 
tidak pernah memformulasikan apa yang dimaksud dengan sistem politik 
self-government itu sendiri, sejak di meja perundingan hingga saat ini.

Pandangan yang terakhir ini terkonstruksi menyimpang dari fakta yang terjadi di 
meja perundingan, setidak-tidaknya menurut catatan Hamid Awaluddin, sebagaimana 
yang tertoreh dalam bukunya, Damai Di Aceh: Catatan Perdamaian RI-GAM di 
Helsinki, 2008. Karena itu dibutuhkan upaya untuk merekonstruksikan perdebatan 
tentang self-government dengan secara berat hanya merujuk pada karya Hamid 
Awaluddin ... semata, oleh sebab tidak memiliki rujukan yang ditulis oleh salah 
seorang dari juru runding GAM. Jadi, masalah otonomi khusus tidak terlihat 
sebagai batang terendam dalam air, yang dari permukaan terlihat bengkok-yang 
terendam otsus, yang tampak di permukaan self-government.

Suasana 
Rupa-rupanya ada momen yang sangat menegangkan ketika putaran pertama 
perundingan Helsinki dimulai. Hal ini menyangkut perdebatan tentang apa yang 
menjadi kerangka politiknya sebagai titik anjak dialog mencari solusi.

Jelang istirahat minum kopi, Martti mengatakan: "Belum ada yang mengangkat 
agenda otonomi khusus." Ketika masuk dari istirahat, Martti lagi-lagi 
mengingatkan dan, bahkan menegaskan bahwa "Kerangka kita adalah otonomi 
khusus." Lalu, Nur Djuli berkomentar: "Soal otonomi khusus, sudah ada di sana 
sejak 40 tahun silam. Apa yang baru dari pemerintah Indonesia?"

Sesi ketiga, Martti membawa ke inti permasalahan: "apa bentuk otonomi khusus 
itu?"  Malik melontarkan pertanyaan: "Apakah kami ditawari otonomi khusus dari 
pemerintah Indonesia?"

Pertanyaan itu dijawab oleh Maarti: "Ini hanya semacam kerangka untuk mencari 
solusi." Namun, setelah disela Malik dengan pernyataan: "biarkanlah rakyat 
sendiri yang menentukan nasib dan masa depannya sendiri," tiba-tiba Martti 
mengatakan: "Jika Anda  tetap tidak mau melupakan ide dan pembicaraan tentang 
kemerdekaan, lebih baik Anda meninggalkan tempat dan pertemuan ini."

Martti berkali-kali mengingatkan hal tentang "meninggalkan ruangan ini" dan 
tentang agenda yang tercantum dalam undangan, yakni salah satunya tentang 
otonomi khusus. Kemudian Martii mempersilahkan kedua pihak untuk berunding 
langsung dengan tanpa kehadirannya.

Setelah usai perdebatan tentang bahasa apa yang digunakan, lalu Sofyan 
mengusulkan UU NAD sebagai kerangka. Hal ini disambut oleh Nur Djuli, dengan 
isi pembicaraan perihal substansi NAD. 

Di akhir pertemuan putaran pertama, Martti mengingatkan 4 agenda dalam putaran 
kedua, salah satunya perihal otonomi khusus, dengan topik pengaturan 
desentralisasi dan pelaksanaan pemilu lokal.

Gaya 
Putaran kedua dibuka oleh Martti dengan menekankan dialog berdasarkan pada hal 
otonomi khusus. Setelah makan siang Martti memberikan kesempatan pada pihak GAM 
untuk berbicara.

Nurdin mengajukan hal penghentian kontak senjata dan pembebasan tahanan GAM. 
Bachtiar membicarakan pengaturan keamanan. Kesemua itu dinilai oleh Hamid 
sebagai retorika yang menawan, tapi tanpa hasil. Lalu, Sofyan menyodorkan topik 
otonomi khusus kembali. Kemudian disergah oleh Zaini: "Selama ini kan memang 
tidak berarti kami menyetuji proposal otonomi khusus."

Rupanya hal itu membuat Martti mengulang: "Saya tidak menemukan alasan untuk 
melanjutkan diskusi ini jika kita keluar dari koridor otonomi khusus. Kalau 
begini terus, lebih baik saya hentikan pertemuan ini dan menyampaikan selamat 
jalan." 

Pada hari kedua Nurdin menyebut istilah self-government dengan pengertian 
"berarti orang Acehlah yang menentukan dirinya sendiri, tidak ada campurtangan 
militer." Akan tetapi hal ini tidak dikembangkan karena juru runding yang lain 
menyampaikan topik-topik yang berbeda, antara lain, soal amnesti, negosiator, 
all inclusive dialog, pengaturan keamanan, kekuatan asing, pelanggaran ham, dan 
seterusnya.

Keesokannya, Martti mengajukan topik otonomi khusus versus self-government dan 
pengaturan keamanan. Namun, topik self-government khususnya tidak berkembang.

Pada putaran ketiga, Martti lagi-lagi mengagendakan "self-government di dalam 
kerangka otonomi khusus dalam Republik Indonesia." Setelah makan siang, Malik 
mengatakan: "Soal self-government of Aceh: kami menghendaki adanya hukum yang 
mengatur kami yang dibuat oleh kami sendiri. Bukan oleh pihak lain." Lalu, 
Nurdin keluarkan gagasan self-governing, dengan KTP-nya. Nur Djuli dengan ide 
governing territory of Aceh.

Pada putaran keempat, Kingsbury mengatakan: "Self-governing, pemerintahan Aceh 
dilaksanakan oleh orang Aceh sendiri secara sejati. Tak ada intervensi pusat 
lagi. Semua dilaksanakan dengan kerangka demokrasi sejati." Hal ini dinilai 
oleh Hamid sebagai "mutar-mutar saja dan bermain dengan kata-kata. Tak ada 
substansi konsep."

Dalam 5 pertemuan di Helsinki, pada keempat putaran tersebut terlontar usulah 
untuk membahas lebih dalam tentang self-government, namun tidak ada rumusan 
yang disepakati bersama tentang apa yang dimaksud. Lalu, pada putaran kelima, 
pembahasan sudah masuk ke isu tentang istilah pemerintahan Aceh.

Dalam perundingan itu, dengan tingkat ketegangan yang tinggi dan gaya yang 
melontarkan berbagai topik dengan tanpa maju ke arah konseptualisasi, maka kita 
hanya bisa mendapatkan kerangka seperti yang dikatakan Martti, self-government 
dalam kerangka otonomi khusus. Apakah itu? Inilah pekerjaan rumah para elite 
politik untuk merumuskannya sehingga sistem politik pemerintahan Aceh 
berkembang ke arah yang lebih baik.

* Penulis adalah sosiolog dengan fokus Aceh. 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke