Top Posts
                        Perzinahan Zainuddin MZ: Kiai Sejuta UmatDaftar Muslim 
yang Meninggalkan IslamPingkan Mambo Bersaksi Di GerejaSurga Islam: Rumah 
Pelacur AllahMENINGGALKAN ISLAMTANYA JAWAB ISLAM-KRISTENYESUS & 
MUHAMMADASAL-USUL NABI MUHAMMAD dan QUR"ANBirahi Sexual Nabi MuhammadVIDEO 
TEMUAN MANUSKRIP QURAN GEGERKAN ISLAMPrancis Resmi Larang Pemakaian 
CadarAlQuran            Categories

        Select Category
        1000 Kesalahan Quran  (12)
        ALLAH  (14)
        ALQURAN  (23)
        ANTIKRISTUS  (30)
        AYAT QURAN  (47)
        BERITA  (33)
        BUKU BARU  (19)
        DEBAT  (9)
        DEMOKRASI&HAM  (1)
        DOSA  (1)
        HUKUM  (2)
        INJIL  (7)
        IPTEK  (4)
        ISA ALMASIH  (12)
        ISLAM  (29)
        ISLAMIC INVASION  (2)
        JIHAD  (3)
        KABAH  (1)
        KESAKSIAN  (15)
        KISAH QURAN  (5)
        KRISTEN  (8)
        LANGKA UNIK  (2)
        MUHAMMAD  (55)
        MURTADIN  (66)
        MUSLIM  (13)
        PAKAIAN  (3)
        PEMBUNUHAN  (7)
        PERANG  (5)
        PRIA  (2)
        SAINS  (1)
        SURGA  (4)
        SYARIAT  (10)
        TAQIYA  (2)
        TERORISME  (4)
        Uncategorized  (5)
        VIDEO  (11)
        WANITA  (34)
        YESUS  (16)




Blogroll

        1000 KESALAHAN QURAN30 Days InternationalADA APA DG MUSLIMAGAMA 
PALSUANSWERING ISLAMARAB BIBLE SOFTWARE FREEArab World MinistriesARTIKEL 
ISLAMARTIKEL2 SAM SHAMOUNASAL USUL QURANAYAT-AYAT SETANBaca Alkitab bhs 
ArabBERITA MUSLIM SAHIHBUKTI SAKSICHRIST, MUHAMMAD & ICONVERSATION WITH 
MUSLIMDEBAT ISLAM KRISTENDIAN EDEWDISKUSI ISMAIL ISHAKDOWNLOAD ARAB 
BIBLEDOWNLOAD ARAB BIBLE MP3DULADIE-BOOKS ISLAMEX MUSLIM INGGRISEX MUSLIM 
JERMANFAITH FREEDOMFAITHFREEDOM WIKIFF INDONESIAFormer Muslims United 
(FMU)FORUM MURTADIN INDONESIAFREE 100 BUKU Dr. BoutrosFUCK MUHAMMADGEERT 
WILDERSGENSGTER of MOHAMMEDGOSPEL-INJILGRATIS AUDIO ALKITAB BHS ARABHIDDEN 
LIESIBNU WARRAQIJTIHAD INDONESIAIn Search of MuhammadINDEX ISLAMINDONESIA 
EX-MUSLIM FORUMINFO FOR MUSLIMINJIL BAGIMUISA DAN ISLAMISLAM DAN KRISTENISLAM 
EXPOSEISLAM EXPOSEDISLAM FOBIAISLAM MENANTI YESUSISLAM SESATISLAM VS 
KRISTENISLAM WATCHISLAM: AGAMA DAMAI?ISLAMIC INVASION bhs INDONESIAISMAIL 
DIBERKATIISMAIL
 SAUDARAKUJawaban Sam ShamounJELAS NGGAKJIHAD DI BARATJIHAD WATCHJOELS 
TRUMPETKABAR BAIKKEBENARAN ISLAMKESAKSIAN EX-MUSLIMKESAKSIAN EX-MUSLIM 
2KESALAHAN QURANKOCAK HUMORKONTRADIKSI ALKITAB BlogKONTRADIKSI 
ALKITAB-Sarapanpagi.orgKONTROVERSI AYAT2 SETANKRITIK THD ISLAMLASKAR 
MURTADINMARK A GABRIELMENGENAL ISLAMMENGENAL ISLAMMENGENAL MUHAMMADMENJAWAB 
ISLAMMESJID TUHANMinistry to MuslimsMORE THAN DREAMSMUHAMMAD 
SAWMUHAMMAD-ZAINABMUSLIM BERTANYAMUSLIM HARUS TAHUMUSLIM HOPEMUSLIM JADI 
KRISTENMuslim Journey to HopeMUSLIM YG DICERAHKANMY SPEARPEDSONPERCAKAPAN 
DENGAN MUSLIMPRESTASI MUHAMMADPROPHET OF DOOMPUTRA HAMASRELIGION OF PEACEROBERT 
MOREYROD PARSLEYSALMAN RUSHDIESATE MUSLIMSAVE-DESTROY ISLAMSECRET of 
QURANSELAMATKAN MUSLIMSIAPAKAH ALLAH INISIAPAKAH ISASON OF HAMAS's BlogSON OF 
HAMAS's WebSTOP ISLAMISASI EROPA!TANYA JAWAB ALKITABTHE QURANVideo Debat 
Islam-KristenVideo Debate Islam-KristenWAFA SULTAN ON YOU TUBEWEB IRSHAD 
MANJIWHY I AM NOT A MUSLIMWIKI
 ISLAMWomen against ShariahYESUS & MUHAMMAD
                Recent Posts
                Muslim PopPrancis Resmi Larang Pemakaian CadarAl Qaeda 
Mengumumkan Pendeta Koptik Zakaria Botros Sebagai “Kafir Yang Paling 
Dicari Di Seluruh Dunia”“Kita, Sebagai Orang Muslim, Harus Merobek 
Beberapa Halaman Quran”Pemaksaan Menggunakan Pakaian Muslim 
bagi Anak KatolikPerzinahan Zainuddin MZ: Kiai Sejuta UmatAkhirnya Perobek 
Cadar Itu Dituntut Hukuman 3 Tahun PenjaraGeertz Wilders: Berpidato 
di BerlinAlgeria: Dua Orang Kristen Dibebaskan dari Tuduhan Menghina Islam 
Karena Makan Siang Saat RamadanWHAT IF They Burned A Koran And 
Nobody see it?Buku Terbaru: Rahasia-Rahasia di Balik BurqaPemerintah Cina 
Menangkap Empat Orang Muslim Setelah Serangan Bom JihadIran Sisihkan Dana 
$ 1,5 Milyar Untuk Nilai IslamiDULU POLISI, KINI TERORISLebih dari 50 Al-Quran 
Dibakar di Cisalada
                

BAGAIMANA SYARIAH ISLAMIK BERKEMBANG?

http://quranik-roots-of-the-syariah.blogspot.com/

                (Perkembangan Syariah dari Qur’an dan Amandemennya Melalui 
Tingkah Laku Muhammad)

                                                      Oleh: Abd al-Masih

Apa Tujuan Islam?
Ketika
 Yesus dilahirkan, sebuah zaman baru telah dimulai. Kalender Kristen 
dimulai dengan kedatangan Yesus ke dalam dunia kita, karena Tuhan telah 
menjadi manusia dalam diriNya. Dengan Yesus, “ciptaan baru” yang 
bersifat spiritual terbentuk.
Dengan
 kelahiran Muhammad, hal ini berbeda. Ayahnya Abdullah dan ibunya Aminah
 adalah sosok yang dikenal. Tak ada zaman baru yang dimulai melalui 
kelahiran putra mereka, sebab itu kalender Islamik tidak dimulai dengan 
kelahiran Muhammad. Ia adalah seorang manusia sama seperti orang-orang 
yang lain. Begitu pula dengan saat ketika Muhammad menerima pewahyuan, 
dan juga perkembangan komunitas sel Islamik pertama atau kematian para 
martir Muslim, semuanya itu tidak dianggap sebagai kelahiran Islam!

Kalender
 Islam hanya dimulai dengan hijrahnya Muhammad dan para pengikutnya dari
 Mekah ke Medinah (622 BC). Mengapa? Islam di Medinah menjadi sebuah 
negara kota! Semua bentuk sebelumnya dari agama ini hanya dianggap 
sebagai sebuah persiapan bagi peristiwa yang membuka zaman baru. Islam 
sepenuhnya dianggap telah berkembang ketika ia ditetapkan sebagai sebuah
 negara religius.

Islam bukanlah sebuah agama berdasarkan konsep 
Eropa. Dalam Islam, politik dan agama, iman dan hukum, pemikiran dan 
kekuasaan harus mendemonstrasikan sebuah kesatuan yang tidak bisa 
dipisahkan. Hal ini koheren dengan hukum Islam. Syariah hanya bisa 
sepenuhnya berfungsi ketika ia dijalankan oleh sebuah otoritas 
pemerintahan. Inilah hukum Islam yang mensyaratkan adanya sebuah negara 
agama. Berdasarkan prinsip-prinsip Qur’an, tak ada sebuah negara Islam 
yang bisa berdiri tanpa syariah.

Dimanakah Syariah bisa dibeli?
Saat
 mengunjungi sebuah toko buku Islamik untuk membeli semua jilid hukum 
Islamik, anda akan mendapati wajah penjaga toko yang dengan terkejut 
akan memberitahukan pada anda bahwa semua jilid pada saat itu sudah 
habis. Ketika memesan sebuah edisi dalam bahasa Arab maka anda akan 
mendapatkan jawaban bahwa edisi seperti itu tidak ada. Jika terus 
bertanya maka anda mungkin akan ditawari banyak buku mengenai syariah. 
Pada akhirnya pembeli akan menyadari bahwa sebenarnya tidak ada syariah 
Islam sama sekali dan memang sebelumnya tidak pernah ada!
Setelah 
pulih dari keterkejutan seperti ini dan kemudian menanyakan rahasia 
syariah, maka anda akan menemukan bahwa dalam Qur’an ada sekitar 500 
ayat-ayat yang isinya berkaitan dengan hal yang bersifat legal. 
Ayat-ayat inilah yang membentuk dasar dari syariah Islam.
Qur’an 
terdiri dari 6230 ayat-ayat yang dibagi ke dalam 114 Sura. Sekitar 12 
persen dari ayat-ayat ini merupakan tulang punggung syariah. Hukum Islam
 tidak pernah ditulis secara sistematik atau diperintahkan oleh 
Muhammad. Semua perintah dan larangan tersebar di seluruh Qur’an


Asal-mula Qur’an
Qur’an
 lahir antara tahun 610-623 M, melalui Muhammad. Sura-Sura yang berasal 
dari periode Mekkah terdengar profetis dan memberi semangat, sedangkan 
Sura-Sura dari periode Medina sangat membosankan. Qur’an panjangnya 
sekitar tiga perempat bagian Perjanjian Baru dalam bahasa Arab dan hanya
 18% jika dibandingkan dengan Alkitab dalam bahasa Arab, atau jauh lebih
 pendek daripada Alkitab.
Qur’an hanya berkembang dalam budaya 
Bedouin yang menetap di wilayah Mekkah dan Medina, sedangkan Alkitab 
harus memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dari 
kebudayaan-kebudayaan yang berbeda di sekitar Mediterania.
Muhammad 
sendiri tidak dapat membaca maupun menulis pada permulaan kegiatan 
keagamaannya (Sura al-A’raf 7:157-158), yang menjadi alasan mengapa di 
kemudian hari sekretaris-sekretaris yang berbeda menuliskan 
inspirasi-inspirasinya di Medina. Abdallah b. Mas’ud dan Ubayy b. Ka’b, 
seorang Yahudi yang telah memeluk Islam, termasuk ke dalam bilangan 
sekretaris-sekretaris Muhammad. Sekitar 60% dari Qur’an berasal dari 
laporan-laporan dan peraturan-peraturan Taurat dan kitab-kitab sejarah 
dalam Perjanjian Lama, demikian pula 8% dari bahan-bahan Qur’an diambil 
dari sumber-sumber Perjanjian Baru dan dari kitab-kitab milik 
sekte-sekte Kristen. Semua teks itu hanya diberikan kepada Muhammad 
secara lisan, sedangkan kisah-kisah dalam Perjanjian Lama dan 
perintah-perintah dari segi bentuk dan isinya berasal dari Mishna dan 
Talmud. Pada saat kematian Muhammad, Qur’an yang mempunyai asal-usul 
yang berbeda eksis di Medina. Dalam dua edisi berturut-turut berbagai 
Qur’an tersebut diedit pada tahun 634 di bawah Khalif Omar b. Khattab 
dan pada tahun 650 di bawah Khalif Uthman b. Affan. Namun demikian, oleh
 karena adanya perbedaan-perbedaan yang tidak terjembatani antara 
berbagai Qur’an yang berbeda itu, Uthman mengumpulkan semua Qur’an asli 
tersebut secara paksa dan kemudian memerintahkan untuk membakarnya! 
Qur’an yang ada sekarang, bukan lagi Qur’an dari Muhammad, tetapi Qur’an
 edisi Uthman. Sejak lama kelompok Syiah mengemukakan bahwa teks Qur’an 
yang ada sekarang adalah palsu.

Hadith melengkapi Qur’an
Seperti
 halnya hukum Musa yang berkembang selama berabad-abad dengan bantuan 
tradisi Yahudi, yakni sekitar 500 ayat dalam Perjanjian Lama dari 
generasi ke generasi oleh para Ahli Taurat, demikian pula Syariah tidak 
secara literal diambil dari Qur’an. Tidak membutuhkan waktu yang lama 
untuk dapat melihat bahwa kebanyakan perintah dan larangan dalam Qur’an 
tidak dibahasakan dengan cukup akurat, yaitu untuk memperoleh 
hukum-hukum religius dan sekuler dari dalamnya. Oleh karena itu, 
mazhab-mazhab yang berbeda berusaha untuk memformulasikan hukum-hukum 
Islam dengan bantuan tradisi-tradisi Muhammad. Tradisi Islam, yang 
disebut Hadith, merupakan ekspresi Muhammad yang tidak dimuat di dalam 
Qur’an. Oleh karena Muhammad, berdasarkan pemahaman Islam, adalah nabi 
yang terakhir dan penutup semua nabi, maka tidak seorang Muslim pun yang
 dapat memiliki karunia kenabian atau mengalami tuntunan melalui roh 
dari Allah. Tidak seorangpun dari mereka yang berhak untuk 
menginterpretasikan Qur’an atau membuat wahyu-wahyu Allah itu dapat 
dimengerti, karena dalam kasus ini pikiran manusianya akan naik melebihi
 Allah. Hanya Allah sendiri melalui Muhammad, yang dapat memberikan 
jawaban yang benar. Ini sangat benar untuk semua teks hukum yang valid.
Berdasarkan
 pemahaman ini, muncul suatu desakan dan penelitian terhadap 
penyataan-pernyataan Muhammad. Istri-istrinya, putrinya Fatima, 
sahabat-sahabat dekatnya dan para pengerjanya menjadi penjamin validasi 
dari pernyataan-pernyatan itu. Tidak dibutuhkan waktu yang lama hingga 
studi para penerus wahyu dan para informan menjadi sama pentingnya 
dengan studi mengenai isi dari pernyataan-pernyataan Muhammad, karena 
dengan cepat para oportunis, pemalsu, dukun palsu dan orang-orang 
fanatik menyelundupkan diri mereka ke dalam rantai tradisi, untuk 
menaruh pemahaman mereka sendiri mengenai Qur’an dan hukum-hukum 
tertentu ke dalam mulut Muhammad.
Akhirnya, ada 6 kolektor tradisi 
yang mempunyai reputasi bahwa mereka dapat membedakan antara 
tradisi-tradisi Muhammad yang sebenarnya dengan yang palsu. Mereka 
adalah:
Al-Bukhari wafat 870 M (dengan 7008 tradisi)
Muslim wafat 875 M (dengan 5362 tradisi)
Ibn Madja wafat 886 M (dengan 4332 tradisi)
Abu Dawud wafat 888 M (dengan 4592 tradisi)
Al-Tirmidhi wafat 892 M (dengan 3981 tradisi)
Al-Nasa’i wafat 915 M (dengan 5662 tradisi)

Masing-masing
 mereka mengumpulkan beberapa ribu tradisi Muhammad, yang di samping 
Qur’an, merepresentasikan sumber wahyu yang kedua bagi orang Muslim. 
Oleh karena itu, koleksi-koleksi tradisi ini bersama-sama membentuk 
sebuah teks yang secara signifikan lebih besar dari Qur’an. Ini adalah 
sebuah tugas yang sulit untuk dilaksanakan oleh satu orang saja, seperti
 yang dikatakan oleh Abu Dawud bahwa ia telah memeriksa 500.000 dari apa
 yang disebut Hadith Muhammad. Tetapi hanya menemukan 4592 yang benar. 
Ini berarti bahwa kurang dari 1% dari semua Hadith itu benar.

Sunnah membuat Syariah lebih terperinci
Namun
 tidak semua peraturan legal dalam Qur’an dapat dilengkapi dengan 
tradisi Muhammad. Untuk alasan ini para peneliti tradisi mengacu kepada 
hidup Muhammad sendiri untuk memeriksa bagaimana ia telah ditipu dalam 
situasi-situasi yang genting. Bukan hanya apa yang dikatakannya tetapi 
juga apa yang dilakukannya, termasuk aksi bungkamnya, menjadi hukum dan 
teladan yang bersinar.
Gaya hidupnya menjadi hukum dalam semua bidang
 iman dan kehidupan seperti ibadah kepada Allah, berpuasa dalam bulan 
Ramadhan, membayar zakat dan perjalanan ziarah ke Mekkah, juga berperang
 dalam “Perang Suci” serta pembagian rampasan perang.
Posisi/sikap 
Muhammad terhadap wanita memberikan dampak yang besar terhadap hukum. 
Sebagai contoh, ketika ia menikahi Zainab b. Jahsh yang adalah istri 
anak angkatnya Zaid, atau menikahi Aisha, yang kemudian menjadi istri 
kesayangannya, ketika Aisha masih belum lagi berusia 8 tahun.
Pertanyaan-pertanyaan
 mengenai warisan, kontrak bisnis, pembatalan sumpah, makanan yang haram
 dan halal, dan juga pelaksanaan hukuman-hukuman yang sangat kejam, 
semuanya itu kembali dihubungkan dengan etika Muhammad.
Ini berarti 
bahwa semua Muslim telah diminta untuk hidup seperti Muhammad. Mereka 
harus mengenakan Muhammad dan meneladaninya. Hal meneladani Muhammad 
bukanlah sesuatu yang dilakukan dengan sukarela, namun menjadi hukum. 
Semua Muslim harus ada dalam Muhammad dan ia di dalam mereka, jika tidak
 demikian mereka semua akan masuk neraka!!!

Lima mazhab hukum di dalam Islam
Tidak
 dipertanyakan lagi, selama pembentukan hukum untuk semua segi ibadah 
dan kehidupan dalam Islam, muncul banyak kesulitan dan kontroversi. 
Pertanyaan-pertanyaan penting mengkuatirkan dan menggoyahkan pikiran 
para teolog dan pakar hukum Islam:
Ayat-ayat manakah di dalam Qur’an 
yang secara legal relevan dan mana yang tidak? Hadith mana yang benar 
dan mana yang palsu? Tindakan-tindakan dan kebungkaman Muhammad yang 
mana yang merupakan perintah?
Penekanan-penekanan esensial menyatukan
 guru dan murid, sehingga mazhab-mazhab yang berbeda itu pada masa kini 
dipandang benar dan ortodoks.

Abu Hanifa (700-767 M), seorang 
pedagang pakaian di Khufa, memikirkan pertanyaan-pertanyaan mengenai 
hukum di dalam Qur’an dan mengangkat dirinya sendiri melalui analisa 
pribadinya tanpa mengacu kepada tradisi. Para pengikutnya, yakni 
kelompok Hanafiah, dengan interpretasi liberal mereka menerapkan hukum 
orang Muslim di Turki hingga tahun 1923, dan bahkan pada masa kini di 
Asia, Pakistan, India, dan Bangladesh.
Malik ibn Anas (715-795 M), 
hidup di Medina dan menulis buku komprehensif pertama mengenai hukum 
Islam (al-Muwatta’). Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan meragukan 
dalam hukum dengan menggunakan etika tradisional di kota tempat tinggal 
Muhammad dan mengambil sikap kritis terhadap tradisi-tradisi lain. Para 
muridnya, yaitu kelompok Malik, hingga hari ini membentuk hukum 
orang-orang Muslim di Afrika Utara, Barat dan Tengah.
Al-Shafi’i 
(767-820 M) dilahirkan di Gaza dan hidup di Mekkah dan Medina. Ia adalah
 murid Malik b. Anas, memegang teguh äl-Muwatta”, pindah ke Baghdad, 
menyalin buku-buku Hanafiah dan menjadi pakar hukum. Ia berusaha untuk 
memediasi opini-opini pribadi dan analisa-analisa tradisional mengenai 
hukum. Akhirnya ia tinggal di Kairo hingga akhir hidupnya dan diakui 
sebagai pendiri dari disiplin ilmu yurisprudensi Islam. Murid-muridnya, 
kelompok Shafiiyah, menyebarkan wilayah kewenangan mereka di Mesir, 
Afrika Timur, Iran (hanya kelompok Sunni) dan Indonesia.
Ahmad ibn 
Hanbal (780-855 M) berkelana di Irak, Syria, Hedjas dan Yaman untuk 
mempelajari kesalehan orang Muslim di negara-negara asal mereka. Ia 
adalah seorang pengikut Shafii tetapi menentang interpretasi rasional 
apapun terhadap Qur’an. Dalam ensiklopedianya “Musnad Ibn Hanbal”, ia 
mengumpulkan 26.363 tradisi Muhammad. Penerimaan kelompok Hanbal di 
pusat-pusat Islam bersifat sporadis dan mendapatkan kebangkitannya di 
jazirah Arab di antara kelompok Wahabian pada abad ke-18 dan tetap kokoh
 hingga hari ini.
Dja’far ibn Muhammad (wafat 756) adalah Imam ke-6 
dari kaum Syiah dan seorang spesialis dalam tradisi Muhammad. Sebuah 
tulisan di kemudian hari mengenai hukum Islam bukanlah hasil tulisannya 
tetapi dipersembahkan kepadanya sebagai penghormatan. Oleh karena itu 
kelompok Syiah di Irak dan Iran mempunyai formulasi hukum Islam mereka 
sendiri.
Mempelajari sejarah dan prinsip-prinsip kelima mazhab Islam 
ini membuat anda mengerti mengapa tidak ada keseragaman Syariah, dan itu
 tidak akan pernah terjadi! Keempat mazhab yang pertama dewasa ini 
diakui sebagai kelompok ortodoks di semua pusat Islam Sunni, betapapun 
kesemuanya itu berbeda dalam detil-detil mengenai hukum Islam. Dengan 
ini Syariah tetap menjadi cita-cita semata yang tidak eksis dalam 
realita. Namun demikian, Syariah mengikat orang Muslim bersama-sama 
dalam satu budaya Islam.
Hal ini menunjukkan pada orang-orang Eropa 
bahwa Islam pertama-tama bukanlah sebuah agama yang berdasarkan pada 
teologi, tetapi merupakan sebuah kesatuan yang dibangun oleh hukum 
Islam. Para teolog Islam memandang diri mereka sendiri sebagai ahli-ahli
 hukum dan harus menghakimi/menjawab semua pertanyaan mengenai 
devosi/ibadah dan kehidupan.

Dua jenis hukum yang berbeda dalam dunia Muslim
Namun
 demikian, ke-empat pendiri mazhab hukum Islam tersebut terlibat dalam 
banyak konflik hukum dengan para Khalif yang memerintah. Mereka 
dipenjarakan, disiksa dan ditekan karena hak-hak islami secara permanen 
berseberangan dengan hak-hak liberal dalam negara-negara Islam. 
Kenyataan historis ini menunjukkan bahwa dalam realita dua hukum Islam 
yang berbeda hidup berdampingan: hukum religius dari para ahli hukum 
yang mengikuti Qur’an dan hukum liberal dari para penguasa Muslim. 
Eksistensi kedua hukum ini merupakan sumber ketegangan dan revolusi 
permanen dalam dunia Islam.
Setelah memberikan introduksi singkat ini
 mengenai Qur’an, Hadith, Sunnah dan Syariah, kami ingin menunjukkan 
melalui contoh-contoh konkret bagaimana perintah-perintah Qur’an telah 
berkembang menjadi sebuah hukum yang valid dalam Islam dengan bantuan 
kehidupan Muhammad.

Ibadah Muslim (al-Salat, al-Zakat)
Qur’an
 memuat 86 ayat mengenai ritual sembahyang Islam yang diseleksi oleh 4 
mazhab Sunni sebagai dasar penilaian mereka. Disana tertulis: dalam 
bersembahyang seorang Muslim harus berdiri, membungkuk ke depan, 
berlutut dan sujud di hadapan Allah dalam penyembahan. Qur’an 
menyebutkan sembahyang di pagi dan malam hari dan juga petang hari. 
Tidak disebutkan spesifikasi waktunya. Lebih jauh lagi Qur’an menuntut 
semua orang yang akan sembahyang untuk melakukan suatu ritual penyucian 
(wudhu) sebelum bersembahyang (Sura 5:6) dan kewajiban untuk berkiblat 
ke Mekkah (Sura 2:144).
Kata-kata yang diulangi selama ritual doa 
menyatakan sikap tunduk orang-orang yang bersembahyang terhadap 6 
artikel iman Muslim: percaya kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, 
Kitab-Nya, utusan-Nya, predestinasi-Nya dan hari penghakiman-Nya. 
Pengakuan iman ini secara tidak langsung merupakan penyangkalan terhadap
 Tuhan Sang Bapa, Putra dan Roh Kudus!
Beribadah kepada Allah dengan 
“persembahan dan sumbangan” (Zakat dan Sadaqa) mempunyai nilai yang 
lebih tinggi daripada hanya bersembahyang. Menurut Qur’an, penghapusan 
dosa dan pengampunan dapat diperoleh orang yang beribadah kepada Allah 
dengan memberikan persembahan semacam itu.
Para ahli hukum syariah 
telah mengkompilasi sebuah liturgi sembahyang yang didasarkan pada 
ayat-ayat Qur’an dan dengan mengacu pada tradisi dan gaya hidup 
Muhammad. Mazhab-mazhab yang ada memiliki perbedaan dalam beberapa detil
 tetapi secara keseluruhan saling bersesuaian satu sama lain.
Orang-orang
 Muslim bukan hanya harus bersembahyang dua atau tiga kali sehari, tapi 
lima kali, menghabiskan waktu 15-20 menit untuk tiap kali bersembahyang.
 Doa pertama dimulai pada pagi hari sebelum matahari terbit; doa kedua 
ketika matahari baru saja melewati zenith; doa ketiga 3 jam kemudian; 
doa keempat segera setelah matahari terbenam; dan doa kelima 2 jam 
kemudian. Jadi, waktu sembahyang orang Muslim berubah setiap hari 
seturut matahari terbit dan terbenam. Sembahyang berjamaah dinilai lebih
 tinggi dari sembahyang sendirian.
Sikap tubuh dan kata-kata yang 
diucapkan dalam ritual doa diorganisir dalam sebuah lingkaran liturgi 
yang diulangi 17 kali sehari dalam 5 waktu sembahyang: 2 putaran pada 
pagi hari, 4 di siang hari, 4 pada petang hari, 3 pada waktu magrib, dan
 4 di malam hari.
Saat seorang Muslim bersujud di hadapan Allah dua 
kali dalam tiap putaran doa, penyembahannya bertambah hingga mencapai 34
 kali bersujud dalam sehari. Bersujud ini semakin memperjelas Islam, 
karena kata “Islam” berarti: “dedikasi”, “tunduk dan berserah”.
Seorang
 Muslim bukanlah orang yang merdeka. Ia mendedikasikan dirinya kepada 
Allah hingga 34 kali sehari. Ia tetap menjadi budak dan properti Allah 
selamanya.
Puji-pujian orang Muslim dalam ritual-ritual doanya 
menggaris-bawahi ibadah/ penyembah-annya. Setiap hari, selama 17 putaran
 doa, mereka berseru:
102 kali: “Terpujilah Tuhanku, Yang Maha Tinggi!”
51 kali: “Terpujilah Tuhanku Yang Maha Kuasa”, dan
68 kali: ”Allah Maha Besar! (Allahu Akbar)”.
Seruan
 yang terakhir ini, sebagai perbandingan, dalam persepsi Islam membuat 
semua makhluk menjadi sangat kecil. Bahkan Yesus Kristus dan Roh Kudus 
lebih kecil/rendah daripada Allah. Yesus dan Roh Kudus dimengerti 
sebagai hamba/budak Allah. Sembahyang lima waktu yang dijalankan oleh 
orang Muslim adalah demonstrasi anti Kristen yang komprehensif di 
seluruh dunia yang mengeraskan hati jutaan orang-orang yang melakukannya
 terhadap Putra Tuhan yang disalibkan.

Perang Suci dalam Islam
Dalam
 Qur’an, ada 108 perintah Allah, memanggil semua orang Muslim untuk 
terlibat dalam Perang Suci. Perintah-perintah itu telah diterjemahkan 
oleh para ahli hukum Muslim menjadi sebuah strategi misi dunia Islam. 
Ada konflik yang terus-menerus terjadi antara para pemimpin religius dan
 pemerintahan liberal mengenai siapa yang berhak untuk mengumumkan 
Perang Suci. Dalam praktek Islam, ada pandangan-pandangan yang 
berkontradiksi mengenai hal ini.
Sebagai suatu alasan yang mengikat 
untuk melaksanakan Perang Suci dalam Qur’an, kita dapat membaca bahwa 
Allah adalah satu-satunya pemilik langit dan bumi. Milik-Nyalah Timur 
dan Barat dan segala sesuatu yang ada diantaranya. Semua yang diciptakan
 Allah dipandang sebagai pinjaman untuk orang Muslim. Allah sangat 
mengasihi mereka yang berjuang dengan senjata di tangan dan orang-orang 
yang bermurah hati memberi sumbangan untuk Perang Suci.
Serangan-serangan
 terhadap orang-orang lalim dan tidak beriman adalah sesuatu yang sah! 
Kelompok minoritas Muslim harus dibebaskan hingga mereka dapat 
sepenuhnya mempraktekkan agama Islam mereka. Orang Yahudi dan orang 
Kristen harus ditundukkan hingga mereka membayar pajak khusus kelompok 
minoritas (Sura 9:29-30). Semua pengecut atau pengkhianat diantara orang
 Muslim harus dibunuh. Barangsiapa yang berusaha mencobai seorang Muslim
 untuk meninggalkan Islam dan bertobat kepada Kristus, menurut Islam 
telah melakukan kejahatan yang lebih kejam daripada pembunuhan (Sura 
2:161, 217; lihat juga Sura 5:51).
Muhammad menghimbau para 
pejuangnya: Hai orang-orang yang beriman,...sujudlah kamu,...perbuatlah 
kebaikan,...berjihadlah kamu pada jalan Allah (Sura 22:77-78). 
Diwajibkan atas kamu berperang (Sura 2:216). Allah menentukan/menetapkan
 kamu untuk berperang (Sura 8:12-13). Taatilah Allah dan Rasul-Nya! 
Jangan mengasihi musuh-musuhmu! (Sura 3:31, 4:89, 8:72-73, 60:1, dan 
sebagainya).
Baik dalam kemenangan atau kematian, perbuatanmu tentu 
akan diberi pahala. Seorang yang beriman akan berjuang! Pasukan yang 
tidak terlihat akan menolongmu (Sura 3:124, 125; Sura 9:40). Berjuanglah
 dengan uangmu dan hidupmu! Bersiaplah untuk menjebak musuh-musuh Allah,
 kepunglah mereka, peganglah mereka erat-erat dan bunuhlah mereka (Sura 
2:191, 4:89, 91; 9:5). Penggallah leher mereka! (Sura 8:12 dan 47:4). 
Bersikaplah keras terhadap mereka! (Sura 9:73, 123; 48:29; 66:9).
Setiap
 orang Muslim dibenarkan walaupun mereka telah menumpahkan darah kerabat
 mereka sendiri: Bukan kamu yang membunuh mereka, Allah-lah yang telah 
membunuh mereka (Sura 8:17). Siapa yang terbunuh di perang suci sebagai 
seorang Muslim dianggap tidak mati tetapi hidup dengan Allah (Sura 
2:154, 3:169, 4:74, 47:4; 48:25 dan sebagainya). Keikutsertaan dalam 
Perang Suci upahnya adalah pengampunan dosa (Sura 3:157-158 dan 169-171 
dan 193-195; 4:100; 61:9-12). Allah akan mengembalikan semua sumbangan 
untuk Perang Suci berlipat-ganda. Akhirnya Allah akan memberikan pada 
mereka kemenangan besar.
Ayat-ayat tersebut dan ayat-ayat lainnya 
dalam Qur’an disistematisasi oleh para ahli hukum Muslim. Contohnya 
Muhammad, yang mengambil bagian dalam 29 penyerangan atau perampokan, 
melengkapi perintah-perintah itu.
Para ahli hukum membagi dunia ini 
menjadi “Rumah Islam” dan “Rumah Perang”. Rumah Islam mencakup semua 
negara yang diperintah oleh syariah. Disana “damai islami” dan 
kesejahteraan harus ditegakkan. Dalam Rumah Perang negara-negara 
non-islami atau Islam liberal harus diserang dan ditundukkan oleh 
orang-orang Muslim, segera sesudah kondisi-kondisi ekonomi, politik dan 
milternya mendukung.
Pembenaran teologis terhadap Perang Suci adalah 
tugas besar Islam: Dan perangilah mereka itu (dengan senjata di tanganmu
 hingga tidak ada lagi cobaan untuk meninggalkan Islam) supaya agama itu
 semata-mata untuk Allah (Sura 2:193; 8:39; 48:28; 61:9).

Rampasan perang dan hak untuk mengambil budak-budak
Siapapun
 yang membaca biografi Islam mengenai Muhammad oleh Ibn Hisham dapat 
mengerti bahwa membalas dendam dan mengambil rampasan perang adalah 
kekuatan yang mendorong kemajuan Perang Suci keluar dari Medina. Qur’an 
memuat setidaknya 9 ayat mengenai rampasan perang dan pendistribusiannya
 dan 25 ayat mengenai hak untuk memiliki budak-budak. Kita harus 
memikirkan ayat-ayat itu, karena ayat-ayat tersebut dipandang sebagai 
karunia Allah bagi orang-orang Muslim yang bersembahyang sama halnya 
dengan menjadi sponsor dan berperang dalam Perang suci!
Rampasan 
perang adalah tanda bagi orang Muslim bahwa Allah telah memimpin mereka 
dengan benar. Ia sendiri menjanjikan pada mereka rampasan perang dan 
menolong mereka untuk memenangkannya. Namun demikian, orang Muslim belum
 menerima semua rampasan perang yang dijanjikan itu. Ada bagian yang 
lebih besar yang menantikan mereka bersama Allah (Sura 48:20-21). Qur’an
 memberikan mereka hak untuk menjarah kota-kota dan desa-desa non-Muslim
 (Sura 59:7). Mereka diijinkan bahkan diperintahkan oleh Allah uutuk 
mengambil tawanan, sehingga tawanan-twanan itu, setelah ditebus dengan 
harga yang sangat mahal, kemudian dapat dibebaskan (Sura 2:85, 47:4).
Hanya
 Muhammad yang berhak membagikan rampasan perang. Ia memutuskan 
bagaimana penggunaannya. Keputusannya selalu benar dan tidak dapat 
digugat (Sura 8:10, 41; 9:60; 49:9; 59:5-6; 60:11 dan lainnya). Allah 
dan utusan-Nya selalu menerima seperlima dari rampasan perang (Sura 
8:41, lihat juga 8:1). Sekarang hal ini termasuk mengeksplotasi 
sumur/tambang minyak. Dua-puluh persen dari keuntungan bersih produksi 
minyak negara Muslim adalah kekuatan bagi kebangkitan Islam di jaman 
ini! Dengan seperlima dari semua jarahan dan keuntungan yang 
didedikasikan kepada Allah, anggota-anggota klan yang berkekurangan, 
yatim piatu dan fakir miskin, para pengelana dan terutama para pejuang 
dalam Perang Suci dapat dibantu. Di samping itu, hati orang non-Muslim 
harus ditolong “agar terbiasa dengan Islam” dari kekayaan religius ini. 
Dengan cara ini, ribuan orang non-Muslim pada masa kini “dibeli” untuk 
Islam secara tunai (Sura 9:60).
Qur’an hanya mempunyai 9 ayat 
mengenai mengumpulkan dan mendistribusikan jarahan yang secara umum 
berasal dari Perang Suci. Tetapi dalam 25 referensi, Kitab Suci Islam 
ini berbicara mengenai bagaimana membuat dan menggunakan budak-budak 
setelah perang berakhir. Ini memperjelas bahwa hak untuk mempunyai budak
 adalah bagian penting dari peraturan Qur’an mengenai rampasan perang.
Qur’an
 berbicara mengenai budak dengan menggunakan 6 kata berbeda. Yang paling
 sering digunakan (16 kali) kita menemukan ekspresi: “yang dimiliki 
tangan kananmu”. Kalimat diskriminatif ini tidak menggambarkan budak 
sebagai seorang manusia tetapi hanya sebagai obyek atau benda yang 
dimiliki oleh orang Muslim. Mereka tidak lagi memiliki diri mereka 
sendiri. Mereka tidak merdeka, tetapi hidup di bawah kontrol penguasa 
dan majikan mereka, yang dapat memperlakukan mereka sesuka hatinya.
Lebih
 sering Qur’an berbicara mengenai pernikahan antara majikan-majikan 
Muslim dengan budak-budak perempuan mereka. Budak-budak beriman 
dipandang lebih baik daripada wanita-wanita non-Muslim yang 
merdeka/bukan budak (Sura 2:221). Namun demikian, karena alasan-alasan 
keuangan, jika tidak dapat menikahi wanita Muslim yang merdeka, pria 
dapat mengambil budak perempuannya yang diinginkannya (Sura 4:3,25 dan 
lainnya). Seorang pria Muslim dilarang menikahi wanita-wanita tertentu 
yang masih kerabatnya, tapi diperbolehkan mengambil budak perempuan 
lajang atau yang sudah bercerai yang dimilikinya. Ini adalah sebuah 
perintah dari Allah (Sura 4:24). Seorang Muslim dipandang “sukses” jika 
ia bersembahyang, bersedekah dan baik terhadap wanita. Namun demikian, 
kondisi yang terakhir ini, tidak berlaku pada istri-istrinya (mereka 
boleh menikahi hingga 4 wanita) dan selir-selirnya. Jika ia melakukan 
hal tersebut diatas maka ia tidak hanya dipandang “sukses” tapi juga 
“tidak bercela” (Sura 23:1-6; 70:29-30).
Muhammad merupakan teladan 
utama dalam memperlakukan para budak perempuan. Allah juga 
mengijinkannya untuk menikahi wanita bebas mana saja yang memberikan 
diri padanya, dan itu diluar budak-budak perempuan yang menjadi 
bagiannya yang berasal dari rampasan Perang Suci (Sura 33:50-52). Ketika
 Muhammad mengambil Maryam, selir Kristennya dari Mesir, dan tidur 
dengannya di kamar istri mudanya Hafsa, yang waktu itu tidak di rumah, 
dua istrinya yang masih remaja marah padanya dan memaksanya untuk 
bersumpah untuk tidak melakukannya lagi! Tetapi Allah memerintahkan 
Muhammad untuk membatalkan sumpah itu! Jadi Yang Maha Kuasa 
mengaruniakan pada Muhammad dan semua orang Muslim hak penuh atas 
budak-budak perempuan mereka. Namun demikian, para istrinya yang masih 
remaja itu tidak menyerah dan menuntut untuk tidak berurusan lagi dengan
 budak-budak perempuannya. Kemudian Muhammad mengancam akan segera 
menceraikan mereka berdua. Oleh karena itu istri-istrinya yang masih 
muda itu menarik ayah-ayah mereka, yaitu Abu Bakr dan Omar b. Al-Khattab
 ke dalam konflik itu, sehingga Muhammad kemudian mengancam mereka 
dengan api neraka. Disana penjaga-penjaga kekar akan membakar 
orang-orang tidak benar seperti kayu bakar. Masalah di haremnya ini 
bertujuan untuk mengubah hak-hak Muhammad atas budak-budak perempuannya.
 Tetapi ia memelihara hak-hak istimewanya ini untuk dirinya sendiri 
dengan bantuan sebuah “wahyu ilahi” (Sura 66:1-8).
Budak-budak dalam 
Islam dilindungi oleh hukum pembalasan: seorang merdeka untuk seorang 
merdeka, seorang budak untuk seorang budak dan seorang wanita untuk 
seorang wanita (Sura 2:178). Dalam kasus perzinahan seorang budak 
perempuan hanya dihukum 50 kali cambukan, setengah dari hukuman untuk 
seorang wanita merdeka.
Di dalam Qur’an Allah mengatakan bahwa Ia 
lebih suka memilih. Budak tidak mendapat bagian harta milik orang 
merdeka dan mereka harus takut pada pemilik mereka (Sura 16:71; 30:28 
dan lainnya). Kadangkala budak menjadi milik keluarga besar sebagai 
pelayan-pelayan istri majikannya (Sura 24:31, 58).
Budak-budak pria 
dan wanita yang baik dapat dinikahkan oleh pemilik mereka untuk 
mendapatkan keturunan. Anak-anak mereka kemudian menjadi milik majikan 
mereka sebagai budak-budak tambahan (Sura 24:33).
Seorang budak 
perempuan tidak boleh dipaksa untuk melakukan prostitisi demi keuntungan
 finansial, jika ia tidak mau melakukannya. Namun demikian, jika 
majikannya tetap memaksanya melakukan perzinahan, Allah berjanji untuk 
bermurah hati dan mengampuni majikannya (Sura 24:33).
Allah 
memberikan rumah, ladang dan istri-istri orang dari kalangan Para Ahli 
Kitab (Yahudi dan Kristen) kepada Muhammad dan para pengikutnya setelah 
mereka membunuh suami-suami mereka atau menahan mereka. Dengan cara ini 
banyak orang Yahudi menjadi budak. Muhammad sendiri memiliki beberapa 
budak perempuan yang diberikan Allah padanya untuk menjadi seperti 
“bayangannya” (Sura 33:26-27 dan 50a).
Satu bagian esensial dari 
hukum perbudakan dalam Islam adalah membeli kebebasan budak-budak 
Muslim. Apabila seorang Muslim adalah budak seorang non-Muslim, menjamin
 pembebasannya dengan uang dipandang sebagai perbuatan baik atau bahkan 
dianggap sebagai penghapusan dosa si pendonor (Sura 2:177; 4:92; 5:89; 
9:60; 90:13).
Jika seorang budak non-Muslim yang dimiliki seorang 
majikan Muslim memeluk agama Islam, telah bersikap baik di masa lalu dan
 meminta surat pembebasan, pemiliknya itu harus memberikannya, 
menandatangani surat itu dengan dua saksi dan sebagai tambahan harus 
memberikannya bantuan keuangan untuk memulai kehidupannya (Sura 24:33).
Di
 dalam Qur’an beberapa kali Allah melegalkan kepemilikan budak: Ia 
mengijinkan Muhammad dan oleh karena itu juga semua orang Muslim untuk 
memiliki budak-budak pria dan wanita (Sura 33:50, 52); Ia memerintahkan 
orang-orang Muslim untuk menikahi mereka (Sura 4;24); Ia memerintahkan 
Muhammad untuk membela hak-haknya atas budak-budak perempuan (Sura 
66:1-8); dan Ia memberikan budak-budak sebagai rampasan perang dan 
sebagai upah untuk orang-orang Muslim yang berperang baginya (Sura 
33:26-27 dan 50).
Para ahli hukum Islam mengkombinasikan ayat-ayat 
ini dengan gaya hidup Muhammad dan adat istiadat Medina seperti yang 
dimuat dalam Qur’an untuk memberlakukan hukum perbudakan di dalam Islam.
 Dalam peraturan-peraturan ini tertulis: wanita dan anak laki-laki dari 
kalangan orang tidak beriman ditawan oleh orang Muslim dan menjadi budak
 ketika ditangkap. Imam yang berkuasa (pemimpin jemaat Muslim) 
memutuskan apakah para pria tidak beriman yang ditangkap harus dibunuh, 
dijadikan budak, atau dilepaskan dengan tebusan atau sebagai ganti 
orang-orang Muslim yang ditawan non-Muslim. Keputusannya bergantung pada
 pilihan mana yang paling baik untuk orang Muslim dalam situasi 
tertentu. Seorang anak laki-laki non-Muslim, yang terpisah dan diambil 
dari orang-tuanya ketika ditangkap akan langsung dijadikan Muslim. Tidak
 banyak yang dikatakan mengenai perlakuan terhadap wanita-wanita dan 
anak-anak gadis yang diperbudak karena mereka tidak dipandang sebagai 
manusia melainkan hanya sebagai benda yang dimiliki oleh penguasa 
mereka. Namun demikian, semua budak harus mendapatkan makanan dan 
pakaian yang “cukup” dan tidak boleh terlalu dibebani dengan pekerjaan.

Hukum Muhammad dan Hukum Yesus Kristus
Dalam
 contoh-contoh sebelumnya, mengenai ibadah, Perang Suci dan hak untuk 
memiliki budak menunjukkan bagaimana hukum Islam telah berkembang dari 
ayat-ayat valid dalam Qur’an dengan bantuan gaya hidup Muhammad menjadi 
pragraf-paragraf legal dalam sistem hukum Muslim. Sebenarnya, Syariah 
membentuk kebudayaan Muslim lebih daripada Qur’an itu sendiri.
Barangsiapa
 membandingkan prinsip-prinsip ke-empat mazhab hukum Islam dengan hukum 
Yesus Kristus akan menemukan sebuah ringkasan jawaban dalam perkataan 
Yesus:
Aku memberikan padamu hukum yang baru supaya kamu saling mengasihi sama seperti 
Aku telah mengasihi kamu (Yoh.13:34).
Yesus
 tidak meminta para murid-Nya apa yang ia sendiri belum genapi. Ia 
berkata: Hendaklah kamu saling mengasihi sama seperti aku telah 
mengasihi kamu! Dengan perintah ini Yesus Kristus menghadirkan diri-Nya 
sendiri sebagai pemimpin dan hukum kita!
Dalam Islam, Muhammad adalah
 penguasa dan hukum bagi semua orang Muslim. Seorang Muslim adalah 
Muslim yang sejati hanya jika ia hidup seperti Muhammad. Demikian pula, 
seorang Kristen adalah Kristen sejati jika mengasihi seperti Yesus 
mengasihi.
Membandingkan kedua agama ini satu sama lain membuat kita 
dapat melihat bahwa bukan hanya sistem hukum keduanya berseberangan, 
namun juga tokoh-tokohnya: Yesus dan Muhammad! Ada perbedaan yang sangat
 besar antara kedua tokoh itu, dan juga antara iman dan kebudayaan kedua
 agama tersebut.
Para pengikut Yesus dari segala bangsa akan 
meringkaskan pujian mereka di hadapan tahta Tuhan dengan satu seruan 
sederhana: Keselamatan bagi Tuhan kita, yang duduk di tahta, dan bagi 
Anak Domba! (Wahyu 7:10). Dalam pengagungan ini mereka menyampaikan 
pujian semua orang tebusan dari generasi ke generasi. Perang suci mereka
 adalah pergumulan mereka terhadap diri mereka sendiri yang penuh dosa, 
seperti yang ditulis dalam surat Ibrani: Marilah kita menanggalkan semua
 beban dan dosa yang begitu merintangi kita dan berlomba dengan tekun 
dalam perlombaan (jihad) yang diwajibkan bagi kita ...dengan mata yang 
tertuju kepada Yesus yang membawa iman kita kepada kesempurnaan 
(Ibr.12:1-2).
Posisi orang Kristen berkenaan dengan buda-budak dapat 
dipahami melalui perkataan Yesus: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi 
mereka yang menganiaya kamu (Mat.5:44-45). Musuh-musuh, menurut Injil 
tidak pernah dijadikan budak, namun diberkati dan ditolong (Roma 
12:20-21).
Yesus tidak hanya memberikan kita hukum yang baru tapi ia 
juga memberikan pembenaran dan Ia mengaruniakan kita kuasa Roh Kudus 
agar kita dapat mengasihi seperti Ia mengasihi. Mengenai hal ini Paulus 
menulis:

Sebab itu kita yang dibenarkan oleh iman,
Kita hidup dalam damai sejahtera dengan Elohim oleh karena
Tuhan kita Yesus Kristus...
Karena kasih Elohim telah dicurahkan ke dalam hati kita oleh
Roh Kudus yang telah dikaruniakan kepada kita
(Roma 5:1,5)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke