Top Posts
Perzinahan Zainuddin MZ: Kiai Sejuta UmatDaftar Muslim
yang Meninggalkan IslamPingkan Mambo Bersaksi Di GerejaSurga Islam: Rumah
Pelacur AllahMENINGGALKAN ISLAMTANYA JAWAB ISLAM-KRISTENYESUS &
MUHAMMADASAL-USUL NABI MUHAMMAD dan QUR"ANBirahi Sexual Nabi MuhammadVIDEO
TEMUAN MANUSKRIP QURAN GEGERKAN ISLAMPrancis Resmi Larang Pemakaian
CadarAlQuran Categories
Select Category
1000 Kesalahan Quran (12)
ALLAH (14)
ALQURAN (23)
ANTIKRISTUS (30)
AYAT QURAN (47)
BERITA (33)
BUKU BARU (19)
DEBAT (9)
DEMOKRASI&HAM (1)
DOSA (1)
HUKUM (2)
INJIL (7)
IPTEK (4)
ISA ALMASIH (12)
ISLAM (29)
ISLAMIC INVASION (2)
JIHAD (3)
KABAH (1)
KESAKSIAN (15)
KISAH QURAN (5)
KRISTEN (8)
LANGKA UNIK (2)
MUHAMMAD (55)
MURTADIN (66)
MUSLIM (13)
PAKAIAN (3)
PEMBUNUHAN (7)
PERANG (5)
PRIA (2)
SAINS (1)
SURGA (4)
SYARIAT (10)
TAQIYA (2)
TERORISME (4)
Uncategorized (5)
VIDEO (11)
WANITA (34)
YESUS (16)
Blogroll
1000 KESALAHAN QURAN30 Days InternationalADA APA DG MUSLIMAGAMA
PALSUANSWERING ISLAMARAB BIBLE SOFTWARE FREEArab World MinistriesARTIKEL
ISLAMARTIKEL2 SAM SHAMOUNASAL USUL QURANAYAT-AYAT SETANBaca Alkitab bhs
ArabBERITA MUSLIM SAHIHBUKTI SAKSICHRIST, MUHAMMAD & ICONVERSATION WITH
MUSLIMDEBAT ISLAM KRISTENDIAN EDEWDISKUSI ISMAIL ISHAKDOWNLOAD ARAB
BIBLEDOWNLOAD ARAB BIBLE MP3DULADIE-BOOKS ISLAMEX MUSLIM INGGRISEX MUSLIM
JERMANFAITH FREEDOMFAITHFREEDOM WIKIFF INDONESIAFormer Muslims United
(FMU)FORUM MURTADIN INDONESIAFREE 100 BUKU Dr. BoutrosFUCK MUHAMMADGEERT
WILDERSGENSGTER of MOHAMMEDGOSPEL-INJILGRATIS AUDIO ALKITAB BHS ARABHIDDEN
LIESIBNU WARRAQIJTIHAD INDONESIAIn Search of MuhammadINDEX ISLAMINDONESIA
EX-MUSLIM FORUMINFO FOR MUSLIMINJIL BAGIMUISA DAN ISLAMISLAM DAN KRISTENISLAM
EXPOSEISLAM EXPOSEDISLAM FOBIAISLAM MENANTI YESUSISLAM SESATISLAM VS
KRISTENISLAM WATCHISLAM: AGAMA DAMAI?ISLAMIC INVASION bhs INDONESIAISMAIL
DIBERKATIISMAIL
SAUDARAKUJawaban Sam ShamounJELAS NGGAKJIHAD DI BARATJIHAD WATCHJOELS
TRUMPETKABAR BAIKKEBENARAN ISLAMKESAKSIAN EX-MUSLIMKESAKSIAN EX-MUSLIM
2KESALAHAN QURANKOCAK HUMORKONTRADIKSI ALKITAB BlogKONTRADIKSI
ALKITAB-Sarapanpagi.orgKONTROVERSI AYAT2 SETANKRITIK THD ISLAMLASKAR
MURTADINMARK A GABRIELMENGENAL ISLAMMENGENAL ISLAMMENGENAL MUHAMMADMENJAWAB
ISLAMMESJID TUHANMinistry to MuslimsMORE THAN DREAMSMUHAMMAD
SAWMUHAMMAD-ZAINABMUSLIM BERTANYAMUSLIM HARUS TAHUMUSLIM HOPEMUSLIM JADI
KRISTENMuslim Journey to HopeMUSLIM YG DICERAHKANMY SPEARPEDSONPERCAKAPAN
DENGAN MUSLIMPRESTASI MUHAMMADPROPHET OF DOOMPUTRA HAMASRELIGION OF PEACEROBERT
MOREYROD PARSLEYSALMAN RUSHDIESATE MUSLIMSAVE-DESTROY ISLAMSECRET of
QURANSELAMATKAN MUSLIMSIAPAKAH ALLAH INISIAPAKAH ISASON OF HAMAS's BlogSON OF
HAMAS's WebSTOP ISLAMISASI EROPA!TANYA JAWAB ALKITABTHE QURANVideo Debat
Islam-KristenVideo Debate Islam-KristenWAFA SULTAN ON YOU TUBEWEB IRSHAD
MANJIWHY I AM NOT A MUSLIMWIKI
ISLAMWomen against ShariahYESUS & MUHAMMAD
Recent Posts
Muslim PopPrancis Resmi Larang Pemakaian CadarAl Qaeda
Mengumumkan Pendeta Koptik Zakaria Botros Sebagai “Kafir Yang Paling
Dicari Di Seluruh Dunia”“Kita, Sebagai Orang Muslim, Harus Merobek
Beberapa Halaman Quran”Pemaksaan Menggunakan Pakaian Muslim
bagi Anak KatolikPerzinahan Zainuddin MZ: Kiai Sejuta UmatAkhirnya Perobek
Cadar Itu Dituntut Hukuman 3 Tahun PenjaraGeertz Wilders: Berpidato
di BerlinAlgeria: Dua Orang Kristen Dibebaskan dari Tuduhan Menghina Islam
Karena Makan Siang Saat RamadanWHAT IF They Burned A Koran And
Nobody see it?Buku Terbaru: Rahasia-Rahasia di Balik BurqaPemerintah Cina
Menangkap Empat Orang Muslim Setelah Serangan Bom JihadIran Sisihkan Dana
$ 1,5 Milyar Untuk Nilai IslamiDULU POLISI, KINI TERORISLebih dari 50 Al-Quran
Dibakar di Cisalada
BAGAIMANA SYARIAH ISLAMIK BERKEMBANG?
http://quranik-roots-of-the-syariah.blogspot.com/
(Perkembangan Syariah dari Qur’an dan Amandemennya Melalui
Tingkah Laku Muhammad)
Oleh: Abd al-Masih
Apa Tujuan Islam?
Ketika
Yesus dilahirkan, sebuah zaman baru telah dimulai. Kalender Kristen
dimulai dengan kedatangan Yesus ke dalam dunia kita, karena Tuhan telah
menjadi manusia dalam diriNya. Dengan Yesus, “ciptaan baru” yang
bersifat spiritual terbentuk.
Dengan
kelahiran Muhammad, hal ini berbeda. Ayahnya Abdullah dan ibunya Aminah
adalah sosok yang dikenal. Tak ada zaman baru yang dimulai melalui
kelahiran putra mereka, sebab itu kalender Islamik tidak dimulai dengan
kelahiran Muhammad. Ia adalah seorang manusia sama seperti orang-orang
yang lain. Begitu pula dengan saat ketika Muhammad menerima pewahyuan,
dan juga perkembangan komunitas sel Islamik pertama atau kematian para
martir Muslim, semuanya itu tidak dianggap sebagai kelahiran Islam!
Kalender
Islam hanya dimulai dengan hijrahnya Muhammad dan para pengikutnya dari
Mekah ke Medinah (622 BC). Mengapa? Islam di Medinah menjadi sebuah
negara kota! Semua bentuk sebelumnya dari agama ini hanya dianggap
sebagai sebuah persiapan bagi peristiwa yang membuka zaman baru. Islam
sepenuhnya dianggap telah berkembang ketika ia ditetapkan sebagai sebuah
negara religius.
Islam bukanlah sebuah agama berdasarkan konsep
Eropa. Dalam Islam, politik dan agama, iman dan hukum, pemikiran dan
kekuasaan harus mendemonstrasikan sebuah kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan. Hal ini koheren dengan hukum Islam. Syariah hanya bisa
sepenuhnya berfungsi ketika ia dijalankan oleh sebuah otoritas
pemerintahan. Inilah hukum Islam yang mensyaratkan adanya sebuah negara
agama. Berdasarkan prinsip-prinsip Qur’an, tak ada sebuah negara Islam
yang bisa berdiri tanpa syariah.
Dimanakah Syariah bisa dibeli?
Saat
mengunjungi sebuah toko buku Islamik untuk membeli semua jilid hukum
Islamik, anda akan mendapati wajah penjaga toko yang dengan terkejut
akan memberitahukan pada anda bahwa semua jilid pada saat itu sudah
habis. Ketika memesan sebuah edisi dalam bahasa Arab maka anda akan
mendapatkan jawaban bahwa edisi seperti itu tidak ada. Jika terus
bertanya maka anda mungkin akan ditawari banyak buku mengenai syariah.
Pada akhirnya pembeli akan menyadari bahwa sebenarnya tidak ada syariah
Islam sama sekali dan memang sebelumnya tidak pernah ada!
Setelah
pulih dari keterkejutan seperti ini dan kemudian menanyakan rahasia
syariah, maka anda akan menemukan bahwa dalam Qur’an ada sekitar 500
ayat-ayat yang isinya berkaitan dengan hal yang bersifat legal.
Ayat-ayat inilah yang membentuk dasar dari syariah Islam.
Qur’an
terdiri dari 6230 ayat-ayat yang dibagi ke dalam 114 Sura. Sekitar 12
persen dari ayat-ayat ini merupakan tulang punggung syariah. Hukum Islam
tidak pernah ditulis secara sistematik atau diperintahkan oleh
Muhammad. Semua perintah dan larangan tersebar di seluruh Qur’an
Asal-mula Qur’an
Qur’an
lahir antara tahun 610-623 M, melalui Muhammad. Sura-Sura yang berasal
dari periode Mekkah terdengar profetis dan memberi semangat, sedangkan
Sura-Sura dari periode Medina sangat membosankan. Qur’an panjangnya
sekitar tiga perempat bagian Perjanjian Baru dalam bahasa Arab dan hanya
18% jika dibandingkan dengan Alkitab dalam bahasa Arab, atau jauh lebih
pendek daripada Alkitab.
Qur’an hanya berkembang dalam budaya
Bedouin yang menetap di wilayah Mekkah dan Medina, sedangkan Alkitab
harus memberikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan dari
kebudayaan-kebudayaan yang berbeda di sekitar Mediterania.
Muhammad
sendiri tidak dapat membaca maupun menulis pada permulaan kegiatan
keagamaannya (Sura al-A’raf 7:157-158), yang menjadi alasan mengapa di
kemudian hari sekretaris-sekretaris yang berbeda menuliskan
inspirasi-inspirasinya di Medina. Abdallah b. Mas’ud dan Ubayy b. Ka’b,
seorang Yahudi yang telah memeluk Islam, termasuk ke dalam bilangan
sekretaris-sekretaris Muhammad. Sekitar 60% dari Qur’an berasal dari
laporan-laporan dan peraturan-peraturan Taurat dan kitab-kitab sejarah
dalam Perjanjian Lama, demikian pula 8% dari bahan-bahan Qur’an diambil
dari sumber-sumber Perjanjian Baru dan dari kitab-kitab milik
sekte-sekte Kristen. Semua teks itu hanya diberikan kepada Muhammad
secara lisan, sedangkan kisah-kisah dalam Perjanjian Lama dan
perintah-perintah dari segi bentuk dan isinya berasal dari Mishna dan
Talmud. Pada saat kematian Muhammad, Qur’an yang mempunyai asal-usul
yang berbeda eksis di Medina. Dalam dua edisi berturut-turut berbagai
Qur’an tersebut diedit pada tahun 634 di bawah Khalif Omar b. Khattab
dan pada tahun 650 di bawah Khalif Uthman b. Affan. Namun demikian, oleh
karena adanya perbedaan-perbedaan yang tidak terjembatani antara
berbagai Qur’an yang berbeda itu, Uthman mengumpulkan semua Qur’an asli
tersebut secara paksa dan kemudian memerintahkan untuk membakarnya!
Qur’an yang ada sekarang, bukan lagi Qur’an dari Muhammad, tetapi Qur’an
edisi Uthman. Sejak lama kelompok Syiah mengemukakan bahwa teks Qur’an
yang ada sekarang adalah palsu.
Hadith melengkapi Qur’an
Seperti
halnya hukum Musa yang berkembang selama berabad-abad dengan bantuan
tradisi Yahudi, yakni sekitar 500 ayat dalam Perjanjian Lama dari
generasi ke generasi oleh para Ahli Taurat, demikian pula Syariah tidak
secara literal diambil dari Qur’an. Tidak membutuhkan waktu yang lama
untuk dapat melihat bahwa kebanyakan perintah dan larangan dalam Qur’an
tidak dibahasakan dengan cukup akurat, yaitu untuk memperoleh
hukum-hukum religius dan sekuler dari dalamnya. Oleh karena itu,
mazhab-mazhab yang berbeda berusaha untuk memformulasikan hukum-hukum
Islam dengan bantuan tradisi-tradisi Muhammad. Tradisi Islam, yang
disebut Hadith, merupakan ekspresi Muhammad yang tidak dimuat di dalam
Qur’an. Oleh karena Muhammad, berdasarkan pemahaman Islam, adalah nabi
yang terakhir dan penutup semua nabi, maka tidak seorang Muslim pun yang
dapat memiliki karunia kenabian atau mengalami tuntunan melalui roh
dari Allah. Tidak seorangpun dari mereka yang berhak untuk
menginterpretasikan Qur’an atau membuat wahyu-wahyu Allah itu dapat
dimengerti, karena dalam kasus ini pikiran manusianya akan naik melebihi
Allah. Hanya Allah sendiri melalui Muhammad, yang dapat memberikan
jawaban yang benar. Ini sangat benar untuk semua teks hukum yang valid.
Berdasarkan
pemahaman ini, muncul suatu desakan dan penelitian terhadap
penyataan-pernyataan Muhammad. Istri-istrinya, putrinya Fatima,
sahabat-sahabat dekatnya dan para pengerjanya menjadi penjamin validasi
dari pernyataan-pernyatan itu. Tidak dibutuhkan waktu yang lama hingga
studi para penerus wahyu dan para informan menjadi sama pentingnya
dengan studi mengenai isi dari pernyataan-pernyataan Muhammad, karena
dengan cepat para oportunis, pemalsu, dukun palsu dan orang-orang
fanatik menyelundupkan diri mereka ke dalam rantai tradisi, untuk
menaruh pemahaman mereka sendiri mengenai Qur’an dan hukum-hukum
tertentu ke dalam mulut Muhammad.
Akhirnya, ada 6 kolektor tradisi
yang mempunyai reputasi bahwa mereka dapat membedakan antara
tradisi-tradisi Muhammad yang sebenarnya dengan yang palsu. Mereka
adalah:
Al-Bukhari wafat 870 M (dengan 7008 tradisi)
Muslim wafat 875 M (dengan 5362 tradisi)
Ibn Madja wafat 886 M (dengan 4332 tradisi)
Abu Dawud wafat 888 M (dengan 4592 tradisi)
Al-Tirmidhi wafat 892 M (dengan 3981 tradisi)
Al-Nasa’i wafat 915 M (dengan 5662 tradisi)
Masing-masing
mereka mengumpulkan beberapa ribu tradisi Muhammad, yang di samping
Qur’an, merepresentasikan sumber wahyu yang kedua bagi orang Muslim.
Oleh karena itu, koleksi-koleksi tradisi ini bersama-sama membentuk
sebuah teks yang secara signifikan lebih besar dari Qur’an. Ini adalah
sebuah tugas yang sulit untuk dilaksanakan oleh satu orang saja, seperti
yang dikatakan oleh Abu Dawud bahwa ia telah memeriksa 500.000 dari apa
yang disebut Hadith Muhammad. Tetapi hanya menemukan 4592 yang benar.
Ini berarti bahwa kurang dari 1% dari semua Hadith itu benar.
Sunnah membuat Syariah lebih terperinci
Namun
tidak semua peraturan legal dalam Qur’an dapat dilengkapi dengan
tradisi Muhammad. Untuk alasan ini para peneliti tradisi mengacu kepada
hidup Muhammad sendiri untuk memeriksa bagaimana ia telah ditipu dalam
situasi-situasi yang genting. Bukan hanya apa yang dikatakannya tetapi
juga apa yang dilakukannya, termasuk aksi bungkamnya, menjadi hukum dan
teladan yang bersinar.
Gaya hidupnya menjadi hukum dalam semua bidang
iman dan kehidupan seperti ibadah kepada Allah, berpuasa dalam bulan
Ramadhan, membayar zakat dan perjalanan ziarah ke Mekkah, juga berperang
dalam “Perang Suci” serta pembagian rampasan perang.
Posisi/sikap
Muhammad terhadap wanita memberikan dampak yang besar terhadap hukum.
Sebagai contoh, ketika ia menikahi Zainab b. Jahsh yang adalah istri
anak angkatnya Zaid, atau menikahi Aisha, yang kemudian menjadi istri
kesayangannya, ketika Aisha masih belum lagi berusia 8 tahun.
Pertanyaan-pertanyaan
mengenai warisan, kontrak bisnis, pembatalan sumpah, makanan yang haram
dan halal, dan juga pelaksanaan hukuman-hukuman yang sangat kejam,
semuanya itu kembali dihubungkan dengan etika Muhammad.
Ini berarti
bahwa semua Muslim telah diminta untuk hidup seperti Muhammad. Mereka
harus mengenakan Muhammad dan meneladaninya. Hal meneladani Muhammad
bukanlah sesuatu yang dilakukan dengan sukarela, namun menjadi hukum.
Semua Muslim harus ada dalam Muhammad dan ia di dalam mereka, jika tidak
demikian mereka semua akan masuk neraka!!!
Lima mazhab hukum di dalam Islam
Tidak
dipertanyakan lagi, selama pembentukan hukum untuk semua segi ibadah
dan kehidupan dalam Islam, muncul banyak kesulitan dan kontroversi.
Pertanyaan-pertanyaan penting mengkuatirkan dan menggoyahkan pikiran
para teolog dan pakar hukum Islam:
Ayat-ayat manakah di dalam Qur’an
yang secara legal relevan dan mana yang tidak? Hadith mana yang benar
dan mana yang palsu? Tindakan-tindakan dan kebungkaman Muhammad yang
mana yang merupakan perintah?
Penekanan-penekanan esensial menyatukan
guru dan murid, sehingga mazhab-mazhab yang berbeda itu pada masa kini
dipandang benar dan ortodoks.
Abu Hanifa (700-767 M), seorang
pedagang pakaian di Khufa, memikirkan pertanyaan-pertanyaan mengenai
hukum di dalam Qur’an dan mengangkat dirinya sendiri melalui analisa
pribadinya tanpa mengacu kepada tradisi. Para pengikutnya, yakni
kelompok Hanafiah, dengan interpretasi liberal mereka menerapkan hukum
orang Muslim di Turki hingga tahun 1923, dan bahkan pada masa kini di
Asia, Pakistan, India, dan Bangladesh.
Malik ibn Anas (715-795 M),
hidup di Medina dan menulis buku komprehensif pertama mengenai hukum
Islam (al-Muwatta’). Ia menjelaskan pertanyaan-pertanyaan meragukan
dalam hukum dengan menggunakan etika tradisional di kota tempat tinggal
Muhammad dan mengambil sikap kritis terhadap tradisi-tradisi lain. Para
muridnya, yaitu kelompok Malik, hingga hari ini membentuk hukum
orang-orang Muslim di Afrika Utara, Barat dan Tengah.
Al-Shafi’i
(767-820 M) dilahirkan di Gaza dan hidup di Mekkah dan Medina. Ia adalah
murid Malik b. Anas, memegang teguh äl-Muwatta”, pindah ke Baghdad,
menyalin buku-buku Hanafiah dan menjadi pakar hukum. Ia berusaha untuk
memediasi opini-opini pribadi dan analisa-analisa tradisional mengenai
hukum. Akhirnya ia tinggal di Kairo hingga akhir hidupnya dan diakui
sebagai pendiri dari disiplin ilmu yurisprudensi Islam. Murid-muridnya,
kelompok Shafiiyah, menyebarkan wilayah kewenangan mereka di Mesir,
Afrika Timur, Iran (hanya kelompok Sunni) dan Indonesia.
Ahmad ibn
Hanbal (780-855 M) berkelana di Irak, Syria, Hedjas dan Yaman untuk
mempelajari kesalehan orang Muslim di negara-negara asal mereka. Ia
adalah seorang pengikut Shafii tetapi menentang interpretasi rasional
apapun terhadap Qur’an. Dalam ensiklopedianya “Musnad Ibn Hanbal”, ia
mengumpulkan 26.363 tradisi Muhammad. Penerimaan kelompok Hanbal di
pusat-pusat Islam bersifat sporadis dan mendapatkan kebangkitannya di
jazirah Arab di antara kelompok Wahabian pada abad ke-18 dan tetap kokoh
hingga hari ini.
Dja’far ibn Muhammad (wafat 756) adalah Imam ke-6
dari kaum Syiah dan seorang spesialis dalam tradisi Muhammad. Sebuah
tulisan di kemudian hari mengenai hukum Islam bukanlah hasil tulisannya
tetapi dipersembahkan kepadanya sebagai penghormatan. Oleh karena itu
kelompok Syiah di Irak dan Iran mempunyai formulasi hukum Islam mereka
sendiri.
Mempelajari sejarah dan prinsip-prinsip kelima mazhab Islam
ini membuat anda mengerti mengapa tidak ada keseragaman Syariah, dan itu
tidak akan pernah terjadi! Keempat mazhab yang pertama dewasa ini
diakui sebagai kelompok ortodoks di semua pusat Islam Sunni, betapapun
kesemuanya itu berbeda dalam detil-detil mengenai hukum Islam. Dengan
ini Syariah tetap menjadi cita-cita semata yang tidak eksis dalam
realita. Namun demikian, Syariah mengikat orang Muslim bersama-sama
dalam satu budaya Islam.
Hal ini menunjukkan pada orang-orang Eropa
bahwa Islam pertama-tama bukanlah sebuah agama yang berdasarkan pada
teologi, tetapi merupakan sebuah kesatuan yang dibangun oleh hukum
Islam. Para teolog Islam memandang diri mereka sendiri sebagai ahli-ahli
hukum dan harus menghakimi/menjawab semua pertanyaan mengenai
devosi/ibadah dan kehidupan.
Dua jenis hukum yang berbeda dalam dunia Muslim
Namun
demikian, ke-empat pendiri mazhab hukum Islam tersebut terlibat dalam
banyak konflik hukum dengan para Khalif yang memerintah. Mereka
dipenjarakan, disiksa dan ditekan karena hak-hak islami secara permanen
berseberangan dengan hak-hak liberal dalam negara-negara Islam.
Kenyataan historis ini menunjukkan bahwa dalam realita dua hukum Islam
yang berbeda hidup berdampingan: hukum religius dari para ahli hukum
yang mengikuti Qur’an dan hukum liberal dari para penguasa Muslim.
Eksistensi kedua hukum ini merupakan sumber ketegangan dan revolusi
permanen dalam dunia Islam.
Setelah memberikan introduksi singkat ini
mengenai Qur’an, Hadith, Sunnah dan Syariah, kami ingin menunjukkan
melalui contoh-contoh konkret bagaimana perintah-perintah Qur’an telah
berkembang menjadi sebuah hukum yang valid dalam Islam dengan bantuan
kehidupan Muhammad.
Ibadah Muslim (al-Salat, al-Zakat)
Qur’an
memuat 86 ayat mengenai ritual sembahyang Islam yang diseleksi oleh 4
mazhab Sunni sebagai dasar penilaian mereka. Disana tertulis: dalam
bersembahyang seorang Muslim harus berdiri, membungkuk ke depan,
berlutut dan sujud di hadapan Allah dalam penyembahan. Qur’an
menyebutkan sembahyang di pagi dan malam hari dan juga petang hari.
Tidak disebutkan spesifikasi waktunya. Lebih jauh lagi Qur’an menuntut
semua orang yang akan sembahyang untuk melakukan suatu ritual penyucian
(wudhu) sebelum bersembahyang (Sura 5:6) dan kewajiban untuk berkiblat
ke Mekkah (Sura 2:144).
Kata-kata yang diulangi selama ritual doa
menyatakan sikap tunduk orang-orang yang bersembahyang terhadap 6
artikel iman Muslim: percaya kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya,
Kitab-Nya, utusan-Nya, predestinasi-Nya dan hari penghakiman-Nya.
Pengakuan iman ini secara tidak langsung merupakan penyangkalan terhadap
Tuhan Sang Bapa, Putra dan Roh Kudus!
Beribadah kepada Allah dengan
“persembahan dan sumbangan” (Zakat dan Sadaqa) mempunyai nilai yang
lebih tinggi daripada hanya bersembahyang. Menurut Qur’an, penghapusan
dosa dan pengampunan dapat diperoleh orang yang beribadah kepada Allah
dengan memberikan persembahan semacam itu.
Para ahli hukum syariah
telah mengkompilasi sebuah liturgi sembahyang yang didasarkan pada
ayat-ayat Qur’an dan dengan mengacu pada tradisi dan gaya hidup
Muhammad. Mazhab-mazhab yang ada memiliki perbedaan dalam beberapa detil
tetapi secara keseluruhan saling bersesuaian satu sama lain.
Orang-orang
Muslim bukan hanya harus bersembahyang dua atau tiga kali sehari, tapi
lima kali, menghabiskan waktu 15-20 menit untuk tiap kali bersembahyang.
Doa pertama dimulai pada pagi hari sebelum matahari terbit; doa kedua
ketika matahari baru saja melewati zenith; doa ketiga 3 jam kemudian;
doa keempat segera setelah matahari terbenam; dan doa kelima 2 jam
kemudian. Jadi, waktu sembahyang orang Muslim berubah setiap hari
seturut matahari terbit dan terbenam. Sembahyang berjamaah dinilai lebih
tinggi dari sembahyang sendirian.
Sikap tubuh dan kata-kata yang
diucapkan dalam ritual doa diorganisir dalam sebuah lingkaran liturgi
yang diulangi 17 kali sehari dalam 5 waktu sembahyang: 2 putaran pada
pagi hari, 4 di siang hari, 4 pada petang hari, 3 pada waktu magrib, dan
4 di malam hari.
Saat seorang Muslim bersujud di hadapan Allah dua
kali dalam tiap putaran doa, penyembahannya bertambah hingga mencapai 34
kali bersujud dalam sehari. Bersujud ini semakin memperjelas Islam,
karena kata “Islam” berarti: “dedikasi”, “tunduk dan berserah”.
Seorang
Muslim bukanlah orang yang merdeka. Ia mendedikasikan dirinya kepada
Allah hingga 34 kali sehari. Ia tetap menjadi budak dan properti Allah
selamanya.
Puji-pujian orang Muslim dalam ritual-ritual doanya
menggaris-bawahi ibadah/ penyembah-annya. Setiap hari, selama 17 putaran
doa, mereka berseru:
102 kali: “Terpujilah Tuhanku, Yang Maha Tinggi!”
51 kali: “Terpujilah Tuhanku Yang Maha Kuasa”, dan
68 kali: ”Allah Maha Besar! (Allahu Akbar)”.
Seruan
yang terakhir ini, sebagai perbandingan, dalam persepsi Islam membuat
semua makhluk menjadi sangat kecil. Bahkan Yesus Kristus dan Roh Kudus
lebih kecil/rendah daripada Allah. Yesus dan Roh Kudus dimengerti
sebagai hamba/budak Allah. Sembahyang lima waktu yang dijalankan oleh
orang Muslim adalah demonstrasi anti Kristen yang komprehensif di
seluruh dunia yang mengeraskan hati jutaan orang-orang yang melakukannya
terhadap Putra Tuhan yang disalibkan.
Perang Suci dalam Islam
Dalam
Qur’an, ada 108 perintah Allah, memanggil semua orang Muslim untuk
terlibat dalam Perang Suci. Perintah-perintah itu telah diterjemahkan
oleh para ahli hukum Muslim menjadi sebuah strategi misi dunia Islam.
Ada konflik yang terus-menerus terjadi antara para pemimpin religius dan
pemerintahan liberal mengenai siapa yang berhak untuk mengumumkan
Perang Suci. Dalam praktek Islam, ada pandangan-pandangan yang
berkontradiksi mengenai hal ini.
Sebagai suatu alasan yang mengikat
untuk melaksanakan Perang Suci dalam Qur’an, kita dapat membaca bahwa
Allah adalah satu-satunya pemilik langit dan bumi. Milik-Nyalah Timur
dan Barat dan segala sesuatu yang ada diantaranya. Semua yang diciptakan
Allah dipandang sebagai pinjaman untuk orang Muslim. Allah sangat
mengasihi mereka yang berjuang dengan senjata di tangan dan orang-orang
yang bermurah hati memberi sumbangan untuk Perang Suci.
Serangan-serangan
terhadap orang-orang lalim dan tidak beriman adalah sesuatu yang sah!
Kelompok minoritas Muslim harus dibebaskan hingga mereka dapat
sepenuhnya mempraktekkan agama Islam mereka. Orang Yahudi dan orang
Kristen harus ditundukkan hingga mereka membayar pajak khusus kelompok
minoritas (Sura 9:29-30). Semua pengecut atau pengkhianat diantara orang
Muslim harus dibunuh. Barangsiapa yang berusaha mencobai seorang Muslim
untuk meninggalkan Islam dan bertobat kepada Kristus, menurut Islam
telah melakukan kejahatan yang lebih kejam daripada pembunuhan (Sura
2:161, 217; lihat juga Sura 5:51).
Muhammad menghimbau para
pejuangnya: Hai orang-orang yang beriman,...sujudlah kamu,...perbuatlah
kebaikan,...berjihadlah kamu pada jalan Allah (Sura 22:77-78).
Diwajibkan atas kamu berperang (Sura 2:216). Allah menentukan/menetapkan
kamu untuk berperang (Sura 8:12-13). Taatilah Allah dan Rasul-Nya!
Jangan mengasihi musuh-musuhmu! (Sura 3:31, 4:89, 8:72-73, 60:1, dan
sebagainya).
Baik dalam kemenangan atau kematian, perbuatanmu tentu
akan diberi pahala. Seorang yang beriman akan berjuang! Pasukan yang
tidak terlihat akan menolongmu (Sura 3:124, 125; Sura 9:40). Berjuanglah
dengan uangmu dan hidupmu! Bersiaplah untuk menjebak musuh-musuh Allah,
kepunglah mereka, peganglah mereka erat-erat dan bunuhlah mereka (Sura
2:191, 4:89, 91; 9:5). Penggallah leher mereka! (Sura 8:12 dan 47:4).
Bersikaplah keras terhadap mereka! (Sura 9:73, 123; 48:29; 66:9).
Setiap
orang Muslim dibenarkan walaupun mereka telah menumpahkan darah kerabat
mereka sendiri: Bukan kamu yang membunuh mereka, Allah-lah yang telah
membunuh mereka (Sura 8:17). Siapa yang terbunuh di perang suci sebagai
seorang Muslim dianggap tidak mati tetapi hidup dengan Allah (Sura
2:154, 3:169, 4:74, 47:4; 48:25 dan sebagainya). Keikutsertaan dalam
Perang Suci upahnya adalah pengampunan dosa (Sura 3:157-158 dan 169-171
dan 193-195; 4:100; 61:9-12). Allah akan mengembalikan semua sumbangan
untuk Perang Suci berlipat-ganda. Akhirnya Allah akan memberikan pada
mereka kemenangan besar.
Ayat-ayat tersebut dan ayat-ayat lainnya
dalam Qur’an disistematisasi oleh para ahli hukum Muslim. Contohnya
Muhammad, yang mengambil bagian dalam 29 penyerangan atau perampokan,
melengkapi perintah-perintah itu.
Para ahli hukum membagi dunia ini
menjadi “Rumah Islam” dan “Rumah Perang”. Rumah Islam mencakup semua
negara yang diperintah oleh syariah. Disana “damai islami” dan
kesejahteraan harus ditegakkan. Dalam Rumah Perang negara-negara
non-islami atau Islam liberal harus diserang dan ditundukkan oleh
orang-orang Muslim, segera sesudah kondisi-kondisi ekonomi, politik dan
milternya mendukung.
Pembenaran teologis terhadap Perang Suci adalah
tugas besar Islam: Dan perangilah mereka itu (dengan senjata di tanganmu
hingga tidak ada lagi cobaan untuk meninggalkan Islam) supaya agama itu
semata-mata untuk Allah (Sura 2:193; 8:39; 48:28; 61:9).
Rampasan perang dan hak untuk mengambil budak-budak
Siapapun
yang membaca biografi Islam mengenai Muhammad oleh Ibn Hisham dapat
mengerti bahwa membalas dendam dan mengambil rampasan perang adalah
kekuatan yang mendorong kemajuan Perang Suci keluar dari Medina. Qur’an
memuat setidaknya 9 ayat mengenai rampasan perang dan pendistribusiannya
dan 25 ayat mengenai hak untuk memiliki budak-budak. Kita harus
memikirkan ayat-ayat itu, karena ayat-ayat tersebut dipandang sebagai
karunia Allah bagi orang-orang Muslim yang bersembahyang sama halnya
dengan menjadi sponsor dan berperang dalam Perang suci!
Rampasan
perang adalah tanda bagi orang Muslim bahwa Allah telah memimpin mereka
dengan benar. Ia sendiri menjanjikan pada mereka rampasan perang dan
menolong mereka untuk memenangkannya. Namun demikian, orang Muslim belum
menerima semua rampasan perang yang dijanjikan itu. Ada bagian yang
lebih besar yang menantikan mereka bersama Allah (Sura 48:20-21). Qur’an
memberikan mereka hak untuk menjarah kota-kota dan desa-desa non-Muslim
(Sura 59:7). Mereka diijinkan bahkan diperintahkan oleh Allah uutuk
mengambil tawanan, sehingga tawanan-twanan itu, setelah ditebus dengan
harga yang sangat mahal, kemudian dapat dibebaskan (Sura 2:85, 47:4).
Hanya
Muhammad yang berhak membagikan rampasan perang. Ia memutuskan
bagaimana penggunaannya. Keputusannya selalu benar dan tidak dapat
digugat (Sura 8:10, 41; 9:60; 49:9; 59:5-6; 60:11 dan lainnya). Allah
dan utusan-Nya selalu menerima seperlima dari rampasan perang (Sura
8:41, lihat juga 8:1). Sekarang hal ini termasuk mengeksplotasi
sumur/tambang minyak. Dua-puluh persen dari keuntungan bersih produksi
minyak negara Muslim adalah kekuatan bagi kebangkitan Islam di jaman
ini! Dengan seperlima dari semua jarahan dan keuntungan yang
didedikasikan kepada Allah, anggota-anggota klan yang berkekurangan,
yatim piatu dan fakir miskin, para pengelana dan terutama para pejuang
dalam Perang Suci dapat dibantu. Di samping itu, hati orang non-Muslim
harus ditolong “agar terbiasa dengan Islam” dari kekayaan religius ini.
Dengan cara ini, ribuan orang non-Muslim pada masa kini “dibeli” untuk
Islam secara tunai (Sura 9:60).
Qur’an hanya mempunyai 9 ayat
mengenai mengumpulkan dan mendistribusikan jarahan yang secara umum
berasal dari Perang Suci. Tetapi dalam 25 referensi, Kitab Suci Islam
ini berbicara mengenai bagaimana membuat dan menggunakan budak-budak
setelah perang berakhir. Ini memperjelas bahwa hak untuk mempunyai budak
adalah bagian penting dari peraturan Qur’an mengenai rampasan perang.
Qur’an
berbicara mengenai budak dengan menggunakan 6 kata berbeda. Yang paling
sering digunakan (16 kali) kita menemukan ekspresi: “yang dimiliki
tangan kananmu”. Kalimat diskriminatif ini tidak menggambarkan budak
sebagai seorang manusia tetapi hanya sebagai obyek atau benda yang
dimiliki oleh orang Muslim. Mereka tidak lagi memiliki diri mereka
sendiri. Mereka tidak merdeka, tetapi hidup di bawah kontrol penguasa
dan majikan mereka, yang dapat memperlakukan mereka sesuka hatinya.
Lebih
sering Qur’an berbicara mengenai pernikahan antara majikan-majikan
Muslim dengan budak-budak perempuan mereka. Budak-budak beriman
dipandang lebih baik daripada wanita-wanita non-Muslim yang
merdeka/bukan budak (Sura 2:221). Namun demikian, karena alasan-alasan
keuangan, jika tidak dapat menikahi wanita Muslim yang merdeka, pria
dapat mengambil budak perempuannya yang diinginkannya (Sura 4:3,25 dan
lainnya). Seorang pria Muslim dilarang menikahi wanita-wanita tertentu
yang masih kerabatnya, tapi diperbolehkan mengambil budak perempuan
lajang atau yang sudah bercerai yang dimilikinya. Ini adalah sebuah
perintah dari Allah (Sura 4:24). Seorang Muslim dipandang “sukses” jika
ia bersembahyang, bersedekah dan baik terhadap wanita. Namun demikian,
kondisi yang terakhir ini, tidak berlaku pada istri-istrinya (mereka
boleh menikahi hingga 4 wanita) dan selir-selirnya. Jika ia melakukan
hal tersebut diatas maka ia tidak hanya dipandang “sukses” tapi juga
“tidak bercela” (Sura 23:1-6; 70:29-30).
Muhammad merupakan teladan
utama dalam memperlakukan para budak perempuan. Allah juga
mengijinkannya untuk menikahi wanita bebas mana saja yang memberikan
diri padanya, dan itu diluar budak-budak perempuan yang menjadi
bagiannya yang berasal dari rampasan Perang Suci (Sura 33:50-52). Ketika
Muhammad mengambil Maryam, selir Kristennya dari Mesir, dan tidur
dengannya di kamar istri mudanya Hafsa, yang waktu itu tidak di rumah,
dua istrinya yang masih remaja marah padanya dan memaksanya untuk
bersumpah untuk tidak melakukannya lagi! Tetapi Allah memerintahkan
Muhammad untuk membatalkan sumpah itu! Jadi Yang Maha Kuasa
mengaruniakan pada Muhammad dan semua orang Muslim hak penuh atas
budak-budak perempuan mereka. Namun demikian, para istrinya yang masih
remaja itu tidak menyerah dan menuntut untuk tidak berurusan lagi dengan
budak-budak perempuannya. Kemudian Muhammad mengancam akan segera
menceraikan mereka berdua. Oleh karena itu istri-istrinya yang masih
muda itu menarik ayah-ayah mereka, yaitu Abu Bakr dan Omar b. Al-Khattab
ke dalam konflik itu, sehingga Muhammad kemudian mengancam mereka
dengan api neraka. Disana penjaga-penjaga kekar akan membakar
orang-orang tidak benar seperti kayu bakar. Masalah di haremnya ini
bertujuan untuk mengubah hak-hak Muhammad atas budak-budak perempuannya.
Tetapi ia memelihara hak-hak istimewanya ini untuk dirinya sendiri
dengan bantuan sebuah “wahyu ilahi” (Sura 66:1-8).
Budak-budak dalam
Islam dilindungi oleh hukum pembalasan: seorang merdeka untuk seorang
merdeka, seorang budak untuk seorang budak dan seorang wanita untuk
seorang wanita (Sura 2:178). Dalam kasus perzinahan seorang budak
perempuan hanya dihukum 50 kali cambukan, setengah dari hukuman untuk
seorang wanita merdeka.
Di dalam Qur’an Allah mengatakan bahwa Ia
lebih suka memilih. Budak tidak mendapat bagian harta milik orang
merdeka dan mereka harus takut pada pemilik mereka (Sura 16:71; 30:28
dan lainnya). Kadangkala budak menjadi milik keluarga besar sebagai
pelayan-pelayan istri majikannya (Sura 24:31, 58).
Budak-budak pria
dan wanita yang baik dapat dinikahkan oleh pemilik mereka untuk
mendapatkan keturunan. Anak-anak mereka kemudian menjadi milik majikan
mereka sebagai budak-budak tambahan (Sura 24:33).
Seorang budak
perempuan tidak boleh dipaksa untuk melakukan prostitisi demi keuntungan
finansial, jika ia tidak mau melakukannya. Namun demikian, jika
majikannya tetap memaksanya melakukan perzinahan, Allah berjanji untuk
bermurah hati dan mengampuni majikannya (Sura 24:33).
Allah
memberikan rumah, ladang dan istri-istri orang dari kalangan Para Ahli
Kitab (Yahudi dan Kristen) kepada Muhammad dan para pengikutnya setelah
mereka membunuh suami-suami mereka atau menahan mereka. Dengan cara ini
banyak orang Yahudi menjadi budak. Muhammad sendiri memiliki beberapa
budak perempuan yang diberikan Allah padanya untuk menjadi seperti
“bayangannya” (Sura 33:26-27 dan 50a).
Satu bagian esensial dari
hukum perbudakan dalam Islam adalah membeli kebebasan budak-budak
Muslim. Apabila seorang Muslim adalah budak seorang non-Muslim, menjamin
pembebasannya dengan uang dipandang sebagai perbuatan baik atau bahkan
dianggap sebagai penghapusan dosa si pendonor (Sura 2:177; 4:92; 5:89;
9:60; 90:13).
Jika seorang budak non-Muslim yang dimiliki seorang
majikan Muslim memeluk agama Islam, telah bersikap baik di masa lalu dan
meminta surat pembebasan, pemiliknya itu harus memberikannya,
menandatangani surat itu dengan dua saksi dan sebagai tambahan harus
memberikannya bantuan keuangan untuk memulai kehidupannya (Sura 24:33).
Di
dalam Qur’an beberapa kali Allah melegalkan kepemilikan budak: Ia
mengijinkan Muhammad dan oleh karena itu juga semua orang Muslim untuk
memiliki budak-budak pria dan wanita (Sura 33:50, 52); Ia memerintahkan
orang-orang Muslim untuk menikahi mereka (Sura 4;24); Ia memerintahkan
Muhammad untuk membela hak-haknya atas budak-budak perempuan (Sura
66:1-8); dan Ia memberikan budak-budak sebagai rampasan perang dan
sebagai upah untuk orang-orang Muslim yang berperang baginya (Sura
33:26-27 dan 50).
Para ahli hukum Islam mengkombinasikan ayat-ayat
ini dengan gaya hidup Muhammad dan adat istiadat Medina seperti yang
dimuat dalam Qur’an untuk memberlakukan hukum perbudakan di dalam Islam.
Dalam peraturan-peraturan ini tertulis: wanita dan anak laki-laki dari
kalangan orang tidak beriman ditawan oleh orang Muslim dan menjadi budak
ketika ditangkap. Imam yang berkuasa (pemimpin jemaat Muslim)
memutuskan apakah para pria tidak beriman yang ditangkap harus dibunuh,
dijadikan budak, atau dilepaskan dengan tebusan atau sebagai ganti
orang-orang Muslim yang ditawan non-Muslim. Keputusannya bergantung pada
pilihan mana yang paling baik untuk orang Muslim dalam situasi
tertentu. Seorang anak laki-laki non-Muslim, yang terpisah dan diambil
dari orang-tuanya ketika ditangkap akan langsung dijadikan Muslim. Tidak
banyak yang dikatakan mengenai perlakuan terhadap wanita-wanita dan
anak-anak gadis yang diperbudak karena mereka tidak dipandang sebagai
manusia melainkan hanya sebagai benda yang dimiliki oleh penguasa
mereka. Namun demikian, semua budak harus mendapatkan makanan dan
pakaian yang “cukup” dan tidak boleh terlalu dibebani dengan pekerjaan.
Hukum Muhammad dan Hukum Yesus Kristus
Dalam
contoh-contoh sebelumnya, mengenai ibadah, Perang Suci dan hak untuk
memiliki budak menunjukkan bagaimana hukum Islam telah berkembang dari
ayat-ayat valid dalam Qur’an dengan bantuan gaya hidup Muhammad menjadi
pragraf-paragraf legal dalam sistem hukum Muslim. Sebenarnya, Syariah
membentuk kebudayaan Muslim lebih daripada Qur’an itu sendiri.
Barangsiapa
membandingkan prinsip-prinsip ke-empat mazhab hukum Islam dengan hukum
Yesus Kristus akan menemukan sebuah ringkasan jawaban dalam perkataan
Yesus:
Aku memberikan padamu hukum yang baru supaya kamu saling mengasihi sama seperti
Aku telah mengasihi kamu (Yoh.13:34).
Yesus
tidak meminta para murid-Nya apa yang ia sendiri belum genapi. Ia
berkata: Hendaklah kamu saling mengasihi sama seperti aku telah
mengasihi kamu! Dengan perintah ini Yesus Kristus menghadirkan diri-Nya
sendiri sebagai pemimpin dan hukum kita!
Dalam Islam, Muhammad adalah
penguasa dan hukum bagi semua orang Muslim. Seorang Muslim adalah
Muslim yang sejati hanya jika ia hidup seperti Muhammad. Demikian pula,
seorang Kristen adalah Kristen sejati jika mengasihi seperti Yesus
mengasihi.
Membandingkan kedua agama ini satu sama lain membuat kita
dapat melihat bahwa bukan hanya sistem hukum keduanya berseberangan,
namun juga tokoh-tokohnya: Yesus dan Muhammad! Ada perbedaan yang sangat
besar antara kedua tokoh itu, dan juga antara iman dan kebudayaan kedua
agama tersebut.
Para pengikut Yesus dari segala bangsa akan
meringkaskan pujian mereka di hadapan tahta Tuhan dengan satu seruan
sederhana: Keselamatan bagi Tuhan kita, yang duduk di tahta, dan bagi
Anak Domba! (Wahyu 7:10). Dalam pengagungan ini mereka menyampaikan
pujian semua orang tebusan dari generasi ke generasi. Perang suci mereka
adalah pergumulan mereka terhadap diri mereka sendiri yang penuh dosa,
seperti yang ditulis dalam surat Ibrani: Marilah kita menanggalkan semua
beban dan dosa yang begitu merintangi kita dan berlomba dengan tekun
dalam perlombaan (jihad) yang diwajibkan bagi kita ...dengan mata yang
tertuju kepada Yesus yang membawa iman kita kepada kesempurnaan
(Ibr.12:1-2).
Posisi orang Kristen berkenaan dengan buda-budak dapat
dipahami melalui perkataan Yesus: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi
mereka yang menganiaya kamu (Mat.5:44-45). Musuh-musuh, menurut Injil
tidak pernah dijadikan budak, namun diberkati dan ditolong (Roma
12:20-21).
Yesus tidak hanya memberikan kita hukum yang baru tapi ia
juga memberikan pembenaran dan Ia mengaruniakan kita kuasa Roh Kudus
agar kita dapat mengasihi seperti Ia mengasihi. Mengenai hal ini Paulus
menulis:
Sebab itu kita yang dibenarkan oleh iman,
Kita hidup dalam damai sejahtera dengan Elohim oleh karena
Tuhan kita Yesus Kristus...
Karena kasih Elohim telah dicurahkan ke dalam hati kita oleh
Roh Kudus yang telah dikaruniakan kepada kita
(Roma 5:1,5)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/