LA - Hello Dolly : http://www.youtube.com/watch?v=kmfeKUNDDYs

http://www.surya.co.id/2010/11/08/pro-kontra-penutupan-dolly.html

Pro Kontra Penutupan Dolly

Senin, 8 Nopember 2010 | 07:59 WIB
Made Ayu Nita Trisna Dewi
Alumnus National Chengchi University Taipei



Lokalisasi Dolly kembali menjadi buah bibir, setelah Gubernur Jatim Sukarwo 
mencanangkan penutupan lokalisasi yang konon dirintis sejak tahun 1864. Wagub 
Saifullah Yusuf mengimbuhi, penutupan Dolly lebih cepat akan lebih baik.

Namun, menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, penutupan Dolly perlu 
dilakukan bertahap. Tidak bisa secepat membalik tangan. Untuk langkah awal, 
direncanakan pemasangan CCTV di sekitar 400 wisma di Dolly, termasuk di 
sepanjang jalan di kawasan tersebut (Surya, 26-27/10). Menyiapi hal itu, 
ratusan warga yang menggantungkan hidup di Dolly ramai-ramai menentangnya 
(Surya, 4/11). Terkait wacana penutupan Dolly, hal ini hanya pengulangan saja. 
Dalam satu dekade ini, sering muncul wacana seperti itu. Uniknya wacana 
tersebut kerap menguap dengan sendirinya dan Dolly tetap berdiri. Dalam hemat 
Gubernur Jatim, Dolly memang harus ditutup, karena sudah cukup banyak pemkot 
atau pemkab lain yang berhasil menutup lokalisasi. Surat Keputusan Bupati Nomor 
188.45/39/012/2007, lokalisasi Puger pun resmi ditutup( 20/3/2007). Pemkab 
Jombang, Madiun, Bojonegero pun sudah menutup sebagian lokalisasi PS di daerah 
mereka.

Menarik bahwa desakan terbaru penutupan Dolly kali ini berasal dari para 
pejabat tertinggi di Pemrov Jatim dan Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu menarik 
untuk melihat kaitan pemerintah atau aparat hukum dengan prostitusi. Perry 
dalam bukunya Deviant Insiders: Legalized Prostitutes and a Consciousness of 
Women in Early Modern Seville menunjuk bahwa pelacuran legal di Eropa era 
pra-industri kebanyakan merupakan respons terhadap persoalan-persoalan sosial 
ekonomi dan bagaimana pun pemerintah, dalam hal ini para aparatnya, kerap 
diuntungkan dengan keberadaan rumah bordil atau prostitusi. 

Di Indonesia tidak satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
yang tegas mengancamkan pidana terhadap pelacur. Hanya ada tiga pasal yang 
mengancamkan hukuman pidana kepada siapa pun yang mata pencahariannya atau 
kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan 
orang lain (germo). Ini diancam dalam pasal 296 KUHP. Yang memperniagakan 
perempuan (termasuk laki-laki) yang belum dewasa disebut dalam pasal 297 KUHP. 
Yang terakhir adalah souteneur, yakni kekasih atau pelindung yang kerap juga 
berperan sebagai perantara atau calo dalam mempertemukan pelacur dan 
langganannya dan mengambil untung dari pelacuran, diancam dalam pasal 506 KUHP. 

Ketika wacana penutupan Dolly diusulkan gubernur, ada beberapa pihak yang 
berkomentar kalau pemerintah hendak menutup, berarti Dolly dulu juga pernah 
dibuka secara resmi oleh pemerintah. Menarik lagi, toh suka atau tidak, Dolly 
juga kerap dijadikan ATM berjalan oleh sebagian oknum pemerintah atau oknum 
aparat hukum. Malah, untuk pemilihan Ketua RW/RT yang membawahi Dolly baru-baru 
ini ricuh, karena penghasilan Ketua RW/RT di Dolly konon tinggi. Yang 
mengherankan, para Ketua RT/RW ini justru menentang segala rencana penutupan 
Dolly. Terkait ini, kolumnis kawakan Kompas, era 1970-an MAW Brouwer (almarhum) 
mengungkapkan: "Sikap masyarakat sangat munafik. Umat manusia membenci dan 
menghina pelacur, tetapi banyak pemerintah tidak malu-malu meminta pajak dari 
hasil usaha mereka. Memang, pecunia non olet atau uang tidak berbau.

Memang pelacuran atau prostitusi punya definisi penjualan jasa seksual untuk 
mendapatkan uang sehingga pihak-pihak yang mendukung kelangsungan atau 
keberadaan Dolly lebih banyak didorong oleh motif uang. Sementara para lelaki 
hidung belang, mencoba meraih kenikmatan seks lewat uang yang mereka berikan 
kepada para pekerja seks komersial (PSK). Dan transaksi seks dengan uang sudah 
berlangsung seumur dengan peradaban manusia.

Selokan Air Busuk

Karena itu berbagai kalangan mengingatkan bahwa penutupan Dolly memang bisa 
dilakukan, tetapi sejarah membuktikan prostitusi tidak ada matinya. Bahkan di 
kota-kota seperti Bandung atau Jember yang dikabarkan berhasil menutup 
lokalisasi PSK, tetap menghadapi persoalan pelacuran. Aktivis HIV/AIDS juga 
mengingatkan, bila Dolly ditutup, penyebaran virus HIV/AIDS justru semakin 
sulit dikontrol, mengingat PSK memindahkan operasi mereka di pinggir-pinggir 
jalan, panti pijat, atau hotel, dan sebagainya.

Mbak Vera dari Yayasan Abdi Asih di dekat Dolly juga mengingatkan, jika 
lokalisasi ditutup, jangan heran akan semakin banyak kasus perkosaan terjadi. 
Para pria akan tega memperkosa kaum perempuan baik-baik, termasuk anak atau 
kerabatnya sendiri. 

Mencermati itu, pelacuran kendati buruk dan jahat secara moral, tetapi 
kehadirannya diperlukan (evil necessity). Apalagi sejarah di kota manapun di 
dunia telah membuktikan, prostitusi sulit untuk diberantas. Filsuf Augustinus 
dari Hippo (354-430) mengibaratkan, pelacuran sebagai selokan yang menyalurkan 
air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya. 

Yang terpenting, di tengah polemik rencana penutupan Dolly, sebaiknya tak bias 
gender atau memojokkan PSK perempuan sebagai biang kerok permasalahan, 
sementara para lelaki hidung belangnya dibiarkan bebas tanpa stigma. Sebab mana 
ada perempuan yang bercita-cita menjadi PSK?


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke