LA - Hello Dolly : http://www.youtube.com/watch?v=kmfeKUNDDYs
http://www.surya.co.id/2010/11/08/pro-kontra-penutupan-dolly.html Pro Kontra Penutupan Dolly Senin, 8 Nopember 2010 | 07:59 WIB Made Ayu Nita Trisna Dewi Alumnus National Chengchi University Taipei Lokalisasi Dolly kembali menjadi buah bibir, setelah Gubernur Jatim Sukarwo mencanangkan penutupan lokalisasi yang konon dirintis sejak tahun 1864. Wagub Saifullah Yusuf mengimbuhi, penutupan Dolly lebih cepat akan lebih baik. Namun, menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, penutupan Dolly perlu dilakukan bertahap. Tidak bisa secepat membalik tangan. Untuk langkah awal, direncanakan pemasangan CCTV di sekitar 400 wisma di Dolly, termasuk di sepanjang jalan di kawasan tersebut (Surya, 26-27/10). Menyiapi hal itu, ratusan warga yang menggantungkan hidup di Dolly ramai-ramai menentangnya (Surya, 4/11). Terkait wacana penutupan Dolly, hal ini hanya pengulangan saja. Dalam satu dekade ini, sering muncul wacana seperti itu. Uniknya wacana tersebut kerap menguap dengan sendirinya dan Dolly tetap berdiri. Dalam hemat Gubernur Jatim, Dolly memang harus ditutup, karena sudah cukup banyak pemkot atau pemkab lain yang berhasil menutup lokalisasi. Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/39/012/2007, lokalisasi Puger pun resmi ditutup( 20/3/2007). Pemkab Jombang, Madiun, Bojonegero pun sudah menutup sebagian lokalisasi PS di daerah mereka. Menarik bahwa desakan terbaru penutupan Dolly kali ini berasal dari para pejabat tertinggi di Pemrov Jatim dan Pemkot Surabaya. Oleh sebab itu menarik untuk melihat kaitan pemerintah atau aparat hukum dengan prostitusi. Perry dalam bukunya Deviant Insiders: Legalized Prostitutes and a Consciousness of Women in Early Modern Seville menunjuk bahwa pelacuran legal di Eropa era pra-industri kebanyakan merupakan respons terhadap persoalan-persoalan sosial ekonomi dan bagaimana pun pemerintah, dalam hal ini para aparatnya, kerap diuntungkan dengan keberadaan rumah bordil atau prostitusi. Di Indonesia tidak satu pun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tegas mengancamkan pidana terhadap pelacur. Hanya ada tiga pasal yang mengancamkan hukuman pidana kepada siapa pun yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (germo). Ini diancam dalam pasal 296 KUHP. Yang memperniagakan perempuan (termasuk laki-laki) yang belum dewasa disebut dalam pasal 297 KUHP. Yang terakhir adalah souteneur, yakni kekasih atau pelindung yang kerap juga berperan sebagai perantara atau calo dalam mempertemukan pelacur dan langganannya dan mengambil untung dari pelacuran, diancam dalam pasal 506 KUHP. Ketika wacana penutupan Dolly diusulkan gubernur, ada beberapa pihak yang berkomentar kalau pemerintah hendak menutup, berarti Dolly dulu juga pernah dibuka secara resmi oleh pemerintah. Menarik lagi, toh suka atau tidak, Dolly juga kerap dijadikan ATM berjalan oleh sebagian oknum pemerintah atau oknum aparat hukum. Malah, untuk pemilihan Ketua RW/RT yang membawahi Dolly baru-baru ini ricuh, karena penghasilan Ketua RW/RT di Dolly konon tinggi. Yang mengherankan, para Ketua RT/RW ini justru menentang segala rencana penutupan Dolly. Terkait ini, kolumnis kawakan Kompas, era 1970-an MAW Brouwer (almarhum) mengungkapkan: "Sikap masyarakat sangat munafik. Umat manusia membenci dan menghina pelacur, tetapi banyak pemerintah tidak malu-malu meminta pajak dari hasil usaha mereka. Memang, pecunia non olet atau uang tidak berbau. Memang pelacuran atau prostitusi punya definisi penjualan jasa seksual untuk mendapatkan uang sehingga pihak-pihak yang mendukung kelangsungan atau keberadaan Dolly lebih banyak didorong oleh motif uang. Sementara para lelaki hidung belang, mencoba meraih kenikmatan seks lewat uang yang mereka berikan kepada para pekerja seks komersial (PSK). Dan transaksi seks dengan uang sudah berlangsung seumur dengan peradaban manusia. Selokan Air Busuk Karena itu berbagai kalangan mengingatkan bahwa penutupan Dolly memang bisa dilakukan, tetapi sejarah membuktikan prostitusi tidak ada matinya. Bahkan di kota-kota seperti Bandung atau Jember yang dikabarkan berhasil menutup lokalisasi PSK, tetap menghadapi persoalan pelacuran. Aktivis HIV/AIDS juga mengingatkan, bila Dolly ditutup, penyebaran virus HIV/AIDS justru semakin sulit dikontrol, mengingat PSK memindahkan operasi mereka di pinggir-pinggir jalan, panti pijat, atau hotel, dan sebagainya. Mbak Vera dari Yayasan Abdi Asih di dekat Dolly juga mengingatkan, jika lokalisasi ditutup, jangan heran akan semakin banyak kasus perkosaan terjadi. Para pria akan tega memperkosa kaum perempuan baik-baik, termasuk anak atau kerabatnya sendiri. Mencermati itu, pelacuran kendati buruk dan jahat secara moral, tetapi kehadirannya diperlukan (evil necessity). Apalagi sejarah di kota manapun di dunia telah membuktikan, prostitusi sulit untuk diberantas. Filsuf Augustinus dari Hippo (354-430) mengibaratkan, pelacuran sebagai selokan yang menyalurkan air yang busuk dari kota demi menjaga kesehatan warga kotanya. Yang terpenting, di tengah polemik rencana penutupan Dolly, sebaiknya tak bias gender atau memojokkan PSK perempuan sebagai biang kerok permasalahan, sementara para lelaki hidung belangnya dibiarkan bebas tanpa stigma. Sebab mana ada perempuan yang bercita-cita menjadi PSK? [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
