Saya setuju dg pendapat Anggota DPRD Maluku Tenggara dibawah ini. Bahwa 
kasus ini harus diusut tuntas. karena apa yg dilakukan oleh pelaku 
korupsi ini adalah merupakan pembunuhan karakter , bukan saja pembunuhan
 karakter terhadap masyarakat Maluku. Tapi juga pembunuhan karakter 
terhadap masyarakat Indonesia. dengan pola melakukan pembodohan pada 
dunia pendidikan Indonesia, secara sistematis

http://liranews.com/otonomi-daerah/2010/11/02/bos-pt-bintang-ilmu-masuk-bidikan-kejari-masohi/
Bos PT Bintang Ilmu Masuk Bidikan Kejari Masohi

                                Published on Tuesday, 02/11/2010 19:20:25 by 
Lukman Hakim | No Comments
                                                                        
                                        
                                                                                
        
                                                                Ambon 
(LiraNews) – Direktur Utama PT Bintang Ilmu, Basa Alim 
Tualeka, kini masuk dalam daftar bidikan Kejaksaan Negeri Masohi. 
Tualeka diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan buku dan alat 
peraga pada proyek dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan pada 
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 
tahun 2007 lalu.
Hal tersebut terungkap setelah Kejaksaan Negeri Masohi melakukan 
gelar perkara atau ekspos kasus, dua pekan lalu di kantor Kejaksaan 
Tinggi Maluku. Gelar perkara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku 
Soedibyo, Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap, para Asisten di Kejati, 
Kepala Kejaksaan Negeri Masohi Rustam, dan tim jaksa penyelidik DAK 
pendidikan Malteng.
Hasil gelar perkara pada proyek senilai Rp 18 miliar itu, diputuskan 
penanganan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 
“Iya kasusnya sekarang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” 
kata Kepala Kejaksaan Negeri Masohi, Rustam.
Alasannya, kata Kajari, tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan 
pada realisasi proyek yang diperuntukan bagi sekolah dasar di Kabupaten 
Malteng. “Ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan 
kasus tersebut di tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.
Indikasi penyimpangan itu beber Kajari antara lain penyimpangan biaya
 operasional DAK ke lokasi kegiatan. “Ada kegiatan sosialisasi dan 
pendataan yang tidak dilakukan tapi dana dicairkan,” ungkap Rustam. 
Jaksa juga menemukan indikasi penyimpangan pada pengadaan buku pelajaran
 dan alat peraga yang dialokasikan sebesar Rp 7 M.
Rustam menyatakan pengadaan buku ditangani PT Bintang Ilmu milik Basa
 Alim Tualeka. “Pengadaan buku dan alat peraga ditangani oleh PT Bintang
 Ilmu. Kita belum tahu apa ada perusahaan lain lagi yang menangani 
pengadaan ini,” katanya.
Pada pengadaan ini tim jaksa menemukan penyimpangan, yakni pengadaan 
buku dan alat peraga hanya sebesar 60 persen. “Volumenya (pengadaan) 
cuma 60 persen tidak sesuai kontrak, harusnya 100 persen. Kita masih 
dalami lagi, apakah buku-buku itu sesuai dengan spec atau tidak. Nilai 
bukunya sesuai atau tidak,” jelas Rustam.
Menyoal indikasi keterlibatan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda 
dan Olahraga Malteng Arfan Watiheluw dan Najib Pelupessy (kini 
Kadispora) yang saat proyek ini bergulir menjabat sebagai Kasubdin 
Perencanaan Sarana dan Prasarana Dispora Malteng, Kajari enggan 
berkomentar banyak. “Itu akan kita dalami di penyidikan nanti. Dalam 
penyidikan ini kita akan mencari tersangka,” jelasnya.
Terbentur dengan masa liburan akhir tahun, surat penyidikan diakui 
belum ditandatangani. “Berkasnya sudah di bagian pidsus (pidana khusus),
 Januari 2010 surat penyidikannya diterbitkan,” jelasnya.
Di tingkat penyelidikan, tim jaksa telah meminta keterangan sejumlah 
pihak, di antaranya Kepsek penerima bantuan dan pihak Dispora Maluku. 
“Pemeriksaan ditingkat penyidikan akan dilakukan setelah surat 
penyidikan diterbitkan,” jelas Kajari.
Apakah PT Bintang Ilmu terlibat dalam pengadaan buku dan alat peraga 
tersebut? Basa Alim Tualeka yang dihubungi via ponselnya menyatakan, PT 
Bintang Ilmu hanya sebagai penyedia barang dan telah dikirim sesuai 
dengan Juknis DAK 2007 di Malteng. “Kami tidak langsung dengan pihak 
sekolah (dalam penyaluran buku dan alat peraga),” jawabnya via pesan 
pendek SMS.
Perusahaannya tidak melakukan kontrak kerja dengan Diknas Malteng. 
“Yang ada hanya perusahaan-perusahaan di daerah yang dapat dukungan dari
 PT Bintang Ilmu yang melakukan kontrak dengan sekolah penerima,” 
jelasnya. Ketika ditanya nama-nama perusahaan di daerah yang menangani 
pengadaan itu, Tualeka tidak menjawabnya. “Saya lupa nama-nama 
perusahaan itu,” kilahnya.
Apakah pengadaan itu disubkan ke perusahaan lain di daerah? Tualeka 
kembali menjawab, perusahaannya hanya penyedia barang yang telah sesuai 
dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Depdiknas. “Yang saya 
dengar (pengadaan buku) tidak ada penyimpangan di Malteng, yang 
bermasalah itu fisik,” kata Tualeka.
Abua Tuasikal yang disebut-sebut menangani pengadaan buku dan alat 
peraga ini, menepis tudingan itu. “Tidak, tidak, tidak betul. Untuk apa 
lakukan hal-hal begitu, Allah melarang itu,” bantahnya via ponsel.
DAK pendidikan Malteng bersumber dari APBN sebesar Rp 16 M dan APBD 
Rp 1,8 M (dana pendamping). Dana disalurkan kepada 74 sekolah dasar (SD)
 di Malteng. Tiap SD memperoleh Rp 250 juta, diperuntukan bagi 
pembangunan fisik sebesar Rp 150 juta dan pengadaan buku pelajaran, alat
 peraga dan komputer Rp 100 juta.
Secara terpisah, Ketua LSM Sekoci Malteng, Syahril Silawane 
mengingatkan Kejari Masohi serius mengusut kasus ini. Ia berharap 
penyidikan kasus ini tidak dihentikan ditengah jalan karena alasan tidak
 cukup bukti. “Kami pesimis kasus ini dapat menjerat kepala dinas dan 
mantan kepala dinas sebagai tersangka. Kami prediksi penetapan tersangka
 hanya pegawai bawahan, bukan pejabat pengambil kebijakan, yang 
jelas-jelas membuat kebijakan yang keliru,” ujarnya sinis.
Realiasasi DAK pendidikan tahun 2007 di Malteng sebutnya, tidak 
sesuai petunjuk pelaksana. Sesuai aturan Mendiknas nomor 10 tahun 2008, 
pembangunan fisik tidak boleh melibatkan pihak ketiga. Pengerjaanya 
dilakukan oleh pihak sekolah, komite sekolah dan masyarakat atau 
swakelola. Ini juga ditegaskan dalam Kepres 80 tahun 2003, tentang 
pengadaan barang dan jasa. Tetapi yang terjadi bukan swakelola, 
melainkan melibatkan kontraktor. Akibatnya proyek yang dikerjakan 
ditemukan ada yang amburadul.
Silawane mengatakan, realisasi DAK pendidikan dilakukan berdasarkan 
kebijakan sendiri oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Malteng. 
Selain melibatkan pihak ketiga, Silawane menyebutkan pengerjaan DAK 
pendidikan (fisik) ternyata di monopoli oleh kontraktor yang selama ini 
dikenal dekat dengan pejabat teras di Pemkab Malteng.  Sebut saja, PT 
Kobi Indah, milik Hainudin alias Ode. Tahun 2007, perusahaan itu 
mengerjakan 28 paket (pembangunan ruang belajar) di sejumlah SD di 
Kecamatan Seram Utara dan Seram Utara Barat.
Pembagian pekerjaan proyek fisik dan pengadaan buku, kata dia, 
ditetapkan saat kegiatan sosialisasi DAK pendidikan yang digelar Dispora
 Malteng. Silawane membeberkan, dana dikirim ke nomor rekening 
masing-masing kepala sekolah setelah dana dicairkan, pihak Dispora 
menunjuk kontraktor mengerjakan proyek fisik di sejumlah SD. “Jadi ajang
 sosialisasi itu untuk menunjuk kontraktor mengerjakan proyek fisik. 
Kepsek yang tidak menyetujui akan dipindahkan,” ungkapnya.
Sejumlah Kepsek telah menunjuk kontraktor mengerjakan proyek fisik 
tapi ditekan dan digantikan oleh kontraktor yang selama ini dekat dengan
 pejabat Dispora Malteng.
Menurutnya, alokasi DAK pendidikan ini menjadi ajang korupsi oleh 
pejabat-pejabat bermental korup. Sebab, ada sekolah yang baru dua tahun 
dibangun kembali dikerjakan fisiknya. “Ini jadi ajang korupsi, kenapa? 
Sebab ada sekolah yang ruang belajarnya masih bagus dikerjakan kembali. 
Dengan begitu dana pekerjaan fisik paling besar Cuma Rp 15 juta, padahal
 dianggarkan Rp 150 juta,” katanya.
Menurutnya, dugaan korupsi DAK pendidikan di Malteng, sebenarnya 
tidak hanya terjadi di tahun 2007. Indikasi korupsi juga terjadi pada 
realiasasi DAK pendidikan tahun 2008. “Saya heran Kejari Masohi hanya 
mengusut DAK pendidikan tahun 2007, padahal realisasi tahun 2008 juga 
bermasalah,” tukas Silawane.
Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Liliani Aitonam 
mendesak, Kejati Maluku mempresure Kejari Masohi, untuk serius menangani
 kasus tersebut. ‘’Kita himbau Kejati Maluku mempresure bawahanya 
menuntaskan kasus ini. Kasus ini harus diusut tuntas hingga mendapat 
putusan hukum tetap. Kita terus mengawal kasus ini,’’ tandas wakil 
rakyat Dapil Malteng itu.
Ia menduga, penyimpangan tak hanya terjadi di Dispora Malteng, namun 
alokasi anggaran untuk sektor kesehatan di Dinkes Malteng diduga di 
korupsi.’’Banyak indikasi yang tidak beres. Sektor kesehatan misalnya, 
diduga keras anggaranya juga dikorupsi,’’ beber Aitonam yang juga mantan
 dokter gigi.
Dia berharap, Kejari Masohi proaktif untuk menangani dugaan tersebut.
 Sebab sektor pendidikan dan kesehatan sangat penting. ‘’Bagaimana mau 
sehat dan pintar kalau dananya saja dikorupsi. Kalau terindikasi, 
namanya ini pembunuhan karakte orang Maluku khususnya di Malteng. Sekrot
 pendidikan dan kesehatan sangat penting. Kita tahu bersama bahwa semua 
komponen bangsa sementara fokus pada dunia pendidikan dan kesehatan,’’ 
terangnya. (is)



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke