Menghukum Budak Bukanlah Penganiayaan !!!
                                              
Hukum negara dimanapun didunia, baik itu hukum Syariah Islam ataupun hukum 
sekuler essensinya sama atau intinya sama, yaitu sama2 mengatur yaitu mengatur 
hak dan privilege.

Jadi kalo suatu negara sudah ditetapkan menggunakan hukum Islam, maka seluruh 
rakyatnya dan pemerintahnya harus konsisten menjalankan hukum yang ditetapkan 
dalam Syariah Islam itu sendiri.

Demikian juga kalo negara sudah ditetapkan menggunakan hukum sekuler, maka 
seluruh rakyat dan negaranya juga harus konsistent menjalankan hukum sekuler 
yang tertulis dalam UU negaranya.

Jadi tidak peduli apakah sebuah negara itu menjalankan hukum Syariah Islam 
ataupun hukum sekuler, semuanya harus sama2 menjalankannya dengan konsistent 
apa yang tertulis dalam kitab UU-nya.

Dalam hukum Islam, maka hak setiap orang ber-beda2, misalnya orang kafir, 
perempuan, orang murtad, dan Yahudi itu dibatasi hak2nya tidak bisa sama hak 
muslimin dengan kafir, murtad atau yahudi, juga tidak bisa sama hak wanita dan 
laki2.  Selain masalah perbedaan hak, juga ada perbedaan privilege, yaitu hak 
untuk melaksanakan hukum, contohnya seorang Mullah lebih berhak menafsirkan 
ayat2 Quran dibandingkan seorang biasa yang bukan mullah.  Juga seorang qadi 
lebih berhak untuk mengadili.  Juga seorang penghulu lebih berhak untuk 
menikahi pasangan.  Dan yang penting untuk anda pahami adalah bahwa majikan 
lebih berhak mendakwa, mengadili dan menghukum budak2nya dibandingkan 
tetangganya, karena budak itu adalah hak milik majikan.

Meskipun sama2 melindungi hak dan privelege, namun hukum sekuler ada perbedaan 
yang besar dalam hak dan privelege ini, contohnya, kalo seorang isteri serong, 
maka suami hanya bisa menuntut sang isteri ke pengadilan, dan keputusan salah 
benarnya diputuskan pengadilan, juga hukumannya diputuskan dan dijalankan oleh 
pengadilan bukan diputuskan atau dilaksanakan oleh suaminya.

Lain dalam hukum Syariah Islam, apabila isteri serong dan ada saksinya paling 
sedikit 4 orang, maka hukumannya dirajam pertama dilakukan oleh suaminya, baru 
disusul semua penduduk dilingkungannya.  Hal begini kalo dalam negara sekuler 
dianggap barbar, padahal dalam hukum sekuler itu sendiri si korban dilarang 
menghukum pelaku yang bersalah, dilarang mengadilinya sendiri, ada pengadilan, 
ada polisi dlsb dimana korban tidak boleh seenaknya membalasnya, dan hal ini 
dalam banyak hal merupakan kelemahan yang mengakibatkan hakimnya korup, polisi 
bisa disogok dan keseluruhan system sekuler ini akhirnya korup dan negaranya 
hancur akibat privelege pelaksanaan eksekusi hukum itu dilaksanakan bukan oleh 
korban2nya seperti dalam Syariah Islam.

Sama halnya, dalam mengatur hak2 seorang majikan dimana budak2 itu telah 
dibelinya sehingga hak2 budak itu tentu berada ditangan majikan yang 
membelinya.  TIDAK MUNGKIN majikan menganiaya budak2nya, sama tidak mungkinnya 
seorang pemilik mobil merusak mobilnya.  Tapi ada kalanya si budak2 ini 
melakukan pelanggaran yang merugikan majikan, maka dalam kasus ini sang majikan 
berhak mengadili dan menghukum budak2nya bahkan hingga mati.  Dan janganlah 
hal2 seperti ini dianggap menyiksa atau menganiaya, karena tidak mungkin 
majikan menyiksa atau menganiaya budak2nya seperti tentara dan polisi menyiksa 
dan menganiaya orang Papua dan orang Maluku dipenjara padahal mereka tidak 
pernah membeli orang Papua dan orang Maluku itu sendiri.

Bayangin dong !  Apa hak polisi dan tentara sehingga mendapatkan privilege 
untuk menyiksa dan menganiaya orang Ambon, Papua dan Aceh yang sama sekali 
bukan budaknya, bukan pegawainya, bukan juga anak buahnya.  Tapi malah majikan 
yang jelas2 menghukum budak2nya sendiri malah dituduh menganiaya maupun 
menyiksa, kenapa membutakan diri dengan penganiayaan dan penyiksaan yang 
sebenarnya yang dilakukan tentara atau Polisi ????

Jadi terus terang, sebagai seorang scientist saya harus jujur, saya harus 
netral, bahwa majikan di Arab Saudia tidak bersalah karena menghukum budak2nya 
dan hal itu merupakan hak dan privelege seorang majikan yang tidak bisa 
dituntut karena memang begitulah hukum Syariah Islam adanya.  Majikan2 di Arab 
Saudia melaksanakan hak2nya sesuai dengan hukum yang berlaku disana tentunya.  
Jangan dituduh sebagai penganiayaan atau penyiksaan, karena apa yang dilakukan 
para majikan di Arab Saudia berbeda dengan apa yang dilakukan tentara dan 
polisi di Indonesia yang memang menganiaya dan menyiksa tahanan2 yang bukanlah 
hak dan privelegenya meskipun dalam hukum Pancasila itu sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke