Syariah Islam: Budak Tak Bisa Menuntut Kecuali HAM !!!
                                 
Silahkan anda baca semua ayat2 Quran tentang hak2 budak, tak satupun ada hukum 
Islam yang bisa digunakan untuk menuntut penganiayaan TKW.  Karena berdasarkan 
Syariah Islam itu nasib seorang budak cuma tergantung dari kebaikan majikannya 
saja.  Enggak ada kewajiban majikan untuk membayar gaji seorang budak.  Kalo 
majikannya berhati nurani lemah, maka budaknya bisa jadi digajinya, tapi kalo 
majikannya teguh imannya, maka tak perlu budaknya digaji.  Semua itu cuma belas 
kasihan dari majikan, karena berdasarkan Syariah Islam, budak itu memang 
nasibnya ditentukan oleh majikannya bukan oleh dirinya sendiri.

Jadi, biarpun di Arab, kalo mau menuntut kasus penganiayaan ini, tetap saja 
harus menggunakan azas HAM yang berlaku secara Internasional, tidak bisa menang 
kalo menggunakan azas Syariah Islam karena dalam Syariah Islam perbudakan 
adalah syah diakui sebagai hak majikannya.

Itulah sebabnya, sudah banyak tulisan2 saya sebelumnya menyatakan, meskipun 
saya beragama Islam, bahwa saya menolak Syariah Islam, karena dalam aktivitas 
beragama, landasan saya adalah HAM bukan Syariah Islam.

Jadi gimana mungkin didalam negeri kita memaksakan Syariah Islam tapi mau 
menuntut majikan di-Arab Saudia dengan HAM ????

Kalo sudah mengalami penganiayaan, penyiksaan dan penghinaan majikan yang 
dilindungi Syariah Islam, barulah kita kaum muslimin di Indonesia mau menyadari 
pentingnya HAM yang sebelumnya kita injak2 demi memuja Syariah Islamnya.

Memang kalo belum terkena getahnya dicelakai oleh Syariah Islam, tentunya belum 
kapok, masih keras kepala memaksakan Syariah Islam.

Adalah kenyataan, kedubes RI di Arab itupun hanya bisa berpegang kepada HAM 
dalam menuntut para majikan disana dan selalu kalah kalo merujuk kepada Syariah 
Islam.  Disinilah pentingnya bagi setiap umat Islam untuk memahami HAM, untuk 
menegakkan HAM bukan menegakkan Syariah Islam seperti beberapa wilayah yang 
sudah memaksakannya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.







------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke