Refleksi : Apakah berita tertera dibawah ini benar? Kalau benar, berarti yang 
menjadi korban berat ialah para pahlawan devisa, sebab biasanya mereka bawa 
oleh-oleh untuk keluarga, Sudah cape diperas majikan, datang lagi tukang tadah 
Jakarta, yang agaknya berilmu keuangan pada penyamun gurun pasir, "Alibaba dan 
40 penyamun University" . hehehe

http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/11/24/34870

Mulai 2011, Barang Bawaan Dikenai Bea Impor 
Ekonomi - / Rabu, 24 November 2010 14:19 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Keuangan menetapkan bea impor atas barang 
yang dibawa penumpang, awak sarana angkutan, dan pelintas batas, serta barang 
kiriman yang akan berlaku mulai 1 Januari 2011 melalui Peraturan Menteri 
Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. 

Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam keterangannya yang diterima di 
Jakarta, Rabu (24/11), menyebutkan, barang yang dikenai bea impor adalah barang 
pribadi yang dibawa penumpang, barang pribadi awak sarana angkutan, atau barang 
pribadi pelintas batas, dan/atau barang dagangan yang melampaui batas nilai 
pabean dan/atau jumlah tertentu. 

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk atas impor Barang Pribadi 
Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pribadi Pelintas 
Batas, Barang Dagangan, dan Barang Kiriman. 

Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada tarif bea masuk dari barang 
bersangkutan. Dalam hal barang impor dimaksud lebih dari tiga jenis barang, 
Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif 
barang tertinggi. 

Mengenai pengertian pelintas batas, Yudi menyebutkan, adalah penduduk yang 
berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki 
kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang akan 
melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas 
Lintas Batas. 

Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus 
berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut. Sementara 
penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan 
menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan Awak Sarana Pengangkut dan bukan 
Pelintas Batas. 

Mengenai batasan jumlah barang yang tidak dikenakan bea impor (bebas bea 
masuk), Yudi menyebutkan, untuk barang pribadi penumpang dengan nilai pabean 
paling banyak US$250 (FOB) per orang atau US$1000 AS per keluarga. Barang 
pribadi yang dibawa awak sarana angkutan dengan nilai pabean maksimal US$50 
(FOB) per orang juga mendapat pembebasan bea masuk. 

Sedangkan untuk nilai maksimal barang pribadi pelintas batas yang dibebaskan 
dari bea impor dibedakan menurut asal negaranya. Untuk Indonesia dengan Papua 
New Guinea paling banyak US$300 (FOB) per orang untuk jangka waktu satu bulan, 
Indonesia dengan Malaysia: paling banyak 600 RM (FOB) per orang untuk jangka 
waktu sebulan jika melewati batas daratan, sementara jika melewati batas lautan 
ditetapkan paling banyak 600 RM (FOB) setiap perahu untuk setiap trip. 

Sementara untuk Indonesia dengan Filipina ditetapkan paling banyak US$250 (FOB) 
per orang untuk jangka waktu sebulan. Indonesia dengan Timor Leste paling 
banyak US$50 (FOB) per orang per hari. 

Sedangkan terhadap barang kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai 
pabean paling banyak 50 dolar AS (FOB) untuk setiap orang per kiriman. Dalam 
hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut 
dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (Ant/ICH)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke