Refleksi : Menteri Tenaga Kerja ini mungin sekali tidak paham situasi yang dihadapi buruh di tanah neraka. Sekalipun dimasukan dalam kontrak untuk akses telefon, tetapi kalau tidak diizinkan memakai telefon atau berkomunikasi, lantas??
http://id.news.yahoo.com/antr/20101125/tpl-menakertrans-bukan-diberi-hp-tapi-ak-cc08abe.html Menakertrans: Bukan Diberi HP Tapi Akses Komunikasi Antara - Jumat, 26 November Menakertrans: Bukan Diberi HP Tapi Akses Komunikasi Jakarta (ANTARA) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meluruskan persepsi bahwa tenaga kerja Indonesia bukan akan dibagikan telepon genggam atau HP tapi dimintakan akses berkomunikasi yang akan dimasukkan dalam kontrak kerja dengan majikan. "Prinsipnya (pembagian HP) itu adalah sistemnya. Dalam kontrak kerjanya harus diijinkan untuk mengakses komunikasi atau menggunakan HP," kata Menakertrans ketika ditemui usai peluncuran produk Kemenakertrans di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Kamis. Pengaturan semacam itu dibutuhkan karena saat ini, masih banyak TKI yang tidak diberikan ijin berkomunikasi oleh majikan mereka sehingga banyak keluarga di Tanah Air yang tidak mendapatkan kabar hingga bertahun-tahun. Selain itu, pertimbangan tidak membagikan HP itu disebut Muhaimin adalah atas pertimbangan bahwa hampir semua TKI telah memiliki alat komunikasi tersebut mengingat saat ini, HP bukan lagi dianggap barang mewah di masyarakat. Meskipun demikian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi disebut Muhaimin akan tetap mengusahakan penyediaan alat komunikasi tersebut jika dibutuhkan. "Pada dasarnya sekarang (para TKI) sudah punya HP, tapi buat yang belum punya, kita akan cari jalan," ujarnya. Dengan keberadaan HP, diharapkan agar para TKI dapat dengan mudah berkomunikasi termasuk dengan staf kedutaan apalagi jika terjadi suatu masalah. "Saat ini kebanyakan masalahnya adalah karena TKI tidak menggunakan HP atau menggunakan HP tapi tidak memiliki nomor yang tepat," kata Muhaimin. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) juga telah menyatakan siap untuk menjabarkan imbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa para TKI yang akan bekerja diluar negeri dibekali dengan alat telepon genggam untuk memudahkan berkomunikasi dengan keluarga di tanah air maupun dengan pihak berwajib. "Itu usulan yang luar biasa (dari Presiden) dan kita tuntut negara penempatan agar memperbolehkan TKI untuk berkomunikasi. Perintah Bapak Presiden akan dijabarkan dalam bentuk peraturan secepatnya," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat beberapa waktu lalu. Sementara itu, perbaikan kontrak kerja TKI yang akan dikirim ke luar negeri akan berisi perbaikan dan penambahan informasi seperti peta rumah majikan, jumlah pengguna, besar penghasilan keluarga, akses komunikasi dan jaminan TKI mendapatkan libur minimal seminggu sekali. Pembaruan kontrak kerja itu juga akan termasuk memastikan kondisi rumah majikan harus representatif untuk menampung penata laksana rumah tangga mereka atau TKI, memiliki asuransi kesehatan dan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin. Pemerintah Indonesia juga melakukan penghambatan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negara Arab Saudi paska kasus Sumiati dan Kikim dan memastikan TKI yang dikirim adalah yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan dengan melakukan pengetatan proses seleksi dan meminimalisir pemalsuan dokumen seperti sertifikat pelatihan yang masih kadang ditemukan. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
