Tulisan ini juga disajikan dalam website http://umarsaid.free.fr/
yang sampai sekarang sudah dikunjungi  691  380  kali

========================




Apakah hukum dan keadilan akan dapat

benar-benar ditegakkan ?





Sesudah berbulan-bulan mengikuti hiruk pikuk kasus besar Gayus Tambunan yang
menghebohkan seluruh negeri, dan kemudian baru-baru ini mendengar tentang
dipilihnya Busyro Muqoddas oleh Komisi 3 DPR sebagai Ketua KPK dan
ditunjuknya Basrief Arief oleh presiden SBY sebagai Jaksa Agung baru, maka
wajarlah bahwa di antara banyak kalangan timbul harapan bahwa akan ada
kemajuan-kemajuan atau perbaikan dalam penegakan hukum dan keadilan di
negeri kita.



Walaupun itulah yang menjadi impian banyak orang, namun apakah   -- dalam
prakteknya  --  keadilan dan hukum akan masih bisa benar-benar ditegakkan di
Republik kita,  apalagi dalam masa dekat yang akan datang ? Melalui tulisan
kali ini dicoba untuk mengajak para pembaca merenungkannya dari berbagai
sudut pandang dan segi, yang sebagian kecilnya adalah antara lain sebagai
berikut :



Seperti yang bisa sama-sama kita saksikan setiap hari di sekitar kita
masing-masing, ketidak-adilan adalah wajah sebenarnya dari Republik
Indonesia, dan terutama sekali ( !!!)  sejak dimunculkannya Orde Baru oleh
rejim militer Suharto. Ketidak-adilan adalah ciri utama dari negara kita.
Ketidak-adilan adalah penyakit yang amat parah yang sudah dirundung rakyat
kita sejak lama. Namun, ketidak-adilan ini lebih-lebih makin menonjol
akhir-akhir ini di bawah pemerintahan SBY.





« Indonesia akan karam » akibat merajalelanya ketidak-adilan



Kalau kita telaah dalam-dalam, maka nyatalah bahwa merajalelanya berbagai
macam ketidak-adilan di negara kita, ada hubungannya dengan membusuknya
moral secara luas dan besar-besaran yang mengakibatkan lemahnya penegakan
hukum, atau  diinjak-injaknya hukum oleh berbagai kalangan dan golongan,
atau dilanggarnya serta dilecehkannya hukum oleh  berbagai ragam penjahat
(pejabat) dari yang paling atas sampai ke yang paling bawah, serta bejatnya
akhlak golongan  elite di kalangan pengusaha besar.



Kebejatan akhlak besar-besaran ini tidak hanya kelihatan dalam kasus Gayus
Tambunan, melainkan juga dalam kasus-kasus Bank Century, kasus Krakatau
Steel, kasus BLBI, dan kasus-kasus  korupsi sejumlah gubernur dan DPRD di
banyak daerah di Indonesia. Semuanya itu makin menambah banyaknya
ketidak-adilan yang memang sudah merajalela sebelumnya.



Begitu parahnya ketidak-adilan di negara kita sehingga Ketua Mahkamah
Konstitusi, Mahfud MD, di depan ribuan jamaah shalat Idul Adha di Makasar,
mengingatkan bahwa ancaman dan bencana terbesar yang dihadapi bangsa
Indonesia adalah ketidak-adilan.



“Indonesia akan karam, bukan karena bencana. Indonesia akan karam, karena
bencana yang lebih dahsyat. Bencana yang lebih dahsyat, bukan bencana alam.
Tetapi bencana ketidak-adilan. Bencana ketidak-adilan itulah yang akan
mengakibatkan Indonesia karam", ujar Mahfud. (Media Indonesia, 18/11/2010)



“Maraknya jual beli hukum adalah bencana ketidak-adilan. Negara yang tidak
dapat menegakkan hukum akan hancur di manapun dan di masa apapun”, ujar
Mahfud. Selanjutnya, Mahfud mengingatkan bahwa Indonesia sedang dalam
masalah besar dan terancam karam, bukan karena perbedaan antar umat
beragama, melainkan karena hukum dan keadilan yang tidak ditegakkan ».



Prof Sahetapy : « Seperti perahu yang bocor »


Peringatan Mahfud MD yang begitu keras dan tajam adalah indikasi yang jelas
bahwa kebobrokan dunia hukum di Indonesia sudah kelewatan parahnya, sehingga
menurutnya negara terancam hancur atau karam.



Peringatan yang seirama atau senada juga diberikan oleh tokoh terkemuka
lainnya, Prof DR J.E. Sahetapy, yang menekankan  bahwa situasi yang
semrawaut di Indonesia sekarang ini adalah tidak ditegakkannya hukum, dan
karenanya Indonesia ibarat sebuah perahu yang bocor.



Mungkin, ada saja orang yang menganggap bahwa ucapan Ketua Mahkamah
Konstitusi itu agak berlebih-lebihan, namun kiranya kita semua patut
mengakui bahwa apa yang ditunjukkan dewasa ini oleh kasus Gayus Tambunan,
dan oleh berbagai kejahatan atau ketidakjujuran di kalangan tinggi
kepolisian, kejaksaan, dan peradilan, memang membenarkan inti atau jiwa
peringatan yang begitu tajam itu.



Karena itu, setelah ada Ketua KPK yang baru, Jaksa Agung  yang baru dan juga
kepala Polri yang baru, kita semua sedang menunggu-nunggu apakah trio aparat
penegakan hukum kita itu akan bisa  mencegah karamnya atau hancurnya
Republik Indonesia karena merajalelanya ketidak-adilan dan berbagai ragam
pelanggaran hukum, atau rusaknya penegakan hukum.



Aparat-aparat negara yang kehilangan kepercayaan rakyat


Kita bisa saja, atau boleh-boleh saja, untuk mempunyai harapan bahwa Jaksa
Agung yang baru, Basrief Arief, akan bisa mengadakan pembersihan
besar-besaran dan tuntas di lembaga Kejaksaan yang selama ini sudah terlalu
banyak dirusak secara parah oleh para jaksa yang berakhlak buruk atau
bermoral rendah sekali. Namun, kita dapat mengerti bahwa kerusakan moral di
kalangan kejaksaan ini sudah demikian besarnya dan juga begitu hebatnya,
sehingga tidak lama lagi akan ketahuan apakah Basrief Arief akan bisa
mengadakan perbaikan-perbaikan yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak orang.



Demikian juga di  bidang kepolisian. Tugas Kapolri Timur Pradopo untuk juga
mengadakan perbaikan dan pembersihan dari unsur-unsur yang kotor, busuk,
atau rusak juga amat besar dan berat. Sebab, dari kira-kira 240 jenderal
polisi yang ada sekarang ini, berapakah kiranya yang masih bisa
dikategorikan betul-betul bersih ? Perlu sama-sama kita ingat, bahwa kasus
Kompol Iwan Siswanto ( kepala Rutan Brimob),   bersama 8 polisi lainnya
tela terima uang suapan Rp 368 juta dari Gayus untuk bisa keluar masuk rutan
sebanyak 68 kali, adalah hanya satu bagian kecil sekali dari borok-borok
yang selama ini membikin sakit tubuh kepolisian RI.



Berbagai pengamatan dan survey yang pernah diadakan menunjukkan bahwa rakyat
sudah tidak mempercayai lagi aparat kepolisian, kejaksaan dan  pengadilan.
Karena busuknya tiga aparat-aparat negara itu, yang masing-masing mendapat
penilaian yang negatif atau minus dari masyarakat luas, maka harapan
masyarakat luas tinggallah pada KPK. KPK masih mendapat kepercayaan dari
banyak orang, sebagai lembaga yang independen (dan relatif bersih)  untuk
menangani pemberantasan korupsi, yang sudah dirusak oleh berbagai kalangan
di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.



Halangan yang tidak sedikit dan « godaan » yang besar



Sekarang, dengan dipilihnya oleh DPR Busyro Muqoddah sebagai Ketua KPK yang
baru (untuk menggantikan Antasari Ashar), maka KPK mendapat darah baru untuk
melanjutkan tugas-tugas untuk menyelesaikan kasus-kasus yang besar, yang
masih banyak dan belum terselesaikan oleh aparat-aparat hukum. Di antara
kasus-kasus besar itu terdapat kasus Bank Century, kasus Gayus, kasus
Krakatau Steel, dan berbagai urusan lainnya dengan perusahaan besar asing.



Mengingat besarnya berbagai kepentingan (antara lain : politik dan
kekuasaan, dana-dana yang amat besar yang berkaitan dengan kasus-kasus ini,
dan usaha-usaha berbagai fihak untuk menumpuk harta dll), maka baik KPK
maupun aparat-aparat kepolisian dan kejaksaan dan pengadilan akan menghadapi
berbagai ragam halangan (dan « godaan » !!!) yang tidak sedikit dan juga
tidak kecil.



Sebagai contohnya adalah kasus Gayus. Pegawai kategori rendahan (tingkat 3A)
di lembaga perpajakan ini, sudah bisa mengantongi dana haram sebanyak Rp 100
miliar, karena « menangani » (secara gelap) urusan pajak sekitar 150
perusahaan besar. Di antara perusahaan sebanyak itu terdapat sejumlah besar
perusahaan asing, dan juga 3 perusahaan dari Grup Aburizal Bakrie.



Jadi, di belakang kasus Gayus ini tersembunyi urusan perusahaan-perusahaan
besar yang mempunyai hubungan kepentingan dengan para penguasa (atau
pembesar)  tingkat tinggi atau penting negeri kita (di bidang eksekutif,
legislatif, dan judikatif) dan juga kepentingan asing.



« Kultur pelanggaran hukum » yang membudaya



Karena itu, walaupun kasus Gayus sudah mulai ditindak, namun kita bisa
sama-sama melihat bahwa hanya perkara-perkara kecil saja yang sudah
diperiksa, sedangkan persoalan-persoalan besarnya masih selalu diusahakan
untuk dihalang-halangi dibongkar. Umpamanya, dari mana datangnya uang
sebanyak Rp 100 milyar yang ada dalam rekening Gayus ? Dan siapa yang
mengatur kepergiannya ke Bali dan bertemu dengan siapa saja ? Dan,
sebenarnya, siapa-siapa saja yang selama ini bekerja-sama dengannya ?



Kita bisa memperkirakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus Gayus, kalau saja
dilakukan oleh kejaksaan,  kepolisian, pengadilan dan KPK betul-betul dengan
semangat menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, maka akan bisa membongkar
sebanyak-banyaknya dan sejelas-jelasnya segala kebusukan dan kebobrokan di
negara kita.



Sudah terlalu banyak  -- dan juga sudah terlalu lama !!! -- kejahatan atau
pelanggaran hukum telah dilakukan oleh berbagai kalangan negeri kita, yang
menimbulkan ketidak-adilan bagi masyarakat luas, yang, karenanya, juga
menyebabkan kesengsaraan dan penderitaan banyak orang. Dan

 kultur pelanggaran hukum » ini sudah menjadi « kebudayaan » banyak orang,
sehingga tidak mudah  diberantas.



Karena itu, walaupun sudah dipilih Ketua KPK yang baru, dan ditunjuk jaksa
agung dan Kapolri yang baru, itu semua bukanlah jaminan bahwa penegakan
hukum akan  terlaksana dengan cepat dan mulus jalannya. Kerusakan moral
sudah terlalu parah, godaan juga terlalu besar, kemunafikan juga merajalela,
sehingga banyak orang (terutama di kalangan elite) sudah tidak malu-malu
lagi atau tidak segan-segan untuk korupsi, atau menyalahgunakan kekuasaan
dan pengaruh untuk memperoleh harta haram.



Penegakan hukum adalah urusan kita semua


Jadi, patutlah kiranya sama-sama kita sadari, terutama oleh  para pembesar
dan tokoh-tokoh di berbagai kalangan (termasuk kalangan pengusaha besar)
bahwa keserakahan untuk memburu harta haram melalui segala macam korupsi dan
beragam kejahatan lainnya adalah jalan atau cara-cara yang sesat dan
khianat, yang bertentangan dengan segala ajaran agama  Adalah sia-sia saja,
atau percuma saja, kalau ada koruptor (atau penjahat-penjahat lainnya) yang
mengira bahwa dosa mereka terhadap rakyat sudah terhapus dengan sembahyang
atau menghafal ayat-ayat kitab suci.



Mengingat bahwa kerusakan iman ini sudah menjalar di banyak kalangan penting
negara kita, maka adalah tugas yang mulia bagi seluruh kekuatan demokratis,
segala kalangan patriotik, semua golongan yang mau sungguh-sungguh membela
kepentingan rakyat Indonesia, untuk mengawasi jalannya usaha penegakan hukum
demi  perbaikan pemerintahan dan perbaikan kehidupan bernegara bangsa kita.



Penegakan hukum dan perjuangan melawan segala macam ketidak-adilan adalah
urusan  kita semua, urusan rakyat banyak, dan bukannya hanya urusan presiden
beserta pembantu-pembantunya, dan bukan pula hanya urusan DPR atau
partai-partai politik. Dan, karena perjuangan melawan mafia hukum, mafia
pengadilan, dan mafia korupsi ini akan makan waktu yang lama, dan juga
berbelit-belit, maka diperlukan adanya kekuatan yang besar sekali untuk bisa
melaksanakannya. Dan kekuatan besar ini ada di tangan rakyat banyak.



Karena itu, rakyat banyak perlu ikut serta dalam perjuangan  besar ini,
melalui macam-macam kegiatan serta dengan beraneka-ragam jalan dan cara
serta bentuk. Perjuangan untuk mendorong, mengawasi, mengawali, dan
memperkuat usaha penegakan hukum guna melawan ketidak-adilan ini bisa
diteruskan dan dikembangkan lewat segala macam organisasi masyarakat dan
LSM, seperti (antara lain) Indonesian Corruption Watch, Indonesian Police
Watch, Parliament Watch, Koalisi Anti-korupsi, gabungan Ornop, dan LBH-LBH
di seluruh Indonesia.



Gerakan extra-parlementer untuk meneruskan revolusi rakyat


Ketika pemerintah sudah memperlihatkan berbagai kelemahannya atau ketika DPR
sudah memamerkan kemandulannya, serta ketika partai-partai politik juga
sudah menunjukkan pengkhianatannya terhadap kepentingan rakyat banyak, maka
berbagai bentuk perjuangan rakyat lewat gerakan extra-parlementer yang kuat
dan luas adalah jalan yang perlu ditempuh. Hanya dengan pengawasan dan
pengawalan gerakan extra-parlementer yang besarlah penegakan hukum dapat
dilaksanakan dan ketidak-adilan dapat dihapuskan atau dikurangi.



Hanyalah gerakan extra-parlementer yang sangat besar, yang meluas dan yang
kuat bisa mencegah « karamnya » Republik Indonesia ( untuk meminjam
peringatan pimpinan Mahkamah Konstitusi, Mahmud MD) . Juga hanyalah  dengan
gerakan extra-parlementer yang bisa dibangun bersama secara besar-besaran
oleh berbagai macam kekuatan dalam masyarakat maka perubahan besar dan
fundamental bisa dilaksanakan, untuk mencegah timbulnya Gayus-Gayus baru,
atau terulangnya kembali kasus-kasus semacam Bank Century.



Sejarah akan membuktikan bahwa gerakan extra-parlementer yang luas adalah
juga fondamen yang kokoh atau dasar yang kuat untuk meneruskan revolusi
rakyat, yang sudah sering ditunjukkan Bung Karno, untuk membangun
masyarakat adil dan makmur (atau masyarakat sosialis a la Indonesia) dengan
berpedoman Pancasila dan di bawah pangayoman Bhinneka Tunggal Ika.



Paris, 27 November 2010



A. Umar Said



* * *

.




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke