M. Latief Dengan mengatasnamakan petani tembakau, AMTI dan APTI mempersoalkan kesejahteraan petani yang akan terancam jika kedua aturan tersebut diteken pemerintah. KOMPAS.com - BAK kerajaan lebah terganggu sarangnya, ribuan orang yang menamakan diri Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) serentak turun ke jalan, akhir September 2010 lalu. Sambil menggotong pamflet dan membentangkan spanduk, mereka menggelar long march pawai budaya dari depan Tugu Pahlawan sampai kantor Gubernur Jawa Timur, di Surabaya. Meskipun tak semeriah di Surabaya, aksi serupa juga muncul di Jakarta. Ratusan orang yang mengatasnamakan petani tembakau menggelar aksi damai di halaman kantor Dinas Pertanaman Ragunan, Jakarta Selatan. Kedua aksi tersebut membawa pesan sama: menolak rekomendasi terbaru WHO yang melarang penggunaan bahan lain, kecuali tembakau, di dalam rokok. Mereka juga menolak himbauan untuk mengganti tanaman tembakau dengan tanaman lain. AMTI khawatir, jiak kedua rekomendasi diterapkan akan mengancam kelangsungan hidup tiga juta keluarga yang terkait dengan industri rokok seperti petani tembakau, petani cengkih, buruh dan para pedagang. Aksi tersebut mengingatkan demonstrasi serupa enam bulan sebelumnya. Ketika itu, sekitar 4.000 petani tembakau dari Jawa Tengah serentak beraksi di tiga tempat berbeda di Jakarta: di Kementrian Kesehatan, Kementrian Hukum dan HAM, serta Gedung DPR-RI. Mereka menolak rencana pemerintah menggulirkan sejumlah peraturan pengendalian konsumsi tembakau. Waktu itu, peserta aksi menamakan dirinya sebagai anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) RPP dan Nasib Petani Sebagai hasil dari aksi besar-besaran tersebut, APTI mengantongi dua rekomendasi penting dari DPR-RI. Pertama, parlemen meminta pemerintah meninjau ulang RPP (Rencana Peraturan Pemerintah) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yang sedang disipakan. Kedua, DPR meminta pertemuan lintas komisi dengan sejumlah kementrian terkait untuk membahas RPP Tembakau dan kebijakan lain yang berkaitan langsung dengan Industri Hasil Tembakau. Selain itu, DPR juga akan mengupayakan RUU Rokok yang sempat “lenyap” pada periode sebelumnya, dibahas kembali dan dijadikan sebagai salah satu prioritas dalam program legislatif nasional (Prolegnas) 2010-2014. RUU Rokok kini telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain turun ke jalan dan melobi parlemen, kampanye pro-rokok yang digelar AMTI juga menyasar masyarakat terdidik, dengan memasang sejumlah iklan yang menentang pengaturan konsumsi rokok di koran-koran nasional. Sedikitnya, kelompok ini memasang iklan setengah halaman, sebanyak dua kali di Harian Kompas, yang bernilai sekitar Rp 227,5 juta untuk sekali pasang. Advertensi itu juga mengklaim, bahwa nasib dua juta petani tembakau akan terancam jika pemerintah mengendalikan konsumsi tembakau. Kebijakan ini juga dinilai tidak sesuai dengan Road Map Industri yang sudah disusun pemerintah. Mengusung pendapat dengan cara demonstrasi di jalan dan memasang iklan propaganda di surat kabar, tentu tidak ada kelirunya. Yang menjadi pertanyaan: apakah kedua asosiasi tersebut (AMTI dan APTI) yang mengklaim diri mewakili ribu petani itu benar-benar mencerminkan suara dan aspirasi petani tembakau, sehingga patut dijadikan pertimbangan pada pengambilan keputusan pemerintah? Perlawanan Terhadap RPP Saat ini pemerintah tengah menggodok RPP Pengendalian Dampak Tembakau yang dinilai para petani akan mematikan mata pencaharian mereka. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih telah menargetkan, RPP yang akan mengatur pelarangan iklan rokok dan sejumlah aturan lain yang menekan industri rokok itu akan selesai akhir 2010. Bagi para penggiat anti-rokok di tanah air, RPP ini dapat digunakan untuk mewadahi semangat ‘konvensi pengedalian tembakau’ yang sampai sekarang tak diratifikasi pemerintah. Seperti diketahui, Framework Convention on Tobacco Control (FCTC – kesepakatan dunia untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama dengan pelarangan segala bentuk iklan dan promosi serta pembatasan ruang merokok) telah diteken oleh 168 negara termasuk Rusia dan China (kedua negara dengan konsumen rokok terbesar di dunia), tapi tidak oleh Indonesia. Namun, RPP dan FCTC ini mendapatkan perlawanan keras dari sebagian kalangan. Dengan mengatasnamakan petani tembakau, kelompok ini mempersoalkan kesejahteraan petani yang akan terancam jika kedua aturan tersebut diteken pemerintah. Mereka menganggap penandatanganan FCTC dan pembuatan RPP/RUU hanya membela kepentingan kesehatan, tapi mengabaikan nasib petani tembakau. Siapa APTI-AMTI? Cikal-bakal APTI sesungguhnya berawal dari organisasi petani tembakau yang telah ada sebelumnya, yaitu Paguyuban Petani Tembakau Sindoro-Sumbing (PPTSS), yang berdiri pada 2002, sebagai reaksi atas PP 81 Tahun 1999 tentang pembatasan tar dan nikotin pada rokok. Kala itu, Oktober 2002, para tokoh PPTSS, seperti Nurtantio Wisnu Brata, Supriyadi, Timbul, dan Fadlan (almarhum) mencoba menghalau peraturan tersebut dengan menyiapkan aksi petani tembakau dari sekitar Temanggung menuju Jakarta. Di Jakarta, kelompok ini menggelar aksi damai menuntut pemerintah menghilangkan aturan pembatasan tar dan nikotin pada rokok. Hasil aksi damai dan lobi-lobi ini akhirnya menuai sukses enam bulan kemudian. Pada Maret 2003, pemerintahan Presiden RI Megawati Soekarno Putri menghilangkan aturan pembatasan tar dan nikotin, dengan merevisi PP 81/99 melalui PP 19 tahun 2003. Belakangan, PPTSS ”melebur” alias berubah nama menjadi APTI, yang berarti meningkatkan levelnya dari semula paguyuban petani lokal menjadi organisasi di tingkat nasional. Asosiasi menghilangkan embel-embel kelokalan “Sindoro-Sumbing” dan menggantinya dengan “Indonesia”. Kelompok ini juga kemudian membentuk DPP APTI Nasional yang berkedudukan di Jakarta. Menurut sejumlah pentolan di APTI, perubahan itu dilakukan sejak 2007. Namun AD/ART APTI jelas-jelas menyatakan bahwa lembaga ini baru berdiri pada 13 November 2008 – beberapa bulan menjelang Pemilu 2009 dan persis ketika penolakan RPP Pengendalian Tembakau sedang gencar-gencarnya. Berdasarkan penuturan para penggagasnya, peleburan PPTSS ke dalam APTI adalah siasat agar gaung gerakan lebih keras dan bisa didengar di tingkat nasional. Ketua DPD APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata, mengakui suara PPTSS tak banyak didengar orang. “Kalau PPTSS ngomong, orang bilang itu suara Wisnu,” katanya. “Tapi jika atas nama asosiasi, saya dianggap sebagai wakil organisasi, jelas suaranya lebih didengarkan,” kata Wisnu. Bendahara APTI, Timbul, juga menyatakan hal serupa. Kencangnya tiupan terhadap industri pertembakauan, terutama setelah bergulirnya rencana RPP, membuat para pentolan PPTSS merasa perlu melebarkan sayap dari sebuah asosiasi lokal ke taraf nasional. Selain soal naiknya level ke tingkat nasional, pendirian APTI, setidaknya menurut Ahmad Fuad, Ketua DPC APTI Temanggung, sebenarnya dilandasi oleh niat mulia, yaitu untuk menjembatani hubungan antara petani dan pedagang, petani dengan grader, serta pedagang dengan grader. Dengan fungsi ini, APTI berharap petani tak lagi selalu dirugikan dalam tata niaga tembakau, yang selama ini dikuasai pedagang dan grader pabrik. “Kita was-was terus melihat hujan (yang terus turun), dan dalam situasi seperti ini tiba-tiba pabrik berhenti membeli. Tak usah berhenti membeli, kalau pabrik mengurangi stok saja, petani sudah rugi,” katanya. Untuk menangkal kerugian petani tersebut, kata Fuad, APTI selalu menjalin koordinasi dengan Pemda, DPRD dan para grader di Temanggung. APTI juga menyambangi pabrik untuk memastikan kuota yang akan dibeli pada tahun yang bersangkutan. Persoalannya memang, apakah fungsi dan niat mulai itu benar-benar dijalankan di lapangan. Kalaupun dijalankan, apakah dirasakan manfaatnya oleh para petani? http://www.kompas.com/tembakau/tulisan1.html Demo Petani dan Aliran Dana Pabrik Rokok M. Latief Aksi besar-besaran petani yang digalang APTI bukan berjalan atas inisiatif murni para petani. Menurut isi dokumen yang diteken tanggal 5 Maret 2010 tersebut, dana aksi APTI juga mengalir dari pabrik rokok. Kompas.com - Melihat rekam jejak kelahirannya, apakah APTI benar-benar mewakili petani tembakau? Mari, kita lihat sendi-sendi organisasi ini satu persatu. Yang pertama soal keanggotaan. Menurut pengakuan APTI, jumlah anggota di Jawa Tengah saja tercatat 600.000 orang. Dari jumlah itu, 60 persen di antaranya berprofesi sebagai petani tembakau dan perangkat desa. Sisanya, 40 persen merupakan anggota yang berasal dari kelompok masyarakat umum, mulai dari bekas PNS dan perwakilan buruh tani. Para anggota ini, menurut Ketua DPC APTI Temanggung Ahmad Fuad, tersebar di Jawa Tengah, terutama Temanggung, dan daerah sentra tembakau lainnya. APTI mengaku sudah membentuk pengurus anak ranting/cabang (PAC) di kecamatan dan pedesaan. Di Temanggung, dari 20 kecamatan yang ada, 12 di antaranya merupakan penghasil tembakau. "Di tingkat kelurahan kita melibatkan perangkat desa sebagai pengurus. Petani tak harus menjadi angggota APTI, hanya kita himbau," kata Fuad. Petani anggota diberi prioritas setiap kali ada bantuan dari pemerintah, seperti subsidi pupuk atau pembagian alat rajang dari Dinas Perkebunan. ”Yang mendapat bantuan adalah desa-desa yang sudah menjadi anggota,” tambah Fuad. Masih menurut Fuad, APTI juga menjembatani petani anggota dengan beberapa bank untuk mendapatkan modal tanam. “Petani yang ingin pinjam ke bank bisa didampingi rekomendasi APTI, karena orang-orang dari pegunungan tak bisa pinjam ke bank karena nilai tanahnya tak memadai,” katanya. Selain turun ke jalan dan melobi parlemen, kampanye pro-rokok yang digelar AMTI juga menyasar masyarakat terdidik, dengan memasang sejumlah iklan yang menentang pengaturan konsumsi rokok di koran-koran nasional. Sedikitnya, kelompok ini memasang iklan setengah halaman, sebanyak dua kali di Harian Kompas, yang bernilai sekitar Rp 227,5 juta untuk sekali pasang. Tak Kenal Maka Tak Sayang Namun, penelusuran Kompas.com di lapangan menunjukkan, bahwa klaim tentang jumlah anggota dan program-program bantaun kepada petani itu, patut diragukan. Dari perangkat organisasi yang ada, APTI tak menunjukkan kelasnya sebagai lembaga yang memiliki ratusan ribu anggota. APTI yang konon memiliki ratusan ribu anggota dan organisasinya berakar hingga ke desa-desa itu, bahkan hampir tak dikenal oleh sejumlah petani tembakau Temanggung – daerah yang menjadi ”basis” organisasi ini. Kalaupun ada yang pernah mendengar, mereka memastikan bahwa APTI tak pernah memberikan ”sentuhan” apapun yang berhubungan langsung dengan kebutuhan petani tembakau, baik dalam hal tata niaga, edukasi pertanian, dan maupun modal kerja. “Buat apa asosiasi, saya tidak tahu, jadi tidak ikut,” kata Sono, petani sekaligus pengepul di Kecamatan Bansari, Temanggung. Wahno, petani lain di daerah yang sama malah tak pernah mendengar apa itu APTI. Sementara itu, Hudi, petani tembakau asal Ngadirejo mengatakan memang pernah mengikuti penyuluhan di kantor Kepala Desa. ”Tapi cuma penyuluhan, bukan bantuan bibit atau pinjaman modal,” katanya. Ismanto, petani tembakau Tlahab mengaku tahu tentang APTI. Tetapi, menurut dia, keberadaan lembaga ini tak berpengaruh bagi kehidupan dan kesejahteraan petani. Ismanto pernah meminta APTI memperbaiki diri dengan terjun langsung ke desa-desa, tapi sampai sekarang belum juga dilakukan. “Saya tidak tahulah, mungkin juga mereka tak punya modal,” kata Ketua Kelompok Tani Margorahayu, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Temanggung ini. Ikhtiar Ismanto mencoba tumpangsari kopi-tembakau untuk berjaga-jaga jika harga tembakau jeblok pun malah ditentang APTI. “Padahal penanaman kopi di sela-sela tembakau bisa membantu petani,” kata Ismanto. ”Mestinya asosiasi ini bertujuan untuk membuat petani sejahtera,” tambahnya. Kusryati, Kepala Desa Tegalrejo, Ngadirejo yang juga merangkap Bendahara II APTI DPC Ngadirejo malah jelas-jelas mengakui bahwa APTI tak pernah memberi bantuan kepada para petani di wilayahnya. Kantor cabang APTI pun tak ada di kawasan itu. “Tingkat desa belum ada, baru sampai kecamatan,” kata kepala desa yang menjabat sejak 2007 ini. Aliran Dana Pabrik Sejauh ini, APTI memang tak didukung prasarana organisasi yang memadai. Di tingkat nasional, kantor sekretariat DPP APTI menempati satu ruangan kecil di Gedung Departemen Pertanian. Di tingkat provinsi dan Kabupaten Temanggung, kantor sekretariat bahkan menyatu dengan rumah tinggal ketua organisasi, yaitu rumah ketua DPD APTI Jateng, Wisnu Brata, dan kediaman DPC APTI Temanggung, Ahmad Fuad. APTI juga tak tampak menggelar program kegiatan, kecuali untuk acara insidental seperti mengawal isu-isu yang berkembang seputar RPP Tembakau. Dengan mengatasnamakan petani, APTI menentang pelbagai rencana pemerintah untuk mengendalikan penyebaran konsumsi rokok. Karena itu, pertemuan pengurus atau anggota pun tidak ada jadwal yang rutin. Agenda rapat dibuat jika ada perkembangan isu yang perlu dibahas. Tak ada pertemuan rutin membahas kebutuhan petani dalam hal edukasi pertanian atau hal lain. “Tak ada rapat rutin, hanya sering duduk satu meja membahas isu-isu RPP, karena isu tembakau terus bergulir,” kata Timbul, Bendahara APTI. Keterangan paling gamblang datang dari Ahmad Fuad. Menurut Ketua DPC APTI Temanggung ini, asosiasi yang mengatasnamakan petani tembakau itu lahir dengan dibidani oleh asosiasi industri rokok, Gabungan Pengusaha Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). "Sebagai pihak yang paling terkena imbas dari pengendalian tembakau, industri rokok sangat kuat menyokong APTI," katanya. Lebih dari itu, Fuad mengakui, APTI yang mestinya merupakan organisasi milik petani dan memperjuangkan nasib petani, justru mendapatkan back-up finansial sepenuhnya dari pabrik rokok. Fuad tak menjelaskan bagaimana dukungan finansial ini. Namun, dari dokumen yang ditemukan Kompas.com, sokongan uang itu tampak dalam sejumlah aksi yang dilakukan APTI, karena organisasi ini tak memiliki sumber dana reguler seperti iuran anggota. Seperti dituturkan Bendahara APTI, Timbul, sumber pendanaan APTI diperoleh secara insidental, sesuai kebutuhan. “Tak ada iuran, kalau ada kepentingan, seumpama harus ke Jakarta, kita urunan saja,” katanya. Lebih lanjut Timbul menjelaskan, bahwa dukungan industri bisa berupa moril, juga materil. ”Petani terbatas kemampuannya. Jujur saja, paling dikasih uang transpor,” tambahnya. APTI Membantah, Pabrik Berkelit Namun, indikasi adanya sokongan dana dari industri dibantah keras Ketua DPD APTI Jateng Wisnu Brata. Dengan tegas ia menyatakan, tak ada sedikitpun kucuran dana dari pihak industri – seperti ingin menegaskan bahwa APTI merupakan asosiasi petani yang independen. “Tidak ada sama sekali,” kata Wisnu. ”Kalau Pemda memang menyumbang tiga bis. Yang membantu kami adalah para grader, bukan pabrik,” tambahnya. Menurut Wisnu, grader menyumbang tiga bis, pengusaha Temanggung menyumbang dua bis, total yang berangkat ke Jakarta sebanyak 49 bis. ”Semua swadaya masyarakat bukan industri. Tak ada bantuan dari Djarum,” katanya tegas. Betulkah? Dokumen yang diperoleh Kompas.com dari seorang sumber di APTI menunjukkan sebaliknya? Aksi besar-besaran petani yang digalang APTI bukan berjalan atas inisiatif murni para petani. Menurut isi dokumen yang diteken tanggal 5 Maret 2010 tersebut, dana aksi APTI juga mengalir dari pabrik rokok. Menurut dokumen tersebut, seluruh aksi menghabiskan dana hampir Rp 368 juta. Untuk menutup kebutuhan tersebut, empat pabrik rokok nasional yang punya gudang tembakau di Temanggung menyumbang, yaitu masing-masing Gudang Garam Rp 33 juta, Djarum (Rp 34 juta), Bentoel (Rp 5,5 juta) dan Nojorono (Rp 5,5 juta) atau total jendral Rp 78 juta. Di akhir aksi tercatat ada defisit anggaran sebesar Rp 12.495.000, yang kemudian ditalangi oleh Gudang Garam dan Djarum perwakilan Temanggung. Mengenai aliran dana ini, PT Djarum, satu-satunya pihak perusahaan rokok yang bersedia mengonfirmasi, juga membantah. Director of Public Affairs PT Djarum Suwarno M Serad mengatakan, pihaknya sudah mengecek langsung sokongan dana tersebut ke Temanggung. Ia menuturkan, PT Djarum sama sekali tidak memberikan dana tersebut. "Kami sudah cek langsung dan tidak ada dana mengalir dari pihak Djarum. Besar kemungkinan itu adalah dana dari pribadi, tapi secara resmi dari perusahaan tidak ada," kata Suwarno. Selain pabrik rokok, dana aksi juga disokong para juragan tembakau, yang rata-rata menyumbang antara Rp 1 - Rp 5 juta. Bahkan, dalam dokumen tersebut, Pemda Kabupaten Temanggung sendiri menyumbang Rp 18 juta. Dukungan dana terbesar memang tercatat berasal dari DPD APTI Jateng di bawah pimpinan Wisnu Brata yang menyokong hingga Rp 190 juta. Pengakuan dari sumber terpercaya Kompas.com juga menyebut, bahwa APTI juga kecipratan jatah dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), yang semestinya digunakan untuk mendongkrak APBD kabupaten penghasil tembakau. Menurut sumber tersebut, APTI memeroleh dana tersebut dari Pemda Kabupaten Temanggung. Tahun 2010, APTI menerima Rp 60 juta dari Rp 13 miliar dana bagi hasil cukai tembakau yang diterima Pemkab Temanggung. Wisnu lagi-lagi membantah. Ia katakan, lembaganya tidak mendapatkan bantuan dari dana bagi hasil cukai tembakau. Ia hanya mengatakan, pemakaian dana bagi hasil tersebut masih terlalu luas dan sumbangannya ke petani masih minim. “APTI organisasi nirlaba, tidak ada gaji, tidak punya uang saku sepeserpun untuk ke luar kota,” katanya, seperti memberi permakluman. Menurut Wisnu dana bagi hasil cukai tembakau masih nongkrong di Dinas Perkebunan. AMTI dan HM Sampoerna Lalu bagaimana dengan AMTI yang gencar memasang advertensi di koran untuk menentang RPP Pengendalian Tembakau? Misi AMTI tak jauh berbeda dengan APTI, yakni untuk membela nasib petani tembakau dan melindungi kelestarian tembakau nasional. Lembaga ini lahir akhir Januari 2010, dan diproklamirkan sebagai wadah perjuangan bagi petani tembakau, cengkeh, pekerja, konsumen, peritel, asosiasi, maupun pabrikan rokok dalam rangka melestarikan industri tembakau Indonesia. Dalam situs AMTI jelas-jelas disebut bahwa organisasi ini disokong penuh oleh raksasa industri rokok, PT HM Sampoerna Tbk. “Secara langsung petani memang tak terlibat. Kami di asosiasi yang turun ke bawah mencari permasalahan petani,” ujar Yudha Sudarmaji, anggota APTI yang mengaku duduk di Departemen Hubungan Antarlembaga APTI-AMTI. Menurut Yudha, AMTI merupakan asosiasi petani yang bertujuan untuk menemukan sistem budidaya tembakau yang baik bagus dan efisiensi tembakau. AMTI juga bertekat untuk menangani persoalan trading yang dikuasai para tengkulak dan merugikan petani. Ia menambahkan, AMTI juga punya agenda tahunan dengan industri. “Kita punya data berapa tembakau yang akan diserap pabrik. Kami punya akses langsung ke pabrik dan berusaha sejajar dengan pabrik. Kita adalah mitra, ibarat dua sisi uang logam. Kami mediator antara petani dan pabrik,” katanya. Petani Dimanfaatkan Ihwal hal itu, Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian Dampak Tembakau, Tulus Abadi menilai, dukungan industri rokok terhadap ‘asosiasi petani’ menjadi pertanda yang jelas bahwa kekuatan arus bawah telah dimanfaatkan untuk mengamankan kelanggengan industri tersebut. Kedua asosiasi yang muncul sebagai respon atas RPP Pengendalian Dampak Tembakau itu, menurut Tulus, lebih memperjuangkan kepentingan industri ketimbang petani. “Industri rokok tidak berani tampil ke depan, tapi menggunakan kaki tangannya untuk melawan pengaturan ini. APTI tidak menyuarakan hak-hak petani, tapi kepentingan industri rokok,” katanya. Tulus mendorong agar para penggiat pengendalian tembakau bergandengan dengan petani tembakau yang tulen. Petani tembakau, kata Tulus, selama ini hanya dijadikan korban industri rokok, terutama dalam penentuan kualitas tembakau (yang menentukan harga) “Ini pelanggaran atas hak-hak petani yang justeru diabaikan APTI,” katanya. Menurut Tulus, esensi RPP telah disampaikan secara keliru kepada petani. Aturan ini hanya berbicara soal kesehatan, bukan soal pertanian tembakau. Tak satu pun pasal melarang petani menanam tembakau, karena hak itu dijamin UU Pertanian. Bagi Ismanto, petani tembakau merupakan “modal kerja” pabrik, sehingga sudah semestinya nasib petani menjadi kepedulian pabrik, meskipun melalui “jembatan” seperti APTI. “Kalau petani miskin terus, siapa yang tanggung jawab?” katanya. (LTF) http://www.kompas.com/tembakau/tulisan2.html Petani Tembakau: Maju Kena, Mundur Kepentok Hindra Namun hujan bukanlah satu-satunya pukulan yang membuat petani jatuh “knock-out”. Di masa sulit seperti sekarang petani tetap harus membayar pelbagai potongan KOMPAS.com – Inilah musim panen paling buruk bagi petani tembakau Temanggung. Hujan lebat berkepanjangan sepanjang Agustus hingga September lalu telah mematikan “emas hijau” yang menjadi sumber penghidupan mereka. Ribuan petani gagal panen dan merugi hingga ratusan juta rupiah. Musim panen yang buruk itu semakin terasa pahit karena praktik tata niaga tembakau –setidaknya di Temanggung-- bukannya meringankan beban, tapi malah semakin memberatkan petani. Hudi, pemilik tiga hektar kebun tembakau di Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, mengaku rugi hingga Rp 15 juta. Selama musim tanam ini, Hudi menghabiskan Rp 20 juta untuk membeli bibit dan pupuk, tapi hasilnya hampir tak ada. Tahun lalu, ia bisa panen 40 keranjang, sekarang baru lima keranjang. “Itupun sudah bagus,” kata Hudi, ditemui akhir September lalu. “Ada yang tidak panen sama sekali,” imbuhnya. Nasib yang sama menimpa Ismanto, petani di Tlahap, Kecamatan Kledung. Tahun lalu, dari setiap hektar kebunnya, ia dapat memanen tiga kuintal tembakau, kini hanya 92 kilo. Sebagian besar modal Ismanto hilang ditelan hujan. Ia mengaku telah menghabiskan Rp 30 juta, belum termasuk ongkos panen, untuk musim tanam tahun ini. Hasilnya? ”Hanya Rp 11,5 juta,” katanya. Petani Knock=Out Nasib Eno, petani di Desa Loji, Tegalrejo, Ngadirejo, lebih parah lagi. Hujan yang terus mengguyur bukan hanya membanjiri kebun tembakaunya dengan air, tapi juga menbanjiri kehidupannya dengan tunggakkan utang. Di awal musim tanam, simpanan Eno yang Rp 15 juta hanya cukup untuk membeli bibit, pupuk, pestisida dan cadangan biaya perawatan. Untuk menyewa lahan, Eno masih harus cari pinjaman modal Rp 10 juta, dengan bunga tak main-main: 40 persen satu musim tanam. Kini, Eno harus memutar otak bagaimana mambayar pinjaman Rp 14 juta itu. Hingga masa panen berakhir, Eno baru mendapatkan 60 kilo tembakau kering, atau hampir sepersepuluh hasil panen tahun lalu. “Gimana mau untung, sudah habis buat bayar utang,” keluh Eno. Wahno pemilik kebun tembakau seluas 750 meter persegi di Desa Bansari merasa masih bisa bersyukur. Ia mengaku, musim ini ia tidak meminjam uang dari juragan. “Tahun lalu saya bisa panen 15 keranjang, sekarang cuma dapat tiga keranjang,” ujarnya. Ia mengaku ikhlas modal Rp 25 juta raib akibat hujan. Hingga petikan kedua, akhir September lalu, Wahno baru mendapat uang tak sampai Rp 3 juta. Temanggung merupakan salah satu sentra tembakau terpenting Indonesia. Lahan tembakau Temanggung merupakan lima persen total lahan tembakau nasional. Tembakau Voor-Oogst (ditanam musim hujan dan dipanen musim kemarau) yang dihasilkan wilayah ini sebagian besar diborong produsen rokok besar, seperti Gudang Garam, Djarum, Nojorono, dan Bentoel. Tahun lalu, misalnya, Gudang Garam menyerap 6.500 ton tembakau Temanggung, sedangkan Djarum 2.500 ton. Menurut Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung, Rumantyo, hasil panen tembakau Temanggung tahun ini diperkirakan anjlok 40 persen menjadi sekitar 8.000 ton. Ini sangat disayangkan karena jumlah permintaan tembakau justru meningkat dari 12.000 ton (tahun 2009) menjadi 14.000 ton tembakau kering tahun ini. Namun hujan bukanlah satu-satunya pukulan yang membuat petani jatuh “knock-out”. Di masa sulit seperti sekarang petani tetap harus membayar pelbagai potongan, antara lain potongan 20 persen dari berat kotor yang diterapkan grader (penentu kelas mutu tembakau yang ditempatkan pabrik di gudang). Jika petani menyetor 50 kilogram tembakau kering, misalnya, yang bisa jadi duit hanya 40 kilogram saja. Menurut Hudi, potongan grader ini memang berlaku umum, tapi tingkat tarifnya berbeda. Di Muntilan, Jawa Tengah, yang hanya berjarak tak sampai 40 kilometer dari Temanggung, misalnya, potongannya hanya 10 persen. Bagi Hudi, Ismanto, Eno dan Wahno, potongan grader ini dirasa sangat memberatkan. Wajarnya, kata Hudi, grader hanya motong berat keranjang yang cuma sekitar lima kilogram. Jalan Berkelok ke Pabrik Selain potongan grader, sistem tata niaga tembakau membuat nasib petani semakin nelangsa. Sampai hari ini, petani tidak bisa menjual langsung ke pabrik, tapi harus melalui pengepul atau tengkulak, kemudian ke grader di gudang, baru kemudian pabrik. Yang punya akses ke gudang hanyalah para tengkulak, yang memiliki KTA alias Kartu Tanda Anggota (baca: Rantai Panjang Tata Niaga). Di tingkat pengepul, petani sudah kena potongan biaya angkut Rp 10.000 tiap keranjang. Selain itu masih ada potongan biaya gendong (menurunkan keranjang dari truk ke gudang) Rp 5.000 dan biaya numpleg (menumpahkan isi keranjang) antara Rp 5.000-Rp 10.000 per keranjang. Total jendral, selain potongan grader 20 persen berat kotor, tiap keranjang masih kena pangkas, paling tidak Rp 20.000. Jika nasib petani harus terbelit potongan macam-macam, nasib pengepul atau tengkulak justru sebaliknya: mereka mereguk untung gede-gedean hanya dengan modal koneksi dan uang. Menurut pengakuan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Temanggung, Ahamd Fuad, yang juga menjadi pengepul, besarnya keuntungan tengkulak bisa 50 persen. Timbul, Pengurus APTI Temanggung juga menyatakan hal senada. “Jadi tengkulak untungnya lebih gede. Uang yang kuasa. Kalau petani kan harus berkeringat,” katanya. Keterangan ini juga diakui Wiwit, mantan tengkulak untuk Gudang Garam. Kata Wiwit, tengkulak tak perlu capek-capek merawat lahan, bergelut dengan cangkul dan pupuk. “Yang penting kenal petani dan punya modal. Kalau cuaca bagus, jual tembakau pasti untung,” katanya. Sedapnya nasib tengkulak terutama disebabkan karena mereka memiliki kartu tanda anggota (KTA) – tiket masuk untuk menembus gudang (grader). Menurut Eno, sulit bagi petani kecil untuk mendapatkan kartu sakti itu. “Susah, itu ada mafianya. Nepotisme. Mereka yang bisa masuk gudang hanyalah keluarga orang-orang gudang,” katanya. Fuad menyatakan hal senada. Awalnya, pengetahuan Fuad soal tembakau nol besar. Belakangan, Fuad dapat durian tuntuh: teman sepermainan semasa sekolah di Temanggung memberinya KTA. Kartu inilah yang membawanya memasuki bisnis tembakau sampai sekarang. Menurut Fuad, begitu berharganya KTA, orang mau menyewanya dengan tarif Rp 20 juta-Rp 30 juta setiap kali musim panen. (HIN) http://www.kompas.com/tembakau/tulisan3.html Rantai Panjang Tata Niaga Inggried Dwi Wedhaswary Disadari oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung, panjangnya mata rantai tata niaga tembakau ini ditumbuhsuburkan dan dilanggengkan oleh pihak penjual dan pembeli tembakau. KOMPAS.com - Meski menjadi tulang punggung industri tembakau, petani berada di lapis terbawah dalam tata niaga tembakau. Posisi tawar mereka paling lemah. Setidaknya, hal itu diakui oleh sejumlah petani yang dijumpai Kompas.com di beberapa desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pertengahan September lalu. Menurut Eno seorang petani yang bisa masuk gudang hanyalah para pengepul yang punya KTA (Kartu Tanda Anggota). Untuk sampai ke gudang pabrik, tembakau harus melalui paling tidak empat mata rantai. Petani adalah tangan pertama. Hasil panen petani akan dibeli oleh seorang pengepul yang menjualnya kepada grader. Grader adalah kepercayaan yang ditunjuk pabrik untuk memenuhi stok gudang. Grader-lah yang punya kuasa atas harga. Berdasarkan hasil amatan dan penelusuran langsung Kompas.com di Temanggung, Jawa Tengah, setidaknya mata rantai tata niaga tembakau di Temanggung bisa digambarkan sebagai berikut : Dari berbagai keterangan yang dirangkum, biasanya masing-masing pengepul sudah memiliki wilayah sendiri. Para pengepul ini biasanya orang “binaan” grader yang ditugaskan untuk berkeliling membeli hasil panen petani. Setiap kali musim panen, grader mendapat target berapa ton tembakau yang harus disetor ke gudang. Cara mengikat petani pun cukup beragam. Ada pengepul yang memberikan pinjaman kepada petani berupa modal untuk bertanam. Pinjaman ini akan mengikat petani untuk membayarnya dengan hasil panen. Sampai ke Gudang Setelah para pengepul membeli hasil panen petani, ia akan membawa sampel ke gudang. Sampel ini berupa gulungan kecil tembakau yang telah diikat dengan kertas berwarna coklat. Di sana, grader akan membaui dan menentukan, masuk dalam grade berapa tembakau yang dibawa. Selanjutnya, grader akan menentukan harga. Ada proses pencatatan oleh asisten grader. Grade tembakau mulai dari grade A sampai F. Tembakau yang sudah dilabel harga akan dibawa ke gudang tumplek, setelah grader menentukan banyaknya keranjang yang akan dibelinya. Sesampainya di gudang tumplek, ada proses pencocokan oleh orang yang disebut tukang cocok. Tukang cocok ini merupakan orang kepercayaan grader. Dari pengamatan di gudang pabrik rokok Gudang Garam, tukang cocok duduk di depan masing-masing ruang penyimpangan. Seorang petugas akan menyerahkan sampel tembakau, kemudian seorang tukang tumplek akan menumpahkan isi tembakau dari sebuah keranjang. Tukang cocok akan mengambil sampel dari tembakau yang berasal dari setiap keranjang yang ditumpahkan di hadapannya dan mencocokkan dengan sampel yang ada di tangannya. Setelah dinyatakan sama oleh tukang cocok, maka tembakau lolos dan masuk ke gudang. Proses pencairan uang dilakukan setelah seluruh proses dilalui. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Ahmad Fuad mengisahkan, permainan “nakal” kerap terjadi pada proses pencocokan. “Ada pedagang yang nakal, melakukan ‘permainan’ dengan tukang cocok. Biasanya permainan disini, misalnya pedagang menemui tukang cocok, ngasih berapalah, Rp 10 juta misalnya. Minta diloloskan, walaupun tembakau yang dibawa beda dengan sampelnya,” ujar Fuad. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan. Dan lagi-lagi, bukan petani yang mengeruk untung dari “permainan” nakal ini. Pola Tradisional Direktur Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Dr. Sonny Harry B Harmadi mengatakan, pola tata niaga tembakau masih menggunakan sistem tradisional. Selain karena petani tak mempunyai daya tawar, penentuan kualitas tembakau juga masih sepihak. Selama ini, tak ada patokan baku mengenai kualitas dan kelas tembakau yang dijual petani kepada gudang. “Ukuran bagus atau tidak tergantung grader. Terkadang, disini peluang dimainkan dan petani mau tidak mau harus menerima sistem ini. Seharusnya ada standarisasi kualitas tembakau. Tetapi, selama ini petani memang kalah dalam posisi tawar menawar,” ujar Sonny. Seorang petani, Muji juga menggambarkan bahwa mereka ibarat tak mempunyai pilihan ketika seorang pengepul datang untuk membeli hasil panen. Proses tawar menawar itu memang tidak terjadi. “Harga tembakau itu bukan milik petani tapi milik orang sana (pengepul, grader, gudang). Petani itu enggak punya daya tawar, padahal yang kerja keras kami. Cuma, daripada enggak dibeli? Kami mau makan apa?,” katanya. Peran Pemerintah Nol Panjangnya mata rantai tata niaga tembakau ini, disadari oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung. Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung, Rumantyo mengatakan, praktik ini, menurutnya, ditumbuhsuburkan dan dilanggengkan oleh pihak penjual dan pembeli. Penjual, kata dia, dalam hal ini grader, dan pembeli ada pedagang atau pengepul yang mempunyai akses langsung ke gudang. Dengan kata lain, ada pihak-pihak yang menangguk untung dari panjangnya mata rantai ini. “Dari dulu praktiknya sudah seperti itu. Susah(untuk memotong). Tapi Pemda terus berupaya,” kata Rumantyo. Panjangnya jalan tembakau menuju gudang, menimbulkan margin harga yang cukup jauh. Informasi yang dikumpulkan, perbedaan harga di tingkat petani hingga ke gudang bisa mencapai 50 persen. Dalam hal penentuan harga, menurut Rumantyo, pemerintah tak bisa campur tangan. Sebab, kuasa penuh ada di tangan pengepul atau grader yang membeli tembakau petani. “Bisa saja, misalnya dia (pengepul) bawa barang ke petani, dia tekan petaninya. Dia bilang ‘Ini barangnya neggak laku. kalaupun mau dibeli, paling sepuluh ribu’. Kita kan berpihak ke petani, tapi juga tidak meninggalkan pedagang, gudang. Kalau tidak terjadi hubungan harmonis, sama saja. Kita tekan gudang, akhirnya gudang tidak mau membeli, hancur semuanya,” ujarnya. Tak Ada yang Untung Ketua DPD APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata, justru berpendapat, panjangnya mata rantai tata niaga tembakau harus dipertahankan. Keberadaan jalur pengepul maupun pedagang pengepul, menurutnya, membantu petani dalam menjual hasil panennya ke gudang. “Petani juga enggak mau ngantri langsung ke gudang. Mereka masih banyak kerjaan lain menggarap lahan,” katanya. Wisnu berpandangan, jumlah pedagang yang membeli hasil panen petani justru harus diperbanyak. Banyaknya pedagang, dinilainya, akan menimbulkan persaingan harga. Tetapi, apakah akan membuat petani semakin punya daya tawar atau justru membuka peluang pedagang semakin mengikat petani? “Orang-orang yang enggak ngerti tembakau, bilang rantainya terlalu panjang. Memang kalau masalah harga tidak ada jaminan, karena Indonesia menganut pasar bebas. Tapi kalau masalah rantai, petani ke pedagang, pedagang ke grader. Kalau petani disuruh ke pabrik langsung, pasti enggak mau. Maka, seharusnya yang terjadi, banyaklah pedagang. Kalau semakin banyak pedagang, yang datang berebut cari tembakau itu semakin banyak. Muncullah penawaran-penawaran,” ujar Wisnu. Aspirasi sejumlah petani yang menginginkan memiliki akses langsung ke gudang, diragukan Wisnu. Ia tetap berpendapat, petani justru terbantu dengan sistem mata rantai yang berjalan. Meskipun, sistem ini pula yang membuat petani tak mandiri, terlilit utang karena masih bergantung pada pinjaman modal yang diberikan pengepul atau bahkan rentenir. Selain Eno, seperti dituangkan di awal tulisan ini, petani asal Desa Bansari, Wahno, juga mengungkapkan, modal tanam selalu diperoleh dari juragan. Kepada juragan inilah hasil panen akan dijual. Juragan itulah yang memiliki akses ke gudang. Bayangkan, dalam setiap kali penjualan, hasil panen petani akan dikenakan biaya setara dengan 20 persen dari total berat per keranjang. Misalnya, berat satu keranjang 25 kilogram, maka akan dipotong sebanyak 5 kilogram untuk juragan. Belum lagi biaya transport hingga biaya numplek di gudang harus ditanggung petani. Apakah petani rugi akibat “kesepakatan” ini? “Semua petani rugi, enggak ada yang untung,” kata Wahno. Akan tetapi, mereka tak punya pilihan lain, daripada tak ada yang membeli hasil panen dan hanya bisa “gigit jari”. http://www.kompas.com/tembakau/tulisan4.html [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
