M. Latief



Dengan
mengatasnamakan petani tembakau, AMTI dan APTI mempersoalkan
kesejahteraan petani yang akan terancam jika kedua aturan tersebut
diteken pemerintah. 
KOMPAS.com - BAK kerajaan lebah terganggu sarangnya, ribuan orang
yang menamakan
diri Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) serentak turun ke
jalan,
akhir September 2010 lalu. Sambil menggotong pamflet dan membentangkan
spanduk,
mereka menggelar long march pawai budaya dari depan Tugu Pahlawan
sampai kantor
Gubernur Jawa Timur, di Surabaya.
Meskipun tak semeriah di Surabaya, aksi serupa juga muncul di
Jakarta. Ratusan
orang yang mengatasnamakan petani tembakau menggelar aksi damai di
halaman
kantor Dinas Pertanaman Ragunan, Jakarta Selatan.
Kedua aksi tersebut membawa pesan sama: menolak rekomendasi terbaru
WHO yang
melarang penggunaan bahan lain, kecuali tembakau, di dalam rokok.
Mereka juga menolak
himbauan untuk mengganti tanaman tembakau dengan tanaman lain. AMTI
khawatir,
jiak kedua rekomendasi diterapkan akan mengancam kelangsungan hidup
tiga
juta keluarga yang terkait dengan industri rokok seperti petani
tembakau, petani
cengkih, buruh dan para pedagang.
Aksi tersebut mengingatkan demonstrasi serupa enam bulan sebelumnya.
Ketika itu, sekitar 4.000 petani tembakau dari Jawa Tengah serentak
beraksi di tiga tempat berbeda di Jakarta: di Kementrian
 Kesehatan, Kementrian Hukum dan HAM, serta Gedung DPR-RI. Mereka
menolak rencana pemerintah menggulirkan sejumlah peraturan pengendalian
konsumsi tembakau. Waktu itu, peserta aksi menamakan dirinya sebagai
anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI)
RPP dan Nasib Petani
 Sebagai hasil dari aksi besar-besaran tersebut, APTI mengantongi
dua rekomendasi penting dari DPR-RI. Pertama, parlemen meminta
pemerintah meninjau ulang RPP (Rencana Peraturan Pemerintah) tentang
Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yang
sedang disipakan. 
Kedua, DPR meminta pertemuan lintas komisi dengan sejumlah
kementrian terkait untuk membahas RPP Tembakau dan kebijakan lain yang
berkaitan langsung dengan Industri Hasil Tembakau. 
 Selain itu, DPR juga akan mengupayakan RUU Rokok yang sempat
“lenyap” pada periode sebelumnya, dibahas kembali dan dijadikan sebagai
salah satu prioritas dalam program legislatif nasional (Prolegnas)
2010-2014. RUU Rokok kini telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 Selain turun ke jalan dan melobi parlemen, kampanye pro-rokok yang
digelar AMTI juga menyasar masyarakat terdidik, dengan memasang
sejumlah iklan yang menentang pengaturan konsumsi rokok di koran-koran
nasional. Sedikitnya, kelompok ini memasang iklan setengah halaman,
sebanyak dua kali di Harian Kompas, yang bernilai sekitar Rp 227,5 juta
untuk sekali pasang.
 Advertensi itu juga mengklaim, bahwa nasib dua juta petani tembakau
akan terancam jika pemerintah mengendalikan konsumsi tembakau.
Kebijakan ini juga dinilai tidak sesuai dengan Road Map Industri yang
sudah disusun pemerintah.
 Mengusung pendapat dengan cara demonstrasi di jalan dan memasang
iklan propaganda di surat kabar, tentu tidak ada kelirunya. Yang
menjadi pertanyaan: apakah kedua asosiasi tersebut (AMTI dan APTI) yang
mengklaim diri mewakili ribu petani itu benar-benar mencerminkan suara
dan aspirasi petani tembakau, sehingga patut dijadikan pertimbangan
pada pengambilan keputusan pemerintah?
 Perlawanan Terhadap RPP
 Saat ini pemerintah tengah menggodok RPP Pengendalian Dampak
Tembakau yang dinilai para petani akan mematikan mata pencaharian
mereka. Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih telah menargetkan,
RPP yang akan mengatur pelarangan iklan rokok dan sejumlah aturan lain
yang menekan industri rokok itu akan selesai akhir 2010.
 Bagi para penggiat anti-rokok di tanah air, RPP ini dapat digunakan
untuk mewadahi semangat ‘konvensi pengedalian tembakau’ yang sampai
sekarang tak diratifikasi pemerintah. Seperti diketahui, Framework
Convention on Tobacco Control (FCTC – kesepakatan dunia untuk
mengendalikan konsumsi rokok, terutama dengan pelarangan segala bentuk
iklan dan promosi serta pembatasan ruang merokok) telah diteken oleh
168 negara termasuk Rusia dan China (kedua negara dengan konsumen rokok
terbesar di dunia), tapi tidak oleh Indonesia.
Namun, RPP dan FCTC ini mendapatkan perlawanan keras dari sebagian
kalangan. Dengan mengatasnamakan petani tembakau, kelompok ini
mempersoalkan kesejahteraan petani yang akan terancam jika kedua aturan
tersebut diteken pemerintah. Mereka menganggap penandatanganan FCTC dan
pembuatan RPP/RUU hanya membela kepentingan kesehatan, tapi mengabaikan
nasib petani tembakau.
 Siapa APTI-AMTI?
 Cikal-bakal APTI sesungguhnya berawal dari organisasi petani
tembakau yang telah ada sebelumnya, yaitu Paguyuban Petani Tembakau
Sindoro-Sumbing (PPTSS), yang berdiri pada 2002, sebagai reaksi atas PP
81 Tahun 1999 tentang pembatasan tar dan nikotin pada rokok. 
Kala itu, Oktober 2002, para tokoh PPTSS, seperti Nurtantio Wisnu
Brata, Supriyadi, Timbul, dan Fadlan (almarhum) mencoba menghalau
peraturan tersebut dengan menyiapkan aksi petani tembakau dari sekitar
Temanggung menuju Jakarta.
 Di Jakarta, kelompok ini menggelar aksi damai menuntut pemerintah
menghilangkan aturan pembatasan tar dan nikotin pada rokok. Hasil aksi
damai dan lobi-lobi ini akhirnya menuai sukses enam bulan kemudian.
Pada Maret 2003, pemerintahan Presiden RI Megawati Soekarno Putri
menghilangkan aturan pembatasan tar dan nikotin, dengan merevisi PP
81/99 melalui PP 19 tahun 2003.
 Belakangan, PPTSS ”melebur” alias berubah nama menjadi APTI, yang
berarti meningkatkan levelnya dari semula paguyuban petani lokal
menjadi organisasi di tingkat nasional. Asosiasi menghilangkan
embel-embel kelokalan “Sindoro-Sumbing” dan menggantinya dengan
“Indonesia”. Kelompok ini juga kemudian membentuk DPP APTI Nasional
yang berkedudukan di Jakarta.
 Menurut sejumlah pentolan di APTI, perubahan itu dilakukan sejak
2007. Namun AD/ART APTI jelas-jelas menyatakan bahwa lembaga ini baru
berdiri pada 13 November 2008 – beberapa bulan menjelang Pemilu 2009
dan persis ketika penolakan RPP Pengendalian Tembakau sedang
gencar-gencarnya.
Berdasarkan penuturan para penggagasnya, peleburan PPTSS ke dalam
APTI
adalah siasat agar gaung gerakan lebih keras dan bisa didengar di
tingkat nasional. Ketua DPD APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata,
mengakui suara PPTSS tak banyak didengar orang. 
 “Kalau PPTSS ngomong, orang bilang itu suara Wisnu,” katanya. 
 “Tapi jika atas nama asosiasi, saya dianggap sebagai wakil
organisasi, jelas suaranya lebih didengarkan,” kata Wisnu.
 Bendahara APTI, Timbul, juga menyatakan hal serupa. Kencangnya
tiupan terhadap industri pertembakauan, terutama setelah bergulirnya
rencana RPP, membuat para pentolan PPTSS merasa perlu melebarkan sayap
dari sebuah asosiasi lokal ke taraf nasional.
 Selain soal naiknya level ke tingkat nasional, pendirian APTI,
setidaknya menurut Ahmad Fuad, Ketua DPC APTI Temanggung, sebenarnya
dilandasi oleh niat mulia, yaitu untuk menjembatani hubungan antara
petani dan pedagang, petani dengan grader, serta pedagang dengan
grader. Dengan fungsi ini, APTI berharap petani tak lagi selalu
dirugikan dalam tata niaga tembakau, yang selama ini dikuasai pedagang
dan grader pabrik.
 “Kita was-was terus melihat hujan (yang terus turun), dan dalam
situasi seperti ini tiba-tiba pabrik berhenti membeli. Tak usah
berhenti membeli, kalau pabrik mengurangi stok saja, petani sudah
rugi,” katanya. 
 Untuk menangkal kerugian petani tersebut, kata Fuad, APTI selalu
menjalin koordinasi dengan Pemda, DPRD dan para grader di Temanggung.
APTI juga menyambangi pabrik untuk memastikan kuota yang akan dibeli
pada tahun yang bersangkutan.
 Persoalannya memang, apakah fungsi dan niat mulai itu benar-benar
dijalankan di lapangan. Kalaupun dijalankan, apakah dirasakan
manfaatnya oleh para petani?


http://www.kompas.com/tembakau/tulisan1.html


Demo Petani dan Aliran Dana Pabrik Rokok
M. Latief 



Aksi besar-besaran petani yang digalang APTI bukan berjalan atas
inisiatif murni para petani. Menurut isi dokumen yang diteken tanggal 5
Maret 2010 tersebut, dana aksi APTI juga mengalir dari pabrik rokok.
Kompas.com
- Melihat rekam jejak kelahirannya, apakah APTI benar-benar mewakili
petani tembakau? Mari, kita lihat sendi-sendi organisasi ini satu
persatu.
Yang pertama soal keanggotaan. Menurut pengakuan APTI, jumlah
anggota di Jawa Tengah saja tercatat 600.000 orang. Dari jumlah itu, 60
persen di antaranya berprofesi sebagai petani tembakau dan perangkat
desa. Sisanya, 40 persen merupakan anggota yang berasal dari kelompok
masyarakat umum, mulai dari bekas PNS dan perwakilan buruh tani.
Para anggota ini, menurut Ketua DPC APTI Temanggung Ahmad Fuad,
tersebar di Jawa Tengah, terutama Temanggung, dan daerah sentra
tembakau lainnya. APTI mengaku sudah membentuk pengurus anak
ranting/cabang (PAC) di kecamatan dan pedesaan. Di Temanggung, dari 20
kecamatan yang ada, 12 di antaranya merupakan penghasil tembakau.
"Di tingkat kelurahan kita melibatkan perangkat desa sebagai
pengurus. Petani tak harus menjadi angggota APTI, hanya kita himbau,"
kata Fuad.
Petani anggota diberi prioritas setiap kali ada bantuan dari
pemerintah, seperti subsidi pupuk atau pembagian alat rajang dari Dinas
Perkebunan.
”Yang mendapat bantuan adalah desa-desa yang sudah menjadi anggota,”
tambah Fuad.
Masih menurut Fuad, APTI juga menjembatani petani anggota dengan
beberapa bank untuk mendapatkan modal tanam.
“Petani yang ingin pinjam ke bank bisa didampingi rekomendasi APTI,
karena orang-orang dari pegunungan tak bisa pinjam ke bank karena nilai
tanahnya tak memadai,” katanya.
 Selain turun ke jalan dan melobi parlemen, kampanye pro-rokok yang
digelar AMTI juga menyasar masyarakat terdidik, dengan memasang
sejumlah iklan yang menentang pengaturan konsumsi rokok di koran-koran
nasional. Sedikitnya, kelompok ini memasang iklan setengah halaman,
sebanyak dua kali di Harian Kompas, yang bernilai sekitar Rp 227,5 juta
untuk sekali pasang.
Tak Kenal Maka Tak Sayang



Namun, penelusuran Kompas.com di lapangan menunjukkan, bahwa klaim
tentang jumlah anggota dan program-program bantaun kepada petani itu,
patut diragukan. Dari perangkat organisasi yang ada, APTI tak
menunjukkan kelasnya sebagai lembaga yang memiliki ratusan ribu anggota.
APTI yang konon memiliki ratusan ribu anggota dan organisasinya
berakar hingga ke desa-desa itu, bahkan hampir tak dikenal oleh
sejumlah petani tembakau Temanggung – daerah yang menjadi ”basis”
organisasi ini. Kalaupun ada yang pernah mendengar, mereka memastikan
bahwa APTI tak pernah memberikan ”sentuhan” apapun yang berhubungan
langsung dengan kebutuhan petani tembakau, baik dalam hal tata niaga,
edukasi pertanian, dan maupun modal kerja.
“Buat apa asosiasi, saya tidak tahu, jadi tidak ikut,” kata Sono,
petani sekaligus pengepul di Kecamatan Bansari, Temanggung.
Wahno, petani lain di daerah yang sama malah tak pernah mendengar
apa itu APTI. Sementara itu, Hudi, petani tembakau asal Ngadirejo
mengatakan memang pernah mengikuti penyuluhan di kantor Kepala Desa. 
”Tapi cuma penyuluhan, bukan bantuan bibit atau pinjaman modal,”
katanya.
Ismanto, petani tembakau Tlahab mengaku tahu tentang APTI. Tetapi,
menurut dia, keberadaan lembaga ini tak berpengaruh bagi kehidupan dan
kesejahteraan petani. Ismanto pernah meminta APTI memperbaiki diri
dengan terjun langsung ke desa-desa, tapi sampai sekarang belum juga
dilakukan.
“Saya tidak tahulah, mungkin juga mereka tak punya modal,” kata
Ketua Kelompok Tani Margorahayu, Desa Tlahab, Kecamatan Kledung,
Temanggung ini.
Ikhtiar Ismanto mencoba tumpangsari kopi-tembakau untuk berjaga-jaga
jika harga tembakau jeblok pun malah ditentang APTI.
“Padahal penanaman kopi di sela-sela tembakau bisa membantu petani,”
kata Ismanto.
”Mestinya asosiasi ini bertujuan untuk membuat petani sejahtera,”
tambahnya.
Kusryati, Kepala Desa Tegalrejo, Ngadirejo yang juga merangkap
Bendahara II APTI DPC Ngadirejo malah jelas-jelas mengakui bahwa APTI
tak pernah memberi bantuan kepada para petani di wilayahnya. Kantor
cabang APTI pun tak ada di kawasan itu. 
“Tingkat desa belum ada, baru sampai kecamatan,” kata kepala desa
yang menjabat sejak 2007 ini.
Aliran Dana Pabrik
Sejauh ini, APTI memang tak didukung prasarana organisasi yang
memadai. Di tingkat nasional, kantor sekretariat DPP APTI menempati
satu ruangan kecil di Gedung Departemen Pertanian.
Di tingkat provinsi dan Kabupaten Temanggung, kantor sekretariat
bahkan menyatu dengan rumah tinggal ketua organisasi, yaitu rumah ketua
DPD APTI Jateng, Wisnu Brata, dan kediaman DPC APTI Temanggung, Ahmad
Fuad. 
APTI juga tak tampak menggelar program kegiatan, kecuali untuk acara
insidental seperti mengawal isu-isu yang berkembang seputar RPP
Tembakau. Dengan mengatasnamakan petani, APTI menentang pelbagai
rencana pemerintah untuk mengendalikan penyebaran konsumsi rokok.
Karena itu, pertemuan pengurus atau anggota pun tidak ada jadwal
yang rutin. Agenda rapat dibuat jika ada perkembangan isu yang perlu
dibahas. Tak ada pertemuan rutin membahas kebutuhan petani dalam hal
edukasi pertanian atau hal lain.
“Tak ada rapat rutin, hanya sering duduk satu meja membahas isu-isu
RPP, karena isu tembakau terus bergulir,” kata Timbul, Bendahara APTI.
Keterangan paling gamblang datang dari Ahmad Fuad. Menurut Ketua DPC
APTI Temanggung ini, asosiasi yang mengatasnamakan petani tembakau itu
lahir dengan dibidani oleh asosiasi industri rokok, Gabungan Pengusaha
Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
"Sebagai pihak yang paling terkena imbas dari pengendalian tembakau,
industri rokok sangat kuat menyokong APTI," katanya.
Lebih dari itu, Fuad mengakui, APTI yang mestinya merupakan
organisasi milik petani dan memperjuangkan nasib petani, justru
mendapatkan back-up finansial sepenuhnya dari pabrik rokok. Fuad tak
menjelaskan bagaimana dukungan finansial ini.
Namun, dari dokumen yang ditemukan Kompas.com, sokongan uang itu
tampak dalam sejumlah aksi yang dilakukan APTI, karena organisasi ini
tak memiliki sumber dana reguler seperti iuran anggota. Seperti
dituturkan Bendahara APTI, Timbul, sumber pendanaan APTI diperoleh
secara insidental, sesuai kebutuhan.
“Tak ada iuran, kalau ada kepentingan, seumpama harus ke Jakarta,
kita urunan saja,” katanya.
Lebih lanjut Timbul menjelaskan, bahwa dukungan industri bisa berupa
moril, juga materil.
”Petani terbatas kemampuannya. Jujur saja, paling dikasih uang
transpor,” tambahnya.
APTI Membantah, Pabrik Berkelit
Namun, indikasi adanya sokongan dana dari industri dibantah keras
Ketua DPD APTI Jateng Wisnu Brata. Dengan tegas ia menyatakan, tak ada
sedikitpun kucuran dana dari pihak industri – seperti ingin menegaskan
bahwa APTI merupakan asosiasi petani yang independen.
“Tidak ada sama sekali,” kata Wisnu. ”Kalau Pemda memang menyumbang
tiga bis. Yang membantu kami adalah para grader, bukan pabrik,”
tambahnya.
Menurut Wisnu, grader menyumbang tiga bis, pengusaha Temanggung
menyumbang dua bis, total yang berangkat ke Jakarta sebanyak 49 bis. 
”Semua swadaya masyarakat bukan industri. Tak ada bantuan dari
Djarum,” katanya tegas.
Betulkah? Dokumen yang diperoleh Kompas.com dari seorang sumber di
APTI menunjukkan sebaliknya?
Aksi besar-besaran petani yang digalang APTI bukan berjalan atas
inisiatif murni para petani. Menurut isi dokumen yang diteken tanggal 5
Maret 2010 tersebut, dana aksi APTI juga mengalir dari pabrik rokok.
Menurut dokumen tersebut, seluruh aksi menghabiskan dana hampir Rp
368 juta. Untuk menutup kebutuhan tersebut, empat pabrik rokok nasional
yang punya gudang tembakau di Temanggung menyumbang, yaitu
masing-masing Gudang Garam Rp 33 juta, Djarum (Rp 34 juta), Bentoel (Rp
5,5 juta) dan Nojorono (Rp 5,5 juta) atau total jendral Rp 78 juta. Di
akhir aksi tercatat ada defisit anggaran sebesar Rp 12.495.000, yang
kemudian ditalangi oleh Gudang Garam dan Djarum perwakilan Temanggung.
Mengenai aliran dana ini, PT Djarum, satu-satunya pihak perusahaan
rokok yang bersedia mengonfirmasi, juga membantah. Director of Public
Affairs PT Djarum Suwarno M Serad mengatakan, pihaknya sudah mengecek
langsung sokongan dana tersebut ke Temanggung. Ia menuturkan, PT Djarum
sama sekali tidak memberikan dana tersebut.
"Kami sudah cek langsung dan tidak ada dana mengalir dari pihak
Djarum. Besar kemungkinan itu adalah dana dari pribadi, tapi secara
resmi dari perusahaan tidak ada," kata Suwarno.
Selain pabrik rokok, dana aksi juga disokong para juragan tembakau,
yang rata-rata menyumbang antara Rp 1 - Rp 5 juta. Bahkan, dalam
dokumen tersebut, Pemda Kabupaten Temanggung sendiri menyumbang Rp 18
juta. Dukungan dana terbesar
memang tercatat berasal dari DPD APTI Jateng di bawah pimpinan Wisnu
Brata yang menyokong hingga Rp 190 juta.
Pengakuan dari sumber terpercaya Kompas.com juga menyebut, bahwa
APTI juga kecipratan jatah dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT), yang
semestinya digunakan untuk mendongkrak APBD kabupaten penghasil
tembakau. Menurut sumber tersebut, APTI memeroleh dana tersebut dari
Pemda Kabupaten Temanggung. Tahun 2010, APTI menerima Rp 60 juta dari
Rp 13 miliar dana bagi hasil cukai tembakau yang diterima Pemkab
Temanggung.
Wisnu lagi-lagi membantah. Ia katakan, lembaganya tidak mendapatkan
bantuan dari dana bagi hasil cukai tembakau. Ia hanya mengatakan,
pemakaian dana bagi hasil tersebut masih terlalu luas dan sumbangannya
ke petani masih minim.
“APTI organisasi nirlaba, tidak ada gaji, tidak punya uang saku
sepeserpun untuk ke luar kota,” katanya, seperti memberi permakluman.
Menurut Wisnu dana bagi hasil cukai tembakau masih nongkrong di
Dinas Perkebunan.
AMTI dan HM Sampoerna



Lalu bagaimana dengan AMTI yang gencar memasang advertensi di koran
untuk menentang RPP Pengendalian Tembakau? 
Misi AMTI tak jauh berbeda dengan APTI, yakni untuk membela nasib
petani tembakau dan melindungi kelestarian tembakau nasional. Lembaga
ini lahir akhir Januari 2010, dan diproklamirkan sebagai wadah
perjuangan bagi petani tembakau, cengkeh, pekerja, konsumen, peritel,
asosiasi, maupun pabrikan rokok dalam rangka melestarikan industri
tembakau Indonesia.
Dalam situs AMTI jelas-jelas disebut bahwa organisasi ini disokong
penuh oleh raksasa industri rokok, PT HM Sampoerna Tbk.
“Secara langsung petani memang tak terlibat. Kami di asosiasi yang
turun ke bawah mencari permasalahan petani,” ujar Yudha Sudarmaji,
anggota APTI yang mengaku duduk di Departemen Hubungan
Antarlembaga APTI-AMTI.
Menurut Yudha, AMTI merupakan asosiasi petani yang bertujuan untuk
menemukan sistem budidaya tembakau yang baik bagus dan efisiensi
tembakau. AMTI juga bertekat untuk menangani persoalan trading yang
dikuasai para tengkulak dan merugikan petani. Ia menambahkan, AMTI juga
punya agenda tahunan dengan industri.
“Kita punya data berapa tembakau yang akan diserap pabrik. Kami
punya akses langsung ke pabrik dan berusaha sejajar dengan pabrik. Kita
adalah mitra, ibarat dua sisi uang logam. Kami mediator antara petani
dan pabrik,” katanya.
Petani Dimanfaatkan
Ihwal hal itu, Ketua Bidang Advokasi Komisi Nasional Pengendalian
Dampak Tembakau, Tulus Abadi menilai, dukungan industri rokok terhadap
‘asosiasi petani’ menjadi pertanda yang jelas bahwa kekuatan arus bawah
telah dimanfaatkan untuk mengamankan kelanggengan industri tersebut.
Kedua asosiasi yang muncul sebagai respon atas
RPP Pengendalian Dampak Tembakau itu, menurut Tulus, lebih
memperjuangkan kepentingan industri ketimbang petani. 
“Industri rokok tidak berani tampil ke depan, tapi menggunakan kaki
tangannya untuk melawan pengaturan ini. APTI tidak menyuarakan hak-hak
petani, tapi kepentingan industri rokok,” katanya.
Tulus mendorong agar para penggiat pengendalian tembakau
bergandengan dengan petani tembakau yang tulen. Petani tembakau, kata
Tulus, selama ini hanya dijadikan korban industri rokok, terutama dalam
penentuan kualitas tembakau
(yang menentukan harga)
“Ini pelanggaran atas hak-hak petani yang justeru diabaikan APTI,”
katanya.
Menurut Tulus, esensi RPP telah disampaikan secara keliru kepada
petani. Aturan ini hanya berbicara soal kesehatan, bukan soal pertanian
tembakau. Tak satu pun pasal melarang petani menanam tembakau, karena
hak itu dijamin UU Pertanian.

Bagi Ismanto, petani tembakau merupakan “modal kerja” pabrik,
sehingga sudah semestinya nasib petani menjadi kepedulian pabrik,
meskipun melalui “jembatan” seperti APTI. 
“Kalau petani miskin terus, siapa yang tanggung jawab?” katanya.
(LTF)


http://www.kompas.com/tembakau/tulisan2.html


Petani Tembakau: Maju Kena, Mundur
Kepentok
Hindra 



Namun hujan bukanlah satu-satunya pukulan yang membuat petani jatuh
“knock-out”. Di masa sulit seperti sekarang petani tetap harus membayar
pelbagai potongan
KOMPAS.com – Inilah musim panen paling buruk bagi petani tembakau
Temanggung. Hujan lebat berkepanjangan sepanjang Agustus hingga
September lalu telah mematikan “emas hijau” yang menjadi sumber
penghidupan mereka.
Ribuan petani gagal panen dan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Musim panen yang buruk itu semakin terasa pahit karena praktik tata
niaga tembakau –setidaknya di Temanggung-- bukannya meringankan beban,
tapi malah semakin memberatkan petani.
Hudi, pemilik tiga hektar kebun tembakau di Tegalrejo, Kecamatan
Ngadirejo, mengaku rugi hingga Rp 15 juta. Selama musim tanam ini, Hudi
menghabiskan Rp 20 juta untuk membeli bibit dan pupuk, tapi hasilnya
hampir tak ada. Tahun lalu, ia bisa panen 40 keranjang, sekarang baru
lima keranjang.
“Itupun sudah bagus,” kata Hudi, ditemui akhir September lalu.
“Ada yang tidak panen sama sekali,” imbuhnya.
Nasib yang sama menimpa Ismanto, petani di Tlahap, Kecamatan
Kledung. Tahun lalu, dari setiap hektar kebunnya, ia dapat memanen tiga
kuintal tembakau, kini hanya 92 kilo. Sebagian besar modal Ismanto
hilang ditelan hujan. Ia mengaku telah menghabiskan Rp 30 juta, belum
termasuk ongkos panen, untuk musim tanam tahun
ini. Hasilnya?
”Hanya Rp 11,5 juta,” katanya.
Petani Knock=Out
 Nasib Eno, petani di Desa Loji,
Tegalrejo, Ngadirejo, lebih parah lagi. Hujan yang terus mengguyur
bukan hanya membanjiri kebun tembakaunya dengan air, tapi juga
menbanjiri kehidupannya dengan tunggakkan utang. Di awal musim tanam,
simpanan Eno yang Rp 15 juta hanya cukup untuk membeli bibit, pupuk,
pestisida dan cadangan biaya perawatan. 
Untuk menyewa lahan, Eno masih harus cari pinjaman modal Rp 10 juta,
dengan bunga tak main-main: 40 persen satu musim tanam. Kini, Eno harus
memutar otak bagaimana mambayar pinjaman Rp 14 juta itu. Hingga masa
panen berakhir, Eno baru mendapatkan 60 kilo tembakau kering, atau
hampir sepersepuluh hasil panen tahun lalu.
“Gimana mau untung, sudah habis buat bayar utang,” keluh Eno.
Wahno pemilik kebun tembakau seluas 750 meter persegi di Desa
Bansari merasa masih bisa bersyukur. Ia mengaku, musim ini ia tidak
meminjam uang dari juragan.
“Tahun lalu saya bisa panen 15 keranjang, sekarang cuma dapat tiga
keranjang,” ujarnya.
Ia mengaku ikhlas modal Rp 25 juta raib akibat hujan. Hingga petikan
kedua, akhir September lalu, Wahno baru mendapat uang tak sampai Rp 3
juta.
Temanggung merupakan salah satu sentra tembakau terpenting
Indonesia. Lahan tembakau Temanggung merupakan lima persen total lahan
tembakau nasional. Tembakau Voor-Oogst (ditanam musim hujan dan dipanen
musim kemarau) yang
dihasilkan wilayah ini sebagian besar diborong produsen rokok besar,
seperti Gudang Garam, Djarum, Nojorono, dan Bentoel. Tahun lalu,
misalnya, Gudang Garam menyerap 6.500 ton tembakau Temanggung,
sedangkan Djarum 2.500 ton.
Menurut Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan
Kehutanan Kabupaten Temanggung, Rumantyo, hasil panen tembakau
Temanggung tahun ini diperkirakan anjlok 40 persen menjadi sekitar
8.000 ton. Ini sangat disayangkan karena jumlah permintaan tembakau
justru meningkat dari 12.000 ton (tahun 2009) menjadi 14.000 ton
tembakau kering tahun ini.
Namun hujan bukanlah satu-satunya pukulan yang membuat petani jatuh
“knock-out”. Di masa sulit seperti sekarang petani tetap harus membayar
pelbagai potongan, antara lain potongan 20 persen dari berat kotor yang
diterapkan grader (penentu
kelas mutu tembakau yang ditempatkan pabrik di gudang). Jika petani
menyetor 50 kilogram tembakau kering, misalnya, yang bisa jadi duit
hanya 40 kilogram saja.
Menurut Hudi, potongan grader ini memang berlaku umum, tapi tingkat
tarifnya berbeda. Di Muntilan, Jawa Tengah, yang hanya berjarak tak
sampai 40 kilometer dari Temanggung, misalnya, potongannya hanya 10
persen. Bagi Hudi, Ismanto, Eno dan Wahno, potongan grader ini dirasa
sangat memberatkan. Wajarnya, kata Hudi, grader hanya motong berat
keranjang yang cuma sekitar lima kilogram.
Jalan Berkelok ke Pabrik
Selain potongan grader, sistem
tata niaga tembakau membuat nasib petani semakin nelangsa. Sampai hari
ini, petani tidak bisa menjual langsung ke pabrik, tapi harus melalui
pengepul atau tengkulak, kemudian ke grader di gudang, baru kemudian
pabrik. Yang punya akses ke gudang hanyalah para tengkulak, yang
memiliki KTA alias Kartu Tanda Anggota (baca: Rantai Panjang Tata
Niaga).
Di tingkat pengepul, petani sudah kena potongan biaya angkut Rp
10.000 tiap keranjang. Selain itu masih ada potongan biaya gendong
(menurunkan keranjang dari truk ke gudang) Rp 5.000 dan biaya numpleg
(menumpahkan isi keranjang) antara Rp 5.000-Rp 10.000 per keranjang.
Total jendral, selain potongan grader 20 persen berat kotor, tiap
keranjang masih kena pangkas, paling tidak Rp 20.000.
Jika nasib petani harus terbelit potongan macam-macam, nasib
pengepul atau tengkulak justru sebaliknya: mereka mereguk untung
gede-gedean hanya dengan modal koneksi dan uang. Menurut pengakuan
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi
Petani Tembakau Indonesia Temanggung, Ahamd Fuad, yang juga menjadi
pengepul, besarnya keuntungan tengkulak bisa 50 persen.
Timbul, Pengurus APTI Temanggung juga menyatakan hal senada.
“Jadi tengkulak untungnya lebih gede. Uang yang kuasa. Kalau petani
kan harus berkeringat,” katanya.
Keterangan ini juga diakui Wiwit, mantan tengkulak untuk Gudang
Garam. Kata Wiwit, tengkulak tak perlu capek-capek merawat lahan,
bergelut dengan cangkul dan pupuk.
“Yang penting kenal petani dan punya modal. Kalau cuaca bagus, jual
tembakau pasti untung,” katanya.
Sedapnya nasib tengkulak terutama disebabkan karena mereka memiliki
kartu tanda anggota (KTA) – tiket masuk untuk menembus gudang (grader).
Menurut Eno, sulit bagi petani kecil untuk mendapatkan kartu sakti itu.
“Susah, itu ada mafianya. Nepotisme. Mereka yang bisa masuk gudang
hanyalah keluarga orang-orang gudang,”
katanya.
Fuad menyatakan hal senada. Awalnya, pengetahuan Fuad soal tembakau
nol besar. Belakangan, Fuad dapat durian tuntuh: teman sepermainan
semasa sekolah di Temanggung memberinya KTA. Kartu inilah yang
membawanya memasuki bisnis tembakau sampai sekarang. Menurut Fuad,
begitu berharganya KTA, orang mau menyewanya dengan tarif Rp 20 juta-Rp
30 juta setiap kali musim panen. (HIN)


http://www.kompas.com/tembakau/tulisan3.html


Rantai Panjang Tata Niaga
Inggried Dwi Wedhaswary



Disadari oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung, panjangnya
mata rantai tata niaga tembakau ini ditumbuhsuburkan dan dilanggengkan
oleh pihak penjual dan pembeli tembakau.
 KOMPAS.com - Meski menjadi tulang punggung industri tembakau,
petani berada di lapis terbawah dalam tata niaga tembakau. Posisi tawar
mereka paling lemah. Setidaknya, hal itu diakui oleh sejumlah petani
yang dijumpai Kompas.com di beberapa desa di Kabupaten Temanggung, Jawa
Tengah, pertengahan September lalu.
Menurut Eno seorang petani yang bisa masuk gudang hanyalah para
pengepul yang punya KTA (Kartu Tanda Anggota). Untuk sampai ke gudang
pabrik, tembakau harus melalui paling tidak empat mata rantai. 
Petani adalah tangan pertama. Hasil panen petani akan dibeli oleh
seorang pengepul yang menjualnya kepada grader.
Grader adalah kepercayaan yang ditunjuk pabrik untuk memenuhi stok
gudang. Grader-lah yang punya kuasa atas harga. Berdasarkan hasil
amatan dan penelusuran langsung Kompas.com di Temanggung, Jawa Tengah,
setidaknya mata rantai tata
niaga tembakau di Temanggung bisa digambarkan sebagai berikut :
Dari berbagai keterangan yang dirangkum, biasanya masing-masing
pengepul sudah memiliki wilayah sendiri. Para pengepul ini biasanya
orang “binaan” grader yang ditugaskan untuk berkeliling membeli hasil
panen petani. Setiap kali musim
panen, grader mendapat target berapa ton tembakau yang harus disetor ke
gudang. Cara mengikat petani pun cukup beragam. Ada pengepul yang
memberikan pinjaman kepada petani berupa modal untuk bertanam. Pinjaman
ini akan mengikat petani
untuk membayarnya dengan hasil panen.
Sampai ke Gudang 



Setelah para pengepul membeli hasil panen petani, ia akan membawa
sampel ke gudang. Sampel ini berupa gulungan kecil tembakau yang telah
diikat dengan kertas berwarna coklat. Di sana, grader akan membaui dan
menentukan, masuk dalam
grade berapa tembakau yang dibawa.
Selanjutnya, grader akan menentukan harga. Ada proses pencatatan
oleh asisten grader. Grade tembakau mulai dari grade A
sampai F. Tembakau yang sudah dilabel harga akan dibawa ke gudang
tumplek, setelah grader menentukan banyaknya keranjang yang akan
dibelinya.
Sesampainya di gudang tumplek, ada proses pencocokan oleh orang yang
disebut tukang cocok. Tukang cocok ini merupakan orang kepercayaan
grader. Dari pengamatan di gudang pabrik rokok Gudang Garam, tukang
cocok duduk di depan
masing-masing ruang penyimpangan. Seorang petugas akan menyerahkan
sampel tembakau, kemudian seorang tukang tumplek akan menumpahkan isi
tembakau dari sebuah keranjang.

Tukang cocok akan mengambil sampel dari tembakau yang berasal dari
setiap keranjang yang ditumpahkan di hadapannya dan mencocokkan dengan
sampel yang ada di tangannya. Setelah dinyatakan sama oleh tukang
cocok, maka tembakau lolos dan masuk ke gudang. Proses pencairan uang
dilakukan setelah seluruh proses dilalui.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Ahmad
Fuad mengisahkan, permainan “nakal” kerap terjadi pada proses
pencocokan.
“Ada pedagang yang nakal, melakukan ‘permainan’ dengan tukang cocok.
Biasanya permainan disini, misalnya pedagang menemui tukang cocok,
ngasih berapalah, Rp 10 juta misalnya. Minta diloloskan, walaupun
tembakau yang dibawa beda dengan sampelnya,” ujar Fuad.
Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan. Dan lagi-lagi, bukan petani
yang mengeruk untung dari “permainan” nakal ini.
Pola Tradisional



Direktur Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Dr. Sonny Harry B
Harmadi mengatakan, pola tata niaga tembakau masih menggunakan sistem
tradisional. Selain karena petani tak mempunyai daya tawar, penentuan
kualitas tembakau juga masih sepihak. Selama ini, tak ada patokan baku
mengenai kualitas dan kelas tembakau yang dijual petani kepada gudang.
“Ukuran bagus atau tidak tergantung grader. Terkadang, disini
peluang dimainkan dan petani mau tidak mau harus menerima sistem ini.
Seharusnya ada standarisasi kualitas tembakau. Tetapi, selama ini
petani memang kalah dalam posisi tawar menawar,” ujar Sonny.
Seorang petani, Muji juga menggambarkan bahwa mereka ibarat tak
mempunyai pilihan ketika seorang pengepul datang untuk membeli hasil
panen. Proses tawar menawar itu memang tidak terjadi.
“Harga tembakau itu bukan milik petani tapi milik orang sana
(pengepul, grader, gudang). Petani itu enggak punya daya tawar, padahal
yang kerja keras kami. Cuma, daripada enggak dibeli? Kami mau makan
apa?,” katanya.
Peran Pemerintah Nol



Panjangnya mata rantai tata niaga tembakau ini, disadari oleh pihak
Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung. Kepala Bidang Perkebunan Dinas
Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Temanggung, Rumantyo
mengatakan, praktik ini, menurutnya, ditumbuhsuburkan dan dilanggengkan
oleh pihak penjual dan pembeli.
Penjual, kata dia, dalam hal ini grader, dan pembeli ada pedagang
atau pengepul yang mempunyai akses langsung ke gudang. Dengan kata
lain, ada pihak-pihak yang menangguk untung dari panjangnya mata rantai
ini.
“Dari dulu praktiknya sudah seperti itu. Susah(untuk memotong). Tapi
Pemda terus berupaya,” kata Rumantyo.
Panjangnya jalan tembakau menuju gudang, menimbulkan margin harga
yang cukup jauh. Informasi yang dikumpulkan, perbedaan harga di tingkat
petani hingga ke gudang bisa mencapai 50 persen. Dalam hal penentuan
harga, menurut Rumantyo, pemerintah tak bisa campur tangan. Sebab,
kuasa penuh ada di tangan pengepul atau grader yang membeli tembakau
petani.

“Bisa saja, misalnya dia (pengepul) bawa barang ke petani, dia tekan
petaninya. Dia bilang ‘Ini barangnya neggak laku. kalaupun mau dibeli,
paling sepuluh ribu’. Kita kan berpihak ke petani, tapi juga tidak
meninggalkan pedagang, gudang.
Kalau tidak terjadi hubungan harmonis, sama saja. Kita tekan gudang,
akhirnya gudang tidak mau membeli, hancur semuanya,” ujarnya.
Tak Ada yang Untung



Ketua DPD APTI Jawa Tengah, Nurtantio Wisnu Brata, justru berpendapat,
panjangnya mata rantai tata niaga tembakau harus dipertahankan.
Keberadaan jalur pengepul maupun pedagang pengepul, menurutnya,
membantu petani dalam menjual
hasil panennya ke gudang.
“Petani juga enggak mau ngantri langsung ke gudang. Mereka masih
banyak kerjaan lain menggarap lahan,” katanya.
Wisnu berpandangan, jumlah pedagang yang membeli hasil panen petani
justru harus diperbanyak. Banyaknya pedagang, dinilainya, akan
menimbulkan persaingan harga. Tetapi, apakah akan membuat petani
semakin punya daya tawar atau justru membuka peluang pedagang semakin
mengikat petani?
“Orang-orang yang enggak ngerti tembakau, bilang rantainya terlalu
panjang. Memang kalau masalah harga tidak ada jaminan, karena Indonesia
menganut pasar bebas. Tapi kalau masalah rantai, petani ke pedagang,
pedagang ke grader. Kalau petani disuruh ke pabrik langsung, pasti
enggak mau. Maka, seharusnya yang terjadi, banyaklah pedagang. Kalau
semakin banyak pedagang, yang datang berebut cari tembakau itu semakin
banyak. Muncullah penawaran-penawaran,” ujar Wisnu.
Aspirasi sejumlah petani yang menginginkan memiliki akses langsung
ke gudang, diragukan Wisnu. Ia tetap berpendapat, petani justru
terbantu dengan sistem mata rantai yang berjalan. Meskipun, sistem ini
pula yang membuat petani tak mandiri,
terlilit utang karena masih bergantung pada pinjaman modal yang
diberikan pengepul atau bahkan rentenir.
Selain Eno, seperti dituangkan di awal tulisan ini, petani asal Desa
Bansari, Wahno, juga mengungkapkan, modal tanam selalu diperoleh dari
juragan. Kepada juragan inilah hasil panen akan dijual. Juragan itulah
yang memiliki akses ke
gudang.
Bayangkan, dalam setiap kali penjualan, hasil panen petani akan
dikenakan biaya setara dengan 20 persen dari total berat per keranjang.
Misalnya, berat satu keranjang 25 kilogram, maka akan dipotong sebanyak
5 kilogram untuk juragan. Belum lagi biaya transport hingga biaya
numplek di gudang harus ditanggung petani. Apakah petani rugi akibat
“kesepakatan” ini?
“Semua petani rugi, enggak ada yang untung,” kata Wahno.
Akan tetapi, mereka tak punya pilihan lain, daripada tak ada yang
membeli hasil panen dan hanya bisa “gigit jari”.


http://www.kompas.com/tembakau/tulisan4.html



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke