membaca rencana UU kepegawaian yang sedang digodok DPR, sebagaimana berita dibawah ini, ada pertanyaan dr org awam seperti saya.
Jika menteri, gubernur, bupati, walikota dll tidak lagi bisa memilih stafnya. dan jika mereka punya program, staf yang ada tidak mau menjalankankan alias cuek bagaimana ya? Karena si pegawai negeri yang menjadi stafnya itu merasa bahwa dia tidak menuruti tugas/program yang ada, tetap saja tidak akan berpengaruh pada jabatanya. Trus bagaimana program pembangunan bisa berjalan??? karena sebenarnya yang perlu direformasi adalah sistem dan kinerja dari para pegawai negeri. harusnya mereka seperti pegawai swasta, jika berprestasi maka akan bagus posisinya, jika tidak berprestasi atau bahkan mungkin merugikan masyarakat, tentunya harus bisa diberhentikan. Sehingga ini akan memacu semangat pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan diri dan prestasi karena ada anekdot, bahwa pegawai negeri banyak sekali yang memanfaatkan posisinya yang seolah tidak tersentuh reformasi. jadi mereka mau melayani masyarakat atau mau mengabaikan masyarakat, sering kali tidak berpengaruh pada karir mereka. Seolah mereka tidak sadar bahwa gaji mereka berasa;l dari APBN/uang negara/uang rakyat. maka amat riskan jika pegawai negeri sama sekali tidak bisa disentuh kewenangannya. Karena akan bisa jadi negara dalam negara. Artinya makin memperbesar peluang terjadinya arogansi dari para pegawai negeri, karena merasa mereka punya wewenang tak terbatas, karena hanya bisa dievaluasi oleh pegawai negeri yang merupakan atasannya. sedangkan Masyarakat sama sekali pasti tidak akan didengar oleh mereka. Karena gak ada pengaruh dalam posisi, jabatan dan karir mereka. Atau nanti apa DPR yang juga mengontrol jenjang karier pegawai negeri? wah lama2 bisa jadi negara tak bertuan republik ini. ____________________ http://www.situshukum.com/infoslide/menteri-kepala-daerah-dilarang-mutasi-pegawai.shkm Menteri-Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai Jumat, 03 Desember 2010 14:42 Jakarta, Situs Hukum---Rancangan Undang-Undang Kepegawaian yang diinisiasi DPR-RI baru memasuki konsultasi dengan ahli. Salah satu usulan yang mencuat adalah pembatasaan kewenangan menteri atau kepala daerah melakukan mutasi pegawai. Ini karena, kewenangan pejabat untuk melakukan mutasi acapkali digunakan untuk keuntungan pribadi maupun intervensi politik. Hal tersebut disampaikan oleh mantan Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Sofian Effendi di depan anggota Komisi II DPR, kemarin (2/11). Dalam paparannya, promosi jabatan struktural di lingkungan birokrasi pemerintahan terlalu diintervensi oleh pejabat negara. Menteri dan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian memiliki kewenangan yang berlebihan dalam melakukan mutasi. "Ke depan, tidak boleh lagi. Karena mereka (menteri dan kepala daerah) adalah jabatan politik," kata Sofian. Posisi menteri dan kepala daerah tidak bisa lagi campur tangan dalam proses pembentukan aparatur. Ini penting supaya ke depan bisa terbentuk aparatur pemerintahan yang sifatnya profesional. Menurut Sofian, pejabat politik bisa memiliki kepentingan dalam memberhentikan, mempromosikan ataupun menggabti pegawai dari jabatan sebelumnya. Posisi itu tidak ideal, karena praktik intervensi itu bisa berlanjut pada periode selanjutnya. "Yang bisa melakukan promosi, pemberhentian, penggantian seharusnya adalah pejabat karier dengan pangkat tertinggi," sebut Sofian. Dihilangkannya kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian, juga penting demi membentuk aparatur yang professional. Keinginan pemerintah menciptakan reformasi birokrasi, harus dimulai dari sumber daya manusia yang bebas dari intervensi politik. "Kalau sekarang, pengisian jabatan kerap mengabaikan objektivitas, kualitas dan transparansi," jelasnya. Jika direalisasi, kata Sofian, UU Kepegawaian yang baru nanti bisa jadi momentum reformasi birokrasi. Posisi sekretariat jenderal ataupun sekretariat nantinya menjadi vital untuk menentukan reformasi birokrasi pemerintahan. Anggota Komisi II DPR Rusli Ridwan sepakat dengan usulan tersebut. Dia menambahkan, posisi menteri atau kepala daerah saat ini sangat mungkin terdapat intervensi untuk mendukung kepentingan politiknya. Pejabat politik tanpa alasan logis bisa memutasi, mempromosikan atau mengangkat aparat sehingga semuanya tidak didasarkan pada merit sistem. "Ada kepala SD itu bisa jadi kepala dinas. Ada guru SMA, sebentar jadi kepala sekolah lalu jadi kepala dinas. Jadi banyak hal yang sesuatu janggal," jelasnya. Intervensi politik itu, kata Rusli, kerap kental terjadi di satu tempat. Misalnya saja, ketika seorang pegawai tidak mau menjadi tim sukses pejabat yang bersangkutan. Karier pegawai yang menolak tersebut dapat saja dipangkas.(bay) Sumber: Palembang, Sumatera Ekspres [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
