membaca rencana UU kepegawaian yang sedang digodok DPR, sebagaimana 
berita dibawah ini, ada pertanyaan dr org awam seperti saya. 

Jika
 menteri, gubernur, bupati, walikota dll  tidak lagi bisa memilih 
stafnya. dan jika mereka punya program, staf yang ada tidak mau 
menjalankankan alias cuek bagaimana ya? Karena si pegawai negeri yang 
menjadi stafnya itu merasa bahwa dia tidak menuruti tugas/program yang 
ada, tetap saja tidak akan berpengaruh pada jabatanya.
Trus bagaimana program pembangunan bisa berjalan???

karena
 
sebenarnya yang perlu direformasi adalah sistem dan kinerja dari para 
pegawai negeri. harusnya mereka seperti pegawai swasta, jika berprestasi
 maka akan bagus posisinya, jika tidak berprestasi atau bahkan mungkin 
merugikan masyarakat, tentunya harus bisa diberhentikan. Sehingga ini 
akan memacu semangat pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan diri 
dan prestasi

karena ada anekdot, bahwa pegawai negeri banyak sekali yang memanfaatkan
 posisinya yang seolah tidak tersentuh
 reformasi. jadi mereka mau melayani masyarakat atau mau mengabaikan 
masyarakat, sering kali tidak berpengaruh pada karir mereka. Seolah 
mereka tidak sadar bahwa gaji mereka berasa;l dari APBN/uang negara/uang
 rakyat.

maka amat riskan jika pegawai negeri sama
 sekali tidak bisa disentuh kewenangannya. Karena akan bisa jadi negara 
dalam negara. Artinya makin memperbesar peluang terjadinya arogansi dari
 para pegawai negeri, karena merasa mereka punya wewenang tak terbatas, 
karena  hanya bisa dievaluasi oleh pegawai negeri yang merupakan 
atasannya. sedangkan Masyarakat sama sekali pasti tidak akan didengar 
oleh mereka. Karena gak ada pengaruh dalam posisi,
 jabatan dan karir mereka.

Atau nanti apa DPR yang juga mengontrol jenjang karier pegawai negeri? wah 
lama2 bisa jadi negara tak bertuan republik ini.
____________________
http://www.situshukum.com/infoslide/menteri-kepala-daerah-dilarang-mutasi-pegawai.shkm
Menteri-Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pegawai                   
                                
                
                                        




        
                
                           
        



        
                Jumat, 03 Desember 2010 14:42   





Jakarta, Situs Hukum---Rancangan
 Undang-Undang Kepegawaian yang diinisiasi DPR-RI baru memasuki 
konsultasi dengan ahli. Salah satu usulan yang mencuat adalah 
pembatasaan kewenangan menteri atau kepala daerah melakukan mutasi 
pegawai. Ini karena, kewenangan pejabat untuk melakukan mutasi acapkali 
digunakan untuk keuntungan pribadi maupun intervensi politik.



Hal tersebut disampaikan oleh mantan 
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Sofian Effendi di depan anggota 
Komisi II DPR, kemarin (2/11). Dalam paparannya, promosi jabatan 
struktural di lingkungan birokrasi pemerintahan terlalu diintervensi 
oleh pejabat negara. Menteri dan kepala daerah sebagai pejabat pembina 
kepegawaian memiliki kewenangan yang berlebihan dalam melakukan mutasi.
"Ke
 depan, tidak boleh lagi. Karena mereka (menteri dan kepala daerah) 
adalah jabatan politik," kata Sofian. Posisi menteri dan kepala daerah 
tidak bisa lagi campur tangan dalam proses pembentukan aparatur. Ini 
penting supaya ke depan bisa terbentuk aparatur pemerintahan yang 
sifatnya profesional.
Menurut Sofian, pejabat politik bisa memiliki 
kepentingan dalam memberhentikan, mempromosikan ataupun menggabti 
pegawai dari jabatan sebelumnya. Posisi itu tidak ideal, karena praktik 
intervensi itu bisa berlanjut pada periode selanjutnya. "Yang bisa 
melakukan promosi, pemberhentian, penggantian seharusnya adalah pejabat 
karier dengan pangkat tertinggi," sebut Sofian.
Dihilangkannya 
kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian, juga penting demi 
membentuk aparatur yang professional. Keinginan pemerintah menciptakan 
reformasi birokrasi, harus dimulai dari sumber daya manusia yang bebas 
dari intervensi politik. "Kalau sekarang, pengisian jabatan kerap 
mengabaikan objektivitas, kualitas dan transparansi," jelasnya.
Jika 
direalisasi, kata Sofian, UU Kepegawaian yang baru nanti bisa jadi 
momentum reformasi birokrasi. Posisi sekretariat jenderal ataupun 
sekretariat nantinya menjadi vital untuk menentukan reformasi birokrasi 
pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR Rusli Ridwan sepakat dengan 
usulan tersebut. Dia menambahkan, posisi menteri atau kepala daerah saat
 ini sangat mungkin terdapat intervensi untuk mendukung kepentingan 
politiknya. Pejabat politik tanpa alasan logis bisa memutasi, 
mempromosikan atau mengangkat aparat sehingga semuanya tidak didasarkan 
pada merit sistem. "Ada kepala SD itu bisa jadi kepala dinas. Ada guru 
SMA, sebentar jadi kepala sekolah lalu jadi kepala dinas. Jadi banyak 
hal yang sesuatu janggal," jelasnya.
Intervensi politik itu, kata 
Rusli, kerap kental terjadi di satu tempat. Misalnya saja, ketika 
seorang pegawai tidak mau menjadi tim sukses pejabat yang bersangkutan. 
Karier pegawai yang menolak tersebut dapat saja dipangkas.(bay)
Sumber: Palembang, Sumatera Ekspres




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke