http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=78602:menagih-janji-pemerintah-arab-saudi&catid=78:umum&Itemid=131


      Menagih Janji Pemerintah Arab Saudi        
      Oleh : Ardi Winangun



      Dalam kunjungannya ke pimpinan MPR, pada Oktober 2010, Ketua MA Kerajaan 
Arab Saudi Saleh Bin Abdullah Bin Humeid dan Duta Besar Arab Saudi untuk 
Indonesia Abdulrahman Mohammed Amen Al Khayyat, mengatakan bahwa tenaga kerja 
dari Indonesia (TKI dan TKW) ikut dalam proses pembangunan di negaranya. 

      Tenaga kerja dari Indonesia terkenal keramahannya, baik, sopan, santun, 
dan terhormat. Hal demikianlah membuat para majikan menghargai mereka. 

      Menurut Saleh Bin Abdullah Bin Humeid, bila adalah kesalahan dari para 
tenaga kerja dari Indonesia itu merupakan suatu hal yang biasa dan wajar karena 
setiap manusia bisa salah. Saleh Abdullah Bin Humeid menyayangkan bila ada 
masalah-masalah kecil dibesar-besarkan oleh media massa, sehingga berita itu 
membuat masalah menjadi besar dan menjadi masalah kedua negara.

      Sebagai Ketua MA, dirinya mengatakan bahwa Arab Saudi sudah mempunyai 
organisasi HAM (Hak Asasi Manusia) yang melindungi seluruh tenaga kerja. Saleh 
Bin Abdullah Bin Humeid membuka pengadilan untuk menangani masalah tenaga 
kerja. Apa yang dikatakan itu diperkuat oleh Abdulrahman Mohammed Amen Al 
Khayyat yang menyatakan, bila adalah masalah pada tenaga kerja, pemerintah Arab 
Saudi sudah membentuk lembaga tempat tenaga kerja mengadukan dan melaporkan, 
misalnya bila menghadapi masalah gaji atau pun kasus penyiksaan. 

      Apa yang dikatakan kedua wakil pemerintahan Kerajaan Arab Saudi itu 
sebuah langkah yang bagus yakni sebuah upaya terhadap perlindungan tenaga kerja 
di negaranya. Namun apa yang dikatakan itu terbalik dengan realitas yang ada. 
Dengan adanya kasus Sumiati dan Kikim Komalasari menunjukkan bahwa Arab Saudi 
dalam melindungi para tenaga kerja hanya sebatas konsep dan lips service 
semata. 

      Berbagai kasus penyiksaan yang berujung pada kematian dan tidak dibayar 
gajinya, seolah-olah sebuah cerita yang tak kunjung selesai. Selesai kasus yang 
satu muncul kasus yang lainnya. Rakyat Indonesia pun tak henti-hentinya 
mendorong agar perlindungan terhadap para tenaga kerja Indonesia diberikan. 
Dalam pertemuan itu, Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari mengharap agar 
pemerintah Arab Saudi meningkatkan perlindungan kepada para tenaga kerja 
Indonesia.

      Dua kasus terakhir itulah yang membuat pemerintah Indonesia 
mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab 
Saudi. Jumlah tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi mencapai 1 juta, dan 750.000 
adalah perempuan. Apa yang hendak ditempuh oleh pemerintah itu sebuah sikap 
yang baik dan perlu didukung. Sebagai sebuah shock terapy bagi pemerintah Arab 
Saudi agar benar-benar secara serius melindungi para tenaga kerja.

      Bila pengiriman tenaga kerja dari Indonesia dihentikan, maka bisa jadi 
proses pembangunan di Arab Saudi akan terganggu, sebab seperti dikatakan oleh 
Saleh Bin Abdullah Bin Humeid bahwa para tenaga kerja dari Indonesia terlibat 
dalam pembangunan di negaranya. Selain itu, bila tenaga kerja dari Indonesia 
benar-benar dihentikan pengirimannya, maka di Arab Saudi akan banyak tenaga 
kerja yang tidak baik, kasar, tak ramah, dan tak terhormat, sebab juga seperti 
dikatakan Saleh Bin Abdullah Bin Humeid bahwa tenaga kerja dari Indonesia 
terkenal keramahannya, baik, sopan, santun, dan terhormat.

      Namun bila kita menghentikan pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi, itu 
akan berimbas kepada masalah lapangan kerja di Indonesia. Pergi Arab Saudi 
merupakan sebuah kesempatan lapangan kerja yang sangat mudah dan cepat. Bila 
itu ditutup tentu akan terjadi penyempitan lapangan kerja. Bayangkan bila 
sejuta lapangan kerja ditutup, tentu akan menyebabkan semakin banyaknya 
pengangguran dan berujung pada semakin beratnya beban negara.

      Selain itu dengan dihentikannya pengiriman para tenaga kerja maka devisa 
negara akan menurun. Pada tahun 2006 para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja 
di luar negeri selama setahun menyumbangkan devisa kepada negara sebesar Rp60 
triliun. Dengan devisa itu mampu memberi makan kepada sekitar 30 juta orang di 
Indonesia. Apa yang dihasilkan para tenaga kerja itu sebuah prestasi yang luar 
biasa sebab jumlahnya kedua terbesar setelah peringkat utama dari sektor minyak 
bumi dan gas (migas).

      Dilema Pemerintah

      Masalah tenaga kerja keluar negeri memang sejak dahulu menjadi dilema 
bagi pemerintah. Di satu sisi pemerintah tidak mampu menciptakan lapangan kerja 
di dalam negeri, di sisi lain mereka yang menjadi tenaga kerja mempunyai skill 
yang sangat rendah. Skill dan pendidikan yang rendah itulah yang membuka 
peluang bagi para tenaga kerja tidak mampu membela diri. 

      Dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, pemerintah 
Indonesia harus lebih intens mengadakan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi. 
Salah satunya seperti yang dilakukan pimpinan MPR tadi. Komitmen pemerintah 
Arab Saudi seperti dipaparkan dalam pertemuan dengan pimpinan MPR itu harus 
lebih dipertegas implementasinya.

      Indonesia bersama dengan negara-negara lain yang warga negaranya bekerja 
di Arab Saudi, seperti Bangladesh dan Filipina, seharusnya bersatu untuk 
mendesak MoU (memorandum of understanding) perlindungan tenaga kerja. Disebut 
Arab Saudi tidak mau menandatangani MoU dengan Indonesia karena dikatakan bahwa 
yang bekerja di negara itu tidak hanya dari Indonesia. Bersatunya negara-negara 
pengekspor tenaga kerja niscaya akan mampu menekan Aran Saudi untuk lebih 
melindungi para tenaga kerja.

      Selain itu, mengapa Arab Saudi tidak mau meratifikasi Konvensi PBB tahun 
1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya? Bisa 
jadi aturan itu oleh Arab Saudi dianggap sebagai aturan orang kafir sehingga 
sampai kapanpun sepertinya Arab Saudi tidak mau meratifikasi.

      Dengan demikian, pendekatan yang perlu dilakukan kepada Arab Saudi adalah 
dengan menggunakan nilai-nilai yang terkandung dalam agama Islam. Meski 
pemerintah Arab Saudi sudah jelas, perlu kita jelaskan lagi pentingnya 
kesejahteraan dan perlindungan kepada para tenaga kerja sesuai dengan tuntunan 
Nabi, yakni sebuah hadits yang mengatakan, "Bayarlah upah buruh sebelum kering 
keringatnya". Tidak hanya itu, kita paparkan kembali bahwa dalam syirah 
nabawiyyah banyak pengalaman Nabi yang membebaskan budak. Membebaskan budak ini 
dalam konteks sekarang adalah memberi perlindungan, pengayoman, kesejahteraan, 
cuti di hari libur, dan dianggap sebagai saudara sendiri kepada tenaga kerja.***

      Penulis adalah Tim Ahli Humas MPR, tulisan ini pendapat pribadi. 
     








[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke