Hukum Syariah Jelas Ada Cara2 Adil Menangani Budak !!!
                              
Menurut menlu Arab Saudia, Pangeran Saud al Faisal tidak ada pelanggaran hukum 
yang terjadi terhadap para tkw dan tki.  Menurut beliau tkw dan tki sangat 
ramah dan sopan bahkan telah menanamkan sumbangsihnya kepada pembangunan Arab 
Saudia.  Atas dasar itulah tidak mungkin ada pelanggaran apalagi sikap untuk 
menyakiti dan memusuhi para tkw dan tki.

Sangat disesalkan apabila pemerintah RI memutuskan pengiriman tkw dan tki ke 
Arab Saudia karena memang seperti dikatakannya, tenaga mereka sangat dibutuhkan 
di Arab Saudia.  Mengenai berita2 miring se-olah2 terjadi penyiksaan terhadap 
tk2 dan tki setelah diselidiki ternyata tidak benar, maka diharapkan agar 
pemerintah RI jangan gampang2 termakan berita2 yang tidak benar.

Termasuk konflik mengenai tuduhan terhadap majikan di Arab Saudia itu hanyalah 
kesalah pahaman saja karena para tkw dan tki belum sepenuhnya memahami Syariah 
Islam yang berlaku di Arab Saudia.

Dalam Syariah Islam di Arab Saudia, para tkw dan tki disamakan dengan budak, 
dan ini salah dipahami oleh mereka waktu di Indonesia yang mengira bahwa 
pembantu RT tidak sama dengan budak.

Lebih dalam lagi kesalah pahaman ini terjadi karena menganggap bahwa budak2 
dalam Syariah Islam di Arab Saudia tidak dilindungi, padahal jelas dalam 
Syariah Islam itu bukanpun dilindungi oleh majikan dan majikannya dilindungi 
oleh hukum di Arab Saudia yaitu hukum Syariah Islam.

Oleh karena itu, apabila seorang budak tkw atau tki melakukan kesalahan, maka 
harus meminta ampun atau meminta maaf kepada majikannya, dan apabila sang 
majikan tidak bisa memaafkan maka sang majikan berhak menghukumnya atau berhak 
mengajukan nya kepengadilan agar menghukumnya.

http://budukgile81.multiply.com/journal/item/90/Presiden_Lakukan_Protes_Jika_TKI_Diperlakukan_Tidak_Wajar

Presiden mengatakan, dalam kasus Yanti, menurut hukum Arab Saudi, apabila ada 
pemberian maaf dari pihak keluarga atau lembaga tertentu, maka hukuman bisa 
diubah, tetapi pemberian maaf ternyata tidak diberikan sampai akhir sehingga 
dijatuhkan hukuman mati.

Semuanya sangat sederhana, jelas, adil dan bijaksana.  Jadi seperti kasus 
Sumiati yang melakukan kesalahan ternyata bukan meminta ampun malah menyangkal, 
akibatnya lidah Sumiati yang berbohong karena menyangkalnya terpaksa digunting 
sebagai hukuman yang dipilih oleh sang majikan, dan itu adalah syah merupakan 
hak majikan dan sesuai hukum yang berlaku.  Memang tindakan sang majikan diakui 
oleh menlu Pangeran Saud al Faisal sebagai terlalu keras dan tidak biasa 
dilakukan dinegara lain, namun selama hal ini tidak menyalahi hukum maka tidak 
bisa pemerintah Arab Saudi menghukum majikannya selain menegur agar jangan 
terlalu keras mengenakan hukumannya.

Jadi menurut presiden SBY semua kasus2 yang terjadi dengan tkw dan tki di Arab 
Saudia sebetulnya tidak pernah ada, maksudnya tidak melanggar hukum yang 
berlaku, oleh karena itu menurut presiden:

"Apabila ada hal yang tidak wajar, kita protes, lakukan nota diplomatik," 
katanya dalam jumpa pers usai sidang kabinet di Kantor Departemen Tenaga Kerja 
dan Transmigrasi (Depnakertrans) Jakarta, Rabu.

Demikianlah semoga kesalah pahaman ini dimasa depan bisa lebih dipahami dan 
untuk itu pemerintah RI dan Arab Saudia telah bersepakat mendirikan sebuah 
badan tempat pengaduan sehingga apabila kejadian2 seperti ini terjadi lagi sang 
tkw atau tki boleh melaporkannya untuk penyelesaian, tapi bukan dengan 
menyebarkan berita2 seperti ini ke koran2 sehingga bisa merusak hubungan baik 
antara kedua negara.  Dengan kata lain badan yang dibangun ini nantinya bisa 
mencegah menyebarnya, atau penyebaran berita2 yang tidak benar ini ke media 
umum padahal perkaranya cuma sederhana saja yaitu salah pemahaman, namun akibat 
berita2 itu diperbesar bisa menimbulkan gangguan komunikasi antar negara 
seperti yang terjadi sekarang ini.

Demikianlah, badan pengaduan ini nantinya akan berfungsi sebagai badan sensor 
atau badan yang bertanggung jawab untuk mencegah penyebaran berita2 yang tidak 
benar ini dan memperbesar hal2 yang sebenarnya hanyalah kesalah pahaman yang 
kecil saja.

Akhirnya dengan berdirinya badan pengaduan ini, maka pemerintah RI tidak merasa 
perlu menghentikan pengiriman tki dan tkw nya ke Arab Saudia dimasa yang akan 
datang.

Ny. Muslim binti Muskitawati.












------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke