Syariah Islam Mewajibkan Majikan Melindungi Budak-nya !!!
                                      
Meskipun perbudakan di Arab Saudia secara resminya dihapuskan pada mereka yang 
muslim di tahun 1962, bukan berarti perbudakan itu dilarang, karena sebagai 
negara Syariah perbudakan adalah Syah selama tidak memperbudak muslimin 
diperlakukan oleh majikannya secara baik2.

Demikianlah, para budak sudah mendapatkan perlindungan dari majikannya, dan 
Syariah Islam hanya mengatur perlindungan umat musliminnya saja tidak turut 
campur urusan mereka yang bukan muslimin termasuk urusan majikan yang 
melindungi budak2nya yang bukan muslimin itu.

Demikianlah, apabila ada budak yang berbuat salah, maka pengampunan atas 
kesalahannya itu tergantung kepada sang majikannya dimana Syariah Islam tidak 
membuat standarisasi bagaimana seharusnya majikan menghukum budak2nya karena 
hal ini sama sekali diluar konteks Syariah Islam yang hanya mengatur muslimin 
saja.

http://budukgile81.multiply.com/journal/item/90/Presiden_Lakukan_Protes_Jika_TKI_Diperlakukan_Tidak_Wajar

Presiden mengatakan, dalam kasus Yanti, menurut hukum Arab Saudi, apabila ada 
pemberian maaf dari pihak keluarga atau lembaga tertentu, maka hukuman bisa 
diubah, tetapi pemberian maaf ternyata tidak diberikan sampai akhir sehingga 
dijatuhkan hukuman mati.

Demikian jelasnya pernyataan presiden SBY dalam berita website diatas, bahwa 
tidak ada yang salah dalam kasus ini, karena sudah aturan yang harus dipahami 
setiap muslimin bahwa hukuman mati yang menimpa para tkw dan tki selama inipun 
bukanlah tanggung jawab dari pemerintah Arab Saudia atau Syariah Islam tetapi 
tanggung jawab dari para majikannya karena para majikanlah yang berhak 
menentukan hukuman apa dan juga menentukan pengampunannya.

Sedangkan sikap majikan dalam menghukum itupun 100% tergantung kepada kesalahan 
budak2 atau pembantu tkw dan tki yang terhukum ini.  Jadi sulit untuk 
menyalahkan sang majikan untuk kesalahan yang diperbuat budaknya ini.  
Demikianlah penjelasan presiden SBY yang sangat jelas ini seharusnya dipahami 
oleh setiap muslimin sehingga tak perlu ribut2 menyalahkan pemerintah RI atau 
pemerintah kerajaan Arab Saudia.  Karena kesemuanya ini sudah dijalur hukum 
yang berlaku disana.

Untuk mencegah terulangnya berita rame2 ini, SBY sudah mencapai kata sepakat 
dengan kerajaan Arab Saudia untuk mendirikan kantor pengaduan di Arab Saudia 
yang menyensor berita2 tidak benar ini agar tidak disebar luaskan secara tidak 
benar sehingga merugikan reputasi pemerintahan Arab Saudia maupun RI sendiri.  
Semua persengketaan yang terjadi nantinya akan diselesaikan secara kekeluargaan 
saja.

Ny. Muslim biti Muskitawati.






------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke