Rejeki nomplok!

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/12/06/LU/mbm.20101206.LU135309.id.html#

06 Desember 2010 



Main-main Duit Haji 


AHMAD Medi, 79 tahun, ingin segera ke Tanah Suci. Di usia senjanya, ia makin 
religius. Sebelum wafat menjemput, ia bercita-cita menjalan-kan ibadah haji, 
rukun Islam kelima. Sebagian tetangga pun sudah memanggil dia Pak Haji. Padahal 
pensiunan guru sekolah dasar yang tinggal di Kampak, Trenggalek, Jawa Timur, 
ini baru akan berangkat tahun depan. 

Pria sepuh ini masuk daftar tunggu haji sejak dua tahun lalu. Perlu puluhan 
tahun baginya agar bisa mendaf-tar berangkat haji. Gaji dan uang pensiunnya 
yang kurang dari Rp 1 juta per bulan ia tabung di Bank BRI Cabang Trenggalek. 
Bersama istrinya, Medi hidup dari kebun dan sepetak sawah. Terkumpul Rp 20 juta 
dengan tambahan dari anaknya, ia pun mendaftar haji. "Alhamdulillah, tahun 
depan berangkat," katanya, Jumat pekan lalu. 

Mendaftar dua tahun lalu, Ahmad Medi belum terkena aturan baru. Untuk "tanda 
jadi", ia wajib menyetor Rp 20 juta. Sejak April lalu, Kementerian Agama 
menaikkan setoran ini menjadi Rp 25 juta. Jumlah setoran dinaikkan untuk 
memperpendek daftar antrean. 

Ahmad Medi adalah seorang dari 1,1 juta muslim Indonesia yang antre untuk 
ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini 
201 ribu orang. Pagu jemaah itu ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. 
Perhitungannya, setiap seribu penduduk muslim di suatu negara "diwakili" 
seorang calon haji. Dengan sistem ini, mereka yang hendak berhaji rata-rata 
harus antre hingga lima tahun. 

Setoran awal ongkos haji pun sudah menumpuk hingga Rp 22,4 triliun per akhir 
November. Dari jumlah itu, Rp 12 triliun ditaruh dalam Sukuk (obligasi syariah 
yang diterbitkan pemerintah), Rp 6,7 triliun dalam bentuk deposito, dan Rp 3,67 
triliun berbentuk rekening giro. Uang ini menghasilkan bunga hingga Rp 99,7 
miliar per bulan di rekening khusus haji atas nama Menteri Agama. Dalam setahun 
bunganya bisa mencapai Rp 1,175 triliun. Sebagian besar untuk "biaya 
optimalisasi". Itu adalah, "Biaya komponen haji yang tak dibayarkan langsung 
oleh calon jemaah," kata Acmad Djunaedi, Direktur Pengelola Biaya 
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji Kementerian Agama. 

Dana umat ini berwujud uang segar dengan jumlah megajumbo. Karena itu, ada 
pihak yang memanfaatkannya buat kepentingan pribadi. Satu di antaranya 
tergambar dari enam lembar dokumen yang salinannya diperoleh Tempo. Dokumen itu 
terdiri atas satu lembar salinan surat Kementerian Agama ke Kepala Bank BNI 
Cabang Sudirman; satu lembar salinan surat deposito berjangka atas nama Menteri 
Agama; tiga lembar salinan surat kesepakatan bersama penempatan dana dengan 
jamin-an ser-tifikat deposito berjangka anta-ra PT -Daestra Rajawali Perkasa 
dan PT Kranggo Bakti Persada; dan satu lembar salinan kesepakatan penempatan 
dana yang merujuk pada perjanjian. 

Surat berkop Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama ini 
dikeluarkan pada 26 Maret 2010. Ditandatangani Direktur Pengelolaan Biaya 
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji Achmad Djunaedi, surat 
ditujukan kepada pemimpin Bank BNI Cabang Sudirman, Jakarta. Isinya, perintah 
kepada bank untuk mencairkan deposito atas nama Menteri Agama senilai Rp 1,987 
triliun. 

Dalam surat yang sama, Djunaedi memerintahkan agar uang dengan nilai nominal 
yang sama ditempatkan kembali pada deposito berjangka waktu satu tahun. Ia 
meminta tingkat suku bunga minimal 7 persen. Surat ini tembusannya ke Direktur 
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Sertifikat deposito yang dicairkan ini bernomor seri PAA 0126987. Menteri Agama 
menempatkan deposito ini melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah 
terhitung sejak 28 Januari 2010 dan hingga 28 Februari 2010. 

Djunaedi kepada Tempo membenarkan mengirim surat ke BNI. Ia pun tak menyangkal 
kebenaran salinan surat yang diperoleh Tempo. Namun ia mengatakan surat itu 
dikirim hanya untuk meminta BNI menaikkan bunga deposito dari 6,5 persen 
menjadi 7 persen per tahun. 

Sehari setelah surat Kementerian Agama itu, pada 27 Maret 2010, surat deposito 
berjangka keluaran BNI tadi digunakan orang bernama Andreas Bambang Armanto. 
Dia Direktur Utama PT Daestra Rajawali Perkasa, ber-alamat di kompleks Villa 
Mas C5/15, Sungai Panas, Batam. Ini ternyata rumah tipe 36, yang dicantumkan 
sebagai alamat kantor. Tak ada papan nama atau meja kerja. "Di sini saya masih 
kontrak," kata Andreas, 43 tahun. 

Ia baru pindah ke Batam enam bulan lalu. Bisnisnya rupa-rupa, dari bengkel, 
penyewaan mobil, sampai penyelenggara acara seminar, pesta pernikahan, dan 
ulang tahun. 

Andreas menjalin kerja sama dengan Syarip Djumadi, Direktur Ut

ama PT Kranggo Bakti Persada, yang beralamat di Jalan Bhinneka Raya 69, Ca-wang 
Baru Tengah, Jakarta Timur. Dari pe-nelusuran Tempo, alamat ini gudang tempat 
usaha jual-beli mobil bekas. Adi, karyawan di tempat itu, mengatakan bahwa 
rumah itu dibeli bosnya lima tahun lalu. 

Lisan, ketua RT setempat, -menyatakan bahwa dulu ada dua Syarip di rumah itu. 
Sang ayah bernama Syarip Djumadi, meninggal belasan tahun lalu. Dia punya anak, 
yang juga bernama Syarip Djumadi. "Syarip anak teman main saya waktu kecil," 
kata Lisan. "Tapi sudah lama pindah ke Malang." Tak jelas di mana kini -Syarip 
berada. 

Kerja sama Andreas Syarip itu didasari "Surat Kesepakatan Bersama Penempatan 
Dana dengan Jaminan Sertifikat Deposito Berjangka". Dalam perjanjian itu, 
Andreas adalah pemilik dana atau pemodal. Sedangkan Syarip sebagai pemakai. 
Obyek kesepakatan ini adalah penempatan dana dengan jaminan surat deposito 
berjangka. Artinya, Andreas Bambang memberikan pinjaman uang kepada Syarip 
Djumadi. Atas kesepakatan ini, Andreas mendapat premium 14 persen, yang dibayar 
pada hari itu juga setelah dana efektif masuk ke rekening yang ditunjuk bank. 

Tak jelas bagaimana Andreas bisa mendapatkan kepercayaan mengagun-kan deposito 
Menteri Agama. Seorang pengusaha mengatakan sekitar empat bulan lalu ia 
mendapat tawaran kredit dari seseorang dari Bank BNI. Pengusaha ini biasa 
bermain bisnis pembebasan lahan di Jakarta. Butuh dana segar untuk segera 
melakukan pembebasan tanah, pengusaha ini datang ke BNI Cabang Sudirman. 
Tujuannya membuka peluang kucuran pinjaman. Namun pengusaha tadi tak jadi ambil 
kredit dengan alasan mencoba cari utangan di tempat lain. 

Sumber lain mengatakan ia memperoleh tawaran serupa sekitar enam bulan lalu. Ia 
tercengang dengan dijaminkannya deposito itu. Sebab, kata dia, deposito itu 
milik Menteri Agama. Ia menduga deposito itu adalah duit haji yang mestinya 
tidak boleh dijadikan jaminan. Anehnya, kata dia, tawaran itu menyebar di 
kalangan pengusaha atau pialang usaha. "Daripada terjerumus transaksi tak 
bener, saya mundur," kata dia. 

Sumber ini mengatakan sempat berpikir bagaimana bisa deposito atas nama Menteri 
Agama digunakan untuk perjanjian kerja sama dua perusahaan swasta. Jika 
perjanjian itu benar ada-nya, ia mengatakan ada dua kemungkinan titik bocor: 
Bank BNI atau kantor Kementerian Agama. 

Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, perjanjian itu palsu. Namun ia tak habis 
pikir, bagaimana mungkin per-usahaan itu tahu persis dan terperinci mengenai 
isi deposito itu. "Jika tidak punya koneksi dengan orang dalam bank atau 
pejabat Kementerian Agama, mana mungkin punya informasi depo-sito sedetail 
itu," kata dia. 

Andreas menyatakan tak tahu menahu ihwal ini. Ditunjukkan bukti kerja sama dan 
tanda tangannya, Andreas geleng-geleng kepala. "Kerjaan siapa ini?" katanya. Ia 
mengaku tidak kenal Syarip Djumadi. 

Ia mengatakan seseorang bernama Hasanuddin pernah dua kali menawarinya untuk 
dikenalkan kepada Ahmad Djunaedi. Belum sampai Andreas bertemu sang direktur, 
Hasanuddin menghilang tak jelas rimbanya. Andreas memberikan nomor ponsel 
Hasanuddin, tapi Tempo tak berhasil mengontaknya. Ketika beberapa kali 
dihubungi, nomor itu tak aktif. Ahmad Djunaidi pun menyatakan tak tahu menahu 
ihwal ini. 

Putu B. Kresna, Corporate Secretary BNI, tidak mau memberikan informasi 
mengenai hal ini karena dibatasi aturan kerahasiaan bank. Sesuai dengan 
Undang-Undang Perbankan, ia mengatakan, BNI dilarang memberikan informasi 
selain kepada pemilik rekening. Dia hanya membenarkan banknya merupakan satu di 
antara 22 bank penerima setoran biaya haji. 

Putu juga mengatakan, dalam melakukan praktek bisnis, BNI taat pada 
undang-undang dan ketentuan yang berlaku. "Kami berlandaskan etika bisnis dan 
implementasi good corporate governance," kata dia. 

Menteri Agama Sur-yadharma Ali dalam jawaban tertulis kepa-da Tempo menyatakan 
tak ada pencairan deposito setoran awal haji atas namanya. -Menurut dia, 
perintah pencair-an itu hanya memperbarui administrasi depositonya agar 
mendapat bunga lebih baik. Semula bunganya 6,5 persen menjadi 7 persen untuk 
deposito berjangka setahun. Surya-dharma juga menyatakan penggunaan dana 
tersebut sepenuhnya kewenangan bank. 

Kementerian Agama, kata dia, tidak perlu tahu dan memang tidak tahu menahu soal 
penggunaan uang tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengenal Andreas Bambang 
Armanto atau Syarip Djumadi. Yang pasti, kata dia, deposito Kementerian Agama 
di BNI tidak untuk dipinjamkan ke pihak lain. "Jika BNI menyalurkan dana itu ke 
pihak lain, hal itu sepenuhnya jadi kewenangan bank," kata Suryadharma Ali. 

Pengelolaan setoran awal haji ini sering kisruh. Menurut Badan Peme-riksa 
Keuangan, setidaknya ada sem-bilan titik kejanggalan pada pengelolaan dana. 
Salah satunya, perbedaan versi jumlah penyetor antara bank dan data di sistem 
komputerisasi haji terpadu Kementerian Agama. 

Bank juga dianggap kerap terlambat mentransfer setoran awal ongkos haji ke 
-rekening Menteri Agama di Bank Indonesia. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, 
dana berpotensi diselewengkan. Kementerian Aga-ma tak pernah menarik denda 
keterlambatan. Pada 2008, denda dari delapan bank nilainya Rp 1,154 miliar. 

Ada pula transfer dari rekening setoran awal haji atas nama Men-teri Agama di 
bank penerima ke rekening gelap. Pada 2008 ditemukan 189 transaksi di Bank 
Mandiri dan Bank Syariah Mandiri Rp 298 miliar, yang penggunaannya tak jelas. 
Jumlah bunga yang diterima -Kementerian Agama pun sering tak sesuai dengan suku 
bunga hasil kesepakatan dengan bank. Pada 2008 ada kekurangan bunga deposito 
dari lima bank Rp 36 miliar. Badan Pemeriksa menilai Kementerian Agama malas 
mengawasi deposito-deposito itu. 

Djunaedi mengatakan kantornya telah mengelola dana secara profesional. 
Buktinya, ia mengklaim, untuk pertama kalinya dalam sejarah, biaya haji tahun 
ini turun. 

Sunudyantoro, Oktamandjaya Wiguna (Jakarta), Rumbadi Dalle (Batam) 

Dana Setoran Awal 

Bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. 
1. Bank BRI 
2. Bank BNI 
3. Bank BNI Syariah 
4. Bank Mandiri 
5. Bank Mandiri Syariah 
6. Bank Muamalat Indonesia 
7. Bank BTN 
8. Bank Bukopin 
9. Bank DKI 
10. Bank Jabar Banten 
11. Bank Jatim 
12. Bank Kaltim 
13. Bank NTB 
14. Bank Riau 
15. Bank Sulsel 
16. Bank Sultra 
17. Bank Sumut 
18. Bank Sumsel 
19. Bank Aceh 
20. Bank Yogya 
21. Bank Nagari 
22. Bank Kalsel 
23. Bank Mega Syariah 

Banyak Janggal Duit Setoran 

BADAN Pemeriksa Keuangan berkali-kali mengeluhkan buruknya pengelolaan dana 
setoran haji. Sejumlah kejang-galan tercium sejak uang meng-alir masuk ke bank 
penerima setoran hing-ga dipakai dalam pelaksanaan haji. 

Badan Pemeriksa mendesak Kementerian Agama memperbaiki pengawasan dan pelaporan 
penggunaan duit haji. Berikut ini berbagai kejanggalan pengelolaan duit haji 
yang hampir setiap tahun berulang. 

Oktamandjaya Wiguna 

1. Jumlah Penyetor 
Setiap tahun muncul perbedaan versi jumlah penyetor antara bank dan data di 
sistem komputerisasi haji terpadu Kementerian Agama. Dana di bank lebih kecil 
daripada setoran yang terdaftar di sistem komputerisasi. Dari 1 April 2007 
sampai 31 Maret 2009, tercatat selisih kurang setor dari Bank BRI Rp 8,3 
miliar. 

2. Waktu Transfer 
Bank kerap terlambat mentransfer setoran awal ongkos haji ke rekening Menteri 
Agama di Bank Indonesia. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, dana berpotensi 
diselewengkan. Kementerian Agama tak pernah menarik denda keterlambatan. Pada 
2008, denda dari delapan bank nilainya Rp 1,154 miliar. 

3. Pendebitan Rekening 
Tercatat transfer dari rekening setoran awal haji atas nama Menteri Agama di 
bank penerima ke rekening gelap. Pada 2008 ditemukan 189 transaksi di Bank 
Mandiri dan Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 298 miliar yang penggunaannya tak 
jelas. 

4. Bunga Deposito 
Jumlah bunga yang diterima Kementerian Agama tak sesuai dengan suku bunga hasil 
kesepakatan dengan bank. Pada 2008 ada kekurangan bunga deposito dari lima bank 
sebesar Rp 36 miliar. Badan Pemeriksa menilai Kementerian Agama malas mengawasi 
deposito deposito itu. 

5. Penarikan Siluman 
Masuk ke Bank Indonesia belum berarti duit calon haji aman. Berkali-kali 
terjadi penarikan dari rekening di bank sentral tersebut yang tidak dapat 
dipertanggung-jawabkan pemakaiannya. 

6. Aset Hilang 
Tak ada catatan dan pengendalian terhadap barang dan perlengkapan yang dibeli 
dari dana biaya penyelenggaraan ibadah haji. Status kepemilikan barang-barang 
itu tak jelas. 

7. Laporan Keuangan 
Kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten dan kota tak pernah memerinci 
penggunaan dana biaya penyelenggaraan haji dari pemerintah pusat. 

8. Kerugian Pembelian Riyal 
Kementerian Agama sering membeli riyal lebih mahal daripada harga pasar. 

9. Pemborosan 
Dari tahun ke tahun ditemukan pemborosan, terutama pada saat pembayaran 
pemondokan dan transportasi. Bahkan pada 2007 terjadi dobel bayar sewa rumah 
dan transportasi. Hasil analisis Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pada 
2009 tercatat pemborosan biaya akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi 
hingga Rp 485 miliar. 

Duit Haji Dikepung Kasus 

Dalam sepuluh tahun terakhir miliaran rupiah ongkos haji melayang. Setiap tahun 
Badan Pemeriksa Keuangan mengendus penyelewengan duit haji. Tapi sejauh ini 
baru sekali saja dugaan korupsi skala besar terungkap. 

2000 
BPK menemukan penyimpangan penggunaan biaya penyelenggaraan haji Rp 354,716 
miliar. 

2001 
BPK mencatat kurangnya pendapatan Rp 4,69 miliar, pemborosan Rp 2,75 miliar, 
dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan Rp 6,26 miliar. 

2002 
BPK mengendus pengelolaan Dana Abadi Umat Kementerian Agama yang tak beres Rp 
3,5 miliar. Dana bantuan presiden untuk ibadah haji juga bocor Rp 23,6 miliar. 

2003 
Audit BPK menemukan penyimpangan duit haji Rp 27,09 miliar. 

2005 
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan penyelewengan Dana Abadi 
Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang menimbulkan kerugian Rp 1 
triliun. 

2006 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Menteri Agama Said Agil 
Husein al-Munawar 5 tahun penjara karena terbukti menyelewengkan Dana Abadi 
Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Direktur Jenderal Bimas Islam dan 
Penyelenggaraan Haji Taufiq Kamil dihukum empat tahun pada kasus yang sama. 

Sumber: Audit Keuangan Penyelenggaraan Haji Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi 
Pemberantasan Korupsi, Indonesia Corruption Watch, Pusat Data dan Analisis 
Tempo 





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke