Rejeki nomplok!
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/12/06/LU/mbm.20101206.LU135309.id.html#
06 Desember 2010
Main-main Duit Haji
AHMAD Medi, 79 tahun, ingin segera ke Tanah Suci. Di usia senjanya, ia makin
religius. Sebelum wafat menjemput, ia bercita-cita menjalan-kan ibadah haji,
rukun Islam kelima. Sebagian tetangga pun sudah memanggil dia Pak Haji. Padahal
pensiunan guru sekolah dasar yang tinggal di Kampak, Trenggalek, Jawa Timur,
ini baru akan berangkat tahun depan.
Pria sepuh ini masuk daftar tunggu haji sejak dua tahun lalu. Perlu puluhan
tahun baginya agar bisa mendaf-tar berangkat haji. Gaji dan uang pensiunnya
yang kurang dari Rp 1 juta per bulan ia tabung di Bank BRI Cabang Trenggalek.
Bersama istrinya, Medi hidup dari kebun dan sepetak sawah. Terkumpul Rp 20 juta
dengan tambahan dari anaknya, ia pun mendaftar haji. "Alhamdulillah, tahun
depan berangkat," katanya, Jumat pekan lalu.
Mendaftar dua tahun lalu, Ahmad Medi belum terkena aturan baru. Untuk "tanda
jadi", ia wajib menyetor Rp 20 juta. Sejak April lalu, Kementerian Agama
menaikkan setoran ini menjadi Rp 25 juta. Jumlah setoran dinaikkan untuk
memperpendek daftar antrean.
Ahmad Medi adalah seorang dari 1,1 juta muslim Indonesia yang antre untuk
ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini
201 ribu orang. Pagu jemaah itu ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk.
Perhitungannya, setiap seribu penduduk muslim di suatu negara "diwakili"
seorang calon haji. Dengan sistem ini, mereka yang hendak berhaji rata-rata
harus antre hingga lima tahun.
Setoran awal ongkos haji pun sudah menumpuk hingga Rp 22,4 triliun per akhir
November. Dari jumlah itu, Rp 12 triliun ditaruh dalam Sukuk (obligasi syariah
yang diterbitkan pemerintah), Rp 6,7 triliun dalam bentuk deposito, dan Rp 3,67
triliun berbentuk rekening giro. Uang ini menghasilkan bunga hingga Rp 99,7
miliar per bulan di rekening khusus haji atas nama Menteri Agama. Dalam setahun
bunganya bisa mencapai Rp 1,175 triliun. Sebagian besar untuk "biaya
optimalisasi". Itu adalah, "Biaya komponen haji yang tak dibayarkan langsung
oleh calon jemaah," kata Acmad Djunaedi, Direktur Pengelola Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji Kementerian Agama.
Dana umat ini berwujud uang segar dengan jumlah megajumbo. Karena itu, ada
pihak yang memanfaatkannya buat kepentingan pribadi. Satu di antaranya
tergambar dari enam lembar dokumen yang salinannya diperoleh Tempo. Dokumen itu
terdiri atas satu lembar salinan surat Kementerian Agama ke Kepala Bank BNI
Cabang Sudirman; satu lembar salinan surat deposito berjangka atas nama Menteri
Agama; tiga lembar salinan surat kesepakatan bersama penempatan dana dengan
jamin-an ser-tifikat deposito berjangka anta-ra PT -Daestra Rajawali Perkasa
dan PT Kranggo Bakti Persada; dan satu lembar salinan kesepakatan penempatan
dana yang merujuk pada perjanjian.
Surat berkop Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama ini
dikeluarkan pada 26 Maret 2010. Ditandatangani Direktur Pengelolaan Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji Achmad Djunaedi, surat
ditujukan kepada pemimpin Bank BNI Cabang Sudirman, Jakarta. Isinya, perintah
kepada bank untuk mencairkan deposito atas nama Menteri Agama senilai Rp 1,987
triliun.
Dalam surat yang sama, Djunaedi memerintahkan agar uang dengan nilai nominal
yang sama ditempatkan kembali pada deposito berjangka waktu satu tahun. Ia
meminta tingkat suku bunga minimal 7 persen. Surat ini tembusannya ke Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Sertifikat deposito yang dicairkan ini bernomor seri PAA 0126987. Menteri Agama
menempatkan deposito ini melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah
terhitung sejak 28 Januari 2010 dan hingga 28 Februari 2010.
Djunaedi kepada Tempo membenarkan mengirim surat ke BNI. Ia pun tak menyangkal
kebenaran salinan surat yang diperoleh Tempo. Namun ia mengatakan surat itu
dikirim hanya untuk meminta BNI menaikkan bunga deposito dari 6,5 persen
menjadi 7 persen per tahun.
Sehari setelah surat Kementerian Agama itu, pada 27 Maret 2010, surat deposito
berjangka keluaran BNI tadi digunakan orang bernama Andreas Bambang Armanto.
Dia Direktur Utama PT Daestra Rajawali Perkasa, ber-alamat di kompleks Villa
Mas C5/15, Sungai Panas, Batam. Ini ternyata rumah tipe 36, yang dicantumkan
sebagai alamat kantor. Tak ada papan nama atau meja kerja. "Di sini saya masih
kontrak," kata Andreas, 43 tahun.
Ia baru pindah ke Batam enam bulan lalu. Bisnisnya rupa-rupa, dari bengkel,
penyewaan mobil, sampai penyelenggara acara seminar, pesta pernikahan, dan
ulang tahun.
Andreas menjalin kerja sama dengan Syarip Djumadi, Direktur Ut
ama PT Kranggo Bakti Persada, yang beralamat di Jalan Bhinneka Raya 69, Ca-wang
Baru Tengah, Jakarta Timur. Dari pe-nelusuran Tempo, alamat ini gudang tempat
usaha jual-beli mobil bekas. Adi, karyawan di tempat itu, mengatakan bahwa
rumah itu dibeli bosnya lima tahun lalu.
Lisan, ketua RT setempat, -menyatakan bahwa dulu ada dua Syarip di rumah itu.
Sang ayah bernama Syarip Djumadi, meninggal belasan tahun lalu. Dia punya anak,
yang juga bernama Syarip Djumadi. "Syarip anak teman main saya waktu kecil,"
kata Lisan. "Tapi sudah lama pindah ke Malang." Tak jelas di mana kini -Syarip
berada.
Kerja sama Andreas Syarip itu didasari "Surat Kesepakatan Bersama Penempatan
Dana dengan Jaminan Sertifikat Deposito Berjangka". Dalam perjanjian itu,
Andreas adalah pemilik dana atau pemodal. Sedangkan Syarip sebagai pemakai.
Obyek kesepakatan ini adalah penempatan dana dengan jaminan surat deposito
berjangka. Artinya, Andreas Bambang memberikan pinjaman uang kepada Syarip
Djumadi. Atas kesepakatan ini, Andreas mendapat premium 14 persen, yang dibayar
pada hari itu juga setelah dana efektif masuk ke rekening yang ditunjuk bank.
Tak jelas bagaimana Andreas bisa mendapatkan kepercayaan mengagun-kan deposito
Menteri Agama. Seorang pengusaha mengatakan sekitar empat bulan lalu ia
mendapat tawaran kredit dari seseorang dari Bank BNI. Pengusaha ini biasa
bermain bisnis pembebasan lahan di Jakarta. Butuh dana segar untuk segera
melakukan pembebasan tanah, pengusaha ini datang ke BNI Cabang Sudirman.
Tujuannya membuka peluang kucuran pinjaman. Namun pengusaha tadi tak jadi ambil
kredit dengan alasan mencoba cari utangan di tempat lain.
Sumber lain mengatakan ia memperoleh tawaran serupa sekitar enam bulan lalu. Ia
tercengang dengan dijaminkannya deposito itu. Sebab, kata dia, deposito itu
milik Menteri Agama. Ia menduga deposito itu adalah duit haji yang mestinya
tidak boleh dijadikan jaminan. Anehnya, kata dia, tawaran itu menyebar di
kalangan pengusaha atau pialang usaha. "Daripada terjerumus transaksi tak
bener, saya mundur," kata dia.
Sumber ini mengatakan sempat berpikir bagaimana bisa deposito atas nama Menteri
Agama digunakan untuk perjanjian kerja sama dua perusahaan swasta. Jika
perjanjian itu benar ada-nya, ia mengatakan ada dua kemungkinan titik bocor:
Bank BNI atau kantor Kementerian Agama.
Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, perjanjian itu palsu. Namun ia tak habis
pikir, bagaimana mungkin per-usahaan itu tahu persis dan terperinci mengenai
isi deposito itu. "Jika tidak punya koneksi dengan orang dalam bank atau
pejabat Kementerian Agama, mana mungkin punya informasi depo-sito sedetail
itu," kata dia.
Andreas menyatakan tak tahu menahu ihwal ini. Ditunjukkan bukti kerja sama dan
tanda tangannya, Andreas geleng-geleng kepala. "Kerjaan siapa ini?" katanya. Ia
mengaku tidak kenal Syarip Djumadi.
Ia mengatakan seseorang bernama Hasanuddin pernah dua kali menawarinya untuk
dikenalkan kepada Ahmad Djunaedi. Belum sampai Andreas bertemu sang direktur,
Hasanuddin menghilang tak jelas rimbanya. Andreas memberikan nomor ponsel
Hasanuddin, tapi Tempo tak berhasil mengontaknya. Ketika beberapa kali
dihubungi, nomor itu tak aktif. Ahmad Djunaidi pun menyatakan tak tahu menahu
ihwal ini.
Putu B. Kresna, Corporate Secretary BNI, tidak mau memberikan informasi
mengenai hal ini karena dibatasi aturan kerahasiaan bank. Sesuai dengan
Undang-Undang Perbankan, ia mengatakan, BNI dilarang memberikan informasi
selain kepada pemilik rekening. Dia hanya membenarkan banknya merupakan satu di
antara 22 bank penerima setoran biaya haji.
Putu juga mengatakan, dalam melakukan praktek bisnis, BNI taat pada
undang-undang dan ketentuan yang berlaku. "Kami berlandaskan etika bisnis dan
implementasi good corporate governance," kata dia.
Menteri Agama Sur-yadharma Ali dalam jawaban tertulis kepa-da Tempo menyatakan
tak ada pencairan deposito setoran awal haji atas namanya. -Menurut dia,
perintah pencair-an itu hanya memperbarui administrasi depositonya agar
mendapat bunga lebih baik. Semula bunganya 6,5 persen menjadi 7 persen untuk
deposito berjangka setahun. Surya-dharma juga menyatakan penggunaan dana
tersebut sepenuhnya kewenangan bank.
Kementerian Agama, kata dia, tidak perlu tahu dan memang tidak tahu menahu soal
penggunaan uang tersebut. Ia juga menyatakan tidak mengenal Andreas Bambang
Armanto atau Syarip Djumadi. Yang pasti, kata dia, deposito Kementerian Agama
di BNI tidak untuk dipinjamkan ke pihak lain. "Jika BNI menyalurkan dana itu ke
pihak lain, hal itu sepenuhnya jadi kewenangan bank," kata Suryadharma Ali.
Pengelolaan setoran awal haji ini sering kisruh. Menurut Badan Peme-riksa
Keuangan, setidaknya ada sem-bilan titik kejanggalan pada pengelolaan dana.
Salah satunya, perbedaan versi jumlah penyetor antara bank dan data di sistem
komputerisasi haji terpadu Kementerian Agama.
Bank juga dianggap kerap terlambat mentransfer setoran awal ongkos haji ke
-rekening Menteri Agama di Bank Indonesia. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan,
dana berpotensi diselewengkan. Kementerian Aga-ma tak pernah menarik denda
keterlambatan. Pada 2008, denda dari delapan bank nilainya Rp 1,154 miliar.
Ada pula transfer dari rekening setoran awal haji atas nama Men-teri Agama di
bank penerima ke rekening gelap. Pada 2008 ditemukan 189 transaksi di Bank
Mandiri dan Bank Syariah Mandiri Rp 298 miliar, yang penggunaannya tak jelas.
Jumlah bunga yang diterima -Kementerian Agama pun sering tak sesuai dengan suku
bunga hasil kesepakatan dengan bank. Pada 2008 ada kekurangan bunga deposito
dari lima bank Rp 36 miliar. Badan Pemeriksa menilai Kementerian Agama malas
mengawasi deposito-deposito itu.
Djunaedi mengatakan kantornya telah mengelola dana secara profesional.
Buktinya, ia mengklaim, untuk pertama kalinya dalam sejarah, biaya haji tahun
ini turun.
Sunudyantoro, Oktamandjaya Wiguna (Jakarta), Rumbadi Dalle (Batam)
Dana Setoran Awal
Bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
1. Bank BRI
2. Bank BNI
3. Bank BNI Syariah
4. Bank Mandiri
5. Bank Mandiri Syariah
6. Bank Muamalat Indonesia
7. Bank BTN
8. Bank Bukopin
9. Bank DKI
10. Bank Jabar Banten
11. Bank Jatim
12. Bank Kaltim
13. Bank NTB
14. Bank Riau
15. Bank Sulsel
16. Bank Sultra
17. Bank Sumut
18. Bank Sumsel
19. Bank Aceh
20. Bank Yogya
21. Bank Nagari
22. Bank Kalsel
23. Bank Mega Syariah
Banyak Janggal Duit Setoran
BADAN Pemeriksa Keuangan berkali-kali mengeluhkan buruknya pengelolaan dana
setoran haji. Sejumlah kejang-galan tercium sejak uang meng-alir masuk ke bank
penerima setoran hing-ga dipakai dalam pelaksanaan haji.
Badan Pemeriksa mendesak Kementerian Agama memperbaiki pengawasan dan pelaporan
penggunaan duit haji. Berikut ini berbagai kejanggalan pengelolaan duit haji
yang hampir setiap tahun berulang.
Oktamandjaya Wiguna
1. Jumlah Penyetor
Setiap tahun muncul perbedaan versi jumlah penyetor antara bank dan data di
sistem komputerisasi haji terpadu Kementerian Agama. Dana di bank lebih kecil
daripada setoran yang terdaftar di sistem komputerisasi. Dari 1 April 2007
sampai 31 Maret 2009, tercatat selisih kurang setor dari Bank BRI Rp 8,3
miliar.
2. Waktu Transfer
Bank kerap terlambat mentransfer setoran awal ongkos haji ke rekening Menteri
Agama di Bank Indonesia. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, dana berpotensi
diselewengkan. Kementerian Agama tak pernah menarik denda keterlambatan. Pada
2008, denda dari delapan bank nilainya Rp 1,154 miliar.
3. Pendebitan Rekening
Tercatat transfer dari rekening setoran awal haji atas nama Menteri Agama di
bank penerima ke rekening gelap. Pada 2008 ditemukan 189 transaksi di Bank
Mandiri dan Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 298 miliar yang penggunaannya tak
jelas.
4. Bunga Deposito
Jumlah bunga yang diterima Kementerian Agama tak sesuai dengan suku bunga hasil
kesepakatan dengan bank. Pada 2008 ada kekurangan bunga deposito dari lima bank
sebesar Rp 36 miliar. Badan Pemeriksa menilai Kementerian Agama malas mengawasi
deposito deposito itu.
5. Penarikan Siluman
Masuk ke Bank Indonesia belum berarti duit calon haji aman. Berkali-kali
terjadi penarikan dari rekening di bank sentral tersebut yang tidak dapat
dipertanggung-jawabkan pemakaiannya.
6. Aset Hilang
Tak ada catatan dan pengendalian terhadap barang dan perlengkapan yang dibeli
dari dana biaya penyelenggaraan ibadah haji. Status kepemilikan barang-barang
itu tak jelas.
7. Laporan Keuangan
Kantor wilayah Kementerian Agama di kabupaten dan kota tak pernah memerinci
penggunaan dana biaya penyelenggaraan haji dari pemerintah pusat.
8. Kerugian Pembelian Riyal
Kementerian Agama sering membeli riyal lebih mahal daripada harga pasar.
9. Pemborosan
Dari tahun ke tahun ditemukan pemborosan, terutama pada saat pembayaran
pemondokan dan transportasi. Bahkan pada 2007 terjadi dobel bayar sewa rumah
dan transportasi. Hasil analisis Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pada
2009 tercatat pemborosan biaya akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi
hingga Rp 485 miliar.
Duit Haji Dikepung Kasus
Dalam sepuluh tahun terakhir miliaran rupiah ongkos haji melayang. Setiap tahun
Badan Pemeriksa Keuangan mengendus penyelewengan duit haji. Tapi sejauh ini
baru sekali saja dugaan korupsi skala besar terungkap.
2000
BPK menemukan penyimpangan penggunaan biaya penyelenggaraan haji Rp 354,716
miliar.
2001
BPK mencatat kurangnya pendapatan Rp 4,69 miliar, pemborosan Rp 2,75 miliar,
dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan Rp 6,26 miliar.
2002
BPK mengendus pengelolaan Dana Abadi Umat Kementerian Agama yang tak beres Rp
3,5 miliar. Dana bantuan presiden untuk ibadah haji juga bocor Rp 23,6 miliar.
2003
Audit BPK menemukan penyimpangan duit haji Rp 27,09 miliar.
2005
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan penyelewengan Dana Abadi
Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang menimbulkan kerugian Rp 1
triliun.
2006
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Menteri Agama Said Agil
Husein al-Munawar 5 tahun penjara karena terbukti menyelewengkan Dana Abadi
Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Direktur Jenderal Bimas Islam dan
Penyelenggaraan Haji Taufiq Kamil dihukum empat tahun pada kasus yang sama.
Sumber: Audit Keuangan Penyelenggaraan Haji Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Pemberantasan Korupsi, Indonesia Corruption Watch, Pusat Data dan Analisis
Tempo
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/