Refleksi : Sebenarnya bukan mereka tidak paham, tetapi  mereka tidak mau , 
karena kalau dijalankan apa yang disebut reformasi TNI berarti merugikan diri  
mereka sendiri dan mantan anak buah mereka. Dan ini tentunya sangat tidak baik. 
Selain itu,  bukankah tidak sedikit petinggi negara terdiri dari oknom-oknom 
pensiunan militer baik di pusat kekuasaan dibahwa pimpinan SBY maupun di 
daerah-daerah, di DPR dan petinggi perusahaan negara. Mimpi boleh tetapi jangan 
anggap mimpi adalah kejadian nyata.

http://www.rimanews.com/read/20101219/9774/kontras-pemerintahan-sby-tidak-paham-reformasi-tni-dan-peradilan

Kontras : Pemerintahan SBY tidak Paham Reformasi TNI dan Peradilan!
Minggu, 19 Dec 2010 06:56 WIB


JAKARTA, RIMANEWS- Koordinator Kontras, Hariz Azhar menuding Pemerintahan SBY - 
BOED tidak paham soal reformasi Tentara Nasional Indonesia dan reformasi 
peradilan. Hal didasarkan pada Tidak masuknya pembahasan UU Nomor 31 Tahun 1997 
Tentang Peradilan Militer dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2011 di 
DPR. Berlarutnya pembahasan UU itu dinilai akan terus menguntungkan militer.

"Padahal agenda RUU Peradilan Militer telah dibahas sejak 5 tahun dan belum 
tuntas hingga kini. Anggota DPR dan pemerintah tidak paham agenda reformasi 
peradilan dan reformasi militer," kata Hariz Azhar, koordinator Kontras, di 
Kantor Kontras di Jakarta, Minggu (19/12/2010).

Menurut Hariz, sistem peradilan militer saat ini tidak independen sehingga 
mempersulit korban untuk mendapat keadilan atas kasus pelanggaran HAM yang 
melibatkan unsur TNI. Praktik peradilan militer, kata dia, kerap menimbulkan 
kontroversi keadilan seperti dalam kasus Alas Tlogo dan kekerasan oleh anggota 
TNI di Papua.

"Dengan UU Peradilan Militer ini, militer tidak perlu berurusan di luar 
peradilan militer seperti pengadilan HAM, Tipikor. Modus sekarang, jika ada 
kasus melibatkan TNI, militer akan cepat mengambil barang bukti. Dalam waktu 
yang tidak lama digelar pengadilan dan diputuskan. Tidak ada akses untuk 
keluarga korban dalam pengadilan," jelas dia.

Selain itu, tambah Hariz, pihaknya menyayangkan tidak dimasukkannya ratifikasi 
Perjanjian Internasional Konvensi Pencegahan Penghilangan Orang Secara Paksa. 
Padahal, perjanjian itu sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia pada 
Agustus 2010 di New York. "Bahkan, dalam konteks internasional, konvensi ini 
akan diberlakukan pada 23 Desember 2010," kata dia.

Dalam prolegnas 2011, tambah Hariz, pihaknya menyambut baik pembahasan UU Nomor 
26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU Kejaksaan, dan RUU Komisi Kebenaran 
dan Rekonsiliasi. Pembahasan UU Pengadilan HAM dapat memecahkan kebuntutan 
penanganan pelanggaran HAM berat. "Selama ini terus terjadi lempar tanggung 
jawab antara Komnas HAM, Jaksa Agung, DPR, dan Presiden," kata dia.

Terkait pembahasan RUU yang menyangkut hak-hak kelompok rentan seperti RUU 
Kesetaraan Gender, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Rahasia Negara, 
RUU Penanganan Konflik Sosial, ucap Hariz, RUU itu harus menjamin pemenuhan 
kelompok rentan di wilayah konflik maupun privat. "Tidak dibenarkan untuk 
dijadikan alat legalisasi praktek diskriminasi," ujar dia.(KCM)








[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke