Ref: Rupanya dana partai  yang mengelapkan ruang. Dana partai demikian 
membutuhkan   jaminan timbal balik yang tidak sedikit, jadi harus gelap. 

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/189862/70/13/Ruang-Gelap-Dana-Partai


Ruang Gelap Dana Partai 


Rabu, 22 Desember 2010 00:01 WIB      
REFORMASI ternyata tidak membuat partai politik kian mandiri. Bahkan, boleh 
jadi partai politik di Indonesia yang paling enak di dunia. Mereka bisa hidup 
bukan oleh kekuatan sendiri, melainkan karena kucuran dana dari pemerintah dan 
berbagai sumbangan. 

Mengelola partai di wilayah yang luas seperti Indonesia memang tidak gampang. 

Bayangkan harus membangun kantor di 33 provinsi, 75% kabupaten, dan 50% 
kecamatan. Di Indonesia sekarang ini terdapat 398 kabupaten dan 93 kota serta 
6.300 kecamatan. 

Sayangnya, sejak lama negara membiarkan partai hidup dan berkembang bukan oleh 
kekuatan sendiri, melainkan disusui. Itulah yang tecermin dalam UU Partai 
Politik terbaru hasil revisi, yang disahkan DPR pekan lalu. 

Undang-undang itu menyebutkan partai politik masih memperoleh kucuran dana dari 
anggaran pendapatan dan belanja negara. Hebatnya lagi, pagu sumbangan dari 
badan usaha atau perusahaan dinaikkan dari Rp4 miliar menjadi Rp7,5 miliar. 

Ironisnya, melonjaknya pagu sumbangan dari perusahaan itu tidak diiringi dengan 
berbagai ketentuan yang jelas dan tegas. Padahal, fakta memperlihatkan 
transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan partai sangat buruk. 

Laporan dana dari APBN, misalnya, yang sebenarnya sudah memiliki format baku 
berdasarkan Permendagri No 24/2009, banyak dilabrak partai-partai politik 
dengan berbagai alasan. 
Partai Demokrat adalah salah satu contohnya. Sampai bulan lalu, partai peraih 
terbanyak kursi dalam Pemilihan Umum 2009 itu belum juga menyerahkan laporan 
pertanggungjawaban dana bantuan parpol. 

Bukan cuma banyak partai yang lelet menyerahkan laporan keuangan. Forum 
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) malah mencatat penyalahgunaan 
dana bantuan partai politik sebesar Rp24,6 miliar di 20 provinsi pada 2009. 

Itu baru dana yang dikucurkan lewat APBN. Bagaimana dengan dana dari sumbangan 
perorangan dan perusahaan? Jelas, lebih gelap. Gelap karena publik tidak pernah 
tahu asal usul dana dan penggunaannya. 

Celakanya, biar ada ketentuan-ketentuan yang memagari perkara dana politik itu, 
partai politik yang melanggar ketentuan tersebut toh dibiarkan. Lebih celaka 
lagi, sanksi yang dijatuhkan juga banci. Belum pernah ada parpol yang laporan 
keuangannya melanggar dikenai sanksi pembubaran. 

Karena itu, wajar bila ada desakan agar hasil audit laporan keuangan partai 
politik tidak cuma diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum, tapi juga ke Komisi 
Pemberantasan Korupsi. 
Bagaimanapun, di tengah belum mandirinya partai politik, naiknya pagu sumbangan 
dari perusahaan hingga Rp7,5 miliar memang hanya menciptakan peluang bagi 
praktik-praktik korupsi dan politik dagang sapi. 

Tanpa akuntabilitas dan transparansi sama artinya membiarkan dana partai 
bergerak di ruang gelap. Bila itu dibiarkan, jangan berharap partai mampu 
menjadi kekuatan antikorupsi. Jangan pula berharap pemerintah sekarang dan 
mendatang bisa bersih dan transparan.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke