http://www.suarapembaruan.com/home/masyarakat-diminta-kumpul-dana-pulangkan-tki/2643
Negara Tidak Berdaya Masyarakat Diminta Kumpul Dana Pulangkan TKI Rabu, 12 Januari 2011 | 15:30 [JAKARTA] Migrant Care bersama koalisi masyarakat sipil lainnya mengajak masyarakat Indonesia untuk bergabung dalam "RP 1000 untuk pemulangan TKI". Estimasi biaya pemulangan 200 TKI hanyalah Rp 1,7 milyar. "Biaya ini hanyalah 0,9% dari anggaran Presiden SBY untuk kunjungan ke luar negeri yang mencapai Rp 179 milyar," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, kepada SP, di Jakarta, Rabu (12/1). Sampai Rabu (12/1), genap tiga bulan sudah sekitar 200 buruh migran Indonesia terlantar di kolong jembatan di Saudi Arabia dalam kondisi yang memprihatinkan. Dengan segala keterbatasan, mereka, terutama para perempuan dan anak-anak bertahan untuk hidup di tengah ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib mereka. Mereka tidur di trotoar dalam dingin hanya dengan beralaskan tikar dan setiap hari menanti uluran tangan siapapun untuk sekedar makan. Negara yang secara konstitusional memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya, terbukti tidak memiliki rasa kemanusiaan untuk menjalankan kewajiban konstitusional tersebut untuk melindungi TKI yang terlantar di kolong jembatan. Hingga kini tidak ada upaya untuk mobilisasi anggaran untuk pemulangan mereka. Hal ini berbanding terbalik dengan anggaran studi banding anggota DPR atau anggaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kunjungan ke luar negeri. Menurut Anis, setiap tahun TKI menyumbangkan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) sebesar RP 600 milyar dari biaya perlindungan US$ 15 yang dibayarkan setiap akan berangkat. Selain itu, tahun 2010, TKI juga menyumbangkan devisa dari keringat mereka sebesar US$ 7,1 milyar. Koalisi masyarakat mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut membantu pemulangan TKI yang memang sangat membutuhkan uluran tangan karena pembiaran oleh negara. Partsipasi masyarakat dapat disalurkan melalui rekening Yayasan Migrant CARE, No 908.01.01086.00.3, Bank CIMB Niaga Rawamangun Jakarta Timur. "Dana yang terkumpul akan kami informasikan kepada masyarakat secara transparan," imbuh Anis Hidayah. Anis optimistis, dana sejumlah itu akan dapat terkumpul dari gerakan yang akan berlangsung selama seminggu ke depan. [E-8] ++++ http://www.suarapembaruan.com/home/ribuan-tki-alami-kekerasan-pada-11-bulan-terakhir/1262 Ribuan TKI Alami Kekerasan pada 11 Bulan Terakhir Sabtu, 20 November 2010 | 10:24 [JAKARTA] Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, kekerasan yang terjadi pada buruh migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) sampai saat ini terbilang marak. Ribuan orang TKI mengalami kekerasan pada 11 bulan terakhir. "Berdasarkan pantauan kami, ada 5.636 TKI yang menghadapi kasus serius dalam 11 bulan," kata Anis dalam diskusi bertajuk "Pahlawan Devisa yang Tersiksa," di Jakarta, Sabtu (20/11). Pembicara lainnya adalah Deputi Penempatan BNP2TKI Ade Adam Noch dan Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Anis menyatakan, perlindungan buruh migran melemah pascareformasi. "Sewaktu Gus Dur, justru lebih tegas dalam perlindungan TKI. Megawati pun hampir serupa ketegasannya dalam perlindungan terhadap TKI," ucapnya. Meskipun ada UU No 39/2004 tentang Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri namun kenyataanya UU tersebut justru melindungi PJTKI. "UU ini tidak punya skema yang jelas karena tidak melindungi buruh migran," lanjutnya. Dia menambahkan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) hanya seperti lembaga penyantun. "Tidak ada respons. Kalau ada persoalan hanya menyantuni saja. Sumiati dan Kikim hanya fenomena gunung es. Masih banyak penyiksaan buruh migran yang belum terungkap," imbuhnya. Sementara pakar hukum internasional dari UI Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah harus segera bertindak tegas dalam melindungi para TKI di luar negeri. "Tunjukkan sikap ketegasan kita dengan negara pengguna dengan memberikan perlindungan maksimal kepada TKI," katanya. Menurut Hikmahanto, ada sejumlah negara yang sampai saat ini belum mempunyai aturan atau sistim yang melindungi tenaga kerja. "Untuk negara-negara seperti itu, seharusnya pemerintah segera melakukan perjanjian bilateral. Bahkan, sebenarnya sudah ada konvensi internasional mengenai tenaga kerja tapi beberapa negara belum mau meratifikasinya," paparnya lebih lanjut. Hikmahanto menegaskan, pemerintah harus memastikan hukuman yang diberikan kepada majikan yang melakukan penyiksaan harus setimpal. Sementara itu, Ade Adan Noch dari BNP2TKI berjanji akan memperketat kualifikasi para TKI. "Ke depan kita perketat kualifikasi TKI. Sehingga, mereka lebih terampil," katanya. Saat ini BNP2TKI tengah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kemlu. [W-12] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
