Refleksi: Kalau cuma hukuman 9-12, lebih bagus dinyatakan tidak bersalah, jadi 
tidak ada hukuman penjara.

http://www.antaranews.com/berita/1295503624/video-kekerasan-tiga-anggota-tni-dituntut-9-12-bulan

Video Kekerasan, Tiga Anggota TNI Dituntut 9-12 Bulan
Kamis, 20 Januari 2011 13:07 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 

Terdakwa Serda Irman Riskyanto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan III-9 
Militer Jayapura, Papua, terkait kasus Video kekerasan di Kampung Gurage, 
Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Rabu (19/1). (ANTARA/Alexander W 
Loen)

Jayapura (ANTARA News) - Oditur Militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura 
menuntut tiga anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap dua 
warga Papua di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya 
dengan hukuman 9-12 bulan penjara.


Persidangan berlangsung terpisah di pengadilan setempat, Kamis, tiga anggota 
kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai 
terbukti melakukan pelanggaran tidak menjalankan perintah atasan pada saat 
menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.


Persidangan Serda Irwan Riskyanto yang merupakan Wadan Pos gurage, Pratu Yakson 
Agu, dan Pratu Thamrin Mahangiri itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Adil 
KaroKaro. 


Dalam persidangan itu, Oditur Militer Mayor Soemantri. BR menuntut terdakwa 
Serda Irwan Riskyanto dengan tuntutan 12 bulan penjara, karena dinilai melawan 
perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran. 


"Terdakwa Serda Irwan Riskyanto dituntut 12 bulan penjara dipotong masa 
tahanan, sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp15.000, karena 
terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM. Dan lebih berat 
karena terdakwa merupakan Wadan Pos," kata Mayor Soemantri.


Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Pratu Yakson Agu. Oditor Militer Letkol Chk 
Edy Imran menuntut terdakwa dengan tuntutan sepuluh bulan penjara, karena 
dinilai melawan perintah atasan.


"Terdakwa Pratu Yakson Agu dituntut sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan 
sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp10.000, karena terbukti 
melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM," ujarnya. 


Sementara itu, Pratu Thamrin Mahangiri, hanya dituntut sembilan bulan penjara 
setelah terbukti melakukan pelanggaran tidak mentaati perintah atasan dan 
dikenai Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM.


"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana militer, yaitu melawan 
perintah pimpinan atas inisiatif sendiri. Dia dikenai tuntutan sembilan bulan 
penjara potong masa penahanan sementara serta membayar biaya perkara Rp10.000," 
ujarnya.


Menurut rencana sidang kasus penganiayaan ini akan kembali digelar pada pukul 
12:00 Wita dengan agenda pembelaan terdakwa. 
(ALX/B010)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke