Interaksi dalam paket UU politik lebih bersifat kolutif, bancakan (bagi-bagi) daripada kompetitif. Bagi mereka, ini (bagi-bagi) jauh
lebih menguntungkan daripada tidak sama sekali." PARTAI politik (parpol) sejatinya menjadi pe nyuara kepentingan rakyat karena dipilih oleh rakyat. Yang terjadi saat ini, mereka malah lebih tunduk pada suara elite ketimbang konstituen. Hal itu diperparah dengan mewabahnya praktik bancakan kepentingan melalui perwakilan fraksi parpol di parlemen. Terus berlanjutnya praktik bancakan dinilai akan merapuhkan sistem politik. "Sistem politik kita masih bagi-bagi kekuasaan. Bagi mereka, ini (bagi- bagi) jauh lebih menguntungkan daripada tidak sama sekali," cetus mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, saat berbicara dalam diskusi Meb nyingkap Tabir Pemilu 2014, di n Kantor Media Indonesia, Kedoya, Jakarta Barat, kemarin. Ia menyebutkan, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan contoh telanjang bancakan. UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Parpol masuk dalam paket UU politik sebagai acuan pelaksanaan Pemilu 2014. "Politik bagi-bagi kekuasaan bisa terlihat jelas dari kebijakan atau UU yang dibuat. Pasal ini adalah partai A, pasal itu adalah partai B, dan pasal lainnya adalah partai C. Semuanya terlihat jelas. Tidak hanya saat pembuatan UU, tapi juga saat penyusunan APBN," sahutnya. Ramlan mengingatkan, praktik bancakan tersebut harus dihentikan karena merugikan rakyat. Aspirasi mereka tidak bisa disalurkan dan disampaikan dengan baik. Wakil rakyat yang terpilih pun juga cenderung memilih menyuarakan kepentingan-kepentingan partainya. Untuk itulah, ia memandang perlu dilakukannya penyederhanaan partai. Bukan dengan menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/ PT), melainkan melalui sistem liga pemilu seperti dalam permainan sepak bola. Menurutnya, angka PT yang tinggi hanya akan menciptakan kepartaian yang oligarkis dan sentralistis. Sementara dengan sistem liga, ada degradasi bagi partai yang tidak mendapat suara minimal. "Tapi tidak ada tanggapan dari partai. Sepertinya mereka takut dengan adanya sistem kompetisi seperti ini," terangnya. Ramlan Surbakti Mantan Wakil Ketua KPU Sebelumnya, Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Sulastio melihat, menguatnya indikasi dagang pasal saat pembahasan revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU itu membuka peluang anggota parpol untuk menjadi anggota KPU. "Jika dulu Golkar ingin ambang batas parlemen hingga 10% bisa menjadi 5% karena telah didukung fraksi lain dalam RUU Penyelenggara Pemilu." Verifikasi sepi Hal yang sama terjadi saat DPR merampungkan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Syarat pembentukan parpol diperberat. UU Parpol yang baru disahkan Desember 2010 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Belum (ada yang daftar). Barangkali orang mau menunggu dulu, kan ada gugatan ke MK," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud.(*/Ide/P-4) http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/01/21/ArticleHtmls/21_01_2011_003_013.shtml?Mode=0 Berbagi berita untuk semua [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
