Ref: Chicken Geroge  jual jamu koyok merk TNI Taat Hukum seperti bosnnya Suka 
Bohong Ya?

http://www.antara.co.id/berita/243240/kasad-tni-taat-hukum

Kasad: TNI Taat Hukum
Senin, 24 Januari 2011 20:46 WIB

 
Jenderal TNI George Toisutta (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI George 
Toisutta menegaskan bahwa pihaknya akan taat asas dan patuh pada ketentuan 
hukum yang berlaku, termasuk dalam penindakan terhadap pelaku pelanggar hak 
asasi manusia.

"TNI AD taat asas dan patuh pada penegakan HAM. TNI punya aturan tersendiri dan 
setiap pelanggar aturan dan HAM harus ditindak tegas," katanya disela Rapat 
Pimpinan TNI Angkatan Darat 2011 di Jakarta, Senin.

George menambahkan, "Saksi korban hadir atau tidak, setiap prajurit yang 
terbukti melanggar aturan terutama HAM, harus ditindak."

Ia menegaskan, salah satu topik utama yang akan dibahas dalam Rapim TNI 
Angkatan Darat itu adalah penegakan HAM. 

"Pelatihan-pelatihan HAM tetap kami lakukan bagi prajurit AD. Itu dari dulu," 
katanya. 

Menurut George, latihan tentang HAM sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak dari 
Akademi Militer. Namun pemahaman itu tidak serta merta mudah dipahami, perlu 
waktu.

"Jujur kerja itu harus ada waktu. Kita inginnya seperti bikin cendol begitu, 
langsung jadi. Tapi tetap perlu butuh waktu," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa 
Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia Markus Haluk di Kantor Komisi untuk Orang 
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, tuntutan oditur militer 
di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, terhadap tiga anggota Tentara 
Nasional Indonesia, yang didakwa menyiksa warga Puncak Jaya, dinilai melukai 
rasa keadilan korban, termasuk masyarakat di Puncak Jaya, Papua. 

Pengadilan militer juga dinilai kurang obyektif mengadili, antara lain karena 
pihak pengadilan tidak menghadirkan pihak korban dalam persidangan, kata Markus.

Tiga anggota TNI yang didakwa menyiksa warga Puncak Jaya, Papua, yaitu Wakil 
Komandan TNI Pos Gurage Sersan Dua Irwan Riskianto, Prajurit Satu Thamrin 
Makangiri, dan Prajurit Satu Yakson Agu, dituntut masing-masing 12 bulan, 9 
bulan, dan 10 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Papua, Kamis lalu, oditur 
militer menyatakan mereka terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar 
perintah atasan. Ketiganya merupakan anggota Batalyon Infanteri 753/Arga Vira 
Tama yang bertugas di Puncak Jaya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Adil Karo-karo, ketiganya 
mengakui telah melakukan kekerasan terhadap warga bernama Telenggen Gire dan 
Anggen Pugukiwo pada 27 Mei 2010. Penyiksaan dilakukan di belakang Pos Gurage 
dan terekam video yang sempat terekspos melalui situs YouTube.

(R018/A041/S026) 
Berita Terkait
  a.. Deponeering Bibit-Chandra Resmi Dikeluarkan
  b.. IPW Desak Komnas HAM Bentuk TPF Antasari
  c.. "Kita Pemain Bola, Bukan Komputer"
  d.. TNI Mantapkan Pemahaman Tentang HAM 
  e.. TNI Komitmen Tegakkan HAM
Video Terkait
  a.. Draft RUUK DIY Masuk Prolegnas
  b.. Bentuk Kesepakatan Penegakan HAM


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke