Rfeleksi : President Susilo Bambang Yudhoyono said Friday that a vicious 
torture incident in Papua that triggered global outrage was "a minor incident" 
(Jakarta Post, 22 Januari 2011), 

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/01/22/197748/130/101/Pemerintah-tidak-Melihat-Dendam-Papua


Pemerintah tidak Melihat Dendam Papua 
Sabtu, 22 Januari 2011 15:26 WIB     
Penulis : Donny Andhika


JAKARTA--MICOM: Dendang lagu dan tangisan selalu dilakukan orang-orang Papua 
untuk mengenang setiap tindak kekerasan yang mereka alami. 

Hal ini dituturkan Markus Haluk, mahasiswa Papua asal Puncak Jaya, daerah yang 
belakangan ini menjadi terkenal setelah dugaan tidak pelanggaran hak asasi 
manusia (HAM) oleh personil TNI, Jakarta, Sabtu (22/1). 

Markus yang sedang berada di Kontras, menuturkan bahwa peristiwa penyiksaan 
yang dialami Anggen Pugu dan Telengga Gire di Puncak Jaya seakan memperparah 
dendam orang Papua. 

"Peristiwa ini akan dikenang hingga tujuh generasi sebab orang Papua selalu 
mendendangkannya dalam lagu dan tangisan," ujar Markus. 

Anggen Pugu, yang dikenal juga dengan nama Tunaliwor Kiwo, dan Telengga Gire 
mengalami tidak kekerasan saat TNI menginterogasi mereka atas dugaan 
keterlibatan keduanya dalam OPM (Organisasi Papua Merdeka). 

Gire, menurut Markus, memang akhirnya selamat dengan tubuh lebam, namun Kiwo, 
mengalami penyiksaan luar biasa hingga kemaluannya hampir putus, seperti yang 
bisa dilihat di Youtube. 

Walhasil, atas desakan, tiga orang personil TNI ditangkap dan dituntut atas 
pelanggaran keras, bukannya pelanggaran HAM berat, dalam pengadilan militer. 

Namun demikian, menurut Markus, rasa kekecewaan rakyat Papua sekali lagi 
terluka setelah majelis Hakim hanya menuntut hukuman yang relatif ringan kepada 
ketiga orang anggota TNI dari batalyon 753 Nabire. 

Tuntutan majelis hakim adalah sembilan bulan untuk Serka Dua Irwan Riskianto, 
10 bulan untuk Pratu Thamrin Makagiri, dan 12 bulan untuk Pratu Yakson Agu. 
Vonis terhadap ketiganya baru akan dijatuhkan Senin esok (24/1). 

"Pemerintah tidak melihat efek dendam dalam penyelesaian kasus HAM," ujar 
Markus dengan wajah kecewa. 

Menambahkan pernyataan Markus, Haris Azhar, Koordinator Eksekutif Federasi 
Kontras mengatakan, "Pengadilan militer selalu memakai pendekatan personal. 
Yuridiksinya pun personal. Padahal ada sekat-sekat lain dalam pendekatan hukum 
yang bisa digunakan." (*/OL-9)

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke