---
Harian Komentar
28 Januari 2011
Penghuni Sel Mewah Dibebaskan Hari Ini
Jakarta, KOMENTAR
Meski mengundang kecam-an, namun Dirjen Permasya-rakatan (PAS) Untung Su-giono
telah menandatangani surat keputusan (SK) pem-bebasan bersyarat bagi Artalyta
Suryani alias Ayin. Terpidana yang pernah dihebohkan karena tinggal di sel yang
mewah ini, akan segera dibebaskan Jumat (28/01) hari ini. "Sudah ditandatangani
dan sudah dikirim ke LP Tangerang," ujar Untung di kan-tornya, Jalan HR Rasuna
Said, Jakarta, Kamis (27/01) kemarin.
Untung membantah pembebasan Ayin terkesan mendadak. Menurutnya, proses bebas
bersyarat Ayin sudah ditinjau sejak November tahun lalu. Ayin pun bukan bebas
karena mendapat remisi, melainkan karena sudah men-jalani dua pertiga masa
ta-hanannya. "Ini dua pertiga masa tahanan. Bisa dihitung itu," bebernya.
Sebelumnya Ayin dihukum 5 tahun penjara karena me-nyuap jaksa Urip Tri Gunawan
US$ 660 ribu pada 29 Juli 2008. Ayin terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) b UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan MA kemudian mengkorting enam bulan
masa hukumannya. Depkum HAM menyatakan Ayin telah menjalani hukuman 3/4 masa
hukuman dan berkelakuan baik sehingga berhak menda-patkan pembebasan bersyarat
(PB). Namun, pembebasan Ayin ditunda 1-2 hari, me-nunggu SK terbit.
Buntut pembebasan Ayin, kritikan deras terus mengalir ke Kemenkum HAM. "Kita
lembek sekali dengan orang-orang yang menginjak hukum kita, menjadikan kamar
lapas jadi hotel, terus mau kita bebaskan? Di mana harga diri kita," ucap
Rektor Paramadina, Anies Baswedan usai acara 'Deklarasi Ge-rakan Rakyat Anti
Mafi Hukum' di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, ke-marin.
Sementara Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki menilai
pembebasan Ayin akan melukai rakyat Indonesia. Teten meminta agar aturan soal
remisi, grasi hingga pembebasan bersyarat bagi terpi-dana korupsi segera dikaji
ulang. "Harusnya itu dikoreksi lagi," tandasnya. Sedangkan Menteri Hukum dan
HAM menyebutkan, pembebasan bersyarakat Ayin se-suai prosedur karena peni-laian
berkelakuan baik berlaku untuk sembilan bulan terakhir. "Kejadian sel mewah itu
kan sudah satu tahun yang lalu, itu sudah lewat dari masa sembilan bulan.
Selama sembilan bulan yang ber-sangkutan berkelakuan baik," ujar Patrialis.
Menurut Patrialis, berdasarkan laporan yang diterima-nya, Ayin menunjukkan
kelakuan yang sangat baik selama sembilan bulan terakhir. Di samping sudah
se-suai aturan, lanjutnya, Kemenkum HAM juga mempertimbangkan perasaan
ke-luarga Ayin jika pembebasan bersyarat tersebut tidak dipenuhi. "Kita ini kan
harus adil, apalagi ini sudah sesuai aturan. Kemenkum HAM hanya melaksanakan
aturan," ujarnya. Tentang sudah sesuainya pemberian pembebasan bersyarat kepada
Ayin ini, Patrialis mempersilakan masyarakat untuk menghi-tung masa tahanan
terpidana penyuap Jaksa Urip Tri Gun-awan tersebut. "Ada angka-angkanya.
Terbuka untuk umum. Silakan dihitung dan dicek," kata politisi dari PAN
tersebut.(dtc/zal)
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/