Orang Islam yang otaknya sudah pada rusak dan jadi gila seperti Dipo, johny-indon, ndeboost, PAREWA PAREWA, Pramana Yudha, rezameutia, Roman Proteus, Tawang dll. jarang nian bicara tentang korupsi yang menguras khasanah negara mereka, artinya uang pajak mereka juga.
Artinya, uang pajak mereka, uang mereka, lagi dikuras oleh koruptor, uang yang semestinya bisa dipakai untuk memperbaiki jaminan kesehatan dan jaminan sosial di Indonesia yang nyaris nihil. -- Semua Bermula dari Pertemuan di Apartemen Kamis, 16 Desember 2010 10:50 WIB TIM investigasi pimpinan Refly Harun merampungkan janjinya untuk membongkar praktik suap di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu 30 hari. Lantas, apakah masalah selesai begitu saja? Ternyata tidak demikian. Urusan justru bertambah panjang, menyusul adanya temuan dugaan suap yang mengarah pada dua hakim konstitusi. Kedua hakim itu adalah Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar. Dalam laporan yang diberikan kepada Ketua MK Mahfud MD, tim Refly Harun menemukan petunjuk baru, yang melibatkan keluarga Arsyad. Tim Refly Harun menemukan adanya keterlibatan Neshawaty (anak Arsyad) dan Zaimar (adik ipar Arsyad). Keduanya diduga menerima suap dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, pemohon Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dirwan juga Awal perkenalan Dirwan dengan lingkaran dalam Arsyad Sanusi, adalah melalui seseorang bernama Edo. Berdasar laporan tim investigasi, pertemuan pertama Zaimar dengan Dirwan terjadi, pada Agustus 2009. Saat itu, Zaimar mengatakan bisa mempertemukan Dirwan dengan Neshawaty, yang bisa membantu perkara di MK karena punya kedekatan dengan salah seorang hakim. Pada pertemuan kedua, di Apartemen Pejabat Negara, Kemayoran, Zaimar mempertemukan Dirwan dengan Neshawaty. Apartemen itu tak lain adalah kediaman Arsyad Sanusi, ayah Neshawaty. "Saya tahu Dirwan setelah dia memperkenalkan dirinya di sini. Saya pikir om Zaimar datang sendiri, ternyata dia bersama Dirwan. Dia ingin berkonsultasi apakah ada mekanisme seperti fatwa Mahkamah Agung di MK," kata Neshawaty, Senin (13/12). Arsyad merasa keberatan bila dirinya dituding melanggar kode etik tingkah laku hakim konstitusi. Pasal 3 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2003 menyebutkan, hakim konstitusi diminta menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik itu dengan pihak yang beperkara maupun dengan pihak lain. "Apakah saya melanggar kode etik untuk persoalan yang saya tidak tahu? Kebetulan sekali Zaimar, membawa orang itu (Dirwan) datang ke rumah tanpa diundang, nyelonong dan masuk menemui anak saya karena Zaimar tahu anak saya advokat," jawab Arsyad di Jakarta, Rabu (15/12). Baru pada pertemuan ketiga, di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Neshawaty memperkenalkan Makhfud (panitera pengganti MK) kepada Dirwan. Setelah itu, Neshawaty mengaku tak pernah lagi bertemu dengan Dirwan. Makhfud mengaku, kasus Bengkulu Selatan bukan kali pertama Neshawaty meminta 'bantuan' dalam perkara di MK. Sebelumnya, Makhfud mengakui, Neshawaty meminta pertolongannya dalam perkara perselisihan pemilihan umum (PHPU) DPRD Kota Makassar. Peringatan Begitupun dengan Arsyad, yang menurut Makhfud, pernah menerima seorang tamu yang diperkirakan adalah salah satu pihak yang tengah berperkara di MK. Bahkan, Makhfud sempat melaporkan ke salah satu hakim konstitusi dan panitera. Yang lalu dijawab dengan sebuah peringatan, agar Makhfud berhati-hati. Namun hal ini disanggah oleh Neshawaty maupun Arsyad. Kaitan keluarga Arsyad dengan dugaan praktek suap di MK masih penuh misteri. Perlakuan berbeda juga diberikan MK atas dugaan suap dalam kasus Simalungun yang melibatkan Akil Mochtar, dengan dugaan suap di Bengkulu Selatan. MK langsung melaporkan dugaan suap kasus Bupati Simalungun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara untuk Bengkulu Selatan, MK membentuk tim internal untuk memeriksa Makhfud dan malah melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam aduannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemarin, Makhfud meminta agar MK bersikap adil. Ia mengaku, mengalami tekanan psikologis dan berniat mengungsikan keluarganya dalam waktu dekat ke Jawa Tengah. Menurut kuasa hukumnya, Andi Muhammad Nasrun, salah satu penyebab tekanan berasal dari keputusan MK membebastugaskan Makhfud dari jabatannya tanpa dasar yang jelas. Sampai sekarang Makhfud belum menerima surat pembebastugasan sehingga posisi ia di MK pun menggantung. "Kekhawatiran Makhfud akan adanya unsur intimidasi tetap perlu diuji lebih lanjut. Kita akan bekerjasama dengan KPK dan kepolisian," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menanggapi kasus ini. Usai bertemu LPSK, Makhfud juga mendatangi kantor Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun, ia harus gigit jari karena hanya diterima oleh staf yang bertugas. "Kita ingin agar satgas mafia mengikuti kasus ini. Persoalan ini adalah mata rantai yang besar, Pak makhfud hanya satu mata rantai yang dia ada di tengah," kata Andi Asrun. (MJ/Rin/P-4) ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
