http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=84576:bersama-runtuhkan-qtembok-tembus-pandangq&catid=78:umum&Itemid=131


      Bersama Runtuhkan "Tembok Tembus Pandang"        
      Oleh : J Anto



      Ada "tembok tembus pandang" yang menghadang kaum perempuan Sumut ketika 
tengah berjuang meningkatkan kuantitas dan kualitas representasi mereka pada 
lembaga-lembaga politik serta merebut jabatan-jabatan publik di setiap level 
pemerintahan. 

      Menurut Dina Lumbantobing dan Jenny Solin dalam buku mereka Menelusuri 
Tembok Tembus Pandang Penghalang Perempuan dalam Politik, "tembok tembus 
pandang" itu memang belum sepenuhnya mampu diruntuhkan. 

      Sebagaimana diketahui pada Pemilu legislatif 2009, sejumlah aktivis 
perempuan Sumut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, beberapa 
berkompetisi sebagai calon kepala daerah. Namun hasilnya kurang menggembirakan. 
Setidaknya jika dilihat dari sisi kuantitas perempuan yang terpilih sebagai 
anggota legislatif maupun eksekutif. 

      Pada pemilu legislatif untuk anggota DPRD tingkat Provinsi, hanya ada 16 
wakil perempuan dari 100 kursi yang ada, sementara ?di tingkat Kabupaten/Kota 
hanya ada 97 perempuan dari 1.089 anggota DPRD (8,9%), bahkan ada 5 Kabupaten 
di Sumatera Utara, yang sama sekali tidak memiliki wakil perempuan.

      Kedua penulis mengidentifikasi "tembok tembus pandang" pertama dan utama 
adalah kesulitan kaum perempuan dalam menggunakan sumber dana yang berasal dari 
internal keluarga mereka sendiri. Sebagaimana diketahui, kompetisi politik 
membutuhkan biaya politik semisal untuk biaya transportasi menemui calon 
pemilih, biaya untuk mencetak spanduk, brosur maupun pengadaan alat peraga 
kampanye lainnya.

      Namun pengaruh budaya patriakhi mengakibatkan kaum perempuan tak punya 
akses setara ketika hendak menggunakan sumber dana milik keluarga atau bahkan 
milik mereka sendiri. Jika caleg laki-laki tak memerlukan rapat keluarga untuk 
memutuskan penggunaan dana keluarga dalam rangka membiayai ongkos politik 
mereka. Tidak demikian yang dialami caleg perempuan. 

      Seorang caleg perempuan yang kini begabung dengan salah satu partai besar 
beraliran nasionalis menuturkan kisahnya bagaimana dirinya harus meminta izin 
suami dan anggota keluarga lain sebelum diberi izin menggunakan dana 
tabungannya untuk membiayai kerja-kerja politiknya.

      Tak dapat dipungkiri, pada masyarakat kita yang patriakhis, harta benda 
atau aset keluarga yang diperoleh selama mengarungi masa perkawinan umumnya 
masih disimpan atas nama laki-laki atau suami. Tak heran, ketika seorang isteri 
memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai caleg atau kepala daerah, hal ini 
menjadi salah satu hambatan utama dalam hal pembiayaan perjuangan politik 
perempuan. 

      Minim Pengalaman Politik

      Tembok tembus pandang kedua bersumber dari adanya rasa percaya diri 
perempuan yang kurang akibat minimnya pengalaman politik mereka dibanding kaum 
laki-laki. Hal ini bersumber dari strategi politik rezim Orde Baru yang selama 
puluhan tahun telah mendepolitisasi perempuan. Sejak mengambilalih tampuk 
kekuasaan, rezim Orba secara sistematis mempropagandakan nilai-nilai ideal 
perempuan yang "dikodratkan" sebagai pendamping setia suami, pengurus anak-anak 
di rumah, dan tidak boleh membantah suami.

      Pendek kata, perempuan adalah "ratu rumah tangga" tanpa mahkota. Politik 
praktis harus dijauhi perempuan.

      Akar historis seperti inilah yang diidentifikasi membuat perempuan kurang 
memiliki pengalaman praktis dan membuatnya kurang percaya diri akan kemampuan 
politiknya ketika menjadi pengurus partai politik.

      Tentu bukannya tidak ada upaya pendidikan politik yang dilakukan untuk 
memperkuat tingkat "melek" politik perempuan yang dilakukan 
organisasi-organisasi perempuan. Keterbatasan sumber dana dan daya yang ada, 
menjadi kendala untuk menjangkau seluruh perempuan yang menjadi caleg dalam 
Pemilu 2009. 

      Asal Jadi Caleg

      Di tengah situasi objektif seperti itu, lahirlah UU Nomor 18 Tahun 2007 
tentang Partai Politik akhirnya menyebutkan pendirian dan pembentukan parpol 
menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Demikian juga pada kepengurusan 
parpol, baik di tingkat pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota) 
disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan 
yang diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) parpol. 

      Tidak lama, lahir UU Nomor 10 Tahun 2008 mengenai Pemilu Anggota DPR, 
DPD, dan DPRD dimana dalam, daftar bakal calon memuat paling sedikit 30 persen 
keterwakilan perempuan. Ada juga klausal bahwa dalam daftar bakal calon anggota 
DPR/DPRD, dalam setiap tiga bakal calon terdapat sekurang-kurangnya seorang 
perempuan. Oleh aktivis perempuan, ketentuan itu dimaksudkan sebagai "pagar" 
agar calon perempuan tak ditempatkan di urutan akhir daftar calon 

      Banyak perempuan yang memanfaatkan perubahan sistem pemilu itu dengan 
beramai-ramai mendaftarkan diri ke partai politik, baik sebagai pengurus parpol 
maupun caleg parpol bersangkutan. Di sisi lain, parpol juga sadar akan 
keterbatasan mereka memperoleh sumberdaya politik perempuan yang harus dipatuhi 
karena tuntutan undang-undang. Realitas objektif seperti itu menunjukkan bahwa 
banyak perempuan yang terjun ke dunia politik dan mencalonkan diri sebagai 
caleg semata-mata untuk memenuhi kuota 30 persen. 

      Hal ini dimanfatkan secara cerdas oleh parpol, yang akhirnya tidak 
mempersiapkan caleg perempuan secara maksimal. Caleg perempuan akhirnya menjadi 
caleg-calegan, karena sedari awal memang tidak diniatkan parpol sebagai caleg 
jadi, melainkan sekedar jadi caleg! 

      Nah, tantangan-tantangan seperti itu masih ditambah lagi dengan kuatnya 
budaya patriakhi masyarakat, termasuk di kalangan pemilih perempuan sendiri 
yang berpandangan bahwa perempuan tak layak jadi pemimpin. Perempuan hanya 
layak untuk mengurus urusan domestik seperti mengasuh dan mendidik anak, 
memasak, dan mengurus rumah tangga. Urusan publik seperti menjadi caleg biar 
jadi urusan laki-laki. 

      Pola pikir dan pola tindak seperti ini, membuat masyarakat yang masih 
terpenjara kultur patriakhi akan memandang aneh seorang caleg perempuan ketika 
keluar masuk kampung melakukan diskusi politik. Apalagi ketika melihat caleg 
perempuan itu tengah mengandung "Apa-apaan itu perempuan jadi caleg, kenapa gak 
mundur saja? Nanti pasti berakibat buruk sama bayinya!"

      Jika ditelisik lebih lanjut, maka bukan pujian atau kekaguman yang keluar 
dari mulut masyarakat, namun mungkin gerutuan atau bahkan sikap anti pati! 

      Begitulah "tembok tembus pandang" sebagai diurai dalam buku yang 
diterbitkan PESADA, sebuah ornop yang banyak melakukan penguatan dan pendidikan 
kritis terutama di kalangan perempuan Sumut. "Tembok tembus pandang" lain yang 
menghambat perjuangan perempuan Sumut adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 
yang menentukan penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak. Keputusan MK ini 
membuat politik uang semakin merajalela di lapangan. Caleg perempuan yang 
umumnya memiliki keterbatasan dana karena tak punya akses setara dalam 
penggunaan dana di internal keluarga mereka, akhirnya harus berhadapan dengan 
praktek politik uang yang banyak dilakukan caleg laki-laki.

      Belum lagi, mereka juga harus menghadapi "kampanye hitam" yang dilakukan 
caleg laki-laki. Gambaran kasarnya begini. Bagi kaum laki-laki yang sering 
becengkerama di kedai kopi atau kedai tuak, awas nanti kalau ada perempuan 
terpilih jadil rakyat atau bupati, camat atau kepala desa, kelak akan terbit 
peraturan yang melarang kaum laki-laki nongkrong di kedai kopi atau kedai 
tuak!" 

      Perjuangan Bersama

      Buku yang diterbitkan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA), sebuah ornop yang 
banyak memfasilitasi penguatan pendidikan kritis di kalangan perempuan Sumatera 
Utara, setidaknya telah berhasil membukakan hati kita akan tantangan-tantangan 
riil yang dihadapi perempuan yang telah memutuskan diri terjun ke dunia politik 
praktis. 

      Dengan membaca buku tersebut, diharapkan lahir pemahaman bersama 
sekaligus tindakan arif dari masyarakat untuk bersama-sama berjuang meruntuhkan 
"tembok-tembok tembus pandang" tersebut. 

      Karena hakikatnya bukankah kaum perempuan juga punya hak dan kesempatan 
yang sama dengan laki-laki untuk ikut menata politik di tanah air agar dapat 
digunakan untuk kemaslahatan bersama?***

      Penulis adalah Bekerja di Kajian informasi, Pendidikan dan Penerbitan 
Sumatera (KIPPAS Medan)
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke