Penyerangan Simultant Terhadap Islam, Nasrani, Buddha dan Hindu !!!
                      
Pemaksaan penurunan patung Buddha di Kalimantan, penganiayaan Ahmadiah, 
pembakaran gereja2, dan pembakaran kuil2 Hindu di Bali; kesemuanya ini 
merupakan tindakan yang direncanakan rapih dalam jangka panjang.

Celakanya, semua kerusuhan dan huru hara ini ternyata melibatkan pemerintah 
yang dalam hal ini polisi yang melindungi pelaku2nya, dan para menteri yang 
melindungi pelaku2nya secara hukum, bahkan presiden juga terlibat langsung 
dengan menanda tangani skb tiga menteri yang adalah inkonstitusional tanpa 
proses pengadilan mengeksekusi kelompok agama.

Secara hukum, pemerintah menegakkan keamanan, keadilan dan hukum berdasarkan 
hukum yang berlaku, artinya tidak bisa mencampuri dan menilai isi ajaran sebuah 
agama atas dasar pemikiran agama yang dipercaya oleh penguasanya.  Masalah 
ajaran suatu agama hanya bisa dinilai dari sudut HAM bukan dari sudut Syariah 
Islam aliran MUI.  Negara RI bukanlah negara Syariah melainkan Demokrasi yang 
berlandaskan HAM yang dalam hal ini di ekspressikan dalam Pancasila dan UUD.

Celakalah kalo pelarangan agama dilakukan atas landasan pemikiran satu aliran 
Islam saja yang dianut MUI, sehingga agama2 lainnya dianggap sesat.

Islam Ahmadiah dianggap sesat karena menganggap Ghulam Ahmad adalah nabi 
sesudah nabi Muhammad.

Nasrani dianggap sesat karena menganggap manusia sebagai Tuhan.

Hindu/Buddha dianggap sesat karena menyembah patung2 sebagai Tuhannya.

Jadi agama yang tidak sesat satu2nya cuma Islam Sunni yang dianut oleh MUI 
sebagai institusi standarisasi agama Islam di Indonesia.  Semua agama yang 
sesat diatas harus dilarang pemerintah dan begitulah arti kebebasan beragama 
menurut agama Islam yang distandarisasi oleh MUI dan Depag.

Semua agama sesat itu dianggap sebagai penodaan terhadap agama dan karena 
pemerintah menghindari kritik luar negeri, maka eksekusi pemusnahan agama2 
sesat ini ditugasi kepada FPI sebagai ormas masyarakat yang berhak bertindak 
atas nama hukum dengan dikawal dan dilindungi polisi maupun aparat keamanan 
lainnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke